PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat, diperlukan penambahan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri guna mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil yang berkelanjutan;
b.
bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang lebih kondusif dan promotif di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
c.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5064);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3605);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
12.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
13.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
14.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
15.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
17.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
18.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3515);
20.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4162);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
25.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
26.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
27.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
28.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
6.
Badan Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disingkat BPMD adalah Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
7.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
8.
Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
9.
Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing.
10.
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11.
Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
12.
Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan hukum asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
13.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
14.
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
15.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
16.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
17.
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal, yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.
Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, pemberian insentif dan kemudahan serta informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.
Norma dan hukum adat adalah aturan yang tertulis dan tidak tertulis yang berlaku di suatu wilayah berdasarkan ciri khas dan kekhususan.
20.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
21.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Peraturan Pelaksanaannya.
22.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Penanaman Modal diselenggarakan berdasarkan asas:
(1)
Penanaman Modal diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
keterbukaan;
c.
akuntabilitas;
d.
perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
e.
kebersamaan;
f.
efisiensi berkeadilan;
g.
berkelanjutan;
h.
berwawasan lingkungan;
i.
kemandirian; dan
j.
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah dan nasional.
(2)
Penyelenggaraan penanaman modal, bertujuan:
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang merupakan bagian dari ekonomi nasional;
b.
menciptakan lapangan kerja;
c.
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
d.
meningkatkan daya saing dunia usaha di daerah;
e.
meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi yang ada di daerah;
f.
mendorong ekonomi kerakyatan;
g.
mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
h.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3)
Sasaran penanaman modal:
a.
meningkatkan iklim investasi yang kondusif;
b.
meningkatkan sarana pendukung penanaman modal;
c.
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d.
meningkatkan jumlah penanam modal;
e.
meningkatkan realisasi penanaman modal;
f.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 3
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal:
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:
a.
mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah;
b.
meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dan infrastruktur untuk menggerakkan kegiatan penanaman modal di daerah;
meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan daerah melalui penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana penanaman modal.
(2)
Pemerintah Daerah, dalam menetapkan kebijakan dasar penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
memberikan perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan nasional;
b.
menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
melakukan konsolidasi perencanaan dan pelaksanaan penanaman modal di daerah maupun regional;
d.
mendorong dan membuka kesempatan bagi pengembangan dan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta BUMD.
(3)
Kebijakan dasar penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN
Pasal 4
Bentuk badan usaha dan kedudukan penanaman modal:
(1)
Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2)
Penanaman modal asing wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(3)
Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan:
a.
mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
b.
membeli saham; dan
c.
melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penanam modal yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat dapat membuka Kantor Cabang/Kantor Perwakilan di ibukota Provinsi dan/atau ibukota Kabupaten/Kota.
(5)
Dalam hal penanam modal tidak membuka Kantor Cabang/Kantor Perwakilan maka penanam modal wajib menunjuk penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek yang berfungsi sebagai wakil perusahaan terkait dengan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIDANG USAHA DAN PENGEMBANGAN USAHA
Pasal 5
Bidang usaha dan pengembangan usaha:
(1)
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perusahaan penanaman modal dapat melakukan pengembangan usaha di bidang-bidang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perluasan usaha atau penambahan bidang usaha.
(4)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi serta BUMD melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta sosialisasi ketentuan penanaman modal dan penyebaran informasi seluas-luasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERLAKUAN TERHADAP PENANAM MODAL
Pasal 6
Perlakuan terhadap penanam modal:
(1)
Pemerintah Daerah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang melakukan kegiatan penanaman modal di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
(2)
Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN LARANGAN
Pasal 7
Setiap penanam modal berhak mendapatkan:
a.
kejelasan prosedur penanaman modal;
b.
kepastian hukum dan perlindungan;
c.
informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan;
d.
pelayanan termasuk insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Setiap penanam modal berkewajiban:
a.
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b.
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d.
mengakui, menghormati hak, wilayah kelola, dan tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
e.
membuat dan menyampaikan LKPM;
f.
memiliki izin usaha setelah berproduksi komersial;
g.
mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk norma-norma dan hukum adat yang berlaku di lokasi sekitar kegiatan;
h.
melakukan konsultasi publik/sosialisasi yang berimbang kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dalam mengawali, berjalan dan mengakhiri usaha;
i.
membuka rekening di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Setiap penanam modal bertanggung jawab:
a.
menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang sah;
b.
menciptakan iklim usaha dan persaingan yang sehat dan mencegah praktek monopoli;
c.
menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja;
d.
menanggung dan menyelesaikan segala kerugian apabila penanam modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak;
e.
melakukan rehabilitasi terhadap lingkungan jika terjadi kerusakan akibat dari usaha yang dilakukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Larangan bagi penanam modal:
(1)
Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2)
Dalam hal penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain, perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Pasal 11
Pendaftaran penanaman modal:
(1)
Penanam modal yang melakukan penanaman modal di daerah wajib melakukan pendaftaran penanaman modal.
(2)
Pendaftaran Penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di PTSP BPMD Provinsi Kalimantan Barat.
