Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi Bali sangat signifikan, disisi lain eksistensi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran, manajemen/sumber daya manusia dan teknologi;
b.
bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi diperlukan jaminan sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan;
c.
bahwa pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sudah sesuai dengan studi kelayakan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
14.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
5.
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah adalah Badan Usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemegang Saham lainnya yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan.
6.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit.
7.
Penjamin adalah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
8.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
9.
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau diluar Lembaga Keuangan yang telah memberikan kredit dan/atau Pembiayaan kepada Terjamin.
10.
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau Pembiayaan dari Lembaga keuangan atau di luar Lembaga keuangan yang dijamin oleh Penjamin baik perorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, dan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi(UMKMK) serta kelompok usaha pertanian.
11.
Sertifikat Penjaminan yang selanjutnya disebut SP adalah bukti persetujuan Penjaminan kepada Terjamin.
12.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disebut IJP adalah sejumlah uang atau imbalan lainnya yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan usahanya yang ditetapkan dengan perjanjian.
13.
Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali(PT. JAMKRIDA BALI MANDARA).
(2)
Gubernur diberi wewenang untuk memproses pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan dalam semangat otonomi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali berkedudukan dan berkantor pusat di Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali dan dapat membuka Kantor Cabang, serta melakukan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(1)
Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Bali.
(2)
Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali adalah:
a.
memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi;
b.
meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah Bali;dan
c.
meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
(1)
Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh Penjamin melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit.
(2)
Pemberian jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban komersial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
(3)
Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin Usaha dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk mendukung kegiatan usaha penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penjamin dapat melakukan usaha lain antara lain:
a.
penjaminan kredit tunai diluar Lembaga Keuangan seperti penjaminan kredit yang disalurkan koperasi kepada anggotanya;
b.
penjaminan kredit/pinjaman program kemitraan yang disalurkan badan usaha Milik Negara dalam rangka Program Kemitraan dan Bina lingkungan(PKBL);
c.
penjaminan kredit non tunai diluar lembaga keuangan;
d.
penjaminan atas surat utang yang diterbitkan oleh UMKMK;
e.
jasa konsultasi manajemen;
f.
penyediaan Informasi/ data base terjamin;dan
g.
kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penjamin wajib menjaga likuiditasnya.
(2)
Untuk menjaga likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penjamin dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a.
Deposito Berjangka;dan
b.
Investasi jangka pendek dalam surat berharga yang diperdagangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
(1)
Pengelolaan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang kompeten profesional dan berintegritas.
(2)
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, dengan komposisi masing-masing terdiri dari sedikitnya 2(dua) orang profesional dan berintegritas.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentiaan unsur-unsur pimpinan diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
(4)
Untuk pertama kali pengangkatan unsur-unsur pimpinan dimaksud pada ayat(2) dilakukan oleh Gubernur.
(5)
Pengangkatan unsur-unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Tim Independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)
Hak dan kewajiban karyawan diatur oleh direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan kemampuan perseroan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBATASAN
Pasal 10
(1)
Penjamin dilarang:
a.
memberikan pinjaman;
b.
menerima pinjaman;atau
c.
melakukan penyertaan langsung.
(2)
Ketentuan memberikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, dikecualikan bagi penjamin dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
(3)
Ketentuan menerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dikecualikan bagi penjamin yang menerima pinjaman dalam bentuk obligasi wajib konversi.
(4)
Ketentuan melakukan penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, dikecualikan bagi penjamin ulang.
(5)
Jika penjamin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu memberikan pinjaman, menerima pinjaman atau melakukan penyertaan langsung, Penjamin akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
(6)
Batasan kredit diberlakukan kepada UMKMK yang memiliki kekayaan bersih maksimal 10(sepuluh) Milyar diluar tanah dan bangunan.
