PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah ditetapkan pengaturan tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dilakukan penyempurnaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
9.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
11.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5053);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
19.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
20.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 91);
21.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
22.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, yang selanjutnya disebut Kota/Kabupaten Administratif adalah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Walikota/Bupati adalah Walikota/Bupati pada Kota/Kabupaten Administratif.
7.
Kantor Wilayah Kementerian Agama selanjutnya disebut dengan Kanwil Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
9.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11.
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Suku Dinas adalah Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Kepala Suku Dinas adalah Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13.
Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat UPTIK adalah Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14.
Kepala Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Kepala UPTIK adalah Kepala Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
15.
Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat UPDAK adalah Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
16.
Kepala Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Kepala UPDAK adalah Kepala Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
17.
Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
18.
Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
19.
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat pada Dinas yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan yang selanjutnya disebut Seksi Kecamatan adalah Seksi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
21.
Kepala Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala Seksi Kecamatan adalah Kepala Seksi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
22.
Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Kantor Urusan Agama yang melaksanakan pencatatan nikah bagi penduduk yang beragama Islam di tingkat Kecamatan.
23.
Kelurahan adalah kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
24.
Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
25.
Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan Kelurahan adalah Satuan Pelayanan yang melaksanakan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan penyajian data penduduk di Kelurahan.
26.
Kepala Satuan Pelayanan Registrasi Kependudukan Kelurahan selanjutnya disebut Petugas Registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
27.
Lembaga yang berwenang adalah lembaga yang kewenangannya berada pada yurisdiksi negara tempat Warga Negara Indonesia berada yang tugas pokoknya di bidang kependudukan dan catatan sipil.
28.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberi wewenang dan tanggung jawab khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang administrasi kependudukan.
29.
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
30.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
31.
Orang Asing adalah orang bukan WNI.
32.
Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut penduduk adalah WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan bertempat tinggal di Daerah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gubernur.
33.
Penduduk non permanen adalah WNI yang bertempat tinggal sementara kurang dari satu tahun pada domisili yang berbeda dengan domisili KTP dan belum berniat untuk pindah menetap.
34.
Penduduk Sementara adalah Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Daerah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gubernur.
35.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
36.
Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan alas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan.
37.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Kependudukan lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
38.
Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil.
39.
Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
40.
Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain yang tinggal satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
41.
Kepala Keluarga adalah:
a.
orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu;
b.
orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c.
Kepala Kesatriaan, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
42.
Anggota Keluarga adalah orang-orang yang nama dan biodatanya tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.
43.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
44.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
45.
Surat Keterangan Domisili Sementara yang selanjutnya disingkat SKDS adalah identitas resmi sebagai bukti diri penduduk non permanen di Daerah.
46.
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen yang selanjutnya disingkat SK2PNP adalah surat keterangan susunan keluarga penduduk non permanen yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
47.
Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah identitas resmi Penduduk Sementara sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
48.
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat SK2PS adalah surat keterangan susunan keluarga penduduk sementara yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
49.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan berlaku secara nasional.
50.
Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
51.
Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
52.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Pasal 2
Setiap penduduk, penduduk non permanen dan penduduk sementara, mempunyai hak untuk memperoleh:
a.
dokumen kependudukan;
b.
pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c.
perlindungan atas data pribadi;
d.
kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kependudukan;
e.
informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f.
Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Setiap penduduk, penduduk non permanen dan penduduk sementara wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas kecuali anggota perwakilan negara asing dan organisasi internasional beserta keluarganya dapat melaporkan peristiwa penting kepada Dinas dan atau Suku Dinas.
(2)
Setiap orang atau badan hukum yang memberikan tempat tinggal kepada orang lain, wajib melaporkan setiap perubahan data dan biodata yang terjadi kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Bagi penduduk yang berada di luar daerah, wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
(2)
Bagi Penduduk luar daerah yang berada di daerah wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas dan atau Suku Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bagi penduduk yang berada di luar negeri, wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Lembaga yang berwenang di Negara setempat dan/atau pada Perwakilan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN
Bagian KesatuPemerintah Daerah
Pasal 6
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi kependudukan di daerah dengan kewenangan yang meliputi:
penerapan standar pelayanan administrasi kependudukan; dan
g.
kerjasama dengan lembaga pemerintahan, organisasi permasyarakatan, perguruan tinggi, dunia usaha atau industri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInstansi Pelaksana
Pasal 7
(1)
Instansi Pelaksana berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan yang meliputi:
a.
mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting;
b.
memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk, penduduk non permanen dan penduduk sementara atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c.
menerbitkan dokumen kependudukan;
d.
mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e.
menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
f.
melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh setiap penduduk, penduduk non permanen dan penduduk sementara dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
g.
mengelola dan mendayagunakan data dan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
h.
mengembangkan dan meningkatkan kapasitas aparatur, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi; dan
i.
melakukan koordinasi, kerjasama pengawasan dan penertiban atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
(2)
Kewajiban dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pasal 8
(1)
Setiap penduduk, penduduk non permanen dan penduduk sementara wajib memiliki Dokumen kependudukan.
(2)
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Biodata Penduduk;
b.
KK;
c.
KTP;
d.
Surat keterangan kependudukan; dan
e.
Akta Pencatatan Sipil.
(3)
Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
Surat Keterangan Pindah;
b.
Surat Keterangan Pindah Datang;
c.
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d.
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e.
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
f.
Surat Keterangan Kelahiran;
g.
Surat Keterangan Lahir Mati;
h.
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
i.
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j.
Surat Keterangan Kematian;
k.
Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l.
Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
m.
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
n.
Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS);
o.
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SK2PNP);
p.
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SK2PS);
q.
Surat Keterangan Pencatatan Sipil; dan
r.
Surat Keterangan lainnya.
(4)
Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berlaku untuk selamanya, yang terdiri atas:
a.
Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dokumen kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas meliputi:
a.
Biodata Penduduk Orang Asing;
b.
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
c.
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
d.
Surat Keterangan Tempat Tinggal;
e.
Surat Keterangan Dokumen Kependudukan;
f.
Register Akta; dan
g.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(2)
Dokumen kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas meliputi:
a.
Biodata Penduduk WNI;
b.
KK;
c.
KTP;
d.
Surat Keterangan Pindah antar Daerah;
e.
Surat Keterangan Pindah Datang antar Daerah;
f.
Surat Keterangan Domisili Sementara;
g.
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen;
h.
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan WNI;
i.
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian WNI;
j.
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
k.
Surat Keterangan Pencatatan Sipil WNI;
l.
Surat Keterangan lainnya;
m.
Register Akta WNI; dan
n.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil WNI.
(3)
Dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Suku Dinas dan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Suku Dinas meliputi:
a.
Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam Satu Kota/Kabupaten Administrasi; dan
b.
Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan dalam Satu Kota/Kabupaten Administrasi.
(4)
Dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Suku Dinas dan ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Suku Dinas meliputi:
a.
Surat Keterangan Kelahiran;
b.
Surat Keterangan Kematian;
c.
Surat Keterangan Lahir Mati;
d.
Surat Keterangan Pindah antar Kelurahan dan dalam Satu Kecamatan; dan
e.
Surat Keterangan Pindah Datang antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemberian pelayanan dan penandatanganan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian KesatuBiodata Penduduk
Pasal 10
(1)
Setiap penduduk dan penduduk sementara wajib dicatatkan biodatanya pada Dinas atau Suku Dinas.
(2)
Pencatatan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan NIK dan perubahan database kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap Penduduk Non Permanen wajib melaporkan biodata, keperluan dan jangka waktu bertempat tinggal di Daerah kepada Suku Dinas sebagai dasar penerbitan SKDS dan SK2PNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaNomor Induk Kependudukan (NIK)
Pasal 12
(1)
Setiap penduduk dan Penduduk Sementara wajib memiliki NIK.
(2)
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Dinas setelah dilakukan pencatatan biodata.
(3)
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku seumur hidup, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
(4)
NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dokumen lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKartu Keluarga (KK)
Pasal 13
(1)
Setiap keluarga di daerah wajib memiliki KK.
(2)
Setiap kepala keluarga wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas sebagai dasar untuk penerbitan KK.
(3)
Setiap terjadi perubahan susunan keluarga yang mendapatkan persetujuan Kepala Keluarga wajib dilaporkan kepada Suku Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
(4)
Setiap penduduk hanya terdaftar dalam 1 (satu) KK sesuai dengan nomor yang ditetapkan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Nomor KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(2)
KK yang rusak, hilang dan/atau terjadi mutasi biodata harus diganti dengan KK yang baru.
