Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 2 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 2 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-636 Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2010;
28.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2009 Nomor 3);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2010 Nomor 3);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca;
c.
laporan arus kas; dan
d.
catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan.
BAB II
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp.5.661.736.548.920,14
b.
Belanja Rp.5.650.474.891.742,14 Surplus Rp. 11.261.657.178,00
c.
Pembiayaan - Penerimaan Rp. 142.102.552.322,00 - Pengeluaran Rp. 153.364.209.500,00 Defisit Rp. (11.261.657.178,00)
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
1.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.162.723.869.920,14 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp.5.499.012.679.000,00
b.
Realisasi Rp.5.661.736.548.920,14 Selisih lebih/(kurang) Rp. 162.723.869.920,14
2.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.(799.288.702.257,86) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp.6.449.763.594.000,00
b.
Realisasi Rp.5.650.474.891.742,14 Selisih lebih/(kurang) Rp.(799.288.702.257,86)
3.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp.962.012.572.178,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Defisit setelah perubahan Rp. (950.750.915.000,00)
b.
Realisasi Rp. 11.261.657.178,00 Selisih lebih/(kurang) Rp. 962.012.572.178,00
4.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.(832.960.984,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan Setelah perubahan Rp. 1.104.750.915.000,00
b.
Realisasi Rp 1.105.583.875.984,00 Selisih lebih/(kurang) Rp. (832.296.098.984,00)
5.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp.(635.790.500,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 154.000.000.000,00
b.
Realisasi Rp. 153.364.209.500,00 Selisih lebih/(kurang) Rp. (635.790.500,00)
6.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan netto sejumlah Rp.(962.012.572.178,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 950.750.915.000,00
b.
Realisasi Rp. (952.219.666.484,00) Selisih lebih/(kurang) Rp. (1.468.751.484,00)
BAB III
NERACA
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Jumlah aset Rp.14.021.253.038.082,00
b.
Jumlah kewajiban Rp. 166.019.638,00
c.
Jumlah ekuitas dana Rp.14.021.087.018.444,00
BAB IV
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2010 Rp. 1.125.865.901.581,00
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 1.415.812.117.046,00
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp.(1.404.550.459.868,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. (153.364.209.500,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. (20.217.255.959,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2010 Rp. 963.546.093.300,00
BAB V
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2010 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
BAB VI
LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan realisasi anggaran
a.
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
b.
Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan dan pembiayaan;
c.
Lampiran I.3 : Rekapitulasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
d.
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
e.
Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah;
f.
Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal(investasi) daerah;
g.
Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
h.
Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
i.
Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
j.
Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah; dan
k.
Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II : Neraca
c.
Lampiran III : Laporan arus kas
d.
Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
1.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
2.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
BAB VII
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 9
Gubernur Papua menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 5 September 2011
Pj. GUBERNUR PAPUA,
Dr. Drs. H.SYAMSUL ARIEF RIVAI, MS
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 6 September 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
CONSTANT KARMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2011 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2010 perlu diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Peraturan Daerah ini menetapkan laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…