PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 02 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi jasa usaha dan standar dalam penetapan tarif;
c.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bidang Retribusi Jasa Usaha;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 50);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola penghasil Retribusi Jasa Usaha.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi jasa usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
11.
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Masa retribusi jasa usaha adalah suatu jangka waktu tertentu merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.
Surat setoran retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
15.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.
Surat ketetapan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.
Surat ketetapan retribusi daerah lebih bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat tagihan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sangsi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif atau profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
20.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21.
Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
22.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 2
Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
c.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
d.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
e.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek retribusi adalah jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh pemerintah daerah meliputi:
a)
tanah hak pakai dan tanah hak guna bangunan pada tanah hak pengelolaan;
b)
bangunan gedung dan/atau aula;
c)
ruang asrama dan/atau kamar;
d)
gedung dan/atau lapangan penumpukan;
e)
peralatan dan bahan laboratorium;
f)
peralatan elektronika;
g)
alat-alat berat dan alat-alat besar;
h)
alat-alat angkutan;
i)
alat-alat pertanian, kelautan dan perikanan.
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah seperti pemasangan tiang listrik/telepon maupun penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum;
b.
pada ayat (1) huruf e terhadap penggunaan alat-alat laboratorium, adalah yang termasuk dalam penggunaan peralatan kesehatan, seperti kesehatan klinis, kesehatan medis, dan kesehatan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Pemakaian Kekayaan daerah berupa penyewaan atau penggunaan alat-alat berat, baik alat pertanian, perikanan dan kelautan serta beberapa aset tanah, lahan, gedung/bangunan, alat-alat pengujian dilaboratorium dan fasilitas lain milik pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang dikuasai oleh SKPD, sepanjang belum dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, dapat dioptimalkan pendayagunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah. Ayat (2): Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain: pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Pasal 5
Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, luas, harga satuan, lokasi dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Yang dimaksud dengan keuntungan yang layak adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Pasal 9
Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, yang dimaksud dengan: a. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. b. Kepelabuhan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
Pasal 10
Dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud fasilitas lainnya adalah fasilitas yang ada di lingkungan pelabuhan yaitu kantin, kios, gudang, doking kapal, gudang penampungan sementara, cold storage dan sewa crane berroda/house. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 12
Subyek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah orang pribadi dan/atau badan yang menikmati jasa pemakaian/pemanfaatan sarana dan prasarana kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Wajib retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kepelabuhanan berdasarkan setiap kali penggunaan jasa tambat labuh dan pas masuk pelabuhan serta pemakaian/pemanfaatan fasilitas yang disediakan di pelabuhan, yang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas/jumlah dan lamanya pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan, sebagaimana tercantum dalam lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud retribusi tempat rekreasi dan olahraga retribusi yang dipungut atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Pasal 18
(1)
Objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Subjek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah orang pribadi dan/atau badan yang menikmati jasa pemakaian/pemanfaatan sarana dan prasarana rekreasi, pariwisata dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Wajib retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tempat rekreasi dan olahraga diukur dari pemakaian/pemanfaatan fasilitas yang disediakan di tempat rekreasi dan olahraga, yang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas/jumlah dan lamanya pemakaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut pembayaran atas penjualan produk hasil pembudidayaan, penyediaan benih, serta hasil ikutan dan/atau sampingannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan produksi atas hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan dan kesehatan hewan. Yang dimaksud dengan hasil produksi usaha daerah antara lain adalah bibit atau benih tanaman, bibit ternak, hasil hutan dan bibit atau benih ikan. Yang dimaksud dengan Bibit/benih dan komoditi yang dihasilkan oleh pertanian dan hortikultura, kehutanan, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta kelautan dan perikanan adalah bibit/benih dan komoditi yang diedarkan kepada masyarakat merupakan hasil seleksi dan bermutu baik, yang dibuktikan dengan sertifikasi.
Pasal 25
(1)
Objek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Subjek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah orang pribadi dan/atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penjualan produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Wajib retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jasa sarana, jasa pelayanan, produksi hasil usaha daerah yang diberikan, pemakaian bahan dan prasarana lainnya dan volume hasil penjualan produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa tempat penjualan produksi usaha daerah, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama dipungut pembayaran atas penggunaan/pemanfaatan tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama adalah pembayaran yang dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 32
(1)
Objek retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama adalah pelayanan penyediaan fasilitas penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama adalah pelayanan penyediaan fasilitas penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama yang dimiliki dan/atau dikelola pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Objek retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah meliputi: tempat penginapan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, asrama dan Wisma Kantor Perwakilan/Penghubung.
