Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan penting bagi pembangunan daerah di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan tata lingkungan, karena itu perlu didorong dan dikendalikan perkembangannya guna mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang optimal, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b.
bahwa Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Dalam Wilayah Sulawesi Selatan, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan, karena itu perlu ditinjau untuk diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47, Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2, Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-undang Nomor 47, Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
12.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
14.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 157);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
22.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 231);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN JASA KONSTRUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.
Gubernur, adalah Gubernur Sulawesi Selatan;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
5.
SKPD/Unit Kerja adalah SKPD/Unit Kerja Pemerintah Daerah yang menangani pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi;
6.
Pengelolaan adalah suatu kegiatan yang bertujuan mendorong pengembangan jasa konstruksi untuk kepentingan masyarakat umum, pengguna jasa dan penyedia jasa;
7.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawas pekerjaan konstruksi;
8.
Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
9.
Badan adalah Badan hukum dan/atau yang tidak berbadan hukum;
10.
Penyedia Jasa Konstruksi adalah setiap orang atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan pekerjaan konstruksi;
11.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
12.
Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
13.
Swakelola adalah suatu pekerjaan konstruksi yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat;
14.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya disingkat LPJK, adalah organisasi yang mandiri dan Independen yang bertujuan mengembangkan kegiatan jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Selatan;
15.
Klasifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi, menurut bidang dan sub bidang pekerjaan;
16.
Klasifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin, keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian, dan/atau keahlian masing-masing;
17.
Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha;
18.
Kualifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja perorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi kemampuan profesi dan keahlian;
19.
Sertifikasi usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atau kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perorangan atau badan usaha;
20.
Sertifikasi profesi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu, dan/atau kefungsian, dan/atau keahlian tertentu;
21.
Sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi atau kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang perorangan atau badan usaha;
22.
Sertifikat profesi adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu, dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu;
23.
Akreditasi usaha dan profesi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh LPJK terhadap asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi jasa profesi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikat anggota asosiasi;
24.
Akreditasi institusi diklat adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh LPJK terhadap institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja institusi tersebut dapat menerbitkan sertifikat keterampilan kerja dan atau sertifikat keahlian kerja;
25.
Bangunan publik adalah bangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan/atau berisiko tinggi;
26.
Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
27.
Badan usaha adalah badan usaha di bidang jasa konstruksi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak;
28.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
29.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
30.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang koperasi;
31.
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konstruksi yang memenuhi syarat;
32.
Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi yang diikuti oleh penyedia jasa konstruksi dengan jumlah terbatas, yaitu penyedia yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi, dan untuk pekerjaan yang kompleks;
33.
Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan jasa konsultasi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
34.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan cara menunjuk langsung 1(satu) penyedia jasa;
35.
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung;
36.
Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir(brainware);
37.
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah terkait dengan pengelolaan jasa konstruksi;
38.
Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang sebagian ataupun keseluruhannya tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi;
39.
Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum;
40.
Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi adalah proses pengakhiran atau penyelesaian beda pendapat antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam suatu hubungan hukum, berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja konstruksi;
41.
Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang konstruksi.
42.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
43.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
44.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Pertama Asas
Pasal 2
Pengelolaan Jasa Konstruksi berasaskan pada nilai-nilai:
a.
kejujuran;
b.
keadilan;
c.
manfaat;
d.
keserasian;
e.
keseimbangan;
f.
kemandirian;
g.
keterbukaan;
h.
kemitraan;
i.
keamanan; dan
j.
keselamatan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Tujuan Pengelolaan Jasa Konstruksi adalah:
a.
melindungi kepentingan masyarakat umum dalam bidang jasa konstruksi;
b.
mendorong pembangunan daerah di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan tata lingkungan.
c.
mewujudkan dan mengembangkan iklim usaha jasa konstruksi yang kondusif dan konstruktif;
d.
optimalisasi pendayagunaan sumber daya lokal; dan
e.
mewujudkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Pasal 4
Penyedia Jasa Konstruksi yang meliputi konsultan perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan konsultan pengawas pelaksanaan konstruksi, yang berbentuk badan usaha wajib memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan LPJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perorangan harus memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan LPJK.
