Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 2 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 2 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang berbunyi Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 – 2022.
Mengingat
:
1.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262)
9.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.37/UM.001/MKP/07 Tentang Kriteria dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 6);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kepulauan Riau (RPJM) tahun 2011-2015;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2012-2022
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.
6.
Bupati adalah Bupati yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.
7.
Walikota adalah Walikota yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
9.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan Pemerintah Daerah;
10.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.
11.
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi dan multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
13.
Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia menjadi sasaran atau kunjungan wisatawan.
14.
Kompetensi Pariwisata adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
15.
Sertifikasi Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
16.
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibiltas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
17.
Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan.
18.
Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
19.
Kelembagaan Pariwisata adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumberdaya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan dibidang kepariwisataan.
20.
Koridor Pariwisata Daerah atau disingkat juga dengan KPD adalah merupakan kawasan geografis yang berada dalam satu wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata daerah;
21.
Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah atau disingkat juga dengan DPUD adalah satu atau lebih daerah tujuan wisata yang terdapat di Koridor Pariwisata Daerah yang memiliki sumberdaya pariwisata potensial serta mempunyai pengaruh penting dalam pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup dan daya saing daerah;
22.
Kawasan Pembangunan Pariwisata atau disingkat juga dengan KPP adalah satu kawasan yang merangkum beberapa kawasan wisata yang didalamnya merupakan himpunan beberapa obyek/daya tarik wisata menjadi satu kesatuan kawasan pembangunan pariwisata.
23.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disingkat RIPPDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 10(sepuluh) tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan 2022.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Pasal 2
Ruang Lingkup pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
a.
Pembangunan destinasi pariwisata;
b.
Pembangunan pemasaran pariwisata;
c.
Pembangunan industri pariwisata; dan
d.
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembangunan kepariwisataan daerah di laksanakan berdasarkan pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(2)
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah memuat:
a.
visi;
b.
misi;
c.
tujuan;
d.
sasaran; dan
e.
arah kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan.
(3)
Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah "Terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Destinasi Wisata Yang Berdaya Saing Tinggi di Pasar Nasional dan Internasional Secara Berkelanjutan Serta Mampu Mendorong Pembangunan Daerah Dan Kesejahteraan Masyarakat".
(4)
Misi pembangunan kepariwisataan Daerah sebagai berikut:
a.
Mendukung kegiatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan sebagai daya tarik wisata untuk mendukung terwujudnya visi pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai Bunda tanah melayu yang sejahtera, berakhlak mulia dan berwawasan ramah lingkungan";
b.
Pengembangan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan nasional, daerah dan masyarakat;
c.
Pengembangan pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara;
d.
Pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya; dan
e.
Pengembangan organisasi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan.
(5)
Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
a.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata;
b.
Mengkomunikasikan destinasi pariwisata daerah Kepulauan Riau dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab;
c.
Mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah dan nasional; dan
d.
Mengembangkan kelembagaaan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.
(6)
Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
a.
Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara;
b.
Peningkatan jumlah pergerakan wisatawan nusantara;
c.
Peningkatan jumlah penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara;
d.
Peningkatan jumlah pengeluaran wisatawan nusantara; dan
e.
Peningkatan produk domestik bruto di bidang Kepariwisataan.
(7)
Pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat.
(8)
Pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan untuk jangka waktu 10(sepuluh) tahun, dengan tahapan pembangunan sebagai berikut:
a.
Tahapan Pertama(2012 – 2015)
b.
Tahapan Kedua( 2016 – 2019)
c.
Tahapan Akhir( 2020 – 2022)
Penjelasan Pasal:
Capaian dalam tahapan sebagaimana diatur diatas dapat dilihat dalam lampiran peraturan daerah ini.
Pasal 4
(1)
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan daerah.
(2)
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menselaraskan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat(3), ayat (4), ayat(5) dan ayat(6), ditetapkan indikasi program sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Arah Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
a.
Prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan;
b.
Orientasi pada upaya-upaya pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan;
c.