Pasal 33
Subjek retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama adalah orang pribadi dan/atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemanfaatan tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Wajib retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa dan asrama didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Besarnya tarif ditentukan berdasarkan tarif penginapan yang berlaku di daerah setempat.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya persatuan penyediaan jasa; dan
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah serta bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.
biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
biaya yang berkaitan dengan aktiva tetap dan lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan asset; dan
d.
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti biaya atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam prosentase tertentu yang total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
(6)
Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat penginapan/pesanggarahan/villa dan asrama, sebagaimana tercantum dalam lampiran V, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 38
(1)
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas menghitung potensi pendapatan, bersama-sama dengan SKPD.
(2)
SKPD wajib melaporkan potensi dan perubahan potensi pendapatan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(3)
Penetapan target retribusi dilakukan dan dihitung bersama-sama antara organisasi perangkat daerah penghasil dengan Dinas Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Biro Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(4)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2), retribusi dipungut dari wajib retribusi.
(5)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan secara tunai.
(6)
Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor secara bruto ke rekening kas Daerah.
(7)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan setiap bulan kepada Gubernur melalui Dinas Pendapatan Daerah.
(8)
Bentuk formulir yang digunakan dalam pemungutan dan penyetoran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga dalam hal proses penentuan tarif, penetapan retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi, tetapi tidak berarti bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerjasama dengan pihak ketiga namun dengan sangat selektif dapat saja pemerintah daerah melakukan kerjasama sebagian tugas pemungutan dengan badan-badan tertentu yang memiliki profesionalisme dengan pertimbangan lebih efisien.
Pasal 40
(1)
Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan retribusi (SKRD) diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
(3)
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang jelas adalah keberatan yang diajukan disertai dengan data atau bukti bahwa jumlah retribusi yang terutang atau lebih bayar yang tertuang dalam dokumen ketetapan adalah tidak tepat.
Pasal 43
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1), telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 45
(1)
Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan harus dibayar sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Terhadap pembayaran retribusi, diberikan tanda bukti pembayaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetorkan ke kas Daerah paling lama 1 X 24 jam, kecuali daerah-daerah tertentu atau dalam waktu yang ditetapkan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 47
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENAGIHAN
Pasal 48
Gubernur dapat menerbitkan STRD, dalam hal:
a.
retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan tidak atau kurang dibayar; dan
b.
terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi wajib melunasi retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 50
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 51
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun, sejak terhitung saat terutangnya retribusi, melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Saat kadaluwarsa penagihan retribusi perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi. Ayat (2): Huruf a: Dalam hal diterbitkannya surat teguran, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran. Huruf b: Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya. Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak secara nyata langsung menyatakan bahwa wajib retribusi mengakui mempunyai utang retribusi.
Pasal 52
(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 53
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENINJAUAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 54
(1)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 55
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
kinerja instansi;
b.
semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi;
c.
pendapatan daerah;
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Retribusi Jasa Usaha dan ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
(4)
Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Pemberian besaran insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 56
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang retribusi daerah, diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 57
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud, merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 58
(1)
Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan pembinaan umum dalam penyelenggaraan pemungutan, meliputi koordinasi, pembinaan tekhnis, pemantauan, dan evaluasi atas potensi, pencapaian realisasi penerimaan PAD dan operasional pemungutan.
(2)
Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah melakukan pembinaan pemungutan retribusi di wilayah kerja.
(3)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan retribusi dilakukan oleh instansi pengawas fungsional, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengendalian terhadap penyelenggaraan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka peraturan daerah di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
1.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26); dan
2.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal, 02 Mei 2012
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal, 02 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2012 NOMOR 02
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjalankan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah dengan semangat otonomi telah menerbitkan berbagai kebijakan khususnya kebijakan yang mendasari pemungutan antara lain Peraturan Daerah tentang pemungutan Retribusi Daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan dan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang mengatur mengenai pemungutan Retribusi Daerah, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, perlu mengatur kembali jenis-jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Provinsi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain Retribusi Jasa Usaha, yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggaran/Villa dan Asrama.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.