Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dalam lampiran huruf B bidang kesehatan angka 3 sumber daya manusia kesehatan disebutkan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah registrasi, akreditasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala provinsi;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi adalah koordinator pelaksanaan proses sertifikasi, pelaksanaan proses registrasi bagi tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dengan menggunakan surat tanda registrasi;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan registrasi berdasarkan permohonan bidan untuk menerbitkan Surat Izin Bidan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka upaya peningkatan profesionalisme bidan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3637);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
11.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/V/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2008;
14.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 2 Seri E);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (Jamsoskes Sumsel Semesta) (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1 Seri E).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG UJI KOMPETENSI DAN REGISTRASI BIDAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
6.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan terdaftar pada organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta wajib memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi berbentuk Surat Izin Bidan (SIB) dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
7.
Kebidanan adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi-fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya.
8.
Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service) adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
9.
Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya didasari etika dan kode etik bidan sesuai dengan kompetensinya.
10.
Asuhan Kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, serta standar pelayanan asuhan kebidanan.
11.
Manajemen Asuhan Kebidanan adalah pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
12.
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat untuk melaksanakan tugas-tugas pekerjaan.
13.
Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur apakah seseorang telah memiliki kemampuan/keterampilan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
14.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang bidan yang telah lulus uji kompetensi yang diberikan oleh MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) Sumatera Selatan.
15.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
16.
Registrasi Ulang adalah pencatatan kembali bagi bidan yang masa berlaku registrasinya telah habis, serta telah memiliki persyaratan yang telah berlaku.
17.
Surat Izin Bidan selanjutnya disebut SIB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan kepada lulusan sekolah bidan untuk dapat menjalankan tugasnya di seluruh Indonesia.
18.
Surat Izin Praktik Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada bidan yang akan menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan.
19.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
20.
Genekologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang ilmu kebidanan dan penyakit kandungan.
21.
Asfiksia adalah gangguan pernapasan pada bayi.
22.
PPB adalah Program Pendidikan Bidan.
23.
AKDR adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim.
24.
AKBK adalah Alat Kontrasepsi Bawah Kulit.
25.
Antenatal care (ANC) adalah pemeriksaan kehamilan.
26.
Intranatal care (INC) adalah proses persalinan.
27.
Postnatal care adalah proses setelah persalinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
UJI KOMPETENSI BIDAN
Bagian Kesatu Tujuan Uji Kompetensi
Pasal 2
(1)
Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan, sebelum mendapatkan Surat Izin Bidan (SIB) terlebih dahulu harus mengikuti Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).
(2)
Uji Kompetensi dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
memastikan penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dibutuhkan seorang bidan untuk dapat menyelenggarakan praktik kebidanan secara aman, dan nyaman sesuai standar yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia;
b.
memastikan bidan tetap dapat mempertahankan atau meningkatkan kompetensi sebagai bidan profesional;
c.
memastikan bidan lulusan luar negeri yang hendak melakukan praktik di Indonesia telah memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kompetensi yang Harus Dimiliki
Pasal 3
Kompetensi yang harus dimiliki dan mampu dilaksanakan dengan baik oleh seorang bidan adalah:
a.
pengetahuan dan keterampilan ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik;
b.
asuhan bermutu tinggi, pra konsepsi, KB, dan Ginekologi;
c.
asuhan antenatal bermutu tinggi;
d.
asuhan selama persalinan;
e.
asuhan ibu nifas dan menyusui;
f.
asuhan pada bayi baru lahir;
g.
asuhan pada bayi dan balita;
h.
asuhan kebidanan komunitas;
i.
asuhan kebidanan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Organisasi Uji Kompetensi
Pasal 4
(1)
Uji Kompetensi merupakan kegiatan pengujian kepada bidan yang dikelola oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang independent.
(2)
Unsur Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) terdiri dari:
a.
Dinas Kesehatan Provinsi;
b.
Poltekkes (Politeknik Kesehatan) Departemen Kesehatan Palembang;
c.
Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
d.
Pengurus Daerah Perhimpunan Obstetri dan Genekologi Indonesia Sumsel;
e.
Pengurus Daerah Ikatan Dokter Anak Indonesia Sumsel.
(3)
Persyaratan keanggotaan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) adalah sebagai berikut:
a.
Unsur Dinas Kesehatan Provinsi:
1.
Dokter Umum yang membidangi dengan tingkat pendidikan S2 Kesehatan;
2.
Pejabat yang membidangi kegiatan tersebut;
3.
S1 Kesehatan yang mengelola kegiatan tersebut; atau
4.
Bidan yang sudah ikut pelatihan Asesor.
b.
