Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa wilayah Daerah mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan;
b.
bahwa pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah dibidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan;
c.
bahwa untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan Sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, tentang Perindustrian;
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Convention on Biological Diversity Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
8.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
9.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
12.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas;
13.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
28.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
29.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengadaan Peredaran dan Penggunaan Pupuk Organik dan Pembenah tanah;
30.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Revitalisasi Perkebunan;
31.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas;
32.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengeluaran Benih;
33.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina;
34.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
35.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida;
36.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/Ot.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani;
37.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet Rakyat (Bokar);
38.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan;
39.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Persyaratan Penilaian Usaha Perkebunan;
40.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit;
41.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan;
42.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup;
43.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO);
44.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan;
45.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012;
46.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
47.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
48.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN PERKEBUNAN BERKELANJUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
8.
Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan.
9.
Kepala Dinas Perkebunan adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan.
10.
Pembangunan Berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat dan sebagainya), yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
11.
Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
12.
Tanaman Tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.
13.
Kebun adalah kesatuan sistem budidaya tanaman perkebunan pada satuan luas lahan yang memiliki fungsi, nilai serta manfaat ekonomis, ekologi dan sosial.
14.
Sistem Budidaya Tanaman Perkebunan adalah keteraturan tatanan pengusahaan tanaman perkebunan berdasarkan kriteria dan standar teknis budidaya yang berlaku bagi tanaman perkebunan.
15.
Budidaya Tanaman Perkebunan adalah pengusahaan tanaman perkebunan yang memenuhi kriteria dan teknis budidaya standar yang menghasilkan produk primer perkebunan baik berupa produk utama maupun produk samping.
16.
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
17.
Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
18.
Perusahaan Perkebunan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
19.
Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha perkebunan.
20.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan jasa perkebunan.
21.
Hasil Perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
22.
Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
23.
Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
24.
Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
25.
Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
26.
Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya lebih dari 4(empat) hektar dan kurang dari 25(dua puluh lima) hektar.
27.
Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang kapasitasnya dibawah batas minimal.
28.
Masyarakat setempat adalah kelompok masyarakat yang turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
29.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perihidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
30.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
31.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
32.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
33.
Bahan Olah Karet yang selanjutnya disebut Bokar adalah lateks dan/atau gumpalan yang dihasilkan pekebun, kemudian diolah secara sederhana sehingga menjadi bentuk lain yang bersifat lebih tahan untuk disimpan serta tidak tercampur dengan kontaminan.
34.
Lateks adalah getah segar berbentuk cair dan berwarna putih susu yang keluar dari sadapan pohon karet (Hevea brasiliensis M).
35.
Gumpalan Karet adalah lateks yang mengalami proses penggumpalan melalui cara alami (prakoagulasi) maupun penambahan bahan penggumpal dalam mangkok sadap, bak atau wadah lain.
36.
Kontaminan adalah bahan lain bukan karet yang tercampur dalam proses pengolahan bokar dan berpengaruh menurunkan mutu.
37.
Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar yang selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok pekebun sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan teknis pekebun, pengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran bokar.
38.
Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bokor SIR, selanjutnya disebut STPP-Bokor SIR adalah dokumen tertulis yang dimiliki oleh pelaku usaha karet atau pedagang informal yang memperdagangkan Bokor SIR sebagai bentuk legalitas terdaftar dari dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan di kabupaten/kota.
39.
Pelaku Usaha Karet adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan/melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perdagangan Bokor SIR.
40.
Pedagang Informal adalah perorangan yang melakukan kegiatan perdagangan Bokor SIR dalam skala kecil yang dijalankan sendiri berdasarkan asas kekeluargaan.
41.
Bahan Olah Komoditi Ekspor Standart Indonesian Rubber (SIR) selanjutnya disebut Bokor SIR adalah karet yang berasal dari lateks kebun dari pohon karet (Hevea bralisiensis M) berupa slab, lump, slab lum, ojol, sit angin (unsmoked sheet), sit asalan (smoked sheet), cutting, crepe, blocked sheets dan blanket.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pembangunan perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas:
a.
manfaat;
b.
berkelanjutan;
c.
keterpaduan;
d.
kebersamaan;
e.
keterbukaan;
f.
berkeadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembangunan perkebunan diselenggarakan dengan tujuan:
a.
mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan;
b.
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
c.
meningkatkan pendapatan daerah;
d.
menyediakan lapangan kerja;
e.
meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;
f.
menyediakan kebutuhan bahan baku bagi industri dalam dan luar negeri;
g.
memelihara kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati;
h.
memelihara keharmonisan kehidupan dengan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar wilayah perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Fungsi pembangunan perkebunan, meliputi aspek:
a.
ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi daerah dan nasional;
b.
ekologi yaitu peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung;
c.
sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ruang lingkup pembangunan perkebunan, meliputi:
a.
Pembangunan usaha agribisnis perkebunan;
b.
Penunjang usaha agribisnis perkebunan;
c.
Perlindungan usaha perkebunan;
d.
Pengelolaan lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial;
e.
Penelitian dan pengembangan pembangunan perkebunan;
f.
Forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik, dan
g.
Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBANGUNAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN
Pasal 6
(1)
Perencanaan pembangunan perkebunan meliputi:
a.
menyusun dan menetapkan tata ruang pengembangan perkebunan terpadu;
b.
menyusun dan menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (rencana makro), rencana strategik pembangunan perkebunan serta rencana kerja pembangunan daerah perkebunan;
c.
menyusun dan menetapkan perwilayahan/rayonisasi pengembangan budidaya dan industri perkebunan;
d.
menyusun dan menetapkan model kelembagaan kemitraan antara Pelaku Usaha Perkebunan dengan masyarakat sekitarnya.
(2)
Penetapan rencana pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, berdasarkan pada:
a.
kebijakan tata ruang provinsi dan tata ruang kabupaten/kota;
b.
keseimbangan antara jenis, volume, mutu dan keberlanjutan produksi dengan dinamika permintaan pasar;
c.
kajian lingkungan hidup strategis dan status lingkungan hidup daerah;
d.
kebijakan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Perencanaan pembangunan perkebunan harus terukur, dapat dilaksanakan, realistis, dan bermanfaat serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel.
(2)
Perencanaan pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh subsistem dalam sistem agribisnis perkebunan, yaitu:
a.
sarana prasarana;
b.
budidaya;
c.
pengolahan;
d.
pemasaran hasil;
e.
penunjang/pendukung sistem dan usaha agribisnis yang terpadu, untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
(3)
Perencanaan pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mendorong kemitraan dengan memberdayakan masyarakat yang berada di sekitar areal perkebunan sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat dan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perusahaan Perkebunan harus membuat perencanaan pembangunan kebun.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
identifikasi keberadaan tanah masyarakat;
b.
kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi;
c.
pengelolaan lingkungan;
d.
pemantauan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Gubernur menetapkan pedoman tata cara penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan komoditi perkebunan tertentu untuk wilayah Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan komoditi perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penyediaan tanah untuk usaha perkebunan harus mendapat pertimbangan teknis pertanahan serta memperhatikan aspek kesesuaian lahan, kemampuan lahan, karakteristik dan tipologi ekosistem, dan kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk kepentingan penyelenggaraan usaha perkebunan, kepada Pelaku Usaha Perkebunan dapat diberikan hak atas tanah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
(3)
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
hak milik untuk lahan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar yang diberikan kepada Pekebun;
b.
hak guna usaha dan/atau hak guna bangunan untuk lahan dengan luas lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar yang diberikan kepada Perusahaan Perkebunan.
(4)
Pengawasan dan pengendalian penggunaan tanah perkebunan yang telah mempunyai hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Perusahaan Perkebunan wajib mengakui dan menghormati nilai budaya masyarakat setempat sebagai suatu kekayaan identitas budaya bangsa Indonesia.
(2)
Perusahaan Perkebunan wajib mengakui dan menghormati hak atas tanah masyarakat setempat dan melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku dan dianut di wilayah usahanya berada.
(3)
Perusahaan perkebunan wajib melakukan musyawarah mufakat dengan masyarakat setempat atas penguasaan tanah untuk meminta persetujuan sebelum melakukan pembangunan perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam hal tanah yang dimohonkan hak atas tanah merupakan tanah milik masyarakat setempat, Perusahaan Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat pemegang hak atas tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
(2)
Dalam hal upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan mufakat, maka penyelesaian didasarkan kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha dan hak guna bangunan diprioritaskan kepada pemegang hak dengan memperhatikan kebutuhan ruang untuk masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemindahan hak dan perubahan penggunaan tanah lokasi usaha perkebunan yang telah mempunyai hak guna usaha dan/atau hak guna bangunan harus mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Perubahan fungsi peruntukan tanah yang telah memiliki izin usaha berupa IUP, IUP-B atau IUP-P untuk keperluan lain dan pemindahan kepemilikan (take over), harus mendapat persetujuan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan rekomendasi Dinas Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pelaku Usaha Perkebunan dapat memanfaatkan lahan basah untuk usaha perkebunan.
(2)
Lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
lahan pasang surut;
b.
lahan lebak;
c.
lahan gambut.