(3)
Anggota keluarga dalam satu keluarga yang berbeda kewarganegaraannya dicatat dalam satu KK mengikuti KK Kepala Keluarganya.
(4)
KK dijadikan dasar untuk penerbitan KTP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Persyaratan untuk memperoleh KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 sebagai berikut:
a.
Surat pengantar RT/RW;
b.
Izin Tinggal Tetap bagi orang asing;
c.
Fotokopi atau menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
d.
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
f.
KK lama bagi penduduk yang melakukan penambahan atau mengurangi anggota keluarga dalam KK;
g.
Kutipan Akta Kelahiran untuk perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK;
h.
Surat Keterangan Kematian untuk perubahan KK karena pengurangan angggota keluarga dalam KK; dan
i.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSurat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SK2PNP)
Pasal 17
(1)
Setiap penduduk non permanen wajib memiliki SK2PNP.
(2)
Setiap terjadi perubahan susunan keluarga, wajib dilaporkan kepada Suku Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
(3)
Setiap penduduk non permanen hanya terdaftar dalam 1 (satu) SK2PNP.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh SK2PNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSurat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SK2PS)
Pasal 18
(1)
Setiap penduduk sementara wajib memiliki SK2PS.
(2)
Setiap terjadi perubahan susunan keluarga, wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
(3)
Setiap penduduk sementara hanya terdaftar dalam 1 (satu) SK2PS.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh SK2PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKartu Tanda Penduduk (KTP)
Pasal 19
(1)
Penduduk yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
(2)
Kewajiban memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sejak tanggal perkawinan bagi penduduk di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun dan dilaporkan kepada Suku Dinas.
(3)
KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Suku Dinas.
(4)
Setiap Penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP dan wajib dibawa pada saat bepergian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
KTP untuk WNI berlaku 5 (lima) tahun dan untuk Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
(2)
KTP yang telah habis masa berlakunya, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja wajib dilaporkan kepada Suku Dinas oleh yang bersangkutan.
(3)
Penduduk WNI yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
(4)
KTP yang hilang atau rusak sebelum masa berlakunya habis, diterbitkan KTP baru dengan masa berlaku sama KTP yang hilang dan rusak, kecuali masa berlakunya kurang dari 6 bulan diterbitkan KTP dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
(5)
KTP Khusus dapat diberikan kepada Petugas Rahasia Khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
KTP berisi biodata, sidik jari dan photo berwarna secara sistem elektronik dari penduduk yang bersangkutan dengan ketentuan:
a.
penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang photo berwarna merah; dan
b.
penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang photo berwarna biru.
(2)
Photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga centimeter) dengan ketentuan 70% (tujuh puluh persen) tampak wajah, dapat menggunakan jilbab dan tidak berkaca mata gelap.
(3)
Dalam hal terjadi kesalahan dan perubahan biodata penduduk dalam KTP, pembetulan hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dinas atau Suku Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Persyaratan untuk memperoleh KTP bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 sebagai berikut:
a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b.
Surat Pengantar RT/RW;
c.
fotokopi:
1.
KK;
2.
Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
3.
Kutipan Akta Kelahiran; dan
4.
Paspor dan Izin Tinggal Tetap (bagi orang asing);
d.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (bagi orang asing);
e.
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (bagi pendatang);
f.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak; dan
g.
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSurat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)
Pasal 24
(1)
Setiap penduduk non permanen wajib memiliki SKDS.
(2)
Kewajiban memiliki SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak kedatangan di daerah.
(3)
SKDS berlaku 1 (satu) tahun dan wajib dibawa pada saat bepergian.
(4)
Setiap perpindahan domisili sementara penduduk non permanen diterbitkan SKDS baru.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanSurat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Pasal 25
(1)
Setiap penduduk sementara wajib memiliki SKTT.
(2)
Kewajiban memiliki SKTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterbitkannya kartu izin tinggal terbatas.
(3)
SKTT wajib dibawa pada saat bepergian.
