PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan daerah serta memberi kepastian hukum dalam rangka menciptakan iklim keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa dalam memperhatikan perkembangan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar, yang diatur Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Kalimantan Tengah;
c.
bahwa dalam pelaksanaan program-program prioritas yang mana tidak dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) Tahun sehingga diselesaikan dengan Tahun Jamak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi;
9.
Peraturan Pemerintahan Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) JALAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan adalah pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran yang dilaksanakan dan dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Penyedia barang/jasa adalah Badan Usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya.
7.
Tahun Anggaran adalah tahun pelaksanaan APBD yang dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan ditetapkannya Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan adalah:
a.
Memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun sehingga diselesaikan dengan Tahun Jamak;
b.
Memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan pertahun dan kepastian penyelesaian kegiatan;
c.
Mempermudah proses admininistrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan;
d.
Proses lelang dilakukan satu kali;
e.
Pemanfaatan dana lebih efisien;
f.
Memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) JALAN
Pasal 3
(1)
Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan yang dianggarkan untuk tahun 2011-2014 adalah sebagai berikut:
a.
Peningkatan Jalan Bagendang-Samuda;
b.
Peningkatan Jalan Samuda–Ujung Pandaran 1;
c.
Peningkatan Jalan Samuda–Ujung Pandaran 2;
d.
Peningkatan Jalan Samuda–Ujung Pandaran 3;
e.
Peningkatan Jalan SP. Penopa–Riam Durian 1;
f.
Peningkatan Jalan SP. Penopa–Riam Durian 2;
g.
Peningkatan Jalan Riam Durian–Sukamara 1;
h.
Peningkatan Jalan Riam Durian–Sukamara 2;
i.
Peningkatan Jalan Lungkuh Layang Batas Kapuas;
j.
Peningkatan Jalan Batas Kapuas–Kalahien 1;
k.
Peningkatan Jalan Batas Kapuas–Kalahien 2;
l.
Peningkatan Jalan Patung–Hayaping–Bentot 1;
m.
Peningkatan Jalan Patung–Hayaping–Bentot 2;
n.
Peningkatan Jalan Pasar Panas–Bentot 1;
o.
Peningkatan Jalan Pasar Panas–Bentot 2;
p.
Pengawasan Supervisi.
(2)
Segmen Fungsional pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila kondisi kritis, dapat menggunakan Anggaran diluar Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud 'Anggaran diluar kegiatan' antara lain Dana Bencana Alam, Dana Alokasi Khusus dan Dana Lainnya serta Dana Pihak Ketiga/Investor yang menggunakan jalan dimaksud.
BAB IV
WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan penganggaran biaya kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan, sumber dana APBD dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Anggaran yang dimulai dari Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2014, termasuk untuk pembayaran eskalasi pada tahun terakhir penganggaran.
(2)
Jangka waktu pelaksanaan pembangunan fisik kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan, sesuai dengan waktu disepakati di dalam dokumen surat perjanjian kontrak antara Pemerintah Daerah dengan Penyedia Barang/Jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah yang dianggarkan selama 4 (empat) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2011, 2012, 2013 sampai Tahun Anggaran 2014 dengan total biaya sebesar Rp. 539.720.000.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) termasuk eskalasi dengan rincian sebagai berikut:
a.
Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan Tahun 2011 dengan jumlah biaya Rp. 33.610.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
b.
Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan Tahun 2012 dengan jumlah biaya Rp. 157.170.000.000,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah);
c.
Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan Tahun 2013 dengan jumlah biaya Rp. 170.710.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Milyar Tujuh Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
d.
Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan Tahun 2014 dengan jumlah biaya Rp. 178.230.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 6
(1)
Pencairan dana dilakukan sesuai dengan hasil/bobot pekerjaan, sepanjang tidak melebihi pagu anggaran yang telah dialokasikan pada tahun berjalan.
(2)
Untuk pekerjaan yang dikerjakan melampaui target fisik pada tahun berjalan, dibayar pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dana minimal sesuai Kontrak Tahun berjalan.
(2)
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab untuk membayar serta memenuhi semua kewajiban yang menjadi hak penyedia barang/jasa.
(3)
Ketentuan tentang hak dan tanggungjawab antara Pemerintah Daerah dengan Penyedia Barang dan Jasa pelaksana kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan, akan diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
PENYESUAIAN HARGA
Pasal 8
(1)
Penyesuaian harga dapat diberikan Pemerintah Daerah kepada Penyedia barang/jasa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Apabila terjadi penyesuaian harga (eskalasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas melebihi yang dianggarkan maka dapat dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya dan mengacu kepada Peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 26 Agustus 2011
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 26 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SIUN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan daerah serta memberi kepastian hukum dalam rangka menciptakan iklim keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan memperhatikan perkembangan keuangan daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah salah satunya menetapkan program prioritas.
Dalam pelaksanaan program-program prioritas yang mana tidak dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) Tahun sehingga diselesaikan dengan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.