PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 02 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu ditingkatkan kualitasnya agar mampu dan berwibawa dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4382);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 53);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 50);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
7.
Penyidik POLRI adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
8.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
9.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
10.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian PertamaKedudukan
Pasal 2
(1)
PPNS berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
Mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas
Pasal 3
(1)
PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan pelanggaran atas Peraturan Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWewenang
Pasal 4
(1)
PPNS mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan, setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana pelanggaran dan selanjutnya melalui PPNS memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
PPNS tidak mempunyai wewenang melakukan penangkapan dan atau penahanan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian PertamaHak
Pasal 5
(1)
PPNS disamping memperoleh hak-haknya sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, dapat diberikan tunjangan khusus.
(2)
Besarnya tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Daerah.
(3)
PPNS dalam melakukan penyidikan apabila mendapatkan intimidasi yang berkaitan dengan tugas yang sedang dilakukannya, berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 6
PPNS sesuai bidang tugasnya mempunyai kewajiban:
a.
Melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas Peraturan Daerah.
b.
Menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukum yang sama.
c.
Membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal:
1.
Pemeriksaan tersangka;
2.
Memasuki Rumah atau tempat tertutup lainnya;
3.
Penyitaan Barang Bukti;
4.
Pemeriksaan Saksi;
5.
Pemeriksaan tempat kejadian.
d.
Membuat laporan pelaksanaan tugas disampaikan kepada Gubernur melalui Pimpinan Unit kerja masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN
Bagian PertamaPengangkatan
Pasal 7
(1)
Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
(2)
Keputusan Pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan KAPOLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai PPNS adalah:
a.
masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun;
berpendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang setara;
d.
bertugas di bidang teknis operasional penegakan Peraturan Daerah;
e.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
f.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g.
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Usulan pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dilampiri:
a.
Foto Copy Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai PPNS yang diusulkan;
b.
Surat keterangan wilayah kerja PPNS yang diusulkan;
c.
Foto Copy Ijasah Terakhir yang dilegalisir;
d.
Foto Copy Keputusan Pengangkatan Jabatan/Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
e.
Foto Copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang sudah dilegalisir;
f.
Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Pendidikan Khusus di Bidang Penyidikan yang dilegalisir;
g.
Surat Keterangan Dokter yang menyatakan PNS yang bersangkutan berbadan sehat.
(2)
Lampiran usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat masing-masing dalam rangkap 4 (empat).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMutasi
Pasal 10
(1)
Mutasi PPNS antar Kabupaten di lingkup Provinsi, dan antar Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemberhentian
Pasal 11
PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
berhenti sebagai PNS;
b.
meninggal dunia;
c.
atas permintaan sendiri;
d.
pensiun;
e.
melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil;
f.
tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
(2)
Usul Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan alasan-alasan dan bukti pendukungnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Keputusan Pemberhentian PPNS ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
PPNS yang telah diberhentikan karena tidak bertugas lagi di Bidang Teknis Operasional Penegakan Peraturan Daerah, karena:
a.
perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah; atau
b.
perpindahan PPNS dari satu SKPD ke SKPD lain;
(2)
Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
(3)
Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mencantumkan tugas dan fungsinya dalam Penegakan Peraturan Daerah di SKPD dimana PPNS tersebut ditugaskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
Pasal 15
(1)
Sebelum Pelantikan, PPNS harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
(2)
Pelantikan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang berwenang.
(3)
Tata cara pelantikan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Tata cara Pelantikan dan Sumpah/Janji PPNS terdiri dari:
a.
pembacaan Keputusan Pengangkatan PPNS;
b.
pengucapan Sumpah/Janji dihadapan saksi Rohaniawan;
c.
penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji dan Pelantikan;
d.
pelantikan.
(2)
Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPNS yang beragama:
a.
Islam, diawali dengan frasa "Demi Allah";
b.
Protestan dan Katolik, diawali dengan frasa "Demi Allah saya berjanji" dan diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya";
c.
Budha, diawali dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha";
d.
Hindu, diawali dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".