(4)
SKTT berlaku sesuai dengan masa berlaku KITAS bagi orang asing.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh SKTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPerubahan Alamat
Pasal 26
(1)
Setiap terjadi perubahan alamat yang disebabkan pemekaran, penggabungan, penghapusan, penataan wilayah dan perubahan nama lingkungan, Dinas dan Suku Dinas wajib memutakhirkan biodata penduduk dan dokumen kependudukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPindah Datang Penduduk dan Penduduk Sementara
Pasal 27
Pindah datang penduduk dan penduduk sementara dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan sebagai berikut:
a.
dalam satu kelurahan;
b.
antar kelurahan dalam satu kecamatan;
c.
antar kecamatan dalam satu kota/kabupaten administrasi;
d.
antar kota/kabupaten administrasi dalam satu provinsi;
e.
antar provinsi; dan
f.
keluar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Setiap Penduduk dan penduduk sementara wajib melaporkan kepindahannya kepada Dinas atau Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2)
Surat Keterangan Pindah diberikan setelah dilakukan pencabutan KTP atau SKTT.
(3)
Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dan berlaku sebagai pengganti KTP atau SKTT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Setiap penduduk dan penduduk sementara yang datang untuk menetap di alamat yang baru wajib melaporkan kedatangannya ke Dinas dan atau Suku Dinas untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Datang.
(2)
Surat Keterangan Pindah Datang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dan sebagai pengganti KTP atau SKTT.
(3)
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penerbitan KK atau SK2PS serta penerbitan KTP atau SKTT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Penduduk yang pindah untuk menetap di alamat yang baru karena bertransmigrasi, pengaturan kepindahannya dikoordinasikan oleh Dinas dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pindah datang penduduk dan penduduk sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPerubahan Status Penduduk Sementara menjadi Penduduk
Pasal 32
(1)
Setiap penduduk sementara yang berubah status menjadi penduduk, wajib dilaporkan kepada Dinas untuk mendapatkan perubahan status kependudukan.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya perubahan izin tinggal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perubahan status penduduk sementara menjadi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasPendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pasal 33
(1)
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilaksanakan terhadap penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan.
(2)
Penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penduduk korban bencana alam;
b.
penduduk korban bencana sosial;
c.
orang terlantar; dan
d.
komunitas terpencil.
(3)
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim Pendataan Penduduk Rentan administrasi kependudukan yang dibentuk oleh Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigabelasPelaporan Bagi Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Pasal 34
(1)
Bagi penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami, dikarenakan faktor umur, sakit, cacat fisik dan/atau mental, dapat dibantu oleh Dinas dan atau Suku Dinas, keluarganya atau orang lain yang diberi kuasa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENCATATAN SIPIL
Bagian KesatuPencatatan Kelahiran
Pasal 35
(1)
Setiap kelahiran di Daerah wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran kepada Dinas.
(2)
Setiap pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
(3)
Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas.
(4)
Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan pengadilan negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Bagi kelahiran WNI di Luar wilayah RI yang telah memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri atau dari Perwakilan RI setempat, wajib melaporkan kepada Dinas setelah yang bersangkutan kembali ke Daerah.
(2)
Bagi kelahiran WNI di luar wilayah RI di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan kepada lembaga yang berwenang di Luar Negeri atau dari Perwakilan RI setempat berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
(3)
Kewajiban melaporkan kepada Dinas bagi kelahiran WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah yang bersangkutan kembali ke Daerah.
(4)
Bagi Kelahiran WNI didalam wilayah RI di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat tujuan berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, orang atau badan hukum yang menemukan, memelihara atau kuasanya wajib melaporkan kepada Dinas.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada register kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPencatatan Lahir Mati
Pasal 39
(1)
Setiap bayi yang lahir mati di daerah wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal lahir mati.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar diterbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPencatatan Kematian
Pasal 40
(1)
Setiap kematian di Daerah wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
(2)
Pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada register kematian dan diterbitkan kutipan akta kematian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Setiap kematian WNI di Luar Negeri yang telah memperoleh Akta Kematian dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri atau dari Perwakilan RI setempat, wajib dilaporkan ke Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kembali ke daerah.
(2)
Pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada register kematian luar negeri dan diterbitkan Surat Pelaporan Kematian Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Seseorang yang tidak jelas keberadannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, dilaporkan oleh keluarganya atau kuasanya kepada Dinas.
(2)
Setiap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada register kematian orang yang hilang dan diterbitkan Surat Keterangan Kematian Orang Yang Hilang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Kematian seseorang yang tidak diketahui identitasnya, Dinas mencatat berdasarkan keterangan dari Kepolisian.
