DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
b.
bahwa semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan Retribusi Jasa Umum diatur dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek, subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
10.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 2
(1)
Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
c.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
d.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
e.
Retribusi Pelayanan Pendidikan.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergolong Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi adalah Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Indera, Rumah Sakit Jiwa dan Pelayanan Kesehatan yang disediakan pada Dinas Kesehatan, kecuali pelayanan pendaftaran.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(3)
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Jasa Pelayanan Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi Atas Pelayanan Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tingkat penggunaan jasa diukur dengan berdasarkan pelayanan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Prinsip penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan disediakan atau diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penagihan Retribusi terutang dilakukan segera setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan.
(2)
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat teguran/peringatan Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Petugas Pemungut Retribusi wajib menyetor hasil pungutannya ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetor ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari kerja sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penagihan dan penyetoran Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan tentang tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Kesehatan dan/atau sanksinya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
Pasal 16
(1)
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta meliputi penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Jasa Penggantian Biaya Cetak Peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas percetakan peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tingkat penggunaan jasa diukur dengan berdasarkan pelayanan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Prinsip penetapan tarif Retribusi Jasa Penggantian Biaya Cetak Peta ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Peta tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan disediakan atau diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kartu langganan.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Penagihan Retribusi terhutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran/peringatan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Petugas Pemungut Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta wajib menyetor hasil pungutannya ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetor ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penagihan dan penyetoran Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan tentang tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi penggantian biaya cetak peta dan/atau sanksinya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
Pasal 29
(1)
Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair meliputi pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, Pihak Swasta.
(3)
Subjek Retribusi Pelayanan Pengolahan Limbah Cair meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Pengolahan Limbah Cair.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi atas pengolahan limbah cair.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Tingkat penggunaan jasa diukur dengan berdasarkan pelayanan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Prinsip penetapan tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pengolahan Limbah Cair tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan disediakan atau diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kartu langganan.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi Pengolahan Limbah Cair tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Penagihan Retribusi Pengolahan Limbah Cair terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Penagihan Retribusi terutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran Retribusi dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran/peringatan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Petugas Pemungut Retribusi Pengolahan Limbah Cair wajib menyetor hasil pungutannya ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Pembayaran Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disetor ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penagihan dan penyetoran Retribusi Pengolahan Limbah Cair diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Pengolahan Limbah Cair menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi Pengolahan Limbah Cair secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi Pengolahan Limbah Cair secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan tentang tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pengolahan Limbah Cair dan/atau sanksinya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Pasal 42
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbangan serta perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Prinsip penetapan tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang terutang dipungut di tempat pelayanan disediakan atau diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini tidak berlaku dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Pembagian hasil pungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang setelah dikurangi insentif pemungutan sebagai berikut:
a.
Sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi.
b.
Sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kartu langganan.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Penagihan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Penagihan Retribusi terutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran/peringatan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terhutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Petugas Pemungut Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang wajib menyetor hasil pungutannya ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disetor ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penagihan dan penyetoran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Piutang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan tentang tata cara penghapusan Piutang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang sudah Kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan/atau sanksinya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
Pasal 56
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan meliputi pelayanan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(3)
Subjek Retribusi Pelayanan Pendidikan meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Pelayanan Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Tingkat penggunaan pelayanan pendidikan diukur dengan berdasarkan pelayanan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Prinsip penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Retribusi Pelayanan Pendidikan yang terutang dipungut di tempat pelayanan pendidikan disediakan atau diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal wajib Retribusi Pelayanan Pendidikan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(3)
Penagihan Retribusi Pelayanan Pendidikan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Penagihan Retribusi terutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran/peringatan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Petugas Pemungut Retribusi Pelayanan Pendidikan wajib menyetor hasil pungutannya ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 disetor ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penagihan dan penyetoran Retribusi Pelayanan Pendidikan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Pendidikan menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Piutang Retribusi Pelayanan Pendidikan yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Pelayanan Pendidikan yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan tentang tata cara penghapusan Piutang Retribusi Pelayanan Pendidikan yang sudah Kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pendidikan dan/atau sanksinya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pendidikan dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 68
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 69
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar retribusi atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan tersebut;
f.
melakukan bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan dan/atau;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1)
Setiap Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 24, Pasal 37, Pasal 51, dan Pasal 63 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2011.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 6 April 2011
GUBERNUR BALI
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 6 April 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Bali mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Pemerintah Provinsi berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan. Dengan demikian pemungutan Pajak Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah, Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah salah satu sumbernya adalah Pendapatan Asli Daerah, antara lain berupa Retribusi Daerah. Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Daerah yang paling Potensial dan dominant untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan pembangunan daerah disamping pajak yang menjadi kewajiban warga masyarakat, juga Retribusi Daerah khususnya Retribusi Jasa Umum yang merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dan sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khusus dari sector Retribusi Jasa Umum.
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah telah diadakan penataan kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.