PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4617) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
6.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
7.
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
8.
Pemakaian Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh daerah yang meliputi penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan dan kendaraan bermotor;
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
10.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan Perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
14.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan Keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain dipersamakan dengan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
17.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
18.
Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat;
19.
Rumah Daerah adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
20.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan, yang berupa bangunan gedung dan atau bukan gedung yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
21.
Peralatan adalah sumberdaya yang melipatgandakan jasa manusia untuk mencapai usahanya sekaligus menunjukkan spesifikasi jenis usaha manusia tersebut;
22.
Harga Sewa adalah jumlah ataupun nilai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik sebagai imbalan atas pemanfaatan kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu;
23.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
24.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS, adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 2
(1)
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a.
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b.
retribusi tempat khusus parkir;
c.
retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
d.
retribusi pelayanan kepelabuhanan;
e.
retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
f.
retribusi penjualan produksi usaha daerah.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Bagian KesatuNama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
Pasal 3
Dengan Nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas penggunaan/pemanfaatan kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi:
1)
pemakaian tanah;
2)
pemakaian gedung dan bangunan;
3)
pemakaian laboratorium;
4)
pemakaian kendaraan, alat-alat berat dan peralatan.
(2)
Dikecualikan dari Pemakaian Kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dan tanah antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Penjelasan Pasal:
Pelayanan atas pemakaian kekayaan daerah meliputi: pemakaian tanah, pemakaian gedung dan bangunan, pemakaian laboratorium dan pemakaian kendaraan, alat-alat berat dan peralatan lainnya.
Pasal 5
(1)
Subyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan, yang menggunakan/menikmati pelayanan atas pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, lokasi dan lamanya pemakaian Kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif Retribusi
Pasal 7
Prinsip dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 8
Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Bagian KesatuLokasi dan Pengelolaan
Pasal 9
Lokasi Tempat Khusus Parkir meliputi: 1. Tempat Khusus Parkir Rumah Sakit Umum Provinsi; 2. Tempat Khusus Parkir Rumah Sakit Jiwa Kendari; 3. Tempat Khusus Parkir Lokasi MTQ; 4. Tempat Khusus Parkir Perpustakaan Daerah; 5. Tempat Khusus Parkir Sarana Olahraga; 6. Tempat Khusus Parkir Museum Negeri Kendari; 7. Tempat Khusus Parkir Taman Budaya; 8. Tempat Khusus Parkir Laboratorium Kesehatan; 9. Tempat Khusus Parkir di Bandara Haluoleo.
Penjelasan Pasal:
Pelayanan tempat khusus parkir meliputi tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 10
Apabila terjadi perkembangan tersedianya lokasi tempat parkir khusus yang baru selain yang ditetapkan didalam Pasal 9 akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengelolaan tempat parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan oleh Unit Kerja dimana tempat khusus parkir berlokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilengkapi dengan fasilitas perparkiran, ketertiban, keamanan, dan fasilitas lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengelolaan Parkir adalah Unit Kerja yang menyediakan fasilitas parkir.
(2)
Pengelolaan Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan milik pengguna jasa parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaNama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 14
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi atas Pelayanan/Pemanfaatan tempat khusus parkir yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Objek Retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Subjek Retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/menikmati pelayanan atau tempat khusus parkir.
(2)
Wajib retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tempat khusus parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 17
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas perparkiran, lokasi, jangka waktu penggunaan, dan jenis kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPrinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 18
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 19
Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
Bagian KesatuNama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 20
Dengan Nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dipungut Retribusi atas Pelayanan/Pemanfaatan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Objek Retribusi tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Objek retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa dan asrama yang disediakan dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah meliputi: tempat penginapan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, asrama, kantor penghubung.
Pasal 22
(1)
Subjek Retribusi tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/menikmati fasilitas penginapan/pesanggrahan/villa.
(2)
Wajib retribusi tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 23
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan fasilitas kamar dan waktu pemakaian serta pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 24
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 25
Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
Bagian KesatuLokasi dan Pengelolaan
Pasal 26
Lokasi Kepelabuhanan yang melayani lintas penyeberangan Kabupaten/Kota, meliputi: a. Pelabuhan Penyeberangan Kendari; b. Pelabuhan Penyeberangan Wawonii; c. Pelabuhan Penyeberangan Torobulu; d. Pelabuhan Penyeberangan Tampo; e. Pelabuhan Penyeberangan Bau-Bau; f. Pelabuhan Penyeberangan Kamaru; g. Pelabuhan Penyeberangan Wanci; h. Pelabuhan Penyeberangan Mawasangka; i. Pelabuhan Penyeberangan Tondasi; j. Pelabuhan Penyeberangan Dongkala.