(2)
Pelaksana konstruksi orang perorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja yang dikeluarkan LPJK.
(3)
Orang perorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan LPJK.
(4)
Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja yang dikeluarkan LPJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Pasal 6
(1)
Pemilihan penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan dengan cara:
a.
pelelangan umum;
b.
pelelangan terbatas;
c.
pemilihan langsung;
d.
penunjukan langsung;atau
e.
pengadaan Langsung.
(2)
Pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan cara pelelangan umum/seleksi umum, pelelangan terbatas/seleksi sederhana dan pemilihan langsung dilakukan dengan syarat:
a.
diumumkan secara luas melalui website atau LPSE, media massa, cetak maupun elektronik, sekurang-kurangnya 1(satu) media cetak, papan pengumuman setempat, dan papan pengumuman;
b.
dilakukan penilaian kualifikasi, baik prakualifikasi maupun pasca kualifikasi;
c.
peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi oleh LPJKD; dan
d.
tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh LPJKD.
(3)
Tahapan pelelangan umum, pelelangan umum/seleksi umum, pelelangan terbatas/seleksi sederhana dan pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.
pengumuman;
b.
pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
c.
penjelasan;
d.
pemasukan penawaran;
e.
evaluasi penawaran;
f.
penetapan calon;
g.
pengumuman calon pemenang;
h.
masa sanggah dan sanggah banding; dan
i.
penetapan pemenang.
(4)
Pemilihan penyedia jasa konstruksi oleh pengguna jasa atas bangunan (publik) yang tergolong ke dalam klasifikasi berisiko tinggi dan menggunakan teknologi tinggi, wajib dilakukan sekurang-kurangnya melalui pelelangan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan evaluasi pemilihan penyedia jasa baik dengan prakualifikasi maupun dengan pascakualifikasi, panitia pelelangan wajib mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan sebagai acuan pemilihan penyedia jasa konstruksi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penentuan pemenang lelang didasarkan pada penawaran harga terendah wajar.
(2)
Harga terendah wajar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a.
telah dilakukan evaluasi teknis terhadap kewajaran harga pada pekerjaan utama untuk harga satuan, harga pabrik yang diajukan, harga bahan-bahan setempat, serta terhadap Harga Perhitungan Sendiri;
b.
telah dilakukan koreksi aritmatik terhadap perkalian dan penjumlahan antara volume dengan harga satuan tanpa adanya perubahan harga satuan;
c.
evaluasi penawaran dimulai dari penawaran yang terendah terus naik ke atas sampai mendapatkan 3(tiga) penawaran yang terendah responsif;
d.
apabila terdapat penawaran yang sama besar nilai penawarannya maka dilakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, peralatan dan tenaga tekhnis yang dimiliki.
(3)
Pemerintah Daerah melalui SKPD/Unit Kerja, melakukan pengawasan atas proses pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan cara penunjukan langsung dapat dilakukan pada:
a.
penanganan darurat bencana alam yang harus segera dilaksanakan tanpa menunggu pemrosesan kontrak pekerjaan yang bersangkutan, dapat diberikan Surat Perintah Mulai Kerja terlebih dahulu kepada penyedia jasa;
b.
pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, kecuali pekerjaan tahun jamak(multi years contract) yang sudah diprogramkan.
c.
pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
d.
jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah);
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi dilakukan melalui negosiasi teknis dan negosiasi biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN SERTA USAHA KECIL
Pasal 11
(1)
Nilai paket pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
(2)
Penyedia jasa mengutamakan pemberian peluang paket pekerjaan konstruksi kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil lokal.
(3)
Pemberian peluang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Pasal 12
(1)
Kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa konstruksi dengan pengguna jasa konstruksi dibuat atas kesepakatan bersama.
(2)
Kontrak kerja konstruksi dapat dibuat secara terpisah sesuai dengan masing-masing jenis pekerjaan konstruksi, yang terdiri atas pekerjaan perencanaan, pekerjaan pelaksanaan, dan pekerjaan pengawasan.
(3)
Dalam hal jenis pekerjaan konstruksi menyatu dalam satu kesatuan pekerjaan, kontrak kerja konstruksi dituangkan dalam 1(satu) naskah perjanjian.
