Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pencemaran udara di Provinsi Sumatera Utara telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sehingga menyebabkan menurunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan;
b.
bahwa agar kualitas udara tidak semakin menurun dan udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, maka udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3271);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4341);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2005 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama;
20.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal;
21.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru;
22.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru;
23.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Minyak Dan Gas Bumi;
24.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak;
25.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan;
26.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran;
27.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan;
28.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara;
29.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Bagi Kegiatan Industri Pupuk;
30.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
31.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9);
32.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang Menjadi Kewenangannya (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi dalam organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara yang membidangi lingkungan hidup.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
7.
Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam gedung dan transportasi umum akibat paparan sumber pencemar yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
8.
Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
9.
Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
10.
Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
11.
Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
12.
Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
13.
Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
14.
Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.
15.
Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
16.
Mutu emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien.
17.
Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, maupun sumber tidak bergerak spesifik.
18.
Sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor.
19.
Sumber bergerak spesifik adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan kendaraan berat lainnya.
20.
Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
21.
Sumber tidak bergerak spesifik adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah.
22.
Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
23.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
24.
Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
25.
Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya, yang berasal dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak atau sumber tidak bergerak spesifik.
26.
Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat.
27.
Bau adalah suatu rangsangan dari zat yang diterima oleh indera penciuman.
28.
Kebauan adalah bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu tertentu yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
29.
Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
30.
Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
31.
Mutu kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat Db.
32.
Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang boleh dikeluarkan ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
33.
Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor.
34.
Baku tingkat getaran adalah batas maksimal tingkat getaran yang diperbolehkan dari usaha atau kegiatan dari media padat sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan serta keutuhan bangunan.
35.
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup.
36.
Ruang terbuka hijau adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau sarana kota/lingkungan, dan atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budidaya pertanian.
37.
Kawasan tertentu adalah perkantoran, rumah sakit, sekolah, perhotelan, restoran, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi dan tempat-tempat hiburan.
38.
Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
39.
Pembakaran sampah adalah merupakan kegiatan yang dideteksi mempunyai peranan terhadap pencemaran udara dalam menambah jumlah pencemar terutama debu dan hidrokarbon.
40.
Rokok adalah zat aditif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya individu dan masyarakat baik sebagai perokok aktif maupun perokok pasif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 2
(1)
Pengendalian Pencemaran Udara dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
tanggung jawab negara;
b.
kelestarian dan keberlanjutan;
c.
keserasian dan keseimbangan;
d.
keterpaduan;
e.
manfaat;
f.
kehati-hatian;
g.
keadilan;
h.
pencemar membayar;
i.
partisipatif;
j.
tata kelola pemerintah yang baik;
k.
otonomi daerah.
(2)
Pengendalian pencemaran udara bertujuan:
a.
melindungi daerah dari pencemaran udara;
b.
menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia;
c.
menjamin keberlangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.
menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
f.
mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan makhluk hidup;
g.
menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas kualitas udara yang baik dan sehat;
h.
mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
i.
mengantisipasi isu lingkungan global.
(3)
Sasaran Pengendalian Pencemaran Udara adalah:
a.
terjaminnya keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan dan pelayanan umum;
b.
terwujudnya sikap prilaku masyarakat yang peduli lingkungan sehingga tercapai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, antara manusia dan lingkungan hidup;
c.
terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
d.
terkendalinya sumber pencemar udara sehingga tercapai kualitas udara yang memenuhi syarat kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERLINDUNGAN MUTU UDARA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1)
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara.
(2)
Perlindungan mutu udara dalam ruangan didasarkan sama dengan perlindungan mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Baku Mutu Udara Ambien
Pasal 4
(1)
Baku mutu udara ambien Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan status mutu udara ambien Daerah dengan memperhatikan baku mutu udara ambien Nasional.
(2)
Baku mutu udara ambien Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) Tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Status Mutu Udara Ambien
Pasal 5
(1)
Status mutu udara ambien ditetapkan berdasarkan inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah.
(2)
Apabila status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status mutu udara ambien Daerah berada di atas baku mutu udara ambien Nasional, Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu udara ambien Daerah sebagai udara tercemar.
(3)
Dalam hal Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu udara ambien Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien.