(3)
Mekanisme dan tatacara pendaftaran penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Usaha:
(1)
Penanam modal dalam negeri yang telah melakukan pendaftaran penanaman modal yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan insentif daerah, serta membutuhkan fasilitas fiskal dan insentif daerah, wajib memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal.
(2)
Penanam modal wajib mengajukan permohonan Izin Usaha setelah siap berproduksi komersial.
(3)
Mekanisme dan tatacara permohonan pelayanan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Pasal 13
Pelayanan perizinan dan nonperizinan:
(1)
Seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal kewenangan daerah dilakukan melalui PTSP BPMD.
(2)
Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada BPMD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tujuan dan jenis pelayanan PTSP BPMD:
(1)
PTSP BPMD bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, insentif daerah dan informasi mengenai penanaman modal.
(2)
Pelayanan yang dilakukan oleh PTSP BPMD meliputi:
a.
pelayanan perizinan dan non perizinan;
b.
pelayanan pengaduan masyarakat atas hambatan pelayanan PTSP BPMD;
c.
pelayanan kemudahan termasuk fasilitasi pelayanan perizinan dan non perizinan.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penghubung dalam fasilitasi perizinan:
(1)
Dalam memfasilitasi penyelesaian perizinan dan nonperizinan, Gubernur dapat menunjuk penghubung.
(2)
Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di lingkungan PTSP BKPM.
(3)
Tugas dan fungsi penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.
membantu pengurusan perizinan dan nonperizinan;
b.
membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan perizinan dan nonperizinan;
c.
memberikan berbagai informasi terkait di bidang penanaman modal.
(4)
Penunjukan penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
INSENTIF DAERAH DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Pasal 16
Insentif daerah dan kemudahan penanaman modal:
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif daerah dan kemudahan penanaman modal.
(2)
Insentif daerah dan kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PTSP BPMD.
(3)
Insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b.
pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c.
pemberian dana stimulan; dan/atau
d.
pemberian bantuan modal.
(4)
Pemberian kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b.
penyediaan informasi lahan atau lokasi;
c.
pemberian bantuan teknis; dan/atau
d.
percepatan pemberian perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENAGAKERJAAN
Pasal 17
Ketentuan ketenagakerjaan:
(1)
Penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya yang berdomisili di sekitar lokasi perusahaan.
(2)
Penanam modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penanam modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
JANGKA WAKTU PENERBITAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Pasal 18
Jangka waktu penerbitan perizinan dan nonperizinan:
(1)
Penerbitan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, dihitung sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(2)
Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari ketentuan batas waktu apabila terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup, keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat atau yang diatur khusus dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Biaya penerbitan perizinan dan nonperizinan yang dilayani oleh PTSP BPMD tidak dipungut biaya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGEMBANGAN PROMOSI DAN KERJASAMA PENANAMAN MODAL
Pasal 20
Kegiatan promosi dan kerjasama penanaman modal:
(1)
Kegiatan promosi dan kerjasama penanaman modal diselenggarakan secara terintegrasi.
(2)
Promosi dan kerjasama penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pengembangan potensi daerah yang dilaksanakan melalui identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal.
(3)
Pengembangan potensi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pengkajian dan pemantauan (market intelligence) kebijakan daerah/negara.
(4)
Penyediaan bahan promosi penanaman modal dilakukan dalam bentuk media cetak dan/atau media elektronik.
(5)
Pelaksanaan kegiatan promosi dan kerjasama penanaman modal dilakukan melalui sarana pameran dalam dan luar negeri, temu bisnis/temu usaha, publikasi, seminar, lokakarya, dan bentuk-bentuk lain yang sejenis.
(6)
Pengembangan potensi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam strategi penanaman modal daerah dan agenda promosi daerah yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Kerjasama infrastruktur:
(1)
Dalam rangka meningkatkan penyediaan infrastruktur untuk menunjang pembangunan daerah, Gubernur dapat bekerjasama dengan Badan Usaha yang sifatnya saling menguntungkan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan berbagai arah kebijakan pembangunan di daerah.
(3)
Tata cara dan persyaratan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL
Pasal 22
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal:
(1)
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan dan pengawasan secara berkala.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi masalah dan hambatan yang dihadapi penanam modal;
b.
melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi oleh penanam modal;
c.
melakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas fiskal dan/atau insentif daerah serta melakukan tindak lanjut atas penyimpangan yang dilakukan oleh penanam modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal:
(1)
Dalam melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dibentuk Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
(2)
Tim pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Pedoman dan tatacara pengendalian pelaksanaan penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 24
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal:
(1)
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tujuan:
a.
meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
menumbuhkembangkan potensi kemampuan masyarakat dalam menjalin kemitraan dengan penanam modal;
c.
mencegah pelanggaran dan dampak negatif sebagai akibat penanaman modal;
d.
menumbuhkan keserasian dan kebersamaan antara masyarakat dengan penanam modal;
e.
menciptakan keamanan sosial dengan prinsip saling menguntungkan antara masyarakat dengan penanaman modal.