Unsur Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan Palembang:
1.
Dosen senior; atau
2.
Bidan yang sudah ikut pelatihan Asesor.
c.
Unsur Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Sumsel:
1.
Bidan lulusan D III/D IV mempunyai pengalaman klinik 5 tahun; atau
2.
Bidan lulusan Program Pendidikan Bidan-A (PPB-A)/Program Pendidikan Bidan-B (PPB-B)/Program Pendidikan Bidan-C (PPB-C) mempunyai pengalaman klinik 10 tahun;
d.
Representatif dari Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia:
1.
memenuhi kompetensi kepribadian baik dengan atasan, semua rekan sejawat, bawahan dan anggota tim;
2.
memiliki sertifikat penguji kompetensi; atau
3.
memiliki sertifikat Asesor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Materi Uji Kompetensi
Pasal 5
Materi Uji Kompetensi meliputi pengetahuan yang berhubungan dengan kemampuan asuhan kebidanan yaitu:
1.
Ilmu sosial, budaya, kesehatan masyarakat, konsep kebidanan dan etika serta kode etik kebidanan yang membentuk dasar dari asuhan yang berkualitas;
2.
Antenatal care (ANC);
3.
Intranatal care (INC);
4.
Ibu nifas dan menyusui;
5.
Asuhan bayi baru lahir;
6.
Asuhan pada bayi dan balita;
7.
Keluarga berencana;
8.
Gangguan sistem reproduksi;
9.
Kebidanan komunitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Syarat Uji Kompetensi
Pasal 6
Persyaratan administrasi uji kompetensi:
a.
fotokopi ijazah pendidikan bidan yang telah dilegalisir;
b.
fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir institusi yang melaksanakan pendidikan;
c.
pas photo latar belakang merah 4 x 6 (2 lembar);
d.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e.
surat Keterangan Sehat dari dokter;
f.
fotokopi Sertifikat Program Adaptasi (bagi lulusan luar negeri);
g.
bukti pembayaran biaya registrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
METODE DAN HASIL UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu Metode Uji Kompetensi
Pasal 7
(1)
Uji kompetensi menggunakan instrumen yang standar yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
(2)
Pelaksanaan uji kompetensi meliputi uji tertulis, keterampilan, studi kasus dan simulasi.
(3)
Aspek yang diuji meliputi kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kemampuan teknik dan kemampuan berbahasa Indonesia (bagi Warga Negara Asing).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus untuk uji pengetahuan dan uji keterampilan melalui simulasi.
(2)
Standarisasi kelulusan uji kompetensi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat lulus uji kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Peserta uji kompetensi yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan untuk mengulang sebanyak 2 kali.
(2)
Apabila dua kali mengulang mengikuti uji kompetensi tetap tidak lulus, diharuskan mengikuti program pembinaan yang ditetapkan organisasi profesi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Biaya dan Tempat Uji Kompetensi
Pasal 10
(1)
Kepada peserta yang akan mengikuti uji kompetensi dan registrasi bidan dibebankan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.
Biaya uji kompetensi Rp. 200.000,-
b.
Biaya Surat Izin Bidan Rp. 100.000,-
(2)
Bagi peserta yang mengikuti uji kompetensi dan registrasi ulang dibebankan biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kompetensi.
(3)
Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disetorkan ke Kas Daerah oleh Bendaharawan khusus penerima pada Dinas Kesehatan Provinsi ke Bank Sumsel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Uji kompetensi dilaksanakan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
REGISTRASI
Pasal 11
(1)
Bagi semua bidan yang telah lulus uji kompetensi akan diberikan rekomendasi oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Bidan (SIB) dari Dinas Kesehatan Provinsi.
(2)
Surat Izin Bidan (SIB) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
(3)
Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Dinas Kesehatan Provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a.
penyelenggaraan uji kompetensi;
b.
penerbitan sertifikat kompetensi;
c.
standar sarana uji kompetensi;
d.
penyelenggaraan registrasi;
e.
penyelenggaraan program adaptasi;
f.
pencatatan dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan praktik kebidanan tanpa memiliki Surat Izin Bidan (SIB) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 2010
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 10 Maret 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 2 SERI E
Penjelasan Umum
Sistem uji kompetensi dan registrasi bidan di Provinsi Sumatera Selatan sangat penting untuk menjamin keselamatan masyarakat, karena bidan merupakan tenaga kesehatan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur kemampuan bidan sesuai standar yang telah ditetapkan, sedangkan registrasi merupakan pencatatan resmi bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 yang menetapkan Pemerintah Provinsi sebagai koordinator pelaksanaan proses sertifikasi dan registrasi bagi tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…