(4)
Upaya penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Pasal 6
(1)
Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yang berlaku di Daerah ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor Nasional.
(2)
Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) Tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Baku Tingkat Gangguan dan Ambang Batas Kebisingan
Pasal 7
(1)
Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas:
a.
baku tingkat kebisingan;
b.
baku tingkat getaran;
c.
baku tingkat kebauan; dan
d.
baku tingkat gangguan lainnya.
(2)
Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak yang berlaku di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan:
a.
berpedoman kepada baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak Nasional;
b.
mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek keselamatan sarana fisik serta kelestarian bangunan.
(3)
Ambang Batas kebisingan kendaraan bermotor yang berlaku di Daerah ditetapkan oleh Gubernur dengan:
a.
berpedoman kepada Baku Mutu kebisingan kendaraan bermotor Nasional;
b.
mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek teknologi.
(4)
Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) Tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Indeks Standar Pencemar Udara
Pasal 8
(1)
Kepala Instansi yang bertanggung jawab menetapkan ISPU di Daerah dan mengumumkan ISPU di Daerah kepada masyarakat.
(2)
ISPU yang berlaku di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.
(3)
ISPU yang berlaku di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis dan berkesinambungan.
(4)
Penetapan ISPU dapat dipergunakan untuk:
a.
bahan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu;
b.
bahan pertimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER PENCEMARAN UDARA
Pasal 9
(1)
Sumber pencemaran udara meliputi sumber pencemaran udara tidak bergerak dan bergerak.
(2)
Sumber pencemaran udara tidak bergerak meliputi usaha dan atau kegiatan Industri, Pertambangan, Energi, Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Asap Rokok serta sumber lainnya yang berpotensi mencemari udara ambien dan/atau di dalam ruangan.
(3)
Sumber pencemaran udara bergerak yaitu kendaraan bermotor.
(4)
Sumber pencemaran udara secara detail disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 10
(1)
Ruang lingkup pengendalian pencemaran udara meliputi:
a.
pengendalian pencemaran udara ambien;
b.
pengendalian pencemaran udara di dalam ruangan.
(2)
Pengendalian pencemaran udara ambien dan udara di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
pencegahan pencemaran udara;
b.
penanggulangan pencemaran udara;
c.
pemulihan mutu udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 11
(1)
Pencegahan pencemaran udara ambien dilakukan melalui upaya-upaya yang terdiri atas:
a.
penetapan baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan baku mutu udara dalam ruangan.
b.
penetapan kebijakan pencegahan pencemaran udara.
(2)
Sebelum dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur melakukan inventarisasi, penelitian atau kajian akademis dengan mengikutsertakan pakar yang memiliki disiplin ilmu berkenaan dengan pencegahan pencemaran udara yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan penetapan tersebut.
(3)
Inventarisasi, penelitian atau kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah;
b.
pengkajian terhadap baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;
c.
pengkajian terhadap baku mutu gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke udara ambien dan dalam ruangan wajib:
a.
menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
b.
melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
c.
memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan wajib memenuhi persyaratan mutu emisi dan/atau gangguan yang ditetapkan dalam izin lingkungan melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(3)
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha atau kegiatan yang menghasilkan dan/atau memasarkan produk yang berpotensi menimbulkan emisi dan gangguan udara ambien wajib menaati standar dan/atau spesifikasi material dan bahan bakar yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap orang atau badan dilarang melakukan pembukaan hutan dan/atau lahan dengan cara membakar.
(2)
Setiap orang atau badan dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.
(3)
Setiap orang dilarang merokok di kawasan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menetapkan kebijakan larangan merokok pada kawasan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1)
Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya penanggulangan pencemaran udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sumber Tidak Bergerak
Pasal 16
(1)
Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak dilakukan dengan:
a.
pemberian informasi peningkatan pencemaran udara kepada masyarakat;
b.
pengisolasian pencemaran udara yang terjadi dan/atau penghentian sumber pencemaran udara;
c.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(2)
Tata cara pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan.
(2)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan pedoman teknis.
(3)
Setiap usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak wajib melakukan pemeriksaan emisi, emisi gas buang, tingkat gangguan, dan kebisingan setidaknya 6 (enam) bulan sekali pada laboratorium lingkungan hidup pemerintah yang terakreditasi atau swasta yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada instansi terkait Provinsi, kabupaten/Kota.