(4)
Kontrak kerja konsultasi waktunya berakhir setelah masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat dalam bentuk surat perjanjian tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
objek kerja konstruksi;
c.
nilai/harga objek perjanjian;
d.
jangka waktu pekerjaan konstruksi;
e.
jangka waktu pertanggungjawaban;
f.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
g.
model penyelesaian jika terjadi sengketa; dan
h.
persyaratan lain yang dianggap perlu;
(2)
Dokumen perjanjian kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan turunannya ke LPJKD sebagai pemberitahuan dan bahan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK
Bagian Pertama Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa
Pasal 14
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:
a.
mengumumkan melalui melalui website atau LPSE, media massa, cetak maupun elektronik, dan papan pengumuman setempat, setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
b.
menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, dan pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar;
c.
mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;
d.
menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas, dan benar;
e.
memberikan penjelasan tentang objek pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
f.
menetapkan penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
g.
menunjukkan bukti kemampuan membayar; dan
h.
menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berhak untuk:
a.
memungut biaya penggandaan dokumen pelelangan umum dan pelelangan terbatas dari penyedia jasa;
b.
mencairkan jaminan penawaran untuk selanjutnya memilikinya dalam hal penyedia jasa tidak memenuhi ketentuan pelelangan; dan
c.
menolak seluruh penawaran apabila dipandang seluruh penawaran tidak menghasilkan kompetisi yang efektif atau seluruh penawaran tidak cukup tanggap terhadap dokumen pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban dan Hak Penyedia Jasa
Pasal 16
Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:
a.
menyusun dokumen penawaran yang memuat rencana dan metode kerja, rencana usulan biaya, tenaga terampil dan tenaga ahli, rencana dan anggaran keselamatan dan kesehatan kerja, dan peralatan;
b.
menyerahkan jaminan penawaran;
c.
menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang; dan
d.
menyampaikan kepada LPJK sebagai pemberitahuan dan bahan seperlunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Segala kriteria dan persyaratan yang telah dipenuhi dalam pemenangan tender, dilarang dilakukan penggantian ketika pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasa berhak untuk:
a.
memperoleh penjelasan pekerjaan;
b.
melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
c.
mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil lelang;
d.
menarik jaminannya apabila dinyatakan kalah; dan
e.
mengajukan tuntutan ganti rugi apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
STANDAR KETEKNIKAN, KETENAGAKERJAAN, DAN TATA LINGKUNGAN
Pasal 19
Untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan standar mengenai:
a.
keteknikan, persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan sesuai dengan standar atau norma yang berlaku;
b.
keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
perlindungan tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.
tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pasal 20
(1)
Dalam hal terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi, maka pihak yang menyebabkan terjadinya kegagalan tersebut bertanggung jawab dan wajib mengganti atau memperbaiki pekerjaan konstruksi tersebut.
(2)
Apabila kegagalan pekerjaan konstruksi telah mengakibatkan kerugian dan/atau gangguan terhadap keselamatan umum, maka Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan tertentu demi perlindungan dan/atau pemulihan atas kerugian dan/atau gangguan terhadap keselamatan umum tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEGAGALAN BANGUNAN
Bagian Pertama Penilaian Kegagalan Bangunan
Pasal 21
(1)
Kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh 1(satu) atau lebih penilai ahli yang profesional, kompeten dan bersifat independen.
(2)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipilih dan disepakati bersama oleh penyedia jasa dan pengguna jasa, paling lambat 1(satu) bulan sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan.
(3)
Dalam hal kegagalan bangunan mengakibatkan kerugian dan/atau menimbulkan gangguan pada keselamatan umum, maka Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan tertentu demi melindungi kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(1), bertugas untuk, antara lain:
a.
menetapkan sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan;
b.
menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan;
c.
menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan;
d.
menetapkan besarnya kerugian, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan; dan
e.
menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian.
