PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 02 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia;
b.
bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak, korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin oleh Pancasila sebagai falsafah negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam negara maupun berbagai peraturan perundang-undangan lainnya;
c.
bahwa walaupun perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasaan dan penyelenggaraannya, telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai wujud penegakan Hak Asasi Manusia, namun dalam kenyataannya di Provinsi Maluku hingga saat ini, intensitas kekerasan yang mengakibatkan korban di pihak perempuan dan anak cukup tinggi, dan berbagai upaya perlindungannya menjadi terhambat karena tidak jelas prosedur dan mekanisme penyelenggaraannya;
d.
bahwa pemerintah termasuk pemerintah daerah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasaan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku;
e.
bahwa berdasarkan letak geografis Provinsi Maluku yang berbasis Kepulauan, menyebabkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sulit mengakses layanan yang berhak diperolehnya;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Provinsi Maluku;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979, Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention On The Elimination Of All Forms of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984, Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
5.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Minimum age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai, Nomor 3835);
6.
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Probibition and immediate action for the Elimination of the worst forms of child labour (Konvensi ILO 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk bentuk pekerjaan terburuk untuk anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9.
Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
10.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11.
Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
13.
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4319);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006, Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 20, Tambahan Lembagaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Barang;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
6.
Penyelenggaraan adalah segala tindakan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang meliputi pencegahan, perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan perempuan dan anak.
7.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dan belum kawin, termasuk anak yang masih ada di dalam kandungan;
8.
Perempuan adalah setiap orang yang secara physik dilahirkan sebagai perempuan;
9.
Korban adalah perempuan dan atau anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari suatu perbuatan kekerasan;
10.
Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak.
11.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pemerintah, keluarga, advokat, lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan lainnya, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, sehubungan dengan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan;
12.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi;
13.
Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi perempuan dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi;
14.
Kesengsaraan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan baik psikhis, fisik, seksual, ekonomi, sosial terhadap korban;
15.
Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian;
16.
Kekerasan psikhis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada perempuan dan atau anak;
17.
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu;
18.
Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban, ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau setelah terjadinya kekerasaan terhadap korban;
19.
Pendamping adalah orang atau lembaga yang mempunyai kemampuan melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi, layanan hukum dan advokasi, guna penguatan pemulihan korban;
20.
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis rumah sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis (termasuk medicolegal), psiko-sosial dan pelayanan hukum;
21.
Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban sesuai dengan standar operasional prosedur atau disingkat SOP yang ditentukan;
22.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
AZAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan perempuan dan atau anak dilakukan berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip dan hak dasar sebagaimana diatur dalam Konvensi perempuan dan anak, yang meliputi:
a.
penghormatan hak asasi manusia;
b.
non-diskriminasi;
c.
kepentingan yang terbaik bagi perempuan dan atau anak;
d.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
e.
penghargaan terhadap pendapat perempuan dan anak;
f.
keadilan dan kesetaraan gender;
g.
perlindungan korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan adalah:
a.
menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.
mencegah dan melindungi perempunan dan anak terhadap kekerasan;
c.
mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d.
memulihkan korban akibat tindak kekerasan yang dialami.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
HAK-HAK KORBAN
Pasal 4
Korban berhak mendapatkan:
a.
Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bantuan hukum, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b.
Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c.
Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d.
Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
Pelayanan bimbingan rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 5
Dalam hal terjadi tindakan kekerasan, setiap korban berhak mendapatkan pendampingan baik secara psikologis maupun hukum serta mendapatkan jaminan atas hak-haknya yang berkaitan dengan statusnya sebagai isteri, ibu, anak, anggota keluarga maupun sebagai anggota masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
PENCEGAHAN PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN
Bagian PertamaTanggung Jawab Pencegahan dan Perlindungan
Pasal 6
(1)
Pencegahan perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasaan menjadi kewajiban pemerintah daerah, perorangan, keluarga, masyarakat, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 7
Pemerintah Daerah dan semua pihak yang melaksanakan tugas perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Maluku wajib mendorong secara terus menerus, penegakan hak perempuan dan anak sesuai Peraturan Daerah ini, termasuk upaya harmonisasi dengan ketentuan hukum lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk membantu mengkoordinir tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, pemerintah daerah membentuk Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.
(2)
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak berkedudukan di ibu Kota Provinsi, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Provinsi Maluku.
(3)
Pada Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku dibentuk Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.
(4)
Pembentukan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(5)
Selain ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dapat dibentuk ditingkat Kecamatan hingga ketingkat Negeri/Desa atau Kelurahan sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 9
(1)
Anggota Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat Provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Rumah Sakit, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum.
(2)
Anggota Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Rumah Sakit, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum.
(3)
Anggota Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat Kecamatan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, Rumah Sakit/Puskesmas, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga Bantuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 10
(1)
Pengurus Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, Seorang Bendahara dan bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2)
Masa jabatan pengurus Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya sebagai pengurus.
(3)
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak diangkat untuk satu periode kepengurusan dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 11
(1)
Hubungan kerja antara Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dengan pemerintah daerah adalah hubungan fungsional dan tidak bersifat hubungan struktural.
