Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Es Saripetojo Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Industri Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengaturan Perusahaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus sebagai upaya mengembangkan perekonomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu penggabungan menjadi satu Perusahaan Daerah dalam satu Peraturan Daerah dan dalam satu manajemen;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1993 Nomor 7 Seri D Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5.
Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PD. Citra Mandiri Jawa Tengah adalah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah.
7.
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah.
8.
Pegawai adalah Karyawan Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah.
9.
Uang Balas Jasa yang selanjutnya disebut UBJ adalah Pesangon bagi Karyawan Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendirian Perusahaan Daerah dimaksudkan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan jasa untuk meningkatkan perekonomian Daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan Daerah dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 4
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan didirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perusahaan Daerah.
(2)
Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nama PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
(3)
PD. Citra Mandiri Jawa Tengah sebagai pengganti Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati, Es Saripetojo, Aneka Industri, dan Aneka Jasa dan Niaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
(1)
PD. Citra Mandiri Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berkedudukan dan berkantor Pusat di Semarang.
(2)
PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dapat membuka kantor cabang/unit-unit usaha yang ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JANGKA WAKTU PENDIRIAN
Pasal 6
(1)
PD. Citra Mandiri Jawa Tengah didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PD. Citra Mandiri Jawa Tengah ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEGIATAN PD. CITRA MANDIRI JAWA TENGAH
Pasal 7
(1)
PD. Citra Mandiri Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai kegiatan usaha di bidang:
a.
pertanian;
b.
industri;
c.
perdagangan;
d.
pariwisata;
e.
jasa.
(2)
Untuk menunjang kegiatan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga yang saling menguntungkan dan atau mendirikan Badan Usaha baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MODAL
Pasal 8
(1)
Modal Dasar PD. Citra Mandiri Jawa Tengah sebesar Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2)
Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penggabungan kekayaan Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati, Perusahaan Daerah Es Saripetojo, Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Perusahaan Daerah Aneka Jasa Dan Niaga, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(3)
Modal PD. Citra Mandiri Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(4)
Perubahan Modal Dasar ditentukan oleh Gubernur yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah.
(5)
Dalam hal modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Daerah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
(6)
Penyertaan modal oleh Daerah dapat berupa aset/barang inventaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BADAN PENGAWAS, DIREKSI DAN PEGAWAI
Pasal 9
Untuk melakukan pengawasan terhadap PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dibentuk Badan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, merupakan wakil pemilik/pemegang saham.
(2)
Anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(3)
Masa jabatan Badan Pengawas adalah 3(tiga) tahun, dan dapat diangkat untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Anggota Badan Pengawas terdiri atas 3(tiga) orang.
(5)
Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) salah seorang diangkat sebagai Ketua.
(6)
Anggota Badan Pengawas dapat merangkap jabatan dalam jabatan yang sama paling banyak pada 2(dua) Perusahaan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Anggota Badan Pengawas PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dilarang:
a.
memiliki kepentingan pribadi yang merugikan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah;
b.
menjabat sebagai anggota Direksi pada Perusahaan lain;
c.
menjadi pengurus Partai Politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk dapat diangkat menjadi Badan Pengawas PD. Citra Mandiri Jawa Tengah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
syarat umum:
1.
warga negara indonesia;
2.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
memiliki akhlak dan moral yang baik;
4.
setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
5.
tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan pengkhianatan pada negara;
6.
mempunyai rasa pengabdian terhadap nusa dan bangsa serta kepada Pemerintah Daerah;
7.
sehat jasmani dan rohani;
8.
berumur tidak lebih dari 60(enam puluh) tahun;
9.
mempunyai kepribadian dan sifat-sifat kepemimpinan yang baik;
10.
bersedia mengembangkan dan melakukan kegiatan usaha secara sehat.
b.
syarat khusus:
1.
diutamakan berpendidikan Strata 1(S-1);
2.
mempunyai komitmen memajukan Perusahaan Daerah;
3.
tidak mempunyai hubungan keluarga secara langsung antara sesama anggota Badan Pengawas, antara Badan Pengawas dengan Direksi dan antara Badan Pengawas dengan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Badan Pengawas mempunyai wewenang pengawasan terhadap semua kegiatan operasional PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
(2)
Pengawasan oleh Badan Pengawas dapat dilakukan:
a.
secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
b.
insidental atau sewaktu-waktu dipandang perlu menurut pertimbangan Badan Pengawas dalam menjalankan tugasnya.
