PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3139);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 39);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Rumah Sakit Jiwa Provinsi adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.
Direktur Rumah Sakit Jiwa adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Balai Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan operasional/teknis yang berkaitan dengan menera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) kalibrasi UTTP serta pengujian kuantitas barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, koperasi, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15.
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
16.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kesehatan.
18.
Pelayanan Laboratorium Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka menegakkan diagnosis, dan atau pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan lainnya.
19.
Tera adalah hal menandai untuk pertama kali dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
20.
Tera Ulang adalah hal menandai untuk pertama kali dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
21.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
22.
Pelayanan Kemetrologian adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan menera dan menera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), kalibrasi alat UTTP serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang metrologi legal.
23.
Pelayanan Pendidikan adalah segala pelayanan pendidikan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka proses perubahan sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pendidikan dan pelatihan.
24.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
25.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
26.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
27.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh gubernur.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
30.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
31.
Kas Daerah adalah kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
32.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
33.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi Jasa Umum terdiri dari 3 jenis:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan;
c.
Retribusi Pelayanan Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 4
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa dan/atau pelayanan kesehatan laboratorium di Balai Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan fasilitas lainnya yang disediakan atau diberikan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan/atau Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Jenis pelayanan adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya pada Rumah Sakit Jiwa dan/atau pelayanan pemeriksaan kesehatan laboratorium dan pelayanan untuk kepentingan praktek/magang pada Balai Laboratorium Kesehatan.
(2)
Jenis pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pelayanan Rawat Jalan;
b.
Pelayanan Gawat Darurat;
c.
Pelayanan Rawat Inap;
d.
Pelayanan NAPZA;
e.
Pemeriksaan laboratorium klinik;
f.
Pelayanan Medis Gigi dan Mulut;
g.
Pemeriksaan Elektromedik;
h.
Pemeriksaan Radiologi;
i.
Pemeriksaan Psikologi;
j.
Tindakan Medik dan Terapi;
k.
Rehabilitasi Mental;
l.
Rehabilitasi Medik/Fisioterapi;
m.
Perawatan Jenazah;
n.
Pemakaian Kendaraan Ambulance;
(3)
Jenis pelayanan kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pemeriksaan Serologi;
b.
Pemeriksaan Bakteriologi;
c.
Pemeriksaan Parasitologi;
d.
Pemeriksaan Kimia Klinik;
e.
Pemeriksaan Hematologi;
f.
Pemeriksaan Urin;
g.
Pemeriksaan Bahan Adiktif dan Doping (NAPZA);
h.
Pemeriksaan Kimia Lingkungan.
(4)
Jenis pelayanan untuk kepentingan praktek/magang di Balai Laboratorium Kesehatan yang dikenakan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Magang khusus pegawai perorangan;
b.
Praktek/magang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
c.
Penggunaan sarana laboratorium untuk pendidikan dan penelitian;
d.
Pelayanan data untuk penelitian;
e.
Pemakaian ruang pertemuan Balai Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan kesehatan maupun pelayanan lainnya di Rumah Sakit Jiwa dan/atau Balai Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi, jenis dan kuantitas pelayanan, jangka waktu pemberian pelayanan, sarana dan prasarana yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Prinsip penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya investasi prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan, serta jasa pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, jangka waktu pelayanan dan kelas perawatan.
(2)
Tarif retribusi disusun berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
(3)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan pelayanan/jasa.
(4)
Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercermin dalam tarif retribusi sebagai berikut:
a.
Jasa sarana
b.
Jasa pelayanan
(5)
Pola tarif retribusi dihitung berdasarkan pedoman pola tarif yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(6)
Tarif dan tata cara pelayanan kesehatan peserta Askes, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan Badan Penjamin Kesehatan, diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kelas perawatan di rumah sakit Jiwa ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kelas Utama;
b.
Kelas I;
c.
Kelas II/(perawatan NAPZA);
d.
Kelas III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penyimpanan jenazah penderita yang meninggal di rumah sakit jiwa dikenakan biaya penyimpanan jenazah yang disamakan dengan biaya perawatan sesuai dengan kelasnya.
(2)
Tarif perawatan jenazah berlaku sama untuk semua jenazah.
(3)
Penyimpanan jenazah diizinkan paling lama 2 x 24 jam dan tarif penyimpanan jenazah per hari ditetapkan sebesar tarif rawat inap.
(4)
Biaya penyimpanan dan pemakaman jenazah penderita yang dirawat di rumah sakit jiwa, tetapi tidak diketahui keluarga/ahli waris, maupun yang bertanggung jawab, maka biaya keseluruhannya ditanggung oleh rumah sakit jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(2)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan kesehatan diberikan yaitu pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI TERA
Pasal 15
Dengan nama Retribusi Tera dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tera, tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Objek retribusi adalah jasa pelayanan tera, tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan baik pemilik atau pengguna/pemakai alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya atau pemilik barang dalam keadaan terbungkus yang memperoleh jasa pelayanan tera, tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya atau pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya waktu dan peralatan pengujian yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan pemerintah daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(2)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Untuk tera, tera ulang alat UTTP masa retribusi mengikuti masa berlaku tanda tera sah;
(2)
Untuk pengujian kuantitas BDKT masa retribusi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
(3)
Untuk kalibrasi alat UTTP atau bukan alat UTTP masa retribusi sesuai jangka waktu masa kalibrasi yang ditetapkan dalam surat keterangan/sertifikat hasil pengujian kalibrasi dengan berpedoman pada penggunaan dan kelayakan alat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Masa retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, tidak berlaku apabila:
(1)
UTTP mengalami perubahan fisik dan non fisik sehingga mengalami perubahan sifat ukurnya.
(2)
BDKT mengalami perubahan pengemas, bentuk, isi bersih, berat bersih (Netto), panjang dan jumlah hitungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
Pasal 24
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Objek retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 31
(1)
Retribusi menjadi terhutang terhitung pada saat wajib retribusi memperoleh jasa pelayanan.
(2)
Jumlah retribusi yang terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pembayaran retribusi yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan pada tempat pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(2)
Seluruh hasil penerimaan retribusi disetor ke kas daerah secara bruto.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Wajib Retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terhutang secara tunai/lunas paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2)
Gubernur atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi yang terhutang dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 35
(1)
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENAGIHAN
Pasal 36
(1)
Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat bayar/penyetoran atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
(2)
Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 37
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pengembalian dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi, kelebihan pembayaran retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERATAN
Pasal 38
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukkan jangka waktu itu di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2)
Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan gubernur tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan seluruhnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 40
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan surat teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 41
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan retribusi.
(4)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
Pasal 42
(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang.
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau
c.
Memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 45
(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi.
c.
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi.
d.
Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi.
e.
Melakukan pengeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa.
h.
Memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi.
i.
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan, dan/atau
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 47
Apabila Kabupaten/Kota telah memiliki Peraturan Daerah Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi untuk tarif yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 Nomor 1 seri C) dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2009 Nomor 1 seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2011 NOMOR
Penjelasan Umum
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.