(7)
Batasan Gearing Ratio yang besarnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 11
(1)
Modal Dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)
Ketentuan mengenai permodalan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah diatur dalam anggaran dasar dan modal yang ditetapkan serta disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyard rupiah)
(2)
Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
Pemerintah Provinsi Bali;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali;dan
c.
Pihak Ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah adalah saham atas nama.
(2)
Nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(3)
Setiap pemegang saham mendapatkan perlindungan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
IMBAL JASA PENJAMINAN
Pasal 15
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Penjamin menerima Imbal Jasa Penjamin(IJP).
(2)
Besarnya tarif IJP ditetapkan dengan pertimbangan antara lain:
a.
jenis kredit atau pembiayaan;
b.
hasil analisis resiko kredit atau pembiayaan;
c.
coverage penjaminan kredit atau pembiayaan;dan
d.
jangka waktu penjaminan kredit atau pembiayaan.
(3)
Besarnya IJP dihitung berdasarkan tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikalikan plafon kredit atau pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap tahun buku, Perseroan Terbatas wajib membuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, untuk dilaporkan dalam RUPS.
(2)
Setiap tahun buku, Perseroan Terbatas wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk dana cadangan dan pembagian keuntungan kepada pemegang saham serta pemberian jasa kepada komisaris dan direksi yang diputuskan melalui RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
Pasal 17
(1)
Pengajuan Klaim oleh penerima jaminan kepada penjamin dapat dilakukan apabila terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(2)
Sejak klaim dibayar oleh penjamin hak tagih penerima jaminan kepada terjamin beralih menjadi hak tagih penjamin.
(3)
Penjamin dan penerima jaminan dapat melakukan upaya penagihan atas hak tagih penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(4)
Penjamin memperoleh hasil penagihan secara proporsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 18
(1)
Bentuk dan isi laporan keuangan perseroan wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Laporan keuangan periode berjalan wajib disusun dan disampaikan kepada Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Pengawasan kebijaksanaan dan kinerja Direksi dalam menjalankan dan mengelola perusahaan penjaminan kredit daerah dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan 1(satu) tahun sekali pada akhir tahun buku setelah mendapatkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh auditor independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang menyangkut Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 27 April 2010
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 27 April 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2010 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Bahwa perekonomian daerah Bali, secara signifikan didukung dan ditopang oleh kalangan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, yang menyebar diseluruh daerah Bali. Dukungan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, menjadikan kekuatan ekonomi Bali sangat lentur/fleksibel dan mempunyai ketahanan ekonomi yang lebih kuat dibandingkan dengan daerah yang menyandarkan ekonominya kepada kekuatan segelintir kekuatan ekonomi besar. Hal ini dibuktikan dengan ujian berbagai krisis multidimensi yang dihadapi oleh daerah Bali. Untuk hal itulah, perhatian dan dukungan pemerintah daerah Bali terhadap usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi sangat dibutuhkan, terutama kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh kalangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, dalam rangka mengatasi dampak dari persaingan bebas dan perkembangan ekonomi global. Salah satu kendala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang mendasar adalah lemahnya kalangan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam memperoleh akses permodalan, terutama dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka melalui pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah Provinsi Bali, yaitu PT. JAMKRIDA BALI MANDARA, melalui peraturan daerah, diharapkan membantu usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi memperoleh akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan non-bank, sehingga salah satu kendala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dapat diatasi. Untuk selanjutnya kendala-kendala lainnya seperti; aspek pemasaran, kualitas sumber daya manusia/SDM, manajemen dan penguasaan tehnologi diatasi melalui kebijakan pemerintah provinsi Bali, dengan kebijakan-kebijakan yang relevan. Dengan diatasinya kendala permodalan dan kendala-kendala lainnya, diharapkan ekonomi Bali berkembang secara lebih cepat, dan mampu mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan secara signifikan, serta dapat ditingkatkannya pendapatan asli daerah dan mendorong tumbuhnya kalangan entrepreneurship/wiraswasta di daerah Bali.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…