Dilaksanakan dengan tata kelola yang baik;
d.
Dilaksanakan secara terpadu secara lintas sektor, lintas daerah dan lintas pelaku; dan
e.
Dilaksanakan dengan mendorong kemitraan sektor publik dan privat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Arah pembangunan kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 menjadi dasar arah kebijakan, strategi dan indikasi program dari setiap komponen pembangunan kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DAERAH
Pasal 9
Kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah meliputi:
1.
Perwilayahan destinasi pariwisata;
2.
Pembangunan daya tarik wisata;
3.
Pembangunan fasilitas umum, sarana dan prasarana pariwisata;
4.
Pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi;
5.
Pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
6.
Pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi:
a.
Koridor Pariwisata Daerah; dan
b.
Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Koridor Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a meliputi:
a.
Koridor Pariwisata Daerah(KPD) Batam;
b.
Koridor Pariwisata Daerah(KPD) Bintan;
c.
Koridor Pariwisata Daerah(KPD) Karimun;
d.
Koridor Pariwisata Daerah(KPD) Tanjungpinang;
e.
Koridor Pariwisata Daerah(KPD) Natuna;
f.
Koridor Pariwisata Daerah(KPD) Anambas; dan
g.
Koridor Pariwisata Daerah(KPD) Lingga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b, ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut;
a.
Ketersediaan sumberdaya dan daya tarik wisata;
b.
Fasilitas pariwisata dan fasilitas umum;
c.
Aksesibiltas;
d.
Kesiapan dan keterlibatan masyarakat;
e.
Potensi pasar; dan
f.
Posisi strategis pariwisata dalam pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
(2)
Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Kabupaten/Kota di tetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam rangka memacu pembangunan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan proritas pembiayaan yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
(2)
Pembangunan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah memperhatikan keterlibatan masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Arah kebijakan perwilayahan destinasi pariwisata Daerah meliputi;
a.
Perencanaan pembangunan Koridor Pariwisata Daerah dan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah;
b.
Penegakan regulasi pembangunan Koridor Pariwisata Daerah dan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah; dan
c.
Pengendalian implementasi pembangunan Koridor Pariwisata Daerah dan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Strategi untuk perencanaan pembangunan Koridor Pariwisata Daerah dan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf a meliputi:
a.
Menyusun rencana induk dan rencana detail pembangunan Koridor Pariwisata Daerah dan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah; dan
b.
Menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan Koridor Pariwisata Daerah dan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah.
(2)
Strategi untuk penegakan regulasi pembangunan Koridor Pariwisata Daerah dan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan melalui monitorong dan pengawasan.
(3)
Strategi untuk pengendalian implementasi pembangunan Koridor Pariwisata Daerah dan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembangunan Daya Tarik Wisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 meliputi;
a.
Daya Tarik Wisata Alam;
b.
Daya Tarik Wisata Budaya; dan
c.
Daya Tarik Wisata Hasil Buatan Manusia.
(2)
Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, dan adat istiadat serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan Daya Tarik Wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Arah kebijakan pembangunan daya tarik wisata meliputi:
a.
Perintisan pengembangan daya tarik wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Koridor Pariwisata Daerah;
b.
Membangun daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c.
Pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d.
Pengembangan daya tarik wisata berdasarkan keunggulan komparatif masing-masing Koridor Pariwisata Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Strategi untuk perintisan pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a adalah dengan Mengembangkan daya tarik wisata baru di berbagai Koridor Pariwisata Daerah; dan
(2)
Strategi untuk pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b adalah dengan mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan koridor pariwisata daerah;
(3)
Strategi untuk Pemantapan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c adalah dengan mengembangkan diversifikasi atau keragaman daya tarik wisata; dan
(4)
Strategi untuk pengembangan daya tarik wisata berdasarkan keunggulan komparatif, sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf d meliputi;
a.
Pengembangan KPD Batam sebagai kawasan Wisata Kota, Wisata Bahari dan Wisata MICES(meeting, incentive, convention, exhibition, and sports);
b.
