PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan produk mineral Alam di Pulau Buton yang memiliki deposit terutama sebagai bahan material konstruksi perkerasan jalan perlu diupayakan di Sulawesi Tenggara diperlukan langkah-langkah konkrit yaitu aksi keberpihakan terhadap penggunaan produksi Dalam Negeri oleh Pemerintah Daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 35/PRT/M/2006 tentang Peningkatan Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan maka perlu pengaturan dan pelaksanaannya di daerah;
c.
bahwa seiring dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas Produksi Aspal Buton bersamaan dengan hasil penelitian dan uji coba lapangan serta uji laboratorium, pemanfaatan Aspal Buton dalam pemeliharaan dan pembangunan jalan dinilai layak secara teknis dan ekonomis, dapat meningkatkan kekuatan dan ketahanan jalan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi;
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMANFAATAN ASPAL BUTON UNTUK PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN JALAN PROVINSI DAN JALAN KABUPATEN/KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Se-Sulawesi Tenggara;
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Pekerjaan Umum;
7.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan tol;
8.
Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman, penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi serta pengawasan teknis dan evaluasi penyelenggaraan jalan dari kondisi tanpa perkerasan menjadi dengan perkerasan;
9.
Pemeliharaan adalah kegiatan pemrograman, penganggaran, perencanaan teknis pelaksanaan konstruksi serta pengawasan teknis serta evaluasi penyelenggaraan jalan dengan tujuan menjaga usia pakai atau memperpanjang usia pakai jalan (biasanya tanpa perubahan material perkerasan jalan yang ada);
10.
Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan Ibukota Provinsi dengan Ibukota Kabupaten/Kota atau antar Ibukota Kabupaten/Kota dan jalan strategis Provinsi;
11.
Jalan Kabupaten adalah Jalan lokal dalam sistem jaringan primer yang tidak termasuk sebagai jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Ibukota Kecamatan, antar Ibukota Kecamatan, Ibukota Kabupaten dan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah Kabupaten, dan jalan strategis Kabupaten;
12.
Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada didalam kota;
13.
Aspal adalah suatu material yang berwarna hitam kecoklatan dan terbuat dari suatu rantai hidrokarbon dan turunannya sebagai bahan pengikat yang mempunyai sifat kuat adhesif, kedap terhadap air dan awet;
14.
Aspal Buton yang selanjutnya disebut Asbuton adalah aspal alam dari Pulau Buton yang berbentuk batuan (rock asphalt) campuran batu kapur, pasir dan bitumen;
15.
Asbuton olahan adalah asbuton yang sudah diolah untuk memenuhi spesifikasi tertentu;
16.
Mitra usaha adalah produsen asbuton, serta konsultan dan/atau kontraktor dibidang jalan;
17.
Produsen adalah badan hukum yang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan bergerak dibidang produksi asbuton, termasuk sub kontraktor yang menyediakan jasa pengadaan bahan asbuton;
18.
Spesifikasi adalah bagian dari ketentuan teknis yang berupa pernyataan pasti dari serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur-prosedur agar persyaratan numerik dapat dipenuhi, dalam kaitannya dengan satuan dan nilai batas yang tepat;
19.
Organisasi Non Pemerintah adalah Organisasi yang berfungsi sebagai Lembaga Masyarakat yang mengontrol dan mengawasi langsung pelaksanaan pembangunan jalan;
20.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
21.
Monitoring dan evaluasi adalah kegiatan memantau dan mengevaluasi rencana program dan pelaksanaan pemeliharaan dan/atau pembangunan jalan yang menggunakan bahan Asbuton.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Asbuton dimaksudkan sebagai pedoman atau acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah termasuk mitra usaha dan produsen dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemanfaatan Asbuton bertujuan untuk:
a.
Memanfaatkan sebesar-besarnya potensi Sumber Daya Alam lokal yang diproduksi Dalam Negeri untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan sebagai substitusi dan sebagai aditif dari aspal minyak import;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan Provinsi dan jalan Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup meliputi:
a.