(3)
Pemanfaatan lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan keberlanjutan pemanfaatan lahan tanaman pangan di sekitarnya.
(4)
Pemanfaatan lahan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus mendapat rekomendasi dari lembaga yang berwenang.
(5)
Pemanfaatan lahan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
a.
diusahakan hanya pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya;
b.
ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 (tiga) meter;
c.
substratum tanah mineral di bawah gambut bukan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat masam;
d.
tingkat kematangan gambut saprik (matang) atau hemik (setengah matang); dan
e.
tingkat kesuburan tanah gambut eutropik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Usaha Budidaya tanaman perkebunan dengan penguasaan tanah yang luasnya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar, dikategorikan sebagai Perkebunan Rakyat yang dapat dikelola oleh pekebun.
(2)
Usaha budidaya tanaman perkebunan dengan penguasaan tanah yang luasnya 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih, dikategorikan sebagai Perkebunan Besar yang dikelola oleh pelaku usaha perkebunan dan wajib berbadan Hukum.
(3)
Kebutuhan tanah untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang berada di luar lokasi usaha budidaya tanaman perkebunan, pengaturannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Infrastruktur yang dibangun oleh Pelaku Usaha Perkebunan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan sarana prasarana umum sesuai dengan kemampuan, serta memfasilitasi partisipasi atau kontribusi dari Pelaku Usaha Perkebunan untuk membantu pengembangan sarana prasarana umum.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana usaha perkebunan diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pengembangan usaha perbenihan untuk percepatan pembangunan perkebunan berkelanjutan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Usaha perbenihan meliputi kegiatan:
a.
pemuliaan tanaman;
b.
produksi, pengolahan (processing);
c.
distribusi, pengedaran dan perdagangan benih unggul bermutu;
d.
pengawasan mutu benih;
e.
pengujian mutu benih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Usaha perbenihan dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan usaha atau instansi pemerintah dengan melalui:
a.
unit penangkar kecil;
b.
unit penangkar besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Setiap pelaku usaha di bidang perbenihan perkebunan wajib memiliki Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP).
(2)
Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Dinas Perkebunan berdasarkan rekomendasi dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota.
(3)
Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha di bidang pembibitan perkebunan yang memiliki kriteria unit penangkar kecil atau unit penangkar besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dinas Perkebunan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas melakukan Sertifikasi terhadap Benih Bina yang akan diedarkan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pelaku usaha di bidang perbenihan perkebunan wajib melakukan sertifikasi Benih Bina yang akan diedarkan di Daerah.
(2)
Selain Benih Bina, sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan terhadap:
a.
kebun induk;
b.
kebun entres;
c.
kebun perbanyakan;
d.
kebun bibit;
e.
blok penghasil tinggi;
f.
pohon terpilih setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian.
(3)
Permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dinas Perkebunan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Benih Bina yang dinyatakan lulus sertifikasi, apabila akan diedarkan wajib diberi label.
(2)
Peredaran Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dinas Perkebunan.
(3)
Biaya pelaksanaan sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung oleh pihak pemohon atau penyedia bibit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peredaran Benih Bina diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Untuk menjamin ketersediaan Benih Bina, Dinas Perkebunan dapat menerbitkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS).
(2)
Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pengawasan peredaran mutu benih dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan melalui unit pelaksana teknis dinas, balai karantina, dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota, perorangan dan badan hukum sesuai kewenangannya.
(2)
Jika dari hasil pengawasan ditemukan dugaan peredaran benih palsu/illegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka wajib dilaporkan kepada PPNS dan/atau instansi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melarang pengadaan, peredaran dan penanaman benih dari varietas yang berdasarkan penilaian dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya alam lainnya dan atau lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pengembangan usaha sarana produksi untuk mendukung optimalisasi pengelolaan usaha budidaya tanaman dan industri pengolahan hasil perkebunan.
(2)
Usaha sarana produksi terdiri atas usaha ekonomi produktif yang berkenaan dengan sarana produksi, distribusi atau peredaran dan perdagangan pupuk, pestisida dan sarana perlindungan tanaman serta peralatan dan mesin perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Usaha Perkebunan terdiri atas:
a.
usaha budidaya tanaman perkebunan;
b.
usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
c.
usaha lainnya.
(2)
Usaha budidaya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.
(3)
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
(4)
Usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah usaha ekonomis produktif berbasis perkebunan selain usaha budidaya maupun usaha industri pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Kegiatan pokok dalam pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan terdiri atas:
a.
perluasan kebun atau pembangunan kebun baru pada lahan bukaan baru;
b.
peremajaan kebun;
c.
rehabilitasi kebun yang rusak atau tidak menghasilkan;
d.
budidaya tanaman perkebunan dan diversifikasi usaha;
e.
peningkatan produktivitas kebun melalui kegiatan intensifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pelaku Usaha Perkebunan dilarang melakukan pembukaan lahan untuk usaha budidaya tanaman perkebunan dengan cara membakar lahan dan/atau hutan.
