Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Akademi Keperawatan Provinsi Bengkulu merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu;
b.
bahwa Akademi Keperawatan Provinsi Bengkulu mulai tahun 2009 disamping mengelola Program D III Keperawatan juga mengelola Program D III Kebidanan, sehingga Akademi Keperawatan perlu dilakukan perubahan menjadi Politeknik Kesehatan;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas, maka perlu dilakukan perubahan Akademi Keperawatan menjadi Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor: 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 890/MENKES/PER/VIII/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah;
9.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 07/XII/SKB/2010 Nomor: 1962/Menkes/PB/XII/2010 Nomor: 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7);
11.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PERUBAHAN UPTD AKADEMI KEPERAWATAN PROVINSI BENGKULU MENJADI UPTD POLITEKNIK KESEHATAN PROVINSI BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
2.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu;
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu;
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu;
5.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu;
6.
Urusan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu sebagai Daerah Otonom;
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu;
8.
Kepala UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu disebut Direktur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu menggantikan UPTD Akademi Keperawatan Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
(1)
UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut Poltekkes Provinsi Bengkulu adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
(2)
UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu dipimpin oleh seorang direktur dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
(3)
UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional dalam program Diploma III dan atau program Diploma IV sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas
Pasal 4
UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud Pasal 2, mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pengembangan pendidikan profesional dalam sejumlah keahlian bidang kesehatan;
b.
Pelaksanaan penelitian dibidang pendidikan profesional dan kesehatan;
c.
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
d.
Pelaksanaan pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan;
e.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kewenangan
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan Fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 5, Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu mempunyai kewenangan:
a.
Melaksanakan tujuan institusi;
b.
Melaksanakan program institusi;
c.
Melaksanakan ketatausahaan dan perlengkapan;
d.
Melaksanakan rencana program pendidikan;
e.
Melaksanakan rencana program kemahasiswaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama Umum
Pasal 7
(1)
Susunan Organisasi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu terdiri dari:
a.
Kepala UPTD disebut juga Direktur;
b.
Kasi Pendidikan, Litbang dan Pengabdian Masyarakat disebut juga Pembantu Direktur I;
c.
Kasubbag Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian disebut juga Pembantu Direktur II;
d.
Kasi Administrasi Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi disebut juga Pembantu Direktur III;
e.
Senat;
f.
Ketua Jurusan;
g.
Tenaga Fungsional;
h.
Dewan Pembina.
(2)
Bagan susunan Organisasi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) selanjutnya tercantum pada lampiran 1 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3)
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Organisasi Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Direktur dan Pembantu Direktur
Pasal 8
Direktur Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika dan tugas-tugas administrasi serta hubungan dengan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pembantu Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Pembantu Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum keuangan dan kepegawaian.
(3)
Pembantu Direktur III mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan administrasi kemahasiswaan, perencanaan, dan sistem informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Senat
Pasal 11
(1)
Senat terdiri dari unsur-unsur:
a.
Direktur;
b.
Pembantu Direktur;
c.
Ketua Jurusan;
d.
Kelompok Dosen;
e.
Dinas Kesehatan Provinsi.
(2)
Senat diketuai oleh Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Senat mempunyai tugas:
a.
Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan pengembangan UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi;
b.
Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian civitas akademika;
c.
Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pemberian pelayanan kepada masyarakat;
d.
Memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi yang diajukan oleh pimpinan UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi;
e.
Menilai pertanggungjawaban pimpinan UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi atas pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
f.
Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi;
g.
Memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur Politeknik Kesehatan Provinsi;
h.
Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
(2)
Senat ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sesuai dengan usulan Direktur Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu untuk masa kerja 4 tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Jurusan
Pasal 13
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesehatan tertentu.
(2)
Jurusan dipimpin oleh seorang ketua jurusan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu atas usulan dari Direktur Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu terdiri dari beberapa jurusan yang berasal dari jurusan-jurusan yang tersedia untuk lingkungan UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu.
(2)
Masing-masing jurusan dapat mempunyai 1 (satu) atau beberapa program studi yang sesuai dengan bidang keilmuan serta kebutuhan peningkatan dan pengembangan keahlian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 15
(1)
Ketua Jurusan adalah tenaga fungsional dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Jurusan.
(2)
Tenaga fungsional adalah tenaga yang diangkat atau bekerja dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang teknis fungsionalnya.
(3)
Tenaga fungsional dilingkungan Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu meliputi:
a.
Tenaga fungsional kependidikan;
b.
Tenaga fungsional penunjang akademik;
c.
Tenaga fungsional teknisi;
d.
Tenaga fungsional dibidang administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Tenaga fungsional kependidikan merupakan kelompok tenaga pengajar yang terdiri dari dosen.
(2)
Tenaga penunjang akademik adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama menunjang kegiatan akademik pada UPTD Poltekkes Provinsi Bengkulu.
(3)
Teknisi pada masing-masing penunjang terdiri atas sejumlah teknisi dalam jabatan fungsional sesuai dengan pengelompokkan bidang teknisnya.
(4)
Tenaga fungsional administrasi adalah tenaga fungsional yang diangkat sesuai dengan bidang keahliannya.
(5)
Masing-masing kelompok tenaga fungsional dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk diantara kelompoknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONERING
Bagian Pertama Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 17
Direktur, Pembantu Direktur, dan pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usulan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pejabat Fungsional di lingkungan UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Eselonering
Pasal 19
(1)
Kepala UPTD/Direktur Poltekkes Provinsi Bengkulu adalah Jabatan Struktural eselon III.a.
(2)
Kasie/Kasubbag/Pudir adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DEWAN PEMBINA
Pasal 20
(1)
Dewan Pembina adalah kelompok pengarah/penasehat yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi dan Unsur Dinas Kesehatan.
(2)
Dewan Pembina mengarahkan Direktur dalam melaksanakan Visi dan misi UPTD Poltekkes.
(3)
Dewan Pembina ditetapkan oleh Gubernur atas usul Direktur melalui Kepala Dinas Kesehatan.
(4)
Masa kerja Dewan Pembina adalah 4 (empat) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 21
(1)
Dalam melaksanakan tugas Direktur Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu dan Kelompok Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing, antar UPTD serta dengan instansi di luar Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Direktur Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Ketua Jurusan di Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada Direktur serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(4)
Direktur Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu wajib membuat dan menyampaikan laporan ke Kepala Dinas Kesehatan dan tembusan laporan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan diberlakukan Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam pelaksanaan Peraturan ini harus sesuai dan berpedoman pada Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 1 Juni 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd.
Drs. H. HAMSYIR LAIR
Pembina Utama (IV/e)
NIP. 19500417 197606 1 001
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk mengubah UPTD Akademi Keperawatan Provinsi Bengkulu menjadi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu. Perubahan ini diperlukan karena Akademi Keperawatan Provinsi Bengkulu mulai tahun 2009 tidak hanya mengelola Program D III Keperawatan tetapi juga mengelola Program D III Kebidanan, sehingga perlu disesuaikan menjadi Politeknik Kesehatan yang dapat mengelola berbagai program pendidikan kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian, dewan pembina, serta tata kerja UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…