PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Banten, khususnya dalam menyediakan sarana jalan dibutuhkan prioritas penganggaran pembangunan yang sesuai dengan aspirasi kebutuhan masyarakat;
b.
bahwa kondisi jalan yang mantap akan mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah dalam menarik minat investor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Penganggaran Tahun Jamak;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DENGAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
5.
Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
6.
Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan penganggaran dalam pembangunan infrastruktur jalan.
(2)
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
memberikan kepastian pembangunan ruas jalan yang telah diprioritaskan;
b.
memberikan kepastian pengikatan jumlah anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KRITERIA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN
Pasal 3
Pembangunan infrastruktur jalan diterapkan pada ruas jalan provinsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki tingkat kerusakan jalan paling sedikit 15 prosen dari panjang ruas jalan;
b.
jalan yang berperan sebagai jalan poros utama penghubung antar wilayah; dan/atau
c.
memiliki nilai perbandingan antara volume lalu lintas dibagi kapasitas jalan lebih dari 0,75.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, program pembangunan infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran tahun jamak memiliki kriteria sebagai berikut:
a.
pelaksanaan konstruksinya memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
program dan kegiatan pembangunan bersifat strategis dan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRIORITAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN
Pasal 5
(1)
Pembangunan infrastruktur jalan diprioritaskan pada:
a.
ruas jalan saketi – simpang malingping, panjang ruas 61,98 Km, target panjang 48,48 Km lebar 7 m;
b.
ruas jalan citeras – tigaraksa panjang ruas 25,75 Km, target panjang 19,75 Km lebar 7 m;
c.
ruas jalan Pakupatan – Palima, panjang ruas 10,30 Km, target 9,00 Km lebar 28 m;
d.
ruas jalan palima – pasar teneng, panjang ruas 40,73 Km, target panjang 21,00 Km lebar 7 m;
e.
ruas jalan Simpang muncul – Pamulang – Pajajaran – Otista panjang ruas 10,10 Km, target 10,10 Km lebar 16 m;
f.
ruas jalan Hasyim Ashari panjang ruas 10,45 Km, target 6,10 Km lebar 14 m.
(2)
Jenis Penanganan pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e berupa beton bertulang.
(3)
Jenis Penanganan pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa perkerasan lentur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK
Pasal 6
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penganggaran pembangunan infrastruktur jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Alokasi penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Besaran penganggaran pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dialokasikan sebagai berikut:
a.
pembangunan jalan ruas saketi – simpang malingping sebesar Rp. 322.150.000.000,- (tiga ratus dua puluh dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) dilaksanakan 3 (tiga) tahun mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
b.
pembangunan jalan ruas citeras – tigaraksa sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) dilaksanakan 2 (dua) tahun mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014;
c.
pembangunan jalan ruas pakupatan – palima sebesar Rp. 259.200.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan milyar dua ratus juta rupiah) dilaksanakan 3 (tiga) tahun mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015;
d.
pembangunan jalan ruas palima – pasar teneng sebesar Rp. 138.000.000.000,- (seratus tiga puluh delapan milyar rupiah) dilaksanakan 3 (tiga) tahun mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016;
e.
pembangunan jalan Simpang muncul – Pamulang – Pajajaran – Otista yaitu sebesar Rp. 151.500.000.000,- (seratus lima puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan 2 (dua) tahun mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016;
f.
pembangunan jalan ruas Hasyim Ashari sebesar Rp. 91.500.000.000,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan 2 (dua) tahun mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didukung oleh penyediaan lahan sesuai kebutuhan.
(2)
Penganggaran pengadaan lahan ruas jalan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sesuai dengan jadwal pelaksanaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Dalam hal terjadi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya yang menimbulkan kerugian pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan maka diberlakukan keadaan kahar sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang termasuk dengan bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Yang termasuk bencana non alam antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit. Yang termasuk bencana sosial antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Yang dimaksud dengan "gangguan industri lainnya" adalah gangguan industri berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. Yang dimaksud dengan "Keadaan Kahar" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan kebijakan Pemerintah yang berakibat perubahan harga dalam pembangunan infrastruktur jalan, besaran nilai kontrak tahun jamak yang telah ditetapkan, dapat dilakukan penyesuaian harga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 25 April 2012
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH
Diundangkan di Serang pada tanggal 26 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
MUHADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2012 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator di antara proses produksi, pasar, dan konsumen akhir. Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya. Dari aspek politik, keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat antar daerah, sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan, keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan.
Pembangunan jalan dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi yang diprioritaskan bagi jalan yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi dan tersebar merata diseluruh wilayah Provinsi Banten dengan memperhatikan keterkaitan program pembangunan infrastruktur jalan. Saat ini kebutuhan penganggaran pembangunan infrastruktur jalan tidak sebanding dengan jumlah ruas jalan yang memerlukan perbaikan maupun penambahan kapasitas dengan mempertimbangkan permintaan pergerakan lalu lintas yang ada. Akibatnya terjadi penurunan tingkat aksesibilitas wilayah dan mobilitas masyarakat yang dapat mengancam pertumbuhan perekonomian dan menurunkan daya saing wilayah di Provinsi Banten.
Dalam rangka memberikan kepastian pembangunan jalan terkait upaya meningkatkan aksesibilitas wilayah, maka diperlukan kebijakan bersama antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah diantaranya berisi: 1. ruas jalan dan luas yang diprioritaskan; 2. besaran kebutuhan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. kepastian jumlah anggaran dan tahapan pelaksanaan dan pembayaran yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan melalui tahun jamak; 4. Keadaan Kahar; dan 5. Penyesuaian harga.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.