Penjelasan Pasal:
Pengelolaan pelabuhan meliputi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota.
Apabila terjadi perkembangan tersedianya lokasi dan lintasan pelabuhan penyeberangan yang baru selain yang ditetapkan didalam Pasal 26 akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengelolaan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan secara operasional dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Penyeberangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilengkapi dengan fasilitas penunjang pelabuhan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaNama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 31
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut Retribusi atas Pelayanan/Pemanfaatan Jasa Kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d adalah Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelayanan Jasa Kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang menggunakan/menikmati Pelayanan Kepelabuhanan.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 34
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis frekuensi, volume, jangka waktu dan fasilitas yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPrinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 35
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 36
Struktur dan besarnya Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Bagian KesatuNama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 37
Dengan Nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut Retribusi atas Pelayanan/Pemanfaatan tempat Rekreasi dan Olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pelayanan tempat rekreasi dan olah raga meliputi pantai segi tiga teluk, pantai maya riau, pemakaian kolam renang, pemakaian gedung olah raga, pemakaian stadion lakidende, lapangan tenis, penggunaan fasilitas lapangan golf, penggunaan lapangan tembak dan penggunaan tribune dayung yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Pasal 38
(1)
Objek Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Subjek Retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga.
(2)
Wajib Retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 40
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan fasilitas yang digunakan dan waktu pemakaian serta pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 41
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 42
Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Bagian KesatuNama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 43
Dengan Nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut Retribusi atas Pelayanan Penjualan Produksi Usaha Daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f adalah pelayanan penjualan produksi usaha daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
a.
benih/bibit tanaman pangan;
b.
bibit ternak; dan
c.
bibit/benih ikan.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi usaha daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Pelayanan atas produksi usaha daerah meliputi: penjualan produksi atas hasil-hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, peternakan dan kesehatan hewan. Benih/bibit dan komoditi yang dihasilkan oleh pertanian dan hortikultura, kehutanan, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan yang diedarkan kepada masyarakat merupakan hasil seleksi dan bermutu baik yang dibuktikan dengan sertifikasi/label.
Pasal 45
(1)
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapat jasa pelayanan penjualan produksi usaha daerah.
(2)
Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 46
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, jumlah serta kualitas hasil produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 47
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 48
Struktur dan besarnya Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 49
Wilayah Pemungutan Retribusi adalah di wilayah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 50
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(4)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 52
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENAGIHAN
Pasal 54
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kupon, karcis dan kartu berlangganan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat teguran.
(5)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(6)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(7)
Surat teguran, peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(8)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 55
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika: a. diterbitkan Surat Teguran; atau b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 57
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Retribusi dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerima yang diangkat oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga dalam hal proses penentuan tarif, penetapan retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi tetapi tidak berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga namun dengan sangat selektif dapat saja Pemerintah Daerah melakukan kerjasama sebagian tugas pemungutan dengan badan-badan tertentu yang memiliki profesionalisme dengan pertimbangan logika efisien. Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi sebagai pengganti SKRD.
Pasal 58
(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya disesuaikan dengan pelayanan.
(2)
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Pemanfaatan dari masing-masing jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 36, Pasal 42 dan Pasal 48 diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Besarnya alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN, ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 60
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
Pasal 61
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan pembatalan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SKRD atau STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima.
(6)
Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
(3)
Perhitungan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan bukti berupa pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(5)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(6)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KEBERATAN
Pasal 64
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, Wajib Retribusi Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi daerah dan pelaksanaan Penagihan Retribusi Daerah.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Gubernur harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(5)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 65
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 66
(1)
SKPD/unit kerja yang melakukan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD pada DPA masing-masing SKPD/unit kerja.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 67
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh SKPD terkait.
(2)
Pembinaan administrasi pungutan retribusi atas pelayanan jasa usaha secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan & Asset Daerah dan Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
PENYIDIKAN
Pasal 68
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 69
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 1983 tentang Sewa Rumah Daerah; b. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; c. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa; d. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; e. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; f. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan; g. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; h. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari; i. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 09 Februari 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 09 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL SABIDIN ESA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2012 NOMOR: 1
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah diperlukan dukungan dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah, sehingga pengelolaan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu dilaksanakan secara optimal.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa semua pungutan daerah baik pajak daerah maupun retribusi daerah yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan jenis retribusi jasa usaha yang dapat dikelola oleh daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dalam hal pemungutannya maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.