Pengembangan KPD Bintan sebagai kawasan Wisata Terpadu Eksklusif, Kawasan Wisata Terbuka Umum, dan Wisata Minat Khusus;
c.
Pengembangan KPD Karimun sebagai kawasan Wisata Alam, Wisata Minat Khusus dan Wisata Agro;
d.
Pengembangan KPD Tanjungpinang sebagai kawasan Wisata Sejarah, Wisata Budaya dan Wisata Kreatif;
e.
Pengembangan KPD Natuna sebagai kawasan Wisata Bahari, Minat Khusus dan Ekowisata;
f.
Pengembangan KPD Anambas sebagai kawasan Wisata Bahari dan Ekowisata; dan
g.
Pengembangan KPD Lingga sebagai kawasan Wisata Sejarah, Wisata Budaya, Wisata Alam dan Wisata Bahari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Arah kebijakan Pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata meliputi;
a.
Meningkatkan kualitas prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang mendorong pertumbuhan daya saing destinasi pariwisata yang terdapat di Koridor Pariwisata Daerah;
b.
Membangun prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata untuk mendukung perintisan pengembangan destinasi pariwisata baru; dan
c.
Pengendalian Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Strategi untuk meningkatkan kualitas prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a meliputi;
a.
Mengembangkan dan menerapkan berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
b.
Mengembangkan dan menerapkan berbagai skema kemitraan antara pemerintah daerah, sektor publik dan privat.
(2)
Strategi untuk mendukung perintisan pengembangan destinasi pariwisata baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf b meliputi;
a.
Mengembangkan prasarana/ infrastruktur dasar untuk mendukung kesiapan kawasan pariwisata sebagai destinasi wisata baru/ rintisan dan/atau kawasan pariwisata yang akan dikembangkan sebagai destinasi pariwisata unggulan daerah; dan
b.
Meningkatkan pemberian insentif untuk pembangunan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan kawasan pariwisata;
(3)
Strategi untuk pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf c meliputi;
a.
Menyusun regulasi perijinan untuk menjaga daya dukung lingkungan; dan
b.
Mendorong penegakan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Arah kebijakan Pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi pariwisata meliputi:
a.
Pengembangan moda transportasi dalam mendukung pengembangan pariwisata daerah;
b.
Pengembangan prasarana transportasi dalam mendukung pengembangan pariwisata daerah; dan
c.
Pengembangan sistem transportasi dalam mendukung pengembangan pariwisata daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Strategi untuk pengembangan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf a adalah dengan mengembangkan sarana moda transportasi darat, laut, angkutan sungai dan penyeberangan, dan transportasi udara yang menghubungkan antar destinasi pariwisata dan antar Koridor Pariwisata Daerah;
(2)
Strategi untuk pengembangan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf b adalah dengan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, angkutan sungai dan penyeberangan, dan transportasi udara yang menghubungkan antar destinasi pariwisata dan antar Koridor Pariwisata Daerah; dan
(3)
Strategi untuk pengembangan sistem transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 huruf c adalah dengan mengembangkan sistem transportasi darat, laut, angkutan sungai dan penyeberangan, dan transportasi udara yang menghubungkan antar destinasi pariwisata dan antar Koridor Pariwisata Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Arah Kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata meliputi;
a.
Peningkatan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan;
b.
Peningkatan usaha ekonomi masyarakat dibidang kepariwisataan dan penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.
Penguatan kesadaran wisata masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a meliputi;
a.
Mengembangkan keterlibatan masyarakat dalam kepariwisataan melalui penerapan pola destination management organisation(DMO) dalam pengembangan kepariwisataan; dan
b.
Menguatkan kelembagaan masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan.
(2)
Strategi untuk peningkatkan ekonomi masyarakat dibidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b meliputi;
a.
Meningkatkan kapasitas/skill serta produk layanan usaha ekonomi masyarakat dibidang pariwisata; dan
b.
Mengembangkan regulasi yang berorientasi untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor usaha kreatif yang dikembangkan oleh masyarakat lokal.
c.
Peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industry kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat local.