(3)
Lafal Sumpah atau Janji pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbunyi sebagai berikut:
(4)
Naskah Berita Acara Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KARTU TANDA PENGENAL
Pasal 17
(1)
PNS yang telah diangkat sebagai PPNS harus mempunyai Kartu Tanda Pengenal.
(2)
Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3)
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkannya dan dapat diperpanjang.
(4)
Apabila PPNS berhenti atau diberhentikan, Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(5)
Bentuk Tanda Kartu Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setelah habis masa berlaku Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat diusulkan perpanjangan.
(2)
Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum berakhir masa berlaku oleh unit organisasi PPNS kepada Menteri Hukum dan HAM.
(3)
Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan, harus sudah selesai diproses penerbitannya oleh Menteri Hukum dan HAM.
(4)
Perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
(5)
Penggantian Kartu Tanda Pengenal karena mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) usulan harus dilengkapi:
a.
Foto Copy Kartu Tanda Pengenal yang telah habis masa berlakunya;
b.
Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPNS;
c.
Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir dalam jabatan/Pangkat PNS;
d.
Foto Copy DP3 untuk 1 (satu) tahun terakhir;
e.
Pas Foto ukuran 2 x 3 cm berwarna (dasar merah) sebanyak 2 (dua) lembar;
(2)
Kelengkapan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, masing-masing dalam rangkap 2 (dua).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKSANAAN PENYIDIKAN
Pasal 20
(1)
Setiap PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan.
(2)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 21
Pembinaan terhadap PPNS meliputi:
a.
Pembinaan Umum;
b.
Pembinaan Teknis;
c.
Pembinaan Operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, pemberdayaan, dan supervisi yang berkaitan dengan pemberdayaan PPNS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan POLRI sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa petunjuk teknis operasional PPNS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Sebagai wadah pembinaan PPNS, dibentuk Sekretariat PPNS.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1)
Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan b dibebankan kepada APBN.
(2)
Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dibebankan kepada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 11 Juli 2011
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 11 Juli 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2011 NOMOR 02
Penjelasan Umum
I. UMUM
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban antara lain: memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, dan mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dibentuk Peraturan Daerah yang juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi semua pihak.
Dalam penegakan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun sampai saat ini PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah karena belum ada landasan hukumnya yaitu belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang PPNS. Oleh karena itu, agar PPNS dapat melakukan fungsinya, diperlukan landasan hukumnya yaitu pengaturannya dalam Peraturan Daerah.
Ketentuan mengenai PPNS telah diatur di beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik adalah:
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia; dan
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Oleh karena itu, yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah PPNS yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, dalam hal ini adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam penegakan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu PPNS.
Agar PPNS dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, perlu menetapkan landasan hukumnya yaitu Peraturan Daerah yang mengatur tentang PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, diatur hubungan antara Penyidik POLRI dengan PPNS yaitu: 1. PPNS tertentu dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI (Pasal 7 ayat (2)). 2. Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik POLRI memberikan petunjuk kepada PPNS tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan (Pasal 110 ayat (1)). 3. PPNS tertentu melaporkan adanya tindak pidana yang sedang disidik kepada Penyidik POLRI (Pasal 107 ayat (2)). 4. PPNS tertentu menyerahkan hasil penyidikan yang telah selesai kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI (Pasal 107 ayat (3)). 5. Dalam hal PPNS tertentu menghentikan penyidikan, segera memberitahukan kepada Penyidik POLRI dan Penuntut Umum (Pasal 109 ayat (3)).
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Setiap pelaksanaan Operasi penegakan Peraturan Daerah oleh PPNS harus didahului Rapat Koordinasi dengan: a. PPNS yang ditugaskan; b. Kepolisian setempat; c. Unsur Tim Pembina/pengendalian Operasional PPNS; dan d. Unsur Staf dari SKPD terkait sebagai penunjang.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Pendidikan dan pelatihan PPNS adalah suatu kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas PNS di bidang Penyidikan Peraturan Daerah untuk diangkat sebagai PPNS.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24 Cukup jelas.
Pasal 25 Sekretariat PPNS merupakan wadah untuk melakukan pembinaan administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi.
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.