Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengatur bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah;
b.
bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI, merupakan Lembaga Lain yang perlu dibentuk dalam rangka untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Lembaga Lain Daerah adalah Lembaga yang menjadi Bagian dari Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan dan tugas Pemerintahan Umum lainnya.
7.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang selanjutnya disingkat Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI adalah Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Lain Daerah.
(2)
Lembaga Lain Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
c.
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Gubernur, dipimpin oleh seorang kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 4
(1)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
b.
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana;
c.
pemberian pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana;
d.
penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
e.
penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan dan/atau bantuan;
f.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Unsur Pengarah;
c.
Unsur Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri atas:
a.
Kepala Pelaksana;
b.
Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Program dan Pelaporan.
c.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahkan: 1. Seksi Pencegahan; 2. Seksi Kesiapsiagaan.
d.
Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahkan: 1. Seksi Kedaruratan; 2. Seksi Logistik.
e.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahkan: 1. Seksi Rehabilitasi; 2. Seksi Rekonstruksi.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional;
g.
Bagan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 9
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai unsur pelayanan dan fasilitasi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 10
(1)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangan di bidang koordinasi penyuluhan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, integrasi, sinkronisasi penyuluhan lintas sektor;
b.
optimalisasi partisipasi masyarakat dalam penyuluhan;
c.
advokasi masyarakat dalam penyuluhan dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
d.
penyusunan program penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan nasional;
e.
pelaksanaan satuan administrasi pangkal penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan pegawai negeri sipil yang bertugas pada tingkat provinsi;
f.
pelaksanaan penyuluhan;
g.
pengelolaan pembiayaan penyuluhan;
h.
pemantauan dan evaluasi penyuluhan;
i.
pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usaha tani dan nelayan;
j.
pengembangan forum masyarakat untuk mengembangkan usaha tani, nelayan dan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah;
k.
peningkatan kapasitas Penyuluhan Pegawai Negeri Sipil, Swadaya dan swasta;
l.
pelaksanaan tata usaha kesekretariatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Susunan Organisasi
Pasal 11
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, terdiri atas:
a.
Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
b.
Bagian Tata Usaha, membawahkan: 1. Sub Bagian Program; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Bidang Kelembagaan, membawahkan: 1. Sub Bidang Kelembagaan Penyuluhan; 2. Sub Bidang Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
d.
Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, membawahkan: 1. Sub Bidang Program dan Pengembangan Metode; 2. Sub Bidang Pengembangan Materi Penyuluhan dan Kemitraan Usaha.
e.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, membawahkan: 1. Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyuluhan; 2. Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional;
g.
Bagan Organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
(3)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
(4)
Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
(5)
Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS PROVINSI KORPRI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 12
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 13
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerja sama;
b.
penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani;
c.
penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
d.
pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Susunan Organisasi
Pasal 14
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI, membawahkan:
a.
Sekretariat;
b.
Bagian Umum dan Kerjasama, membawahkan: 1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; 2. Sub Bagian Kerjasama.
c.
Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, membawahkan: 1. Sub Bagian Olahraga, Seni, Budaya; 2. Sub Bagian Mental dan Rohani.
d.
Bagian Usaha dan Bantuan Hukum dan Sosial, membawahkan: 1. Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan; 2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Sosial.
e.
Kelompok Jabatan Fungsional;
f.
Bagan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 15
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur.
(3)
Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 16
(1)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
(2)
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(3)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(5)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ESELONERING JABATAN
Pasal 17
Eselonering jabatan struktural Lembaga Lain Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Eselon II.a;
b.
Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi KORPRI adalah Eselon II.b;
c.
Kepala Bidang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Sekretaris Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Bagian adalah Eselon III.a;
d.
Kepala Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI adalah eselon III.b;
e.
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang adalah Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 18
(1)
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi KORPRI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sekretaris Pelaksana, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi KORPRI melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga Lain Daerah, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi (DPP) KORPRI, Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 2010
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2010 NOMOR 1 SERI D
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…