(3)
Badan Pengawas dapat menunjuk tenaga ahli untuk melaksanakan tugas tertentu atas biaya PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
(4)
Guna kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Badan Pengawas atas biaya PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Badan Pengawas mempunyai kewajiban:
a.
memberikan saran dan pendapat kepada Direksi mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PD. Citra Mandiri Jawa Tengah serta perubahannya;
b.
mengawasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Gubernur;
c.
menyampaikan laporan kepada Gubernur secara berkala mengenai pelaksanaan tugasnya;
d.
memberikan pendapat dan saran berkaitan dengan Perusahaan Daerah kepada Gubernur;
e.
menyelenggarakan rapat Badan Pengawas dengan Direksi secara periodik;
f.
melaksanakan kewaj iban lain yang diberikan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penghasilan Anggota Badan Pengawas ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Badan Pengawas sebelum melaksanakan tugasnya, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Anggota Badan Pengawas berhenti karena:
a.
masa jabatan berakhir;
b.
meninggal dunia.
(2)
Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan oleh Gubernur karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
melakukan tindakan yang merugikan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah;
c.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kebijakan Daerah;
d.
dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5(lima) tahun;
e.
sesuatu hal yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Anggota Badan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e diber-hentikan sementara oleh Gubernur.
(2)
Gubernur memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Paling lama 3(tiga) bulan sejak pemberhentian sementara, harus sudah diputuskan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitir kembali.
(2)
Apabila dalam waktu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada keputusan, maka surat pemberhentian sementara batal demi hukum.
(3)
Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Paling lama 14(empat belas) hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur tentang pemberhentian Anggota Badan Pengawas, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur.
(2)
Paling lama 3(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Gubernur mengambil keputusan untuk menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan Gubernur tentang pemberhentian batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dipimpin oleh Direksi paling banyak 4 (empat) orang.
(2)
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah seorang diangkat sebagai Direktur Utama.
(3)
Direksi PD. Citra Mandiri Jawa Tengah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas pertimbangan Badan Pengawas.
(4)
Masa jabatan Direksi PD. Citra Mandiri Jawa Tengah adalah 4(empat) tahun, dan dapat diangkat untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Direksi PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dilarang:
a.
memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah lainnya, Perusahaan Swasta dan atau jabatan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah;
b.
memangku jabatan rangkap sebagai Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya dalam instansi atau Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota;
c.
mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada PD. Citra Mandiri Jawa Tengah atau perkumpulan lain dalam lapangan usaha yang bertujuan mencari laba;
d.
menjadi anggota Partai Politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Direksi PD. Citra Mandiri Jawa Tengah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
syarat umum:
1.
warga negara Indonesia;
2.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
memiliki akhlak dan moral mulia;
4.
setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
5.
tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan pengkhianatan pada negara;
6.
mempunyai rasa pengabdian terhadap nusa dan bangsa serta kepada Pemerintah Daerah;
7.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8.
sehat jasmani dan rohani;
9.
berumur tidak lebih dari 60(enam puluh) tahun;
10.
mempunyai kepribadian dan sifat-sifat kepemimpinan yang baik.
b.
syarat-syarat khusus:
1.
berpendidikan paling rendah Strata 1(S-1);
2.
telah berpengalaman memimpin Perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
3.
tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5(lima) tahun;
4.
menyediakan waktu dan bekerja penuh kepada PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
(2)
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waj ib bertempat tinggal di wilayah kedudukan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Direksi sebelum melaksanakan tugasnya, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam menjalankan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah, Direksi harus berlandaskan pada kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Gubernur melalui Badan Pengawas.