(5)
Seluruh biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggungjawab penyelenggara usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sumber Bergerak
Pasal 18
(1)
Penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi buang, pemeriksaan emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama, pemantauan mutu udara ambien di sekitar jalan, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan pengadaan bahan bakar ramah lingkungan.
(2)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan pembatasan operasional kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang di kawasan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kendaraan bermotor wajib memenuhi baku mutu gas buang kendaraan bermotor, persyaratan pemenuhan ambang batas gas buang dan tingkat kebisingan kendaraan bermotor.
(2)
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang tidak umum kecuali kendaraan bermotor yang telah melaksanakan uji berkala sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta wajib menjalani uji emisi 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Kendaraan bermotor yang dinyatakan memenuhi persyaratan ambang batas gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda lulus uji emisi.
(4)
Pengujian emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang membidangi perhubungan dan dapat dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang memiliki izin dari Gubernur.
(5)
Tata cara pelaksanaan uji emisi dan persyaratan perolehan izin oleh bengkel umum kendaraan bermotor untuk pelaksanaan uji emisi serta pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(6)
Tata cara pelaksanaan uji emisi dan persyaratan perolehan izin oleh bengkel umum kendaraan bermotor untuk pelaksanaan uji emisi serta pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sumber Gangguan
Pasal 20
(1)
Penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan meliputi pengawasan terhadap penaatan baku tingkat gangguan, pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya dan pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan Baku mutu gangguan.
(2)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan persyaratan pedoman teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kendaraan bermotor yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi baku mutu kebisingan.
(2)
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang tidak umum kecuali kendaraan bermotor yang telah melakukan uji berkala sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta wajib menjalani uji kebisingan 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberi tanda lulus uji kebisingan.
(4)
Uji kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang membidangi perhubungan dan dapat dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang memiliki izin dari Gubernur.
(5)
Tata cara pelaksanaan uji kebisingan dan persyaratan perolehan izin oleh bengkel umum kendaraan bermotor untuk pelaksanaan uji kebisingan serta pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengelolaan Kualitas Udara Dalam Ruangan
Pasal 23
(1)
Pengelola gedung dan fasilitas umum di kawasan tertentu bertanggung jawab terhadap pengelolaan kualitas udara ambien dan di dalam ruangan.
(2)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengaturan pengelolaan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMULIHAN MUTU UDARA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 24
(1)
Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan pemulihan mutu udara.
(2)
Pemulihan mutu udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengembangan Ruang Terbuka Hijau
Pasal 25
(1)
Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan upaya dalam rangka pengembangan ruang terbuka hijau.
(2)
Pengembangan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Pasal 26
(1)
Dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan hari bebas kendaraan bermotor pada jalan-jalan tertentu.
(2)
Hari bebas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3)
Ketentuan mengenai penetapan hari bebas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERIZINAN
Pasal 27
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan berupa pembuangan emisi dari Gubernur.
(2)
Permohonan untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin lingkungan berupa pembuangan emisi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Izin lingkungan berupa pembuangan emisi berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan dievaluasi secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BIAYA PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Pasal 28
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang kegiatan usahanya menimbulkan pencemaran udara wajib menanggung biaya penanggulangan pencemaran udara serta biaya pemulihannya.
(2)
Perhitungan biaya penanggulangan dan biaya pemulihan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak serta tata cara pembayarannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Biaya penanggulangan dan biaya pemulihan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak ditetapkan sebesar 70 (tujuh puluh) % dari keseluruhan perolehan pendapatan.
(4)
Pengelolaan biaya dan kegiatan penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
GANTI RUGI
Pasal 29
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang kegiatan usahanya menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan.
(2)
Perhitungan biaya penanggulangan dan biaya pemulihan pencemaran udara dari sumber tidak tidak bergerak serta tata cara pembayarannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
RETRIBUSI
Pasal 30
(1)
Pemeriksaan uji emisi gas buang sumber bergerak dan tidak bergerak, uji kebisingan dan gangguan dikenakan Retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang digolongkan sebagai retribusi pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis usaha dan/atau kegiatan.
