PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3204);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8321);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
menetapkan
:
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tera Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 5)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang memungut Retribusi.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jambi.
7.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Instansi tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyidik terhadap pelanggaran peraturan daerah sesuai dengan lingkup kerjanya.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, Yayasan, Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan yang mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemamfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Metrologi Legal adalah metrologi untuk mengelola satuan-satuan ukuran metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
14.
Tera adalah hal menandai dengan tanda Tera Sah atau dengan tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya terhadap alat-alat ukur, takar dan timbang, dan perlengkapan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya(UTTP) yang belum dipakai.
15.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda Tera Sah atau dengan tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan yang atau alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya(UTTP) yang telah ditera.
16.
Justir ialah pencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang;
17.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
18.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakar.
19.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbang.
20.
Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
21.
Retribusi Tera/Tera Ulang atau disebut dengan retribusi adalah pembayaran atas penyediaaan pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
22.
Retribusi Pendidikan atau disebut dengan retribusi adalah pembayaran atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
23.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
24.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.
Surat setoran retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
27.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
28.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administraf berupa bunga dan/atau denda.
29.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
30.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
31.
Penyidikan Tindak Pidana Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK SERTA GOLONGAN RETRIBUSI
Bagian KesatuNama Retribusi
Pasal 2
Dengan nama:
a.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapanya.
b.
Retribusi Pelayanan Pendidikan di pungut retribusi atas pelayanan Pendidikan dan pelatihan Teknis yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeduaObjek Retribusi
Pasal 3
Objek Retribusi Tera Ulang sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a adalah:
a.
pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapanya;
b.
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KetigaSubjek Retribusi
Pasal 5
Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeempatGolongan Retribusi
Pasal 6
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
(1)
Tingkat Penggunaan jasa Pelayanan Tera/tera ulang diukur berdasarkan jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan jenis pelayanan yang diberikan.
(2)
Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan Pendidikan diukur berdasarkan jenis dan tingkat pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian atau seluruh biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 9
(1)
Struktur dan besarnya tarif terdapat dalam lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3(tiga) tahun.
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(4)
Perubahan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Bagian KesatuWilayah Pemungutan
Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeduaPenentuan Pembayaran
Pasal 11
(1)
Retribusi terutang dipungut dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa karcis, kupon dan/atau kartu langganan.
(3)
Pembayaran retribusi terutang harus dilunasi sekaligus.
(4)
Tata cara pembayaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KetigaTempat Pembayaran
Pasal 12
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan melalui Bendahara Penerima Pembantu yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD).
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah(BPD) atau Bank Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeempatAngsuran dan Penundaan
Pasal 13
(1)
Gubernur dapat memberikan angsuran dan penundaan pembayaran bagi wajib retribusi yang merasa keberatan untuk membayar retribusi secara tunai.
(2)
Angsuran dan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara angsuran dan penundaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Pembayaran Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan ke Kas Daerah melalui BPD Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1)
Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dengan didahului Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selama 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(4)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat(1) dikeluarkan oleh Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VIII
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Penagihan retribusi menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak berlaku apabila:
a.
diterbitkan surat teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah Wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi yang belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 17
(1)
Piutang Retibusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapus.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan Retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud ayat(1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IX
KEBERATAN
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan kepada Gubernur secara tertulis dengan Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal SKRD, kecuali apabila wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keadaan di luar kekuasaanya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 19
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 20
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkaan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah bunga 2%(dua persen) sebulan untuk paling lama 12 bulan.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 21
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dilampaui, Gubernur tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan kemudian Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 22
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain lembaga sosial, kegiatan sosial, atau bencana alam.
(3)
Tata Cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 23
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindakan pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain yang berkenan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
melakukan pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
mengehentikan penyelidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Wajib Retribusi yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak Pidana yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud ayat(1) merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pelayanan tera/tera ulang oleh provinsi berlaku sepanjang kabupaten/kota belum memberikan pelayanan tera/tera ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 26
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tera Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 14 Maret 2012
GUBERNUR JAMBI,
ttd
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 14 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
ttd
SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2012 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti berlakunya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai panduan umum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah terhadap masyarakat, amatlah penting dipahami secara utuh bahwa sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemerintah Provinsi Jambi guna untuk membiayai pelaksanaan Pembangunan Pemerintahan haruslah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru tersebut, menuntut Pemerintah Provinsi Jambi melakukan penggantian terhadap prodak hukum daerahnya. Penggantian ini juga terkait dengan substansi dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur bahwa dalam jangka waktu selama tiga tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah mengenai Retribusi, harus dilaksanakan evaluasi terhadap tarif retribusi.
Sejalan dengan itu, maka upaya peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut dapat dilaksanakan melalui salah satu potensi daerah yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan yaitu dengan memungut Retribusi Jasa Umum yang dinilai cukup potensial.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.