(2)
Pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan teknik pembukaan lahan tanpa bakar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pembukaan lahan dapat dilaksanakan setelah perusahaan memperoleh izin pemanfaatan kayu yang memiliki potensi komersial dari instansi yang berwenang.
(2)
Pemanfaatan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Perusahaan Perkebunan yang akan melakukan peremajaan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b harus melakukan ekspos rencana penanaman kembali (replanting) di Dinas Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
pemantapan ketersediaan lahan;
b.
perencanaan atau penyusunan proposal pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan;
c.
penyelenggaraan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan;
d.
pengembangan usaha budidaya tanaman perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pelestarian plasma nutfah komoditi Perkebunan spesifik lokasi serta komoditi yang mempunyai keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif mendapat prioritas pengembangan.
(2)
Prioritas Pengembangan komoditi perkebunan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
komoditi yang dipacu antara lain:
1.
karet;
2.
kelapa sawit;
3.
kelapa.
b.
komoditi yang dikembangkan antara lain:
1.
kakao;
2.
kopi;
3.
kayu manis;
4.
lada, aren;
5.
pinang;
6.
cengkeh;
7.
tebu;
8.
kemiri.
c.
komoditi yang dirintis antara lain:
1.
Jarak pagar;
2.
Kapulaga;
3.
ketepeng cina (gulinggang); dan
4.
berbagai jenis atsiri lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan berkewajiban:
a.
melaksanakan kegiatan pengelolaan tanaman terpadu;
b.
mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan dengan sistem manajemen mutu terbaik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Jenis usaha industri pengolahan hasil perkebunan, meliputi:
a.
usaha industri pengolahan hasil perkebunan utama terdiri atas:
1.
industri pengolahan bahan mentah atau penanganan pascapanen;
2.
industri pengolahan barang setengah jadi;
3.
industri pengolahan barang jadi.
b.
usaha pemanfaatan atau pengolahan hasil samping dan limbah perkebunan; dan
c.
pengembangan industri kreatif masyarakat yang memanfaatkan bahan baku lokal yang terintegrasi dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu:
a.
industri perkebunan rakyat;
b.
industri perkebunan besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Industri perkebunan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas:
a.
industri perkebunan rakyat yang dikelola perkebunan rakyat berupa unit usaha perkebunan terpadu yang mengintegrasikan pengelolaan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budidaya tanaman perkebunan rakyat; dan
b.
industri perkebunan rakyat yang hanya mengelola unit usaha industri pengolahan hasil perkebunan tanpa mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Industri perkebunan besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b terdiri atas:
a.
industri perkebunan besar yang dikelola oleh perusahaan perkebunan berupa unit usaha perkebunan terpadu skala besar yang harus mengintegrasikan pengelolaan unit usaha industri perkebunan dengan unit usaha budidaya tanaman perkebunan; dan
b.
industri perkebunan besar yang dikelola oleh perusahaan perkebunan yang hanya mengelola unit usaha industri perkebunan skala besar tanpa mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan untuk komoditi nonkelapa sawit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus dikelola secara terintegrasi dengan usaha budidaya tanaman perkebunan.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, legalitas sumber dan sepadan dengan jenis, jumlah dan kapasitas minimal unit pengolahan produksi perkebunan.
(3)
Kapasitas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus dikelola secara terintegrasi dengan usaha budidaya tanaman perkebunan.
(2)
Pengelolaan usaha Industri Perkebunan Rakyat dan Industri Perkebunan Besar yang tidak terintegrasi dengan usaha budidaya tanaman perkebunan, harus didasarkan pada kontrak kerja sama kemitraan dengan Pelaku Usaha Perkebunan yang mampu menjamin keberlanjutan ketersediaan bahan baku.
(3)
Ketersediaan bahan baku sebagaimana pada ayat (1) di atas adalah data pendukung yang menjelaskan luas areal, potensi produksi dan sebaran lahan.
(4)
Ketersediaan bahan baku khususnya bagi Industri Perkebunan Rakyat harus mendapat Rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Dinas Perkebunan atau Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Bahan baku industri pengolahan hasil perkebunan yang diolah wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 25 April 2013
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 25 April 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
MUHAMMAD ARSYADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk mengatur pembangunan perkebunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Selatan. Pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah dibidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan. Wilayah Daerah mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah yang bersifat holistik.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…