PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 2 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Kesehatan merupakan jenis retribusi yang menjadi kewenangan Provinsi;
b.
bahwa untuk dapat memungut retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4845);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. V. L. RATUMBUYSANG PROVINSI SULAWESI UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyediakan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
9.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
12.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
17.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah;
18.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
19.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya;
20.
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap;
21.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur;
22.
Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara dipungut retribusi atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara;
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara adalah pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, bahan/peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan aktivitas pencadangan atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya jasa, penetapan tarif hanya menutupi sebagian biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Wilayah Pemungutan Retribusi adalah wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya disesuaikan dengan pelayanan.
(2)
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 12
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi.
(3)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(4)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(5)
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 13
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tidak membayar retribusi terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar.
(2)
Penagihan retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Penerbitan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah 7 (tujuh) hari jatuh tempo pembayaran.
(4)
Jumlah kekurangan Retribusi yang terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(5)
Tata cara penagihan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 15
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBATALAN
Pasal 16
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan daerah.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
b.
mengurangkan atau pembatalan, ketetapan Retribusi yang tidak benar.
(3)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberitahukan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(4)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima harus memberikan Keputusan.
(5)
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa bunga dan pembatalan ketetapan retribusi dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 19
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 20
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 1 Agustus 2012
GUBERNUR SULAWESI UTARA
ttd.
[ Nama Gubernur ]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Kesehatan merupakan jenis retribusi yang menjadi kewenangan Provinsi. Untuk dapat memungut retribusi tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara, termasuk struktur dan besarnya tarif retribusi, mekanisme pemungutan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana bagi yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.