Penggunaan Aspal Buton untuk perkerasan jalan sebagai lapis permukaan jalan beraspal dan lapis fondasi jalan beraspal untuk jalan yang berstatus jalan provinsi maupun jalan Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jenis produk Aspal Buton terdiri dari: Asbuton Butir (granular), Asbuton Mastik (dodol asbuton), Asbuton Murni (refinery asbuton);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jenis campuran beraspal untuk lapis permukaan: Asbuton campur dingin, Asbuton campur hangat dan Asbuton campur panas termasuk didalamnya campuran Asbuton jadi (ready mix asbuton).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
OPTIMALISASI DAN PROSEDUR PEMANFAATAN ASBUTON
Bagian PertamaOptimalisasi Pemanfaatan Asbuton
Pasal 5
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menggunakan Asbuton sebagai lapis permukaan jalan beraspal melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing;
(2)
Pengusaha jasa konstruksi harus memiliki kemampuan dan wajib meningkatkan keterampilan dan kemampuan teknis mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan setiap jenis teknologi Asbuton yang menjadi program Pemerintah Daerah;
(3)
Produsen wajib memprogramkan pelayanan purna jual (after sale service) dalam rangka usaha memperbaiki mutu dan kualitas Asbuton serta kemudahan memperoleh bahan Asbuton;
(4)
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mendorong pemanfaatan Asbuton serta partisipasi dan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan Provinsi dan jalan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMekanisme dan Prosedur
Pasal 6
(1)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai kewenangan masing-masing wajib mengusulkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada setiap akhir tahun rencana pemanfaatan bahan Asbuton pada ruas-ruas jalan sesuai beban lalu lintas dan spesifikasi yang ditentukan;
(2)
Gubernur dan Bupati/Walikota pada setiap tahun menetapkan ruas jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan memanfaatkan bahan Asbuton pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan;
(3)
Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya diwajibkan menggunakan Asbuton sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran pembangunan jalan yang bersumber dari dana APBD masing-masing;
(4)
Bagi Kabupaten/Kota yang menggunakan Asbuton diatas 25% (dua puluh lima persen) maka Pemerintah Provinsi akan memberikan insentif dan/atau subsidi untuk pembangunan jalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN TEKNIS
Pasal 7
(1)
Bahan dasar campuran beraspal dari Asbuton olahan terdiri atas Asbuton butir, Asbuton cair dan Mastic Asbuton;
(2)
Campuran beraspal Asbuton dapat dilaksanakan dengan metoda campuran panas, hangat atau dingin;
(3)
Asbuton butir mempunyai spesifikasi teknis dengan penetrasi dan kandungan bitumen tertentu;
(4)
Asbuton cair terdiri atas: a. bitumen Asbuton murni yaitu Asbuton yang diproses dengan metoda ekstraksi penuh; b. Asbuton modifikasi yaitu Asbuton yang diekstraksi sebahagian sebagai bahan untuk modifikasi aspal minyak atau sebagai bahan peremaja/pelunak.
(5)
Spesifikasi teknik campuran beraspal yang menggunakan Asbuton secara terinci mengikuti standar, petunjuk dan pedoman teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGADAAN BAHAN
Pasal 8
(1)
Tata cara pengadaan bahan Aspal Buton untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
(2)
Produsen Aspal Buton berperan aktif dalam menjamin ketersediaan bahan Aspal Buton secara kuantitas dan kualitas, spesifikasi teknis dan kewajaran harga;
(3)
Dalam rangka mengendalikan ketersediaan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dalam hal ini Instansi Teknis di Daerah melakukan koordinasi dengan produsen Aspal Buton dan mengembangkan sistem informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN EVALUASI
Pasal 9
(1)
Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penggunaan Asbuton sebagai bahan perkerasan jalan beraspal berdasarkan kewenangannya;
(2)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab secara teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan Asbuton dan menyampaikan hasil evaluasi secara berkala kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang tembusannya disampaikan kepada DPRD;
(3)
Bupati/Walikota menyampaikan evaluasi kebijakan teknis atas pelaksanaan penggunaan Asbuton setiap akhir tahun kepada Gubernur;
(4)
Bupati/Walikota mendorong pemanfaatan Asbuton secara maksimal kepada masyarakat dan pemerintah desa;
(5)
Masyarakat, pers dan organisasi non pemerintah berperan aktif dan melakukan kontrol sosial atas pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Asbuton sebagai bahan perkerasan jalan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 10
(1)
Bagi Kabupaten/Kota yang dinilai tidak melaksanakan secara optimal penggunaan Asbuton sebagai bahan perkerasan jalan beraspal di wilayahnya maka pemerintah daerah tidak akan mengalokasikan anggaran untuk bantuan kepada Kabupaten/Kota dibidang pembangunan jalan;
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan melalui mekanisme evaluasi atas APBD Kabupaten/Kota setiap tahun oleh Gubernur;
(3)
Bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi, mitra usaha dan produsen yang tidak melaksanakan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 4 Mei 2010
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NURALAM
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 20 Mei 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2010 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Aspal Buton sebagai produk sumber daya alam lokal Pulau Buton untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan kebijakan nasional terkait peningkatan pemanfaatan Aspal Buton, Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban penggunaan Asbuton minimal 25% dari anggaran jalan APBD, mekanisme pengadaan, ketentuan teknis, pembinaan, evaluasi, serta sanksi bagi yang tidak melaksanakan. Hal ini bertujuan untuk mendukung produksi dalam negeri, meningkatkan kualitas jalan, dan memberdayakan potensi daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.