Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha;
c.
bahwa pemungutan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana huruf b menganut prinsip komersial terhadap pemanfaatan/penggunaan kekayaan Daerah, pelayanan kepelabuhanan dan penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Badan/Dinas/Kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Kepala Dinas/Kantor adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan-kendaraan, alat-alat berat milik daerah dan kekayaan lain milik daerah.
9.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.
Retribusi Penjualan Usaha Daerah adalah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas(PT), Perseroan Komanditer(CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh subjek dan atau Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
18.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKDRLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Nama Retribusi meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut Retribusi atas pemberian pelayanan pemakaian jasa dan kekayaan daerah.
b.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dipungut Retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan.
c.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut Retribusi atas pelayanan atas penjualan produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kepada orang atau badan, yang meliputi:
a.
pemakaian tanah yang mengakibatkan berubahnya fungsi tanah;
b.
pemakaian bangunan;
c.
pemakaian kendaraan/alat-alat berat;
d.
pemakaian kekayaan daerah lainnya(selain tersebut pada huruf a sampai dengan huruf d)
e.
pemakaian objek kekayaan daerah pada huruf a, b, c,dan d di atas tidak termasuk yang digunakan untuk pelayanan umum.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola Pemerintah Daerah kepada orang atau badan, yang meliputi:
a.
jasa pelayanan kapal
b.
jasa pelayanan barang
c.
jasa pelayanan alat
d.
tanda masuk orang dan kendaraan
(3)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan produk usaha daerah oleh Pemerintah Daerah kepada orang atau badan yang meliputi:
a.
bibit benih tanaman dan holtikultura;
b.
bibit ternak;
c.
bibit benih ikan;
d.
hasil produksi usaha daerah lainnya; dan
e.
bibit/biji hasil perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan milik daerah.
(2)
Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan jasa kepelabuhanan.
(3)
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.
(4)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan dalam jenis Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diukur berdasarkan jangka waktu, kualitas, kuantitas, fungsi dan jenis usaha serta keahlian pada pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diukur berdasarkan jenis pelayanan, jangka waktu dan volume penggunaan jasa pelayanan kepelabuhanan.
(3)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan volume hasil produksi yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip yang dianut dalam struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan pendekatan harga pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya.
(2)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan/diperoleh maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa;
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a meliputi:
a.
Biaya Operasional langsung yang meliputi biaya pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.
Biaya Tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
Biaya Modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan aset;
d.
Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek;
(4)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan dari modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
(1)
Terhadap pemakaian kekayaan daerah, penggunaan pelayanan kepelabuhanan dan pelayanan penjualan produksi usaha daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan Retribusi.
(2)
Struktur tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dalam jangka waktu pemakaian.
(3)
Struktur tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan berdasarkan jenis jasa pelayanan yang digunakan dalam jangka waktu pelayanan.
(4)
Struktur tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil hasil produksi yang dijual.
(5)
Tarif Retribusi sebagaimana ayat(2),(3),(4) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(6)
Perubahan tarif sebagaimana ayat(5) dilakukan sebagai penyesuaian dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(7)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud ayat(5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Struktur dan besarnya Retribusi Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di lingkungan Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. [Tabel tarif terlampir dalam dokumen asli]
Pasal 11
Struktur dan besarnya Retribusi Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di lingkungan Dinas ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. [Tabel tarif terlampir dalam dokumen asli]
Pasal 12
Struktur dan besarnya Retribusi Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di lingkungan Badan dan Kantor ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. [Tabel tarif terlampir dalam dokumen asli]
Pasal 13
Struktur dan besarnya Retribusi Kepelahubanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. [Tabel tarif terlampir dalam dokumen asli]
Pasal 14
Struktur dan besarnya Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. [Tabel tarif terlampir dalam dokumen asli]
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 15
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Retribusi dipungut oleh Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada SKPD yaitu untuk pemungutan:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada SKPD pengelola kekayaan daerah;
b.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
c.
Retribusi Produksi Usaha Daerah pada Dinas Pertanian dan Perternakan, Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan.
(2)
Seluruh penerimaan Retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah.
(3)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(4)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15(lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberinan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain, untuk mengangsur.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 19
(1)
Pemungutan Retribusi Daerah tidak dapat diborongkan.
(2)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana Pasal 13 ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 21
(1)
Apabila wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo.
(3)
Dalam waktu 7(tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEBERATAN
Pasal 22
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan di ajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 24
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa retribusi;
c.
besarnya kelebihan pembayaran;
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 27
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin di tagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik dibidang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(satu) adalah pelanggaran;
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disetorkan ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaratan Kapal;
d.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Kekayaan Daerah;
e.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Angkautan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan Dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; dan
f.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 16 Juni 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 22 Juni 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang mengatur Retribusi telah ditetapkan pada beberapa Peraturan Daerah, disamping itu telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas dasar hal tersebut beberapa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu disesuaikan.
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam kerangka Otonomi Daerah.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah masih diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha dengan menganut prinsip komersial terhadap pemanfaatan/penggunaan kekayaan Daerah dan pelayanan kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Pemungutan Retribusi terhadap ketiga jenis pelayanan tersebut selama ini telah berjalan namun dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi dan materi Peraturan Daerah serta untuk mengakomodir objek yang belum tertampung, sehingga dengan adanya penyesuaian objek dan penggabungan 3(tiga) jenis Retribusi dalam Retribusi Jasa Usaha maka diharapkan pelaksanaan pemungutan dapat berjalan secara optimal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…