PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional, dibutuhkan peningkatan pendayagunaan potensi daerah secara optimal guna peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
b.
bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pemanfaatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah dalam memanfaatkan seluruh sumberdaya secara optimal melalui tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabilitas, efektif, efisien dan bertanggungjawab;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara;
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah;
6.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut;
7.
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah;
8.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah adalah pendapatan asli daerah diluar pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
9.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah yang bertindak;
10.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
11.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP;
12.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendaharan pengeluaran selanjutnya disingkat LLPAD yang sah;
13.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD;
14.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan;
15.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, termasuk pemungut atau pemotong Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah;
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban LLPAD yang Sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh PPNS yang selanjutnya dapat disebut penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangka;
18.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD;
19.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
20.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
21.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah;
22.
Kas Bendahara Pengeluaran adalah kas yang dikuasai oleh bendahara pengeluaran berupa kas di brangkas dan di rekening bank yang diberikan BUD kepada SKPD yang masih harus dipertanggungjawabkan kepada BUD. Uang tersebut merupakan bagian dari kas BUD, sehingga kalau masih ada sisa per tanggal neraca (31 Desember) diakui sebagai SILPA;
23.
Kas Bendahara Penerimaan adalah uang pemerintah daerah atau aset kas daerah yang berada di rekening kas di bendahara penerimaan SKPD yang belum disetor ke kas di kas daerah atau bendahara umum daerah. Penerimaan pendapatan baru diakui sebagai pendapatan setelah disetor ke rekening kas umum daerah. Dalam hal masih adanya kas di bendahara penerimaan berarti pendapatan tersebut belum disetor ke rekening kas umum daerah dan belum diakui sebagai pendapatan. Oleh karena itu jumlah tersebut bukan bagian dari SILPA, tetapi dicatat sebagai Pendapatan ditangguhkan pada pos Ekuitas Dana Lancar;
24.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran;
25.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan;
26.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah;
27.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah;
28.
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan daerah;
29.
Jasa Giro adalah penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Asli yang sah yang berasal dari hasil penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk rekening baik yang dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah Daerah dan atau bendaharawan daerah pada PT. Bank Maluku dan atau Bank Pemerintah lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur;
30.
Sumbangan Pihak Ketiga adalah penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang berasal dari pemberian secara ikhlas dan tidak mengikat, berupa pemberian hadiah;
31.
Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah adalah penerimaan dari LLPAD yang Sah atas penyetoran/pengembalian secara tunai atau angsuran kekurangan perbendaharaan/kerugian Daerah atau hasil penjualan barang jaminan berdasarkan hasil tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan atau kekayaan daerah;
32.
Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah penerimaan dari LLPAD yang Sah berasal dari sejumlah denda atas keterlambatan pihak ketiga dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama;
33.
Pendapatan bunga adalah penerimaan dari LLPAD yang Sah atas penyimpanan atau deposito di rekening kas umum daerah yang ditunjuk oleh Gubernur;
34.
Penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah adalah imbalan berupa uang atau persentasi tertentu yang dibayarkan sebagai akibat dari penjualan dan/atau barang dan/atau jasa pemerintah daerah;
35.
Pendapatan denda pajak adalah penerimaan dari LLPAD yang Sah atas sanksi administrasi yang diberikan oleh wajib pajak terkait dengan keterlambatan membayar pajak dan pelaporan pajak;
36.
Pendapatan denda retribusi adalah penerimaan dari LLPAD yang Sah atas denda yang ditetapkan sebagai sanksi atas sebuah pelanggaran;
37.
Pendapatan dari pengembalian adalah penerimaan dari LLPAD yang Sah atas pengembalian yang berasal dari kesalahan perhitungan dan kesalahan pelimpahan yang bersifat tidak berulang dan mempengaruhi kas, termasuk didalamnya kesalahan penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah. Kesalahan penyetoran terjadi karena dobel penyetoran dengan nama penyetor, MAP, bank/Pos Persepsi tempayar, jumlah maupun data lainnya yang sama dan dalam satu hari transaksi dan bukan merupakan penyetoran perpajakan sebagai pemenuhan kewajiban yang sengaja dibagi dua;
38.
Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah penerimaan dari LLPAD yang Sah atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga yang mendatangkan keuntungan bagi penyelenggara kegiatan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
(1)
Pemungutan dan pengeluaran LLPAD yang Sah dilaksanakan sesuai dengan asas pemungutan dan Pengelolaan LLPAD yang Sah dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Pemungutan dan pengeluaran LLPAD yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Yang dimaksud dengan tertib adalah bahwa keuangan daerah dari pendapatan LLPAD yang Sah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan taat pada Peraturan Perundang-undangan adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dari pendapatan LLPAD yang Sah harus berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan efektif adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dari pendapatan LLPAD yang Sah merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. Yang dimaksud dengan efisien adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dari pendapatan LLPAD yang Sah merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. Yang dimaksud dengan ekonomis adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dari pendapatan LLPAD yang Sah merupakan perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah. Yang dimaksud dengan transparan adalah pengelolaan keuangan daerah dari pendapatan LLPAD yang Sah merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah. Yang dimaksud dengan bertanggung jawab adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah dari pendapatan LLPAD yang Sah merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau satuan kerja untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah pengelolaan keuangan daerah dari pendapatan LLPAD yang Sah untuk keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya. Yang dimaksud dengan asas kepatutan adalah pengelolaan keuangan daerah dari pendapatan LLPAD yang Sah dengan tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. Yang dimaksud dengan asas manfaat adalah bahwa keuangan daerah yang berasal dari LLPAD yang Sah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini, LLPAD yang Sah bertujuan:
a.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka mengelola Pendapatan Asli Daerah yang optimal;
b.
Meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dengan totalitas seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan terhadap seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah;
c.
Peningkatan pendayagunaan potensi daerah secara optimal;
d.
Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
OBYEK DAN SUBYEK
Pasal 4
Obyek LLPAD yang Sah meliputi:
a.
hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b.
Jasa giro;
c.
Pendapatan bunga;
d.
Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e.
Penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
f.
Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
g.
Pendapatan denda pajak;
h.
Pendapatan denda retribusi;
i.
Pendapatan dari pengembalian;
j.
Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subyek LLPAD yang Sah adalah orang pribadi dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pengelolaan LLPAD yang Sah dan memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENERIMAAN
Pasal 6
(1)
Segala penerimaan dan pengelolaan LLPAD yang Sah harus dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Semua penerimaan dari LLPAD yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
(3)
Penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan uang tunai dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima notes credit.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 7
Penyetoran penerimaan LLPAD yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dilakukan dengan cara:
a.
disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga;
b.
disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
c.
disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Bendaharawan penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(3)
Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal daerah yang karena kondisinya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Cara mengukur besarnya penerimaan LLPAD yang Sah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Bendahara penerima pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan:
a.
buku kas umum;
b.
buku rekapitulasi penerimaan bulanan; dan
c.
bukti penerimaan lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWAJIBAN PELAPORAN
Pasal 14
Laporan realisasi LLPAD yang Sah dilaporkan secara terintegrasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal tertentu DPRD berhak meminta keterangan yang terkait dengan laporan keuangan pemerintah daerah kepada Gubernur melalui SKPKD dan/atau SKPD.
(2)
SKPKD dan/atau SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan keterangan.
(3)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a.
jumlah dari seluruh obyek dan subjek LLPAD yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, yang berada di bawah penguasaannya, termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga;
b.
jumlah dana penerimaan LLPAD yang Sah, baik dalam bentuk pembayaran, sumbangan atau bentuk lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 16
Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau berdasarkan keterangan laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka DPRD dapat merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang untuk diaudit sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 17
(1)
Dalam memungut dan mengelola LLPAD yang Sah, bendahara penerimaan SKPKD dilarang:
a.
baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan, penjualan serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi;
b.
menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya lebih dari 1 (satu) hari kerja.
c.
menerima bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran LLPAD yang Sah pada bank secara pribadi;
(2)
Bendahara penerima SKPKD yang melanggar ketentuan pada ayat (1) huruf b selain dikenakan sanksi pidana dapat diberikan sanksi administrasi, berupa:
a.
peringatan lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
penundaan kenaikan pangkat;
d.
penurunan pangkat;
e.
mutasi jabatan; dan/atau
f.
pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Untuk menjamin terlaksananya asas-asas dan tujuan LLPAD yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diperlukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan penerimaan LLPAD yang Sah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian interen terhadap pelaksanaan LLPAD yang Sah.
(2)
Pembinaan dan pengendalian interen dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengendalian interen terhadap LLPAD yang Sah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
DPRD melakukan pengawasan pengelolaan LLPAD yang Sah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan pemeriksaan tetapi pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 21
Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 22
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang LLPAD yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang LLPAD yang sah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencatat dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana LLPAD yang sah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang LLPAD yang sah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang LLPAD yang sah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang LLPAD yang sah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana LLPAD yang sah untuk didokumentasikan;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
(1)
Subyek LLPAD yang sah yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Pemberian sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak membebaskan yang bersangkutan dari kewajiban mengganti kerugian daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 24
Bendahara penerima SKPKD yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 huruf a, huruf c, dan huruf d diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Sofifi
Pada tanggal 7 Mei 2012
GUBERNUR MALUKU UTARA,
Ttd.
ALBAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2012 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, selain bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, juga bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ini, jika diatur di dalam suatu Peraturan Daerah maka sangat potensial untuk meningkatkan PAD, asal dikelola dengan prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan bertanggungjawab. Peraturan Daerah yang dimaksud diharapkan dapat menggali potensi yang ada di daerah selain yang sudah diatur di dalam pajak, retribusi, hasil perusahaan daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jika demikian adanya maka pemungutan dan pengelolaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Adapun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dimaksudkan meliputi: 1. Jasa giro; 2. Pendapatan bunga; 3. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah; 4. Penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah; 5. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; 6. Pendapatan denda pajak; 7. Pendapatan denda retribusi; 8. Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; dan 9. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Guna memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah di Provinsi Maluku Utara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.