(2)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berkewajiban untuk melaporkan hasil penilaiannya kepada pihak yang menunjuknya dan menyampaikan kepada LPJKD dan instansi yang mengeluarkan izin membangun, paling lambat 3(tiga) bulan setelah melaksanakan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jangka Waktu Pertanggungjawaban
Pasal 23
(1)
Dalam hal terjadi kegagalan bangunan, maka jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan ditentukan sesuai dengan umur konstruksi yang direncanakan, dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
(2)
Penetapan umur konstruksi yang direncanakan dan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan, harus secara jelas dan tegas dinyatakan dalam dokumen perencanaan, serta disepakati dalam kontrak kerja konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SWAKELOLA
Pasal 24
(1)
Swakelola merupakan kegiatan pekerjaan konstruksi yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
(2)
Kriteria pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Swakelola yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Anggaran, dapat mempekerjakan pegawai sendiri dan/atau menggunakan tenaga ahli.
(2)
Swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain, aspek perencanaan dan pengawasannya dilakukan oleh Penanggung Jawab Anggaran;
(3)
Pelaksanaan Swakelola oleh kelompok masyarakat, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat;
b.
sasaran ditentukan oleh Penanggung Jawab Anggaran; dan
c.
pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Teknis pelaksanaan swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(1) dan ayat(2), tetap menggunakan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
BANGUNAN SWASTA PUBLIK
Pasal 27
(1)
Setiap Bangunan Swasta Publik pekerjaan konstruksinya wajib menggunakan jasa konstruksi.
(2)
Pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan.
(3)
Kewajiban menggunakan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan syarat untuk memperoleh izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4)
Penggunaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada suatu perjanjian konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang telah memiliki Sertifikat Usaha dan/atau Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh LPJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Penyedia jasa konstruksi asing dan nasional yang melakukan pekerjaan konstruksi di wilayah Sulawesi Selatan wajib bermitra kerja dengan penyedia jasa lokal.
(2)
Pelaksanaan mitra kerja penyedia jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tersebut harus diketahui dan tidak boleh merugikan pengguna jasa.
(3)
Penyedia jasa konstruksi asing, penyedia jasa konstruksi nasional, maupun penyedia jasa konstruksi dari daerah lain yang melakukan pekerjaan konstruksi di wilayah Sulawesi Selatan, wajib membuka Kantor Perwakilan di wilayah Sulawesi Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
LARANGAN PERSEKONGKOLAN
Pasal 30
(1)
Pengguna jasa dan penyedia jasa atau antar penyedia jasa, dan/atau pemasok, dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang dalam pelelangan umum atau pelelangan terbatas sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, merugikan masyarakat dan/atau keuangan Negara.
(2)
Pelaksana konstruksi dan/atau sub pelaksana konstruksi dan/atau pengawas konstruksi dan/atau sub pengawas konstruksi dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi, mengatur dan menentukan pemasokan bahan dan/atau komponen bangunan dan/atau peralatan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja konstruksi, yang merugikan pengguna jasa dan/atau masyarakat, dan/atau keuangan negara maupun daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pengelolaan jasa konstruksi yang berada dalam wilayahnya;
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa penyusunan pedoman, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, arahan, bimbingan, dan/atau pengawasan.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi dan LPJK sesuai kewenangannya
(4)
Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan informasi yang seluas-luasnya mengenai kebijakan jasa konstruksi, baik kebijakan nasional maupun kebijakan Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah menetapkan kriteria, standarisasi dan persyaratan teknis di bidang jasa konstruksi bagi bangunan dan/atau pekerjaan konstruksi yang bersifat khusus/khas Sulawesi Selatan.
(3)
Pemerintah Daerah mendorong pengembangan dan peran lembaga LPJK secara profesional.
(4)
Pemerintah Daerah mengoptimalkan pendayagunaan penyedia jasa konstruksi lokal dalam setiap kegiatan pekerjaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 33
(1)
Jika terjadi perselisihan antara pengguna jasa konstruksi dengan penyedia jasa konstruksi berkenaan dengan pekerjaan konstruksi, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan, berdasarkan pilihan para pihak yang disepakati secara sukarela.
(2)
Jika para pihak memilih model penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka dapat mengajukannya kepada Komisi Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi Daerah;
(3)
Dalam penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat(1), para pihak dapat menunjuk Penilai Ahli untuk memberikan pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan.