(2)
Setiap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada register kematian orang yang tidak diketahui identitasnya dan diterbitkan Surat Keterangan Kematian Orang Yang Tidak Diketahui Identitasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 43 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPencatatan Perkawinan
Pasal 45
(1)
Setiap perkawinan di Daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan.
(2)
Pelaporan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada register perkawinan dan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Setiap perkawinan penduduk yang diselenggarakan di luar negeri yang telah memperoleh akta perkawinan dan/atau surat keterangan perkawinan dari lembaga yang berwenang di luar negeri atau Perwakilan Republik Indonesia setempat, wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah yang bersangkutan kembali ke daerah.
(2)
Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada Register Perkawinan Luar Negeri dan diterbitkan Surat Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Setiap pembatalan perkawinan penduduk WNI dilaporkan oleh yang bersangkutan atau kuasanya kepada Dinas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan, serta diterbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPencatatan Perceraian
Pasal 49
(1)
Setiap peristiwa perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan, wajib dilaporkan kepada Dinas oleh yang bersangkutan atau kuasanya, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan diterima.
(2)
Pelaporan pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian, serta membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan.
(3)
Dalam hal pencatatan perceraian bagi WNI yang pencatatan perkawinannya di luar daerah dan/atau luar negeri, Dinas memberitahukan kepada Lembaga yang berwenang/Kedutaan Negara yang menerbitkan akta perkawinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Setiap perceraian penduduk WNI yang terjadi di luar negeri dan telah memperoleh Akta Perceraian dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri atau dari Perwakilan RI setempat, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan atau kuasanya ke Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke daerah.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan bagi yang perkawinannya di daerah, serta diterbitkan Surat Pelaporan Perceraian di Luar Negeri.
(3)
Bagi yang perkawinannya di luar daerah, Dinas menerbitkan Surat Pelaporan Perceraian di Luar Negeri dengan tembusan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang mencatat perkawinannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan atau kuasanya kepada Dinas, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat catatan pinggir pada Register Akta Perceraian dan mencabut kutipan akta perceraian, serta diterbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan diterbitkan kembali akta perkawinannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak
Pasal 53
(1)
Setiap pengangkatan anak sesuai ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan ke Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Setiap pengangkatan anak oleh penduduk di Luar Negeri, wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah yang bersangkutan kembali ke Daerah.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Setiap pengakuan anak di Daerah wajib dicatatkan dan dilaporkan orangtuanya kepada Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permohonan Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register pengakuan anak dan diterbitkan kutipan akta pengakuan anak serta dibuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Setiap pengesahan anak di Daerah wajib dicatatkan dan dilaporkan orangtuanya kepada Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada minute akta perkawinan apabila pengesahan dilakukan pada saat pencatatan perkawinan dan dibuat catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan apabila pengesahan dilakukan setelah pencatatan perkawinan, dibuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPencatatan Perubahan Nama dan Status Kewarganegaraan
Pasal 58
(1)
Setiap perubahan nama, wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan.
(2)
Perubahan nama yang disebabkan penambahan nama marga, nama keluarga, nama ayah, nama ibu dan lainnya, serta perbaikan redaksional nama pada akta kelahiran dilaporkan pada Dinas.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat catatan pinggir pada Register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Setiap perubahan status kewarganegaraan wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja, sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau surat penetapan kewarganegaraan.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3)
Perubahan kewarganegaraan yang disebabkan berkewarganegaraan ganda wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (3), dibuat catatan pinggir pada akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil, penggantian KK dan KTP serta perubahan pada dokumen kependudukan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan, perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 61
Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh Dinas baik atas inisiatif Dinas atau diminta oleh pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan oleh Dinas yang menerbitkan akta pencatatan sipil.
(2)
Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan pembatalan akta dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Pasal 64
(1)
Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Dinas atas permohonan penduduk setelah adanya penetapan pengadilan negeri.
(2)
Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan pengadilan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Bagian KesatuData Kependudukan
Pasal 65
(1)
Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
(2)
Data perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
nomor KK;
b.
NIK;
c.
nama lengkap;
d.
jenis kelamin;
e.
tempat lahir;
f.
tanggal/bulan/tahun lahir;
g.
golongan darah;
h.
agama/kepercayaan;
i.
status perkawinan;
j.
status hubungan dalam keluarga;
k.
cacat fisik dan/atau mental;
l.
pendidikan terakhir;
m.
jenis pekerjaan;
n.