(2)
Direksi berwenang menetapkan tata tertib PD. Citra Mandiri Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Direksi berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemilik/pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Direksi memerlukan persetujuan atau pemberian kuasa Gubernur untuk melakukan hal-hal:
a.
mengadakan perjanjian-perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya dengan lembaga keuangan/Badan Usaha/Perusahaan serta lembaga lainnya atas nama PD. Citra Mandiri Jawa Tengah yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 4(empat) tahun dan atau senilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00(lima miliar rupiah);
b.
membuka Unit Usaha sesuai dengan kebutuhan;
c.
membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang inventaris milik PD. Citra Mandiri Jawa Tengah diatas Rp.2.000.000.000,00(dua miliar rupiah);
d.
membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas tanah dan bangunan.
(2)
Direksi mewakili PD. Citra Mandiri Jawa Tengah baik di dalam ataupun di luar pengadilan dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang Kuasa atau lebih untuk mewakili PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
(3)
Dalam hal Direksi tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala tindakan Direktur dianggap tidak mewakili PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dan menjadi tanggung jawab pribadi Direksi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Tata cara dan tata tertib menjalankan tugas Direksi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penghasilan Direksi ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Direksi berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir.
(2)
Direksi dapat diberhentikan oleh Gubernur atas usul Badan Pengawas karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
melakukan tindakan yang merugikan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah;
c.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan Kebijakan Daerah;
d.
dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5(lima) tahun;
e.
sesuatu hal yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e atas usul Badan Pengawas, Direksi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugasnya oleh Gubernur.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Direksi yang bersangkutan dan Badan Pengawas disertai alasan-alasan yang mengakibatkan pemberhentian sementara tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Paling lama 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Badan Pengawas sudah melakukan sidang yang dihadiri oleh Direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitir kembali.
(2)
Apabila dalam waktu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pengawas belum mengambil keputusan, maka surat pemberhentian sementara batal demi hukum.
(3)
Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi tidak hadir, maka yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(4)
Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Paling lama 14(empat belas) hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur tentang pemberhentian Direksi yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur.
(2)
Paling lama 3(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Gubernur harus mengambil keputusan untuk menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan Gubernur tentang pemberhentian batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Antara sesama anggota Badan Pengawas dan antara anggota Badan Pengawas dan Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajad ketiga baik garis lurus atau garis kesamping termasuk menantu dan ipar.
(2)
Antar sesama anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan Manager Unit dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajad ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika untuk kepentingan Perusahaan mendapat ij in tertulis dari Gubernur.
(3)
Apabila setelah pengangkatan sebagai Direksi, Badan Pengawas dan atau Manager Unit diketahui adanya hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), maka dilakukan peninjauan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pengaturan pokok-pokok Kepegawaian dan Struktur Organisasi PD. Citra Mandiri Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Pegawai PD. Citra Mandiri Jawa Tengah diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku atas persetujuan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan mengenai gaji Pegawai ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kemampuan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TUNJANGAN DAN UBJ
Pasal 36
Tunjangan Anggota Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Gubernur serta memperhatikan kemampuan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
PD. Citra Mandiri Jawa Tengah memberikan UBJ kepada Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai PD. Citra Mandiri Jawa Tengah yang telah purna tugas.
(2)
UBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
biaya Perusahaan;
b.
dana Kesejahteraan;
c.
gaj i Pegawai;
d.
sumber lain yang sah.
(3)
Pengelolaan UBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas.
(4)
Pengelolaan UBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerja-samakan dengan Pihak Ketiga.
(5)
Pengelolaan UBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Perusahaan yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
UNIT USAHA
Pasal 38
(1)
Direksi dapat membentuk dan menutup Unit Usaha dengan persetujuan Badan Pengawas.
(2)
Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin Manager Unit yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas.
(3)
Manager Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalam menjalankan usahanya bertanggung jawab kepada Direksi.
(4)
Hasil usaha Unit menjadi hak dan tanggung jawab Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 39
(1)
Direksi waj ib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran PD. Citra Mandiri Jawa Tengah untuk setiap tahun buku dan paling lama 2(dua) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, sudah diajukan untuk dimintakan persetujuan pengesahan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur setelah mendapatkan saran dan pertimbangan Badan Pengawas waj ib memberikan keputusan mengenai pengesahan atau penolakan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dalam waktu 1(satu) bulan.
(3)
Apabila Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direksi waj ib menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran dalam waktu 1(satu) bulan.
