Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaran pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dapat dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Taun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
12.
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
13.
Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.
Lembaga Lain adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
7.
Kabupaten adalah Kabupaten di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
8.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
9.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut BPBD, adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
10.
Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Pelaksana BPBD, adalah bagian dari perangkat daerah yang merupakan lembaga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD.
11.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
12.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
13.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
14.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
15.
Penyelenggaran penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
16.
Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
17.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut KPID, adalah lembaga yang bersifat independen yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
18.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Sekretariat KPID, adalah bagian dari perangkat daerah yang merupakan lembaga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPID.
19.
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
20.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
21.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
22.
Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut disingkat KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.
23.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Sekretariat DP KORPRI adalah bagian dari perangkat daerah untuk mendukung Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan tugas dna wewenangnya.
24.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Untuk menujang tugas Gubernur di bidang penanggulangan bencana, untuk memberikan pelayanan administratif KPID dan untuk menunjang tugas Dewan Pengurus KORPRI, dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari:
a.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
b.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID); dan
c.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI (Sekretariat DP KORPRI).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 3
BPBD merupakan bagian dari perangkat daerah untuk menunjang tugas Gubernur di bidang penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
BPBD mempunyai tugas:
(1)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e.
melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah;
f.
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
BPBD dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b.
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan Organisasi BPBD terdiri atas:
(1)
Susunan Organisasi BPBD terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Unsur Pengarah; dan
c.
Unsur Pelaksana.
(2)
Bagan Susunan Organisasi BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Organisasi BPBD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kepala BPBD secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Keanggotaan Unsur Pengarah terdiri atas:
(1)
Keanggotaan Unsur Pengarah terdiri atas:
a.
pejabat Pemerintah Provinsi terkait; dan
b.
anggota masyarakat profesional dan ahli.
(2)
Keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari unsur-unsur:
a.
Dinas Sosial;
b.
Dinas Kesehatan;
c.
Dinas Pekerjaan umum;
d.
POLRI;
e.
TNI;
f.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika(BMKG).
(3)
Keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, terdiri dari:
a.
pakar di bidang perencanaan 1 orang;
b.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang penanggulangan bencana 1 orang;
c.
masyarakat profesional di bidang penanggulangan bencana 1 orang;
d.
tokoh masyarakat 1 orang;
e.
Palang Merah Indonesia 1 orang.
(4)
Keanggotaan Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.
(5)
Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai fungsi:
a.
menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b.
memantau; dan
c.
mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Unsur Pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD.
(1)
Unsur Pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD.
(2)
Unsur Pelaksana BPBD dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD sehari-hari.
(3)
Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi:
a.
prabencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pascabencana
(4)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Unsur Pelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi;
b.
komando;
c.
pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri atas:
(1)
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri atas:
a.
Kepala Pelaksana;
b.
Sekretariat Unsur Pelaksana;
c.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d.
Bidang Kedaruratan dan Logistik; dan
e.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(2)
Sekretariat Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat(2), terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi;
b.
Sub Bagian Keuangan; dan
c.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
(3)
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri dari:
a.
Seksi Pencegahan; dan
b.
Seksi Kesiapsiagaan,
(4)
Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri dari:
a.
Seksi Kedaruratan; dan
b.
Seksi Logistik.
(5)
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri dari:
a.
Seksi Rehabilitasi; dan
b.
Seksi Rekonstruksi.
(6)
Unsur Pelaksana dapat membentuk Satuan Tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SEKRETARIAT KPID
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 11
Sekretariat KPID merupakan bagian dari Perangkat Daerah sebagai unsur pemberian pelayanan administratif KPID.
(1)
Sekretariat KPID merupakan bagian dari Perangkat Daerah sebagai unsur pemberian pelayanan administratif KPID.
(2)
Sekretariat KPID dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3)
Kepala Sekretariat KPID secara fungsional bertanggungjawab kepada KPID dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sekretariat KPID mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan fasilitatif terhadap pelaksanaan tugas KPID.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sekretariat KPID dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program Sekretariat KPID;
b.
fasilitasi penyiapan program KPID;
c.
fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis KPID;
d.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan KPID.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 14
Susunan Organisasi Sekretariat KPID terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat KPID terdiri dari:
a.
Kepala Sekretariat;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Bagian Standarisasi dan Perijinan;
d.
Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan;
e.