(2)
Dalam hubungan yang bersifat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing kepengurusan sesuai tingkatannya dapat melakukan kordinasi dalam pelaksanaan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 12
(1)
Hubungan dan mekanisme kerja Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak untuk semua tingkatan ditetapkan oleh Gubernur untuk Provinsi dengan Peraturan Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2)
Hubungan dan mekanisme kerja Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak untuk Kecamatan, Negeri/Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaTugas Dan Tanggung Jawab
Pasal 13
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak pada semua tingkatan melaksanakan tugas dan tanggung jawab pencegahan, perlindungan dan pemulihan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 14
Tugas pencegahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, meliputi:
a.
mensosialisasi berbagai peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan hak, kewajiban, pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak;
b.
melakukan monitoring terhadap kasus-kasus kekerasaan yang terjadi atas perempuan dan anak;
c.
melakukan pendidikan dan pelatihan tentang langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap tindakan kekerasaan atas perempuan dan anak;
d.
menerima, mengumpulkan dan mengelola data serta informasi tentang adanya perlakuan kekerasaan terhadap perempuan dan anak;
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
f.
melaporkan adanya dugaan tindak kekerasaan berdasarkan laporan korban maupun informasi dari pihak lain tentang terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 15
Tugas perlindungan dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, meliputi:
a.
mengajukan permohonan kepada instansi atau pihak yang berwenang untuk mengeluarkan penetapan atau keputusan perlindungan bagi perempuan dan atau anak korban kekerasan;
b.
melakukan pelayanan kesehatan atau medis sesuai kebutuhan kondisi physik maupun psichis korban;
c.
melakukan pelayanan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d.
melakukan pendampingan dan pembelaan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, jika perkara tersebut dituntut secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e.
melakukan pelayanan bimbingan rohani sesuai agama yang dianut oleh korban;
f.
melakukan pemberdayaan ekonomi sesuai bidang yang diminati korban;
g.
atas izin yang berwenang sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, menempatkan perempuan dan anak korban kekerasan pada rumah aman atau rumah aman sementara yang ditetapkan untuk tujuan perlindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 16
Pencegahan, perlindungan dan pemulihan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dan pasal 15 diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya, cepat, aman, empati, non diskriminasi dan tetap menjamin kerahasiaan korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak bertanggung jawab kepada pemerintah daerah masing-masing dan laporan pertanggunggung jawaban tersebut wajib disampaikan kepada pemerintah daerah sesuai tingkatannya untuk kepentingan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.
(2)
Tata cara dan prosedur pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dan atau Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN PEREMPUAN DAN ATAU ANAK KORBAN KEKERASAN
Pasal 18
(1)
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas pencegahan, perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan, ditetapkan Standar Operasional Prosedur sebagai acuan mekanisme pelaksanaan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi masyarakat setempat.
(2)
Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib menyediakan anggaran setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta sumber pendapatan daerah lainnya untuk membiayai pelaksanaan tugas pencegahan, perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan.
(2)
Pengelolaan anggaran bagi kegiatan pencegahan, perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 20
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 21
Pengurus Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administartif sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan atau Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 22
Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini yang bersifat pidana, dituntut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1)
Untuk pertama kalinya kepengurusan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak untuk tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini serta usul, saran dan pendapat dari berbagai lembaga atau badan yang berkerja dibidang pengelolaan, pemberdayaan, pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
(2)
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah Propinsi Maluku wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan memfasilitasi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak untuk membentuk Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak pada semua tingkatan sesuai ketentuan dalam dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Orang dan atau lembaga pengelola, pemberdayaan, pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selambat-selamatnya satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 20 Juni 2012
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 20 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
ttd.
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2012 NOMOR 02
Penjelasan Umum
Didalam alinea keempat pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, negara Indonesia mempunyai fungsi dan sekaligus tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai salah satu fungsi negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, telah dilakukan berbagai langkah dibidang normatif dan penegakannya untuk melindungi warga negara termasuk perempuan dan atau anak. Walaupun kebijakan pemerintah dibidang perundang-undangan telah dengan tegas merumuskan upaya-upaya bagi perlindungan anak dan atau perempuan, termasuk upaya untuk melindungi anak dan atau perempunan korban kekerasan, namun dalam kenyataannya intensitas kekerasan bagi anak dan atau perempuan di Propinsi Maluku cendrung meningkat dari waktu ke waktu, tanpa diikuti oleh upaya-upaya pencegehan dan perlindungannya. Secara empirik, salah satu faktor penting yang berpengaruh dalam proses pencegahan dan perlindungan perampuan dan atau anak selama ini, karena dalam perundang-undangan yang ada, tidak diatur secara tegas tentang tata cara dan prosedur pencegahan dan perlindungan. Karena itu dengan penyusunan Peraturan Daerah Provins Maluku tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan atau anak korban kekerasan, diharapkan akan semakin memperkecil intensitas kekerasan terhadap perempuan dan atau anak di Propinsi Maluku. Perlindungan perempuan dan atau anak korban kekerasan didasarkan pada azas dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Undang Undag Dasar 1945 yang telah diimplementasikan kedalam peraturan perundanng-undangan di Indonesia yaitu penghormatan hak asasi manusia, non-diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi perempuan dan atau anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangannya, penghargaan terhadap pendapat perempuan dan atau anak, keadilan dan kesetaraan gender dan perlindungan korban. Dengan prinsip dan asas tersebut diharapkan perlindungan perempuan dan atau anak korban kekerasan merupakan salah upaya untuk menegakan hak asasi manusia. Dengan demikian materi Peraturan Daerah ini selain mengatur hal-hal pokok yang menyangkut hak dan kewajiban perempuan dan atau anak, juga secara spesifik diatur tentang tanggung jawab pencegahan dan perlindungan perempuan dan atau anak korban kekerasan, prosedur dan tata cara pencegahan dan perlindungan, pendanaan, sanksi adminsitratif yang disesuaikan dengan karakteristik Provinsi Maluku sebagai wilayah kepulauan, serta sanksi pidana dan prinsip-prinsip penyelenggaran desentralisasi dan otonomi daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.