NIK ibu kandung;
o.
nama ibu kandung;
p.
NIK ayah;
q.
nama ayah;
r.
alamat sebelumnya;
s.
alamat sekarang;
t.
kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u.
nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v.
kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w.
nomor akta perkawinan/buku nikah;
x.
tanggal perkawinan;
y.
kepemilikan akta perceraian;
z.
nomor akta perceraian/surat cerai; dan
aa.
tanggal perceraian.
(3)
Data agregat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan himpunan data perseorangan yang meliputi data kuantitatif dan data kualitatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerlindungan Data dan Dokumen Kependudukan
Pasal 66
(1)
Setiap orang yang tidak mempunyai hak dilarang mengubah, menambah atau mengurangi, isi elemen data dan Dokumen Kependudukan.
(2)
Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh Dinas sesuai dengan prinsip-prinsip dalam perlindungan data pribadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Kepala Dinas sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada petugas di Dinas dan Suku Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan dokumen kependudukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian hak akses diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Pasal 68
(1)
Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan SIAK.
(2)
Unsur SIAK terdiri atas:
a.
database;
b.
perangkat teknologi dan komunikasi;
c.
sumber daya manusia;
d.
pemegang hak akses;
e.
lokasi database;
f.
pengelolaan database;
g.
pemeliharaan database;
h.
pengamanan database;
i.
pengawasan database; dan
j.
data cadangan (back-up data/disaster recovery center).
(3)
Pengelolaan, pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh Dinas sebagai bagian dari Sistem Informasi Kependudukan Nasional, dengan tujuan:
a.
meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b.
menyediakan data dan informasi mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses; dan
c.
mewujudkan pertukaran data secara sistematik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan.
(4)
Data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik dan perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5)
Untuk kepentingan pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat penandatangan dokumen kependudukan dapat menggunakan dokumen elektronik.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengkajian, pengembangan SIAK dan pengelolaannya termasuk dalam pemanfaatan data penduduk untuk kepentingan instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPerlindungan Data Pribadi Penduduk
Pasal 69
(1)
Pemerintah Daerah wajib melindungi data pribadi penduduk, yang terdiri dari:
a.
nomor KK;
b.
NIK;
c.
tanggal/bulan/tahun lahir;
d.
keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
e.
NIK ibu kandung;
f.
NIK ayah; dan
g.
beberapa isi catatan peristiwa penting.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perlindungan data pribadi penduduk diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
Pasal 70
(1)
Apabila daerah atau sebagian daerah dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
(2)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan.
(3)
Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Instansi Pelaksana aktif mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Dalam hal terjadi keadaan luar biasa sebagai akibat bencana alam, Dinas wajib melakukan pendataan Penduduk bagi pengungsi dan korban bencana alam.
(2)
Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti diri dan bahan pertimbangan untuk penerbitan Dokumen Kependudukan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGENDALIAN
Pasal 72
(1)
Pengendalian pendaftaran penduduk dan pencacatan sipil dilaksanakan oleh Kepala Dinas melalui kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban.
(2)
Dalam hal tertentu pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berkoordinasi dengan SKPD/UKPD dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pembinaan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
pembinaan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan;
b.
pengawasan terhadap pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilaksanakan melalui kegiatan monitoring, pelaporan dan evaluasi secara rutin; dan
c.
penertiban terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan laporan dari aparat maupun masyarakat dan kegiatan penertiban langsung dilapangan dilakukan dengan Bina Kependudukan dan Operasi Yustisi Kependudukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 74
(1)
Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah dilaporkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PENGURUS RT/RW
Pasal 75
(1)
Peran serta masyarakat dan pengurus RT/RW dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilaksanakan melalui partisipasi aktif dalam penyebarluasan informasi mengenai peraturan dan pelayanan administrasi kependudukan kepada sesama warga masyarakat.
(2)
Peran serta pengurus RT/RW untuk melaporkan kepada Dinas melalui Lurah apabila:
a.
terdapat penduduk yang sudah lebih dari satu tahun tidak berdomisili di alamat yang sesuai dengan KTP dan KK; dan
b.
terdapat penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh orang dan atau pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 76
Biaya yang diperlukan untuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
RETRIBUSI
Pasal 77
Terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan, dikenakan retribusi yang besarannya sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 78
(1)
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang administrasi kependudukan berdasarkan penugasan Kepala Dinas.