(4)
Penilai Ahli sebagaimanna dimaksud pada ayat(3) harus memiliki sertifikat profesi yang diakui oleh LPJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Komisi Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat(2) dibentuk oleh Gubernur yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, LPJK, tenaga ahli, dan tokoh masyarakat;
(2)
Tata cara pembentukan, keanggotaan, tugas dan wewenang dari Komisi Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi Daerah, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 35
(1)
Penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi, yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, Pasal 16, dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Konsultan Ahli yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat(1) dan Pasal 22 ayat(2), dikenakan sanksi administrasi.
(3)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yaitu dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi;
c.
pembekuan Sertifikat Badan Usaha;
d.
pencabutan Sertifikat Badan Usaha;
e.
pembekuan Sertifikat Profesi;
f.
pencabutan Sertifikat Profesi;
g.
pembekuan izin usaha;
h.
pencabutan izin usaha;
i.
larangan melakukan pekerjaan konstruksi; atau
j.
denda(dwangsom).
(4)
Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh aparat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(3) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf j, merupakan penerimaan Daerah.
(6)
Tata cara dan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 36
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana atas peraturan daerah ini.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana atas peraturan daerah ini;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 17 dan Pasal 20 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Semua pekerjaan konstruksi bangunan swasta publik yang masih berlangsung berdasarkan suatu perjanjian kerja konstruksi, tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya pekerjaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Dalam Wilayah Sulawesi Selatan(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2004 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal 21 Juni 2012
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal 21 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ttd.
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Keberhasilan pembangunan daerah dapat terwujud antara lain melalui upaya mendorong tumbuh dan berkembangnya jasa konstruksi secara mantap, peningkatan keandalan dan daya saing jasa konstruksi daerah, yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Dengan kemampuan jasa konstruksi daerah diharapkan dapat terwujud peningkatan penggunaan barang dan jasa produksi daerah, sehingga mampu mendukung upaya peningkatan penerimaan daerah serta mendukung perluasan lapangan usaha dan kesempatan kerja.

Pengelolaan dan pengembangan jasa konstruksi daerah diarahkan pada peningkatan kemampuan usaha, terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta peningkatan peran masyarakat secara aktif dan mandiri dalam melaksanakan kedua upaya tersebut. Peningkatan kemampuan usaha ditopang oleh peningkatan profesionalitas dan peningkatan efisiensi usaha. Sedangkan terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat dicapai antara lain melalui pemenuhan hak dan kewajiban dan adanya kesetaraan kedudukan para pihak terkait.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, mengamanatkan perlunya upaya pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap pengguna jasa konstruksi, penyedia jasa konstruksi, dan masyarakat jasa konstruksi, yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan jasa konstruksi untuk menyelenggarakan kewenangan otonominya mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi, peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi, pengembangan sistem informasi jasa konstruksi, penelitian dan pengembangan jasa konstruksi serta pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas kabupaten dan kota. Dalam rangka itu maka diperlukan Peraturan Daerah mengenai Jasa Konstruksi yang didalamnya mengatur keseimbangan kepentingan para pihak yang terkait dengan pengelolaan jasa konstruksi.

Dalam Peraturan Daerah ini yang penting mendapat penekanan adalah adanya kebijakan keberpihakan kepada badan-badan usaha jasa konstruksi lokal di Sulawesi Selatan. Sejauh mungkin dalam batas-batas koridor hukum, usaha jasa konstruksi lokal di Sulawesi Selatan didorong, diberi peluang, dan didayagunakan dalam setiap pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan tanpa diskriminatif pada usaha jasa konstruksi yang lain.

Disamping itu, ini juga mengatur secara tegas mengenai bangunan swasta publik. Bangunan Swasta Publik sebagai bangunan yang dimiliki Peraturan Daerah atau sumber pembiayaannya dari masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan/kepentingan umum, dan/atau dipasarkan untuk dijual kepada umum, atau yang memiliki resiko tinggi.

Bangunan Swasta Publik selama ini cenderung tidak tersentuh oleh aturan konstruksi, maka dalam Peraturan Daerah ini diatur secara tegas kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan atas bangunan swasta publik.

Secara umum bahwa Peraturan Daerah ini memberi peran aktif kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan jasa konstruksi secara efektif dan efisien.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…