(3)
Strategi untuk penguatan kesadaran wisata masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c meliputi;
a.
Meningkatkan pemahaman, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan sapta pesona; dan
b.
Meningkatkan motivasi, kesempatan, dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai tanah air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Arah kebijakan pengembangan investasi dibidang pariwisata meliputi;
a.
Mendorong tumbuh dan berkembangnya investasi dalam industri pariwisata;
b.
Meningkatkan kemudahan investasi dibidang pariwisata; dan
c.
Meningkatkan intensitas promosi investasi di bidang pariwisata baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Strategi untuk mendorong pengembangan investasi dalam industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a meliputi;
a.
Meningkatkan perbaikan jasa pelayanan perpajakan untuk investasi penanaman modal dalam negeri dan modal asing di sektor pariwisata; dan
b.
Mengusulkan adanya Kawasan Khusus Pariwisata(KKP).
(2)
Strategi untuk meningkatkan kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf b meliputi;
a.
Mengembangkan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan; dan
b.
Mengembangkan sistim informasi investasi dibidang pariwisata;
(3)
Strategi untuk meningkatkan intensitas promosi investasi dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf c meliputi;
a.
Meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan luar negeri; dan
b.
Meningkatkan sinergi promosi penanaman modal bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA DAERAH
Pasal 28
Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah meliputi;
a.
Pengembangan pasar wisatawan;
b.
Pengembangan citra pariwisata;
c.
Pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan
d.
Pengembangan promosi pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Arah kebijakan pengembangan pasar wisatawan diwujudkan dalam bentuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata yang diprioritaskan;
b.
Mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
c.
Meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh destinasi pariwisata;
d.
Intensifikasi pemasaran MICE yang diselenggarakan oleh sektor lain;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Peningkatan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata; dan
b.
Peningkatan citra pariwisata daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Strategi untuk pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf a adalah dengan mengembangkan dan memantapkan pemosisian positioning pariwisata daerah;
(2)
Strategi untuk pengembangan citra pariwisata daerah sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman, berbudaya dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b adalah dengan meningkatkan kehadiran media dalam rangka meningkatkan citra positif pariwisata daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata Kepulauan Riau meliputi:
a.
Peningkatan peran media komunikasi pemasaran dalam memasarkan dan mempromosikan wisata; dan
b.
Pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Strategi untuk peningkatan peran media komunikasi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a meliputi:
a.
Mengoptimalkan pemanfaatan media komunikasi pemasaran, baik media cetak maupun media elektronik; dan
b.
Mengembangkan e-marketing
(2)
Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b meliputi:
a.
Mengembangkan keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata daerah; dan
b.
Strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kepulauan Riau di dalam negeri; dan
b.
Penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kepulauan Riau di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kepulauan Riau di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a meliputi:
a.
Menguatkan fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri; dan
b.
Menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata Daerah Kepulauan Riau dengan Badan Promosi Indonesia.
(2)
Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Kepulauan Riau di luar negeri sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap promosi pariwisata Kepulauan Riau di luar negeri, dan
b.
Menguatkan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata Kepulauan Riau di luar negeri melalui VITO(visitor indonesian tourism officer).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
Pasal 37
Pembangunan Industri Pariwisata Kepulauan Riau meliputi:
a.
Peningkataan Daya Saing Produk Pariwisata;
b.
Penguatan Struktur Usaha Pariwisata; dan
c.
Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata;
d.
Penciptaan Kredibilitas Bisnis; dan
e.
Pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Arah kebijakan peningkatan daya saing Daya Tarik Wisata diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 meliputi:
a.
Meningkatkan daya saing usaha pariwisata; dan
b.
Menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Arah kebijakan penguatan struktur Industri Pariwisata diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hirarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Strategi untuk penguatan fungsi, hirarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, meliputi;
a.
Memfasilitasi pembentukan organisasi industri pariwisata; dan
b.
Memperkuat mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku usaha pariwisata dan sektor terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 meliputi:
a.
