Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Wilayah Provinsi Maluku Utara, untuk pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi daratan, lautan dan udara serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya yang merupakan satu kesatuan perlu dikelola secara terpadu antar sektor, daerah, dan masyarakat, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
4.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
10.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
12.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
13.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
14.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739);
15.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);
16.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
17.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
18.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959);
19.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4925);
20.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
21.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
22.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
23.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5066);
24.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5068);
25.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
26.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5214);
27.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5233);
28.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4242);
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara 4452);
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
36.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052);
37.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara 3934);
38.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Penentuan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5097), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012;
39.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5098);
40.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
41.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5285);
42.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara 5393);
43.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
44.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
45.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
46.
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
47.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
48.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
49.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2010 Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
50.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota;
51.
Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1456.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst;
52.
Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1457.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi;
53.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 490/Menhut-II/2012 tanggal 5 September 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013-2033
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara.
5.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
6.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
7.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
8.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
9.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
11.
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
12.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat.
13.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
16.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
18.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
19.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara selanjutnya disebut RTRW Provinsi Maluku Utara adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
20.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
21.
Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
22.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
23.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
24.
Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
25.
Kawasan strategis daerah adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
26.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
27.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
28.
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
29.
Gugus Pulau adalah pola perwilayahan di Provinsi Maluku Utara yang dibagi sesuai kondisi fisik daerahnya yang merupakan wilayah kepulauan dengan tujuan untuk menciptakan suatu pola yang optimal dan efisien, serta terjadi pemerataan dalam pelayanan fasilitas kehidupan.
30.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
31.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi yang mencakup strategi penataan ruang dan rencana struktur ruang wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH PROVINSI
Bagian Pertama Asas
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disusun berasaskan:
a.
keterpaduan;
b.
keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c.
keberlanjutan;
d.
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e.
keterbukaan;
f.
kebersamaan dan kemitraan;
g.
perlindungan kepentingan umum;
h.
kepastian hukum dan keadilan;
i.
akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 4
Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 yaitu:
a.
Mewujudkan ruang wilayah provinsi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
b.
Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
c.
Mewujudkan keseimbangan dan keserasian antar wilayah dan antar sektor;
d.
Mewujudkan wilayah Provinsi Maluku Utara yang mengakomodasikan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antar sektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara
Pasal 5
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi Maluku Utara meliputi:
a.
kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang wilayah Provinsi Maluku Utara;
b.
kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang wilayah Provinsi Maluku Utara;
c.
kebijakan dan strategi penetapan kawasan strategis Provinsi Maluku Utara;
d.
kebijakan dan strategi pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
Bagian Pertama Umum
Pasal 6
Rencana struktur ruang wilayah Provinsi Maluku Utara meliputi:
a.
Sistem perkotaan provinsi;
b.
Sistem jaringan transportasi;
c.
Sistem jaringan energi dan kelistrikan;
d.
Sistem jaringan telekomunikasi; dan
e.
Sistem jaringan sumber daya air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RENCANA POLA RUANG WILAYAH
Pasal 7
Rencana pola ruang wilayah Provinsi Maluku Utara meliputi:
a.
Kawasan lindung Provinsi Maluku Utara; dan
b.
Kawasan budidaya Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI MALUKU UTARA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Kawasan Strategis merupakan kawasan yang didalamnya berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap:
a.
tata ruang di wilayah sekitarnya;
b.
kegiatan lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya; dan/atau
c.
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
Pasal 9
Pemanfaatan ruang wilayah provinsi berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
Pasal 10
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT
Pasal 11
Dalam kegiatan mewujudkan penataan ruang wilayah Provinsi Maluku Utara, masyarakat berhak:
a.
berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b.
mengetahui secara terbuka Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan;
c.
menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
d.
memperoleh penggantian yang layak kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KOORDINASI PENATAAN RUANG
Pasal 12
Tugas dan Tanggungjawab koordinasi penataan ruang Provinsi dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
Setiap orang yang tidak mentaati Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini yang mengakibatkan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 14
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
RTRW Provinsi Maluku Utara digunakan sebagai pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.

Ditetapkan di Sofifi
pada tanggal 19 Juli 2013

GUBERNUR MALUKU UTARA,

ttd

THAIB ARMAILYN

Diundangkan di Sofifi
pada tanggal 19 Juli 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA,

ttd

[NAMA SEKDA]

LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013-2033 merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi. RTRW ini disusun untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan dan keserasian antar wilayah dan antar sektor, serta mewujudkan wilayah Provinsi Maluku Utara yang mengakomodasikan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antar sektor. Peraturan Daerah ini terdiri dari 15 BAB dan 17 Pasal yang mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, asas tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, hak kewajiban peran masyarakat, koordinasi penataan ruang, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…