Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
11.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 4 Seri E).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Timur.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
6.
Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur adalah lembaga yang menjadi Bagian dari Perangkat Daerah yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pelaksana Harian Badan Narkotika, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
7.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur.
8.
Pelaksana Harian Badan Narkotika adalah Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur.
9.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur.
10.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Timur.
11.
Badan Narkotika Provinsi adalah Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur.
12.
Dewan Pengurus KORPRI adalah Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur.
13.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur, terdiri dari:
a.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b.
Pelaksana Harian Badan Narkotika;
c.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
d.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 3
(1)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah SKPD yang merupakan unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan operasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
b.
pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana;
c.
penyusunan pedoman operasional terhadap penanggulangan bencana;
d.
penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
e.
penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan/bantuan;
f.
pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
g.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 4
Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Unsur Pengarah;
c.
Unsur Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:
a.
pejabat Pemerintah Provinsi;
b.
anggota masyarakat profesional dan ahli.
(2)
Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Pelaksana;
b.
sekretariat, membawahi:
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Program dan Pelaporan.
c.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahi:
1.
Seksi Pencegahan;
2.
Seksi Kesiapsiagaan.
d.
Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahi:
1.
Seksi Kedaruratan;
2.
Seksi Logistik.
e.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahi:
1.
Seksi Rehabilitasi;
2.
Seksi Rekonstruksi.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 8
Pelaksana Harian Badan Narkotika adalah SKPD yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian (KALAKHAR) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Badan Narkotika Provinsi dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Badan Narkotika merupakan unsur pendukung tugas Gubernur, dipimpin oleh Ketua Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Wakil Gubernur.
(2)
Badan Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Susunan Organisasi Badan Narkotika Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(2)
Sekretaris Badan Narkotika Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika yang merangkap sebagai anggota.
(3)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan Badan Narkotika Provinsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pelaksana Harian Badan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mempunyai tugas:
a.
menyiapkan dan menyusun kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN;
b.
pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan Instansi Pemerintah di Provinsi di bidang P4GN sesuai bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
c.
melaksanakan koordinasi pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi sesuai dengan kebijakan operasional Badan Narkotika Nasional;
d.
melaksanakan tugas pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional Badan Narkotika Nasional;
e.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 12
Susunan Organisasi Pelaksana Harian Badan Narkotika, terdiri dari:
a.
Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika;
b.
Sekretariat Pelaksana Harian, membawahi:
1.
Sub Bagian Program;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Bidang Pencegahan, membawahi:
1.
Sub Bidang Penyuluhan dan Penerangan;
2.
Sub Bidang Advokasi dan Partisipasi Masyarakat.
d.
Bidang Penegakan Hukum, membawahi:
1.
Sub Bidang Penyelidikan;
2.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana.
e.
Bidang Terapi dan Rehabilitasi, membawahi:
1.
Sub Bidang Terapi Medis dan Penyakit Komplikasi;
2.
Sub Bidang Rehabilitasi Sosial.
f.
Bidang Data dan Sistem Informasi, membawahi:
1.
Sub Bidang Dokumentasi dan Pengolahan Data;
2.
Sub Bidang Pengembangan Sistem Informasi.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI PROVINSI
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 13
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah SKPD yang merupakan unsur pelayanan administratif Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang disebut Sekretaris.
(2)
Sekretaris secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi kegiatan Dewan Pengurus KORPRI;
b.
pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi Dewan Pengurus KORPRI;
c.
penyelenggaraan tata hubungan kerja di bidang administrasi dengan kepengurusan KORPRI di setiap jenjang/tingkatan kepengurusan;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 14
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, terdiri dari:
a.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Perlengkapan.
b.
Bagian Penyusunan Program, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Perencanaan;
2.
Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi.
c.
Bagian Keuangan, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Anggaran;
2.
Sub Bagian Pembukuan.
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 15
(1)
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah SKPD yang merupakan unsur pelayanan administratif Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang disebut Sekretaris.
(2)
Sekretaris secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administrasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
b.
fasilitasi penyiapan program Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
c.
fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
d.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
e.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 16
Susunan Organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Sub Bagian Penyusunan Program;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 17
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur.
(3)
Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 18
(1)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
(2)
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(3)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(5)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ESELONERING JABATAN
Pasal 19
Eselonering jabatan struktural di lingkungan Lembaga Lain adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi adalah jabatan struktural II a sedangkan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah jabatan struktural eselon II b;
b.
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Sekretaris Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretaris Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika, Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a;
c.
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan struktural eselon IV a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 20
(1)
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika, Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika dapat berasal dari luar Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi prosedur dan persyaratan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Sekretaris Pelaksana, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Sekretaris Kalakhar, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Pelaksana Harian Badan Narkotika diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kalakhar Pelaksana Harian Badan Narkotika melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Bagan Susunan Organisasi Lembaga Lain sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga Lain ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 27 April 2009
GUBERNUR JAWA TIMUR,
ttd
Dr. H. SOEKARWO
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 28 April 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR,
ttd
Dr. H. RASIYO, MSi.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2009 NOMOR 1 TAHUN 2009 SERI D.
Penjelasan Umum
Sebagai tindaklanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat menetapkan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam implementasinya, kedua Peraturan Pemerintah dimaksud dilaksanakan secara simultan karena sebagai wadah pelaksanaan adalah kelembagaan perangkat daerah atau sebaliknya dasar pembentukan kelembagaan perangkat daerah harus berdasarkan unsur yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Restrukturisasi organisasi perangkat daerah berupa penataan kelembagaan daerah adalah konsekuensi legis dari perubahan fundamental sistem Pemerintahan kita terutama Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan itu pula yang kemudian menjadi dasar pertimbangan utama dalam penyusunan dan pembentukan perangkat daerah.
Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perangkat daerah serta memperhatikan kebutuhan dan kemampuan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengadakan penataan organisasi perangkat daerah dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pasal 45 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 pada Penjelasan huruf N diatur bahwa dalam rangka pelaksana tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan selain tugas dan fungsi Perangkat Daerah, tapi harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta penyelenggaraan tugas Pemerintah Umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja lembaga lain ini mengatur tentang: 1. Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi; 2. Organisasi Pelaksana Harian Badan Narkotika; 3. Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi; 4. Organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah; Dasar pertimbangan pembentukan lembaga tersebut diatas adalah melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 serta peraturan-peraturan perundangan lainnya yang secara jelas memberikan pedoman tentang organisasi lembaga lain termasuk penetapan eselonering pejabatnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…