(2)
Tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kewenangan:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melaksanakan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa, sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan benda;
d.
pemeriksaan surat; dan
e.
pemeriksaan saksi.
(5)
Pemeriksaan ditempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 79
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 32 ayat (1), dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan:
Penjelasan: dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
pemalsuan surat dan/atau dokumen kependudukan;
b.
mengubah, menambah, dan mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan;
c.
tanpa hak mengakses database kependudukan;
d.
tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blanko kependudukan; dan
e.
mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari 1 (satu) KK;
(3)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat atau petugas pada instansi pelaksana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditambah 1/3 (satu pertiga).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Sanksi administratif berupa denda dikenakan apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:
a.
perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b.
perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
c.
pindah datang penduduk non permanen pemegang Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
d.
pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki KITAP atau Orang Asing yang memiliki KITAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
e.
pindah datang ke luar negeri bagi penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
f.
pindah ke luar negeri bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
g.
pindah datang dari luar negeri bagi penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
h.
pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
i.
perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap WNI paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Orang Asing paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Sanksi administratif berupa denda dikenakan apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a.
kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36;
b.
kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) atau Pasal 40 ayat (1);
c.
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1);
d.
pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1);
e.
perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (1);
f.
pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
g.
pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 54 ayat (1);
h.
pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1);
i.
pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);
j.
perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1);
k.
perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1); dan
l.
Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap WNI paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Orang Asing paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap penduduk non permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) yang bepergian tidak membawa SKDS dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(3)
Setiap penduduk sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Bagi penduduk yang mengganti KTP/SKDS/SKTT karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Pasal 24 dan Pasal 25, dikenakan denda administratif sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
(1)
Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Bentuk, isi dan format dokumen kependudukan dan formulir-formulir isian permohonan pelayanan yang ada sekarang masih tetap berlaku, sebelum diganti dengan yang baru sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diberlakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP. 19550826 197601 1 001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Administrasi kependudukan tidak saja bermanfaat untuk kepentingan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, melainkan juga untuk kepentingan penduduk itu sendiri antara lain terjaminnya keabsahan identitas dan kepastian hukum dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, serta memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk.
Kepentingan pemerintah baik Pusat maupun Daerah, antara lain dalam rangka terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib, serta tersedianya data dan informasi kependudukan yang akurat, lengkap dan mutakhir, sehingga dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik nasional maupun daerah, antara lain sebagai dasar dalam merumuskan arah, kebijakan, sasaran, tujuan program pembangunan daerah, sebagai data dasar dalam menetapkan dana alokasi umum oleh Pemerintah Pusat, Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.
Untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama ini pengaturan administrasi kependudukan, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka keberadaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004, perlu disempurnakan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. terjadi perubahan yang mendasar dalam substansi materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang belum diakomodir oleh Peraturan Daerah, antara lain dalam hal penandatanganan dokumen kependudukan dan pembagian kewenangan antara SKPD di Provinsi DKI Jakarta dengan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, serta penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi setiap penduduk sebagai identitas tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan berkaitan langsung dengan seluruh dokumen kependudukan yang berbasis NIK secara nasional;
b. usia Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 sudah 6 tahun, sehingga dari teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sudah dapat dilakukan evaluasi; dan
c. dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah terjadi perubahan kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Apabila penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 sudah dilakukan, diharapkan berbagai permasalahan kependudukan yang ada selama ini dan belum dapat ditampung oleh Peraturan Daerah tersebut dan membawa implikasi terhadap dibutuhkannya data identitas atau surat keterangan dan peristiwa penting lainnya yang memerlukan bukti yang sah dalam rangka aktivitas sehari-hari dapat dilayani, sehingga sekaligus dapat mewujudkan tertib pengadministrasian kependudukan, baik untuk kepentingan penduduk maupun kepentingan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan tanpa diskriminasi, termasuk dalam pemberian KTP dan perpanjangan KTP terhadap penduduk rentan administrasi kependudukan.
Secara umum, substansi materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, meliputi hak dan kewajiban penduduk, wewenang dan tanggung jawab penyelenggara, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada saat keadaan darurat, pemberian kepastian hukum dan perlindungan data dan informasi penduduk, serta sanksi baik administratif maupun pidana atas pelanggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.