(4)
Apabila Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diajukan oleh Direksi belum mendapat pengesahan Gubernur sampai dengan permulaan Tahun buku, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dinyatakan berlaku.
(5)
Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran dapat dilakukan oleh Direksi satu kali dalam tahun buku yang bersangkutan, berlaku setelah mendapat keputusan pengesahan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TAHUN BUKU DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 40
Tahun buku PD. Citra Mandiri Jawa Tengah adalah tahun takwim, kecuali ditentukan lain oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Direksi waj ib menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi dan kegiatan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah kepada Gubernur melalui Badan Pengawas setiap bulan.
(2)
Direksi waj ib melakukan audit laporan tahunan yang dilaksanakan oleh Akuntan Negara/Akuntan Publik paling lama 4(empat) bulan setelah tutup buku.
(3)
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur melalui Badan Pengawas paling lama 4(empat) bulan setelah tutup tahun buku yang telah diaudit untuk mendapatkan pengesahan.
(4)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah disahkan jika paling lama 3(tiga) bulan setelah menerima perhitungan oleh Gubernur tidak diajukan keberatan secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA
Pasal 42
(1)
Laba bersih yang telah disahkan, pembagian laba PD. Citra Mandiri Jawa Tengah ditetapkan sebagai berikut:
a.
Deviden sebesar 50%(lima puluh persen);
b.
Cadangan Umum sebesar 10%(sepuluh persen);
c.
Cadangan Tujuan sebesar 15%(lima belas persen);
d.
Jasa Produksi sebesar 10%(sepuluh persen);
e.
Kesejahteraan sebesar 10%(sepuluh persen);
f.
Peningkatan SDM dan Pembinaan 5%(lima persen).
(2)
Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai pendapatan daerah disetor ke Kas Daerah pada tahun berikutnya.
(3)
Penggunaan Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas dan dilaporkan kepada Gubernur.
(4)
Penggunaan Jasa produksi, kesejahteran dan peningkatan sumber daya manusia dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 43
(1)
Direksi atau Pegawai PD. Citra Mandiri Jawa Tengah baik yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian PD. Citra Mandiri Jawa Tengah wajib mengganti kerugian dimaksud.
(2)
Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KERJASAMA
Pasal 44
(1)
PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan jangka waktu sampai dengan 4(empat) tahun dan atau kurang dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan persetujuan Badan Pengawas.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan jangka waktu lebih dari 4(empat) tahun dan atau lebih dari Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBINAAN
Pasal 45
(1)
Gubernur melakukan pembinaan umum terhadap PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
(2)
Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN STATUS
Pasal 46
(1)
Pembubaran PD. Citra Mandiri Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur menunjuk likuidator, jika PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dibubarkan.
(3)
Semua kekayaan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah setelah diadakan likuidasi dikuasai oleh Daerah.
(4)
Pertanggung jawaban likuidasi oleh likuidator yang menyangkut tanggung jawab pekerjaan yang telah diselesaikan oleh likuidator dilakukan oleh Gubernur.
(5)
Dalam hal PD. Citra Mandiri Jawa Tengah dibubarkan, maka hutang dan kewaj iban keuangan dibayar oleh harta kekayaan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah, sedang sisa lebih menjadi milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 47
Barang milik/di bawah penguasaan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah yang tidak didayagunakan diserahkan kembali kepada Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1)
Dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini Direksi waj ib menyelenggarakan Pengelolaan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, seluruh aset, Pegawai, hak dan kewaj iban Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati, Es Saripetojo, Aneka Industri dan Aneka Jasa dan Niaga dialihkan menjadi aset, Pegawai, hak dan kewaj iban PD. Citra Mandiri Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1982 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Uang Balas Jasa Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1983 Nomor 93 Seri D Nomor 92);
b.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1983 Nomor 89 Seri D Nomor 88);
c.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Es Saripetojo Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1983 Nomor 90 Seri D Nomor 89);
d.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Industri Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1983 Nomor 91 Seri D Nomor 90);
e.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1983 Nomor 92 Seri D Nomor 91); dan semua peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubenur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 30 Januari 2009
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 30 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd.
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…