Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat;
26.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaian;
31.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010;
32.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara;
33.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara;
34.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara;
35.
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan Realisasi APBD;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan Realisasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut:
a.
Pendapatan: Rp. 3.212.558.700.105,20
b.
Belanja: Rp. 3.644.560.582.321,72
c.
Defisit: Rp. (232.001.882.216,52)
d.
Pembiayaan - Penerimaan: Rp. 610.590.951.927,74
e.
Pembiayaan - Pengeluaran: Rp. 32.137.914.296,93
f.
Pembiayaan Netto: Rp. 578.453.037.630,81
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. (105.525.679.632,80) dengan rincian: Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 3.318.084.379.738,00; Realisasi Rp. 3.212.558.700.105,20; Selisih kurang Rp. (105.525.679.632,80).
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. (451.975.336.031,28) dengan rincian: Anggaran Belanja setelah perubahan Rp. 3.896.535.918.353,00; Realisasi Rp. 3.644.560.582.321,72; Selisih kurang Rp. (451.975.336.031,28).
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. (346.449.656.398,48) dengan rincian: Defisit setelah perubahan Rp. (578.451.538.615,00); Realisasi Rp. (232.001.882.216,52); Selisih kurang Rp. (346.449.656.398,48).
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. (0,26) dengan rincian: Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 610.590.951.928,00; Realisasi Rp. 610.590.951.927,74; Selisih kurang Rp. (0,26).
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (1.499.016,07) dengan rincian: Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 32.139.413.313,00; Realisasi Rp. 32.137.914.296,93; Selisih kurang Rp. (1.499.016,07).
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. 1.499.015,81 dengan rincian: Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 578.451.538.615,00; Realisasi pembiayaan neto Rp. 578.453.037.630,81; Selisih lebih Rp. 1.499.015,81.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2009 sebagai berikut:
a.
Jumlah Asset: Rp. 6.380.633.067.138,85
b.
Jumlah Kewajiban: Rp. 144.347.916.236,11
c.
Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 6.236.285.150.902,74
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2009 sebagai berikut:
a.
Saldo Kas awal per 1 Januari 2009: Rp. 611.335.898.588,74
b.
Arus kas dari aktivitas operasi: Rp. 472.335.169.506,48
c.
Arus kas dari aktivitas investasi asset non keuangan: Rp. (704.337.051.723,00)
d.
Arus Kas dari aktivitas pembiayaan: Rp. (32.137.914.296,93)
e.
Arus Kas dari aktivitas non anggaran: Rp. (662.640.799,00)
f.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2009: Rp. 346.568.446.276,29
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2009 terdiri dari: Kas yang berada di Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp. 336.785.027.198,29; Kas di Pemegang Kas Rp. 9.748.434.078,00.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2009 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I - Laporan Realisasi Anggaran, meliputi: Lampiran I.1 Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan; Lampiran I.6 Daftar piutang daerah; Lampiran I.7 Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.8 Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.9 Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.10 Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L); Lampiran I.11 Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.12 Daftar pinjaman dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II: Neraca
c.
Lampiran III: Laporan arus kas
d.
Lampiran IV: Catatan atas Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b.
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2009 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 26 Februari 2010. GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. SYAMSUL ARIFIN. Diundangkan di Medan pada tanggal 26 Februari 2010. LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2010 NOMOR 2.
Penjelasan Umum
Sebagai Pedoman Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 adalah: a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…