Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah maka perlu adanya peningkatan pemerataan pelayanan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pendirian Bank Perkreditan Daerah berbentuk perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2697);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3414), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 3690);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
6.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SEJAHTERA SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat adalah perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
6.
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara adalah perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah Daerah melalui Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan;
7.
Pengurus adalah Direksi dan Dewan Pengawas;
8.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
9.
Direksi adalah Direksi PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
10.
Pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi bank atau perusahaan atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank;
11.
Pegawai adalah pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
12.
Satuan pengawas internal adalah satuan pengawas internal PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BENTUK BADAN HUKUM DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara berkedudukan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2)
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Di Tingkat Kabupaten/Kota dapat mendirikan Bank Perkreditan Rakyat induk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat Sulawesi Tenggara dan pembangunan daerah serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUGAS DAN USAHA
Pasal 6
(1)
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara mempunyai tugas membangun perekonomian rakyat dengan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah serta menggerakan pembangunan daerah melalui kegiatan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
(2)
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:
a.
Menghimpun Dana dari Masyarakat dan/atau lembaga masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan/atau bentuk lain yang dipersamakan;
b.
Memberikan dan menyalurkan kredit;
c.
Memberikan pembinaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah;
d.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan antar Bank lainnya;
e.
Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL
Pasal 7
Modal dasar PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara sebesar Rp 120.000.000.000,00 (seratus dua puluh milyar Rupiah). Modal dasar PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk memenuhi Modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) pemerintah Daerah setiap tahun berkewajiban menambah modal disetor yang besarnya ditetapkan masing-masing dengan Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota setelah terlebih dahulu dianggarkan dalam APBD.
(2)
Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setiap tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Perubahan Modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 10
Organisasi PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara berbentuk Perusahaan Daerah yang dimiliki oleh 1 (satu) daerah terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas dan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEWENANGAN GUBERNUR
Pasal 11
Gubernur memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Dewan Komisaris atau Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DIREKSI
Bagian Pertama Umum
Pasal 12
(1)
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara di pimpin oleh direksi yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang Direktur dan paling banyak 3 (tiga) orang Direktur yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(2)
Sekurang-kurangnya satu (1) orang diantara anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 2 tahun.
(3)
Anggota Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan dari lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh bank indonesia.
(4)
Direksi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Dewan pengawas.
(5)
Anggota Direksi diutamakan bertempat tinggal di wilayah kerja PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
(6)
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan atau perusahaan atau lembaga lainnya.
(7)
Anggota Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
a.
Anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, anak, mertua, menantu, suami, istri, saudara kandung atau ipar; dan/atau
b.
Anggota Dewan pengawas dalam hubungan sebagai orang tua, anak, mertua, menantu, suami, istri, atau saudara kandung.
(8)
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan peralihan tugas dan wewenang tugas tanpa batas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 13
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Mempunyai akhlak dan moral yang baik;
c.
Sehat jasmani dan rohani;
d.
Mempunyai kompetensi, integritas dan reputasi keuangan;
e.
Daftar Penilaian prestasi Kerja (DPK) terakhir dengan nilai rata rata baik atau keterangan dari instansi calon yang meliputi loyalitas, disiplin, tanggung jawab, kejujuran dan Kepemimpinan;
f.
Surat keterangan tidak ada hubungan keluarga dengan anggota Direksi atau anggota Dewan Pengawas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (7);
g.
Surat keterangan tidak sedang menjabat jabatan eksekutif;
h.
Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
i.
Memiliki latar belakang pendidikan paling rendah setingkat Diploma III atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dalam pendidikan S1;
j.
Bersedia mengembangkan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara secara sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengangkatan
Pasal 14
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Gubernur untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan;
(2)
Sebelum pengangkatan Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, terlebih dahulu wajib mengikuti Fit And Proper test (penilaian Kemampuan dan Kepatutan) oleh Bank Indonesia;
(3)
Gubernur setelah menerima persetujuan dari Bank Indonesia, segera menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Anggota Direksi;
(4)
sebelum menjalankan tugas Anggota Direksi di lantik dan diambil sumpah oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk,
(5)
Setiap pengangkatan Anggota Direksi PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dilaporkan kepada Bank Indonesia dengan dilampiri Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Anggota Direksi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pengangkatan,
(6)
Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Anggota Direksi di terbitkan;
(7)
Proses pengangkatan Direksi yang baru, dilaksanakan oleh Gubernur paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan Anggota Direksi berakhir.