Mengembangakan pola–pola kerjasama industri lintas sektor antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat;
b.
Menguatkan implementasi kerjasama dan monitoring serta evaluasi kerja sama antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 meliputi:
a.
meningkatkan sistem dan skema fasilitasi untuk usaha pariwisata;
b.
meningkatkan sistem dan skema regulasi untuk usaha pariwisata; dan
c.
meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam usaha–usaha di kawasan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan dan berwawasan ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Strategi untuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 meliputi:
a.
Mendorong tumbuhnya industri yang ramah lingkungan di Koridor Pariwisata Daerah; dan
b.
Mengembangkan manajemen Usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Pasal 48
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan Daerah meliputi:
a.
Penguatan organisasi kepariwisataan;
b.
Pembangunan sumber daya manusia pariwisata; dan
c.
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan meliputi:
a.
Restrukturisasi dan Reposisi Organisasi Kepariwisataan Di Tingkat Provinsi;
b.
Optimalisasi Koordinasi Antar Dinas dan Dengan Kabupaten/Kota;
c.
Optimalisasi Organisasi Kepariwisataan Swasta dan Masyarakat di Tingkat Provinsi; dan
d.
Optimalisasi Kemitraan Usaha Pariwisata Antara Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Strategi untuk restrukturisasi dan reposisi organisasi kepariwisataan ditingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf a adalah dengan mereposisi urusan pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah;
(2)
Strategi untuk optimalisasi koordinasi antar dinas dan dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf b melalui perencanaan partisipatif koordinasi lintas sektor;
(3)
Strategi untuk optimalisasi organisasi kepariwisataan swasta dan masyarakat di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf c meliputi;
a.
Memperkuat peran serta swasta dalam meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan melalui Public-private Partnership(PPP);
b.
Mengembangkan dan revitalisasi organisasi masyarakat di bidang pariwisata; dan
(4)
Strategi untuk optimalisasi kemitraan usaha pariwisata antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf d meliputi;
a.
Memperkuat sinkronisasi antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat; dan
b.
Memperbaiki pelayanan pemerintah kepada swasta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah Daerah; dan
b.
SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata meliputi:
a.
Optimalisasi dan Akselerasi Kompetensi SDM Pemerintah;
b.
Akselerasi Kualitas Institusi Pendidikan Kepariwisataan;
c.
Standarisasi dan Sertifikasi Tenaga Pendidik; dan
d.
Optimalisasi Kuantitas SDM Industri Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Strategi untuk optimalisasi dan akselerasi kompetensi SDM pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf a meliputi:
a.
Optimalisasi kapasitas SDM di provinsi dan kabupaten/kota; dan
b.
Mempetakan kualifikasi kompetensi SDM;
(2)
Strategi untuk akselerasi kualitas institusi pendidikan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf b meliputi;
a.
Mengembangkan institusi pendidikan pariwisata;
b.
Mengembangkan kerjasama antara institusi pendidikan dan industri pariwisata.
(3)
Strategi untuk standarisasi dan sertifikasi tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf c meliputi;
a.
Sertifikasi profesi tenaga pendidik(dosen);
b.
Akselerasi kualitas pendidik kepariwisataan;
(4)
Strategi untuk optimalisasi kuantitas SDM industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf d meliputi;
a.
Perancangan jangka panjang kebutuhan SDM industri Pariwisata;
b.
Pemetaan dan pengadaan SDM industri di tiap-tiap kawasan wisata; dan
c.
Sertifikasi profesi di bidang kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk mendukung Pembangunan Kepariwisataan meliputi:
a.
Peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata;
b.
Peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
c.
Peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
d.
Peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf a meliputi:
a.
Meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan Daya Tarik Wisata;
b.
Meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan aksesibilitas dan/atau transportasi Kepariwisataan dalam mendukung daya saing destinasi pariwisata daerah Kepulauan Riau;
c.
Meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung daya saing destinasi pariwisata daerah Kepulauan Riau;
d.
Meningkatkan penelitian dalam rangka memperkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan; dan
e.
Meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang pariwisata.
(2)
Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b meliputi:
a.
Meningkatkan penelitian pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk; meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra pariwisata Kepulauan Riau;
b.
Meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
c.
Meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi pariwisata daerah Kepulauan Riau di luar negeri.
(3)
Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf c meliputi:
a.
Meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata;
b.
Meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk pariwisata;
c.
Meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
d.
Meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e.
Meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
(4)
Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf d meliputi:
a.
Meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan Organisasi Kepariwisataan; dan
b.
Meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan SDM Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH
Pasal 56
(1)
Rincian indikasi program pembangunan pariwisata daerah dalam kurun waktu 2012 – 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat(2) huruf e, pasal 6, pasal 8 dan penanggungjawab pelaksanaannya tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), penanggungjawab didukung oleh dinas/lembaga terkait lainnya dan pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat didukung oleh dunia usaha dan masyarakat.
(4)
Indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
Fungsi RIPPDA
Pasal 57
RIPPDA berfungsi sebagai arahan dan pedoman pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan penyelenggaraan pariwisata di daerah, baik yang di lakukan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kebupaten/Kota maupun pihak Swasta dan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Setiap pemangku kepentingan(stakeholder terkait) harus mendukung pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan penyelenggaraan rencana induk pembangunan kepariwisataan di Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Setiap pelaku usaha kepariwisataan harus mendukung pengembangan dan penyelenggaraan rencana induk pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 60
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPDA Provinsi.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara antara lain:
a.
Koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam melaksanakan RIPPDA Provinsi;
b.
Pendataan dan inventarisasi potensi dan permasalahan di bidang kepariwisataan yang mencakup destinasi pariwisata, pemasaran periwisata, industri pariwisata, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia kepariwisataan.
(3)
Pengawasan dan Pengendalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
(1)
Jangka waktu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah 10(sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun
(2)
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial wilayah provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang–undangan, Rencana Induk Pembangunan Pariwiata Daerah Provinsi Kepulauan Riau dapat ditinjau kembali lebih dari 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 19 Juni 2012
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 27 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
SUHAJAR DIANTORO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2012 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Sektor pariwisata yang telah berperan sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar baik dalam skala dunia maupun di Indonesia, menjadi sektor penting yang dapat diandalkan Pemerintah ke depan untuk menjadi pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Dalam konteks tersebut, maka pengembangan sektor pariwisata harus digarap secara serius, terarah, dan profesional agar pengembangan dan pemanfaatan aset-aset pariwisata dapat memberi kontribusi signifikan dalam mewujudkan peran sektor pariwisata sebagai sektor andalan dalam pembangunan di masa depan.

Sejalan dengan hal tersebut diatas, maka sebagai daerah Provinsi yang memiliki letak geografis yang strategis di perbatasan beberapa Negara tetangga, maka pembangunan pariwisata Kepulauan Riau menjadi penting dan strategis untuk dipacu perkembangannya untuk menangkap peluang pasar wisata, baik itu pasar wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah(RIPPDA) Kepulauan Riau sebagai pondasi dasar bagi pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di Kepulauan Riau untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun kedepan, menjadi kunci yang sangat penting dalam memperkuat eksistensi dan memacu pembangunan pariwisata daerah untuk mewujudkan visi pariwisata Kepulauan Riau yakni "Terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah yang Berdaya Saing Tinggi di Pasar Nasional dan Internasional".

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah(RIPPDA) Kepulauan Riau juga diperlukan sebagai acuan landasan operasional pembangunan pariwisata untuk lintas pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah, baik itu bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah(RIPPDA) Kepulauan Riau menjadi sangat penting, karena:
a. memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi Kepariwisataan dari sisi produk, pasar, spasial, sumber daya manusia, manajemen, dan sebagainya sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
b. mengatur peran setiap stakeholders terkait baik lintas sektor, lintas pelaku, maupun lintas daerah/wilayah agar dapat mendorong pengembangan pariwisata secara sinergis dan terpadu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…