(3)
Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksud untuk menutupi biaya administrasi dan teknis dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(4)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut di tempat pelaksanaan.
(5)
Tata cara pengenaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan kualitas udara.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
pengawasan sosial;
b.
pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c.
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3)
Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka:
a.
meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
meningkatkan kemandirian, kekdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c.
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d.
menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e.
mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan Gugatan
Pasal 32
(1)
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah pencemaran udara yang merugikan perikehidupan masyarakat.
(2)
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran udara sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka Gubernur dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan kualitas udara sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi udara.
(4)
Tata cara pelaksanaan hak gugatan dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berpedoman kepada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5)
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 33
(1)
Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap orang atau badan yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
(2)
Pembinaan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pencegahan, penanggulangan pencemaran udara dan pendampingan dalam upaya pemulihan mutu udara;
b.
melakukan pendidikan dan pelatihan pengendalian pencemaran udara.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 34
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang emisi dan/atau gangguan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah pada instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a.
melakukan pemantauan;
b.
meminta keterangan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
c.
membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d.
memasuki tempat tertentu;
e.
mengambil sampel contoh mutu udara ambien dan/atau mutu emisi;
f.
memeriksa peralatan;
g.
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
h.
menghentikan pelanggaran tertentu.
(4)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5)
Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib:
a.
mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut;
b.
memberikan informasi dengan benar baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas;
c.
memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas;
d.
mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh udara emisi dan/atau contoh udara ambien dan/atau lainnya yang diperlukan pengawas; dan
e.
mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Hasil inventarisasi dan pemantauan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi dan baku mutu gangguan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib disimpan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(2)
Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan kepada Gubernur.
(3)
Dalam rangka kegiatan pengawasan, masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap mutu udara ambien.
(4)
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh Gubernur sebagai bahan pertimbangan penetapan pengendalian pencemaran udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 37
(1)
Terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 24 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
pembekuan izin;
d.
pencabutan izin.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
(3)
Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
(4)
Tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 38
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pengendalian pencemaran udara, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengendalian pencemaran udara agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pengendalian pencemaran udara;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pengendalian pencemaran udara;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengendalian pencemaran udara;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengendalian pencemaran udara;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang pengendalian pencemaran udara;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang pengendalian pencemaran udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenakan pidana sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi dan belum memiliki izin lingkungan wajib menyelesaikan menurut persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 25 November 2011
Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NOGROHO
Diundangkan di Medan
pada tanggal 5 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
ttd.
NURDIN LUBIS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2011 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. Untuk menjalankan tugas pokok pengendalian pencemaran udara di daerah, diperlukan koordinasi dan sinergi lintas sektoral dan melibatkan multi pihak untuk menjamin kualitas udara yang sehat dan bersih, guna menopang kehidupan manusia dan daya dukung lingkungan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dinyatakan bahwa pelaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara di daerah dilakukan oleh Bupati/Walikota, sedangkan Gubernur bertindak sebagai koordinator dari pelaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara dimaksud. Pada sisi lain dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah Provinsi, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan baku mutu udara ambien, menetapkan status mutu udara ambien, menyatakan status mutu udara ambien sebagai tercemar dan sekaligus berkewajiban melakukan upaya-upaya penanggulangan pencemaran udara ambien di daerah. Untuk menjalankan fungsi dan kewenangan Gubernur seperti yang disebutkan di atas diperlukan adanya payung hukum di tingkat daerah.

Salah satu sumber pencemaran udara ambien adalah emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor yang sangat memberikan pengaruh terhadap kualitas udara ambien. Oleh karena itu salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan pencemaran udara di daerah adalah dengan melakukan pengujian emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini disebabkan kegiatan transportasi yang menjadi perhatian di Sumatera Utara. Tingkat pertumbuhan rata-rata kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara sejak Tahun 2001-2006 mencapai 14%/Tahun. Pertambahan yang sangat signifikan terjadi di Kota Medan yang terjadi pertambahan sebesar 648.342 unit dari 772.812 unit pada Tahun 2001 yang lalu. Untuk itu sektor transportasi merupakan penyumbang utama pencemaran udara di daerah perkotaan dan transportasi darat yang bertanggung jawab terhadap 2/3 dari total emisi partikular udara sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…