(4)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 25
Koordinasi penanaman modal:
(1)
Kepala BPMD dalam menjalankan kebijakan penanaman modal melakukan koordinasi dengan Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Bank Indonesia.
(2)
Selain melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMD juga bertugas melaksanakan/menyelenggarakan pelayanan penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 26
Penyelesaian sengketa penanaman modal:
(1)
Dalam hal terjadi sengketa antara penanam modal dengan masyarakat yang berada di lokasi penanaman modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrasi, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah Daerah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah mufakat; jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrasi, alternatif penyelesaian sengketa, atau pengadilan.
(4)
Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah Daerah dengan penanam modal asing, para pihak terlebih dahulu menempuh upaya musyawarah mufakat; apabila musyawarah mufakat tidak tercapai para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrasi internasional yang harus disepakati oleh para pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 27
Sanksi administrasi bagi penanam modal yang melanggar:
(1)
Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9, dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha;
c.
pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau
d.
pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Ketentuan peralihan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
semua persetujuan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya perizinan dan nonperizinan berakhir;
b.
satuan kerja perangkat daerah yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal kewenangan daerah tetap memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan atas nama Gubernur sampai ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang pelimpahan kewenangan daerah di bidang penanaman modal kepada BPMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
Pada Tanggal 22 September 2011
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
[CAP]
Diundangkan di Pontianak
Pada tanggal 23 September 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd
KARTIUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2011 NOMOR 2
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan penanaman modal yang mendorong peningkatan nilai tambah dan pemerataan kegiatan ekonomi diperlukan perkuatan kelembagaan, harmonisasi dan koordinasi antar seluruh stakeholder terkait dengan penanaman modal. Pelibatan seluruh stakeholder dalam menyusun kebijakan akan dapat mengurangi ekses/dampak negatif penanaman modal, sehingga tujuan penyelenggaraan penanaman modal untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Oleh sebab itu dalam menata perekonomian Kalimantan Barat tidaklah cukup hanya berorientasikan pada pertumbuhan ekonomi saja, akan tetapi juga harus memperhatikan pemerataan atau growth with equity. Untuk itu perlu ada keseimbangan setiap kebijakan dan langkah antara kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan kebutuhan pemerataan.
Mengingat bahwa kegiatan penanaman modal merupakan bagian dari pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, maka kebijakan penanaman modal haruslah mencerminkan keseimbangan kebutuhan Pemerintah/pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Dinamika perekonomian Kalimantan Barat merupakan faktor fundamental dari proses pembangunan daerah. Berbagai program pembangunan ekonomi yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya merupakan wujud keinginan pemerintah daerah dalam menggerakkan sektor ekonomi. Oleh sebab itu secara keseluruhan langkah-langkah yang ditempuh haruslah mencerminkan atau berorientasi kepada peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal dapat tercapai apabila faktor-faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, birokrasi yang efisien dan efektif, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.
Peraturan Daerah ini mencakup semua kegiatan penanaman modal di semua sektor, yang menjamin perlakuan sama dalam rangka penanaman modal. Perlakuan yang sama tersebut juga berlaku bagi penanam modal perseorangan maupun yang berbadan hukum. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, meningkatkan koordinasi baik koordinasi instansi di tingkat Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat maupun dengan Bank Indonesia. Sementara peran serta masyarakat harus diberdayakan khususnya dalam pemberian saran dan pendapat atau keberatan serta pengembangan peluang potensi daerah dengan tetap menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha, sehingga permasalahan yang dihadapi penanam modal dapat dieleminir atau diperkecil.
Dalam rangka menjadikan Kalimantan Barat semakin kondusif dan dapat memberikan kepastian hukum serta daya saing daerah, Pemerintah Daerah Kalimantan Barat menerapkan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta pelayanan informasi penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Ayat (1) - Huruf a sampai dengan Huruf j: Cukup jelas. Ayat (2) dan Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 3: Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 4: Ayat (1) sampai dengan Ayat (5): Cukup jelas.
Pasal 5: Ayat (1) sampai dengan Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 6: Ayat (1) dan Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 7: Huruf a sampai dengan Huruf d: Cukup jelas.
Pasal 8: Huruf a sampai dengan Huruf i: Cukup jelas.
Pasal 9: Cukup jelas.
Pasal 10: Ayat (1) dan Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 11: Ayat (1) sampai dengan Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 12: Ayat (1) sampai dengan Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 13: Ayat (1) dan Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 14: Ayat (1) sampai dengan Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 15: Ayat (1) sampai dengan Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 16: Ayat (1) sampai dengan Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 17: Ayat (1) sampai dengan Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 18: Ayat (1) dan Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 19: Cukup jelas.
Pasal 20: Ayat (1) sampai dengan Ayat (6): Cukup jelas.
Pasal 21: Ayat (1) sampai dengan Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 22: Ayat (1) dan Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 23: Ayat (1) sampai dengan Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 24: Ayat (1) sampai dengan Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 25: Ayat (1) dan Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 26: Ayat (1) sampai dengan Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 27: Ayat (1) dan Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 28: Cukup jelas.
Pasal 29: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.