Sub Bagian Komunikasi dan Kelembagaan;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat KPID sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Penjabaran tugas pokok, dan fungsi organisasi Sekretariat KPID akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 15
Sekretariat DP KORPRI merupakan bagian dari satuan perangkat daerah(SKPD), secara teknis operasional bertanggungjawab kepada DP KORPRI Provinsi dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah.
(1)
Sekretariat DP KORPRI merupakan bagian dari satuan perangkat daerah(SKPD), secara teknis operasional bertanggungjawab kepada DP KORPRI Provinsi dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah.
(2)
Sekretariat DP KORPRI dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(3)
Kepala Sekretariat DP KORPRI secara fungsional bertanggungjawab kepada DP KORPRI dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Sekretariat DP KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat DP KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 17
Sekretariat DP KORPRI terdiri atas:
(1)
Sekretariat DP KORPRI terdiri atas:
a.
Bagian Umum dan Kerjasama;
b.
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani; dan
c.
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial;
(2)
Bagian Umum dan Kerjasama terdiri atas:
a.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b.
Subbagian Kerjasama.
(3)
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani terdiri atas:
a.
Subbagian Olah raga, Seni dan Budaya; dan
b.
Subbagian Mental dan Rohani.
(4)
Bagian Usaha dan Batuan Sosial terdiri atas:
a.
Subbagian Usaha dan Kesejahteraan; dan
b.
Subbagian Bantuan Hukum dan Sosial.
(5)
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat DP KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran III, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi organisasi Sekretariat DP KORPRI akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 18
Pada BPPD dan Sekretariat KPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14, dapat ditetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku.
(1)
Pada BPPD dan Sekretariat KPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14, dapat ditetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPPD dan Sekretariat KPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8.
(3)
Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur.
(4)
Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu Eselon
Pasal 19
Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan struktural eselon II a.
(1)
Kepala Pelaksana BPBD adalah jabatan struktural eselon II a.
(2)
Kepala Sekretariat DP KORPRI adalah jabatan struktural eselon II b.
(3)
Kepala Sekretariat pada Unsur Pelaksana BPBD, Kepala Bidang pada BPBD dan Kepala Sekretariat KPID adalah jabatan struktural eselon III a.
(4)
Kepala Bagian pada Sekretariat DP KORPRI adalah jabatan struktural eselon III b.
(5)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Unsur Pelaksana BPBD, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPID, dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat DP KORPRI adalah jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 20
Pengisian jabatan Unsur Pelaksana BPBD, Sekretariat KPID, Sekretariat DP KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 14 berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan, pengetahuan, pengalaman, ketrampilan, dan integritas yang dibutuhkan sesuai bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengangkatan dalam jabatan dan pemberhentian dari jabatan di lingkungan Unsur Pelaksana BPBD, Sekretariat KPID dan Sekretariat DP KORPRI, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di lingkungan Unsur Pelaksana BPBD, Sekretariat KPID dan Sekretariat DP KORPRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik di dalam lingkungan satuan organisasinya dan dalam hubungan dengan Instansi lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Rapat koordinasi BPBD Provinsi dengan BPBD Kabupaten diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(1)
Rapat koordinasi BPBD Provinsi dengan BPBD Kabupaten diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2)
Rapat koordinasi nasional BNPB dengan BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten diadakan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Hubungan kerja antara BPBD Provinsi dengan BPBD Kabupaten bersifat memfasilitasi/koordinasi dan pada saat penanganan darurat bencana, BPBD Provinsi dapat melaksanakan fungsi komando, koordinasi, dan pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hubungan kerja antara BPBD Provinsi dengan BNPB bersifat koordinasi dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Unsur Pelaksana BPBD, Sekretariat KPID dan Sekretariat DP KORPRI, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 27
Organisasi BPBD, Sekretariat KPID dan Sekretariat DP KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 17 dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pemanfaatan personil, pembiayaan, peralatan dan dokumen yang berasal dari perangkat pemerintah dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 05 Juli 2010
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal 05 Juli 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
H. M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2010 NOMOR 02
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada dasarnya menyelenggarakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan menjadi urusan otonomi daerah. Namun, terdapat pula lembaga lain yang merupakan bagian dari Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan selain tugas dan fungsi perangkat daerah, tetapi harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dibentuk Badan Penaggulangan Bencana Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Negeri Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi.
Guna kelancaran dan tercapainya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
Oleh karena itu, untuk mendukung tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, dibentuk Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…