PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa secara geologis, geografis, biologis, hidrologis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi, Jawa Barat merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
b.
bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
7.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
8.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh Pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional.
9.
Badan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat.
11.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
12.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
13.
Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi karena alam, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
14.
Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh kebakaran hutan/lahan disebabkan karena manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemik dan wabah.
15.
Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
16.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, meliputi prabencana, tanggap darurat, pemulihan segera(early recovery) dan pascabencana.
17.
Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
18.
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
19.
Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
20.
Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
21.
Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saat pascabencana, yang terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi.
22.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
23.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
24.
Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera(early recovery) dan pascabencana.
25.
Bantuan Tanggap Darurat Bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
26.
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut KLB adalah status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit yang ditandai dengan kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemilogis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
27.
Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera(early recovery) dan/atau pascabencana.
28.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
29.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, yaitu:
a.
kemanusiaan;
b.
keadilan;
c.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d.
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
e.
ketertiban dan kepastian hukum;
f.
kebersamaan;
g.
kelestarian lingkungan hidup;
h.
pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya; dan
i.
berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, yaitu :
a.
cepat dan tepat;
b.
prioritas;
c.
koordinasi dan keterpaduan;
d.
berdayaguna dan berhasilguna;
e.
transparan dan akuntabel;
f.
kepentingan umum;
g.
proporsionalitas;
h.
profesionalitas;
i.
kemitraan;
j.
pemberdayaan;
k.
nondiskriminasi; dan
l.
nonproletisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu:
a.
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b.
menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
c.
mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya;
d.
membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
e.
mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan
f.
menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 11 Januari 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 12 Januari 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 2 SERI E.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.