(8)
Dalam hal terjadi perpanjangan masa jabatan dan/atau penggantian anggota Direksi dan/atau dewan Pengawas, calon anggota Direksi dan/atau Dewan pengawas wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penunjukan Pejabat Sementara
Pasal 15
(1)
Dalam hal Direksi berhenti karena masa jabatannya berakhir, meninggal dunia, diberhentikan oleh Gubernur selama belum ditetapkan Direksi yang definitif, Gubernur dapat menunjuk/mengangkat Anggota Direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PD BPR Bank Sejahtera provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pejabat sementara dengan persetujuan Bank Indonesia;
(2)
Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan tidak dilakukan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan.
(3)
Keputusan Gubernur sebagaimanan dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lambat 6 (enam) bulan.
(4)
Pejabat sementara diberikan penghasilan sesuai kemampuan PD BPR Bank Sejahtera Provinsi Sulawesi Tenggara setelah memperoleh persetujuan Dewan pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tugas, fungsi dan wewenang
Pasal 16
(1)
Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan melaksanakan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
(2)
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya mengembangkan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
(3)
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.
(4)
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) masing-masing Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dalam peraturan Direksi.
(2)
Direktur mempunyai tugas pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masing-masing Direksi mempunyai kewenangan yang diatur oleh Direktur Utama.
(4)
Apabila semua Anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari kerja, Direksi menunjuk 1 (satu) orang pejabat struktural PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara sebagai pelaksana tugas Direksi,
(5)
Penunjukan pejabat struktural PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direksi dan diketahui oleh Dewan Pengawas.
(6)
Keputusan Direksi sebagaiman dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama 15 (lima belas) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Direksi mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan manajemen PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Dewan Pengawas;
b.
Penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara Kepada Gubernur melalui Dewan pengawas yang meliputi kebijakan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan dan kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
c.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Neraca dan Perhitungan Rugi Laba hasil usaha dan kegiatan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas;
d.
Penyusunan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan publik yang terdiri Neraca dan Laporan Laba/Rugi wajib disampaikan pada Gubernur melalui Dewan pengawas untuk mendapat pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Direksi mempunyai wewenang:
a.
Mengurus kekayaan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
b.
Mengangkat dan memberhentikan pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara berdasarkan peraturan kepegawaian PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
c.
Menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dengan persetujuan Dewan Pengawas;
d.
Mewakili PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara di dalam maupun di luar pengadilan;
e.
Menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
f.
Membuka kantor cabang atau kantor kas berdasarkan persetujuan Gubernur atas pertimbangan Dewan Pengawas;
g.
Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara berdasarkan persetujuan Gubernur atas pertimbangan Dewan Pengawas;
h.
Menetapkan perjalanan dinas bagi Dewan pengawas, Direksi dan pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Anggota Direksi berhenti karena:
a.
Masa jabatannya berakhir;
b.
Meninggal dunia;
(2)
Anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Gubernur karena:
a.
permintaan Sendiri;
b.
Reorganisasi;
c.
Melakukan tindakan yang merugikan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara,
d.
Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara,
e.
Tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
f.
Tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Anggota Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf c, d dan e diberhentikan sementara oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
(2)
Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Dewan pengawas sudah melaksanakan sidang yang dihadiri oleh Anggota Direksi bersangkutan untuk menetapkan pemberhentian atau rehabilitasi.
(3)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan pengawas belum melakukan persidangan maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
(4)
Apabila dalam persidangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) anggota Direksi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan;
(5)
Keputusan Dewan pengawas tentang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(6)
Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Direksi merupakan tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Anggota Direksi yang diberhentikan, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur tentang pemberhentiannya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur.
(2)
Paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Gubernur harus mengambil keputusan keberatan.
(3)
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian batal demi hukum dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Direksi yang diduga melakukan tindak pidana, di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Selama menunggu proses pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka Direksi yang bersangkutan di berhentikan sementara dari jabatannya.
(2)
Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi yang bersangkutan berhak menerima 50% (lima puluh perseratus) dari gaji pokok paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Direksi yang ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, hak-hak kepegawaiannya di kembalikan seperti keadaan semula serta di rehabilitir nama baiknya kecuali tentang masa jabatannya di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Hak, penghasilan dan penghargaan
Pasal 27
(1)
Anggota Direksi diberikan penghasilan yang meliputi:
a.
Gaji pokok yang besarnya:
1)
Direktur Utama paling banyak 2,5 (dua koma lima) X gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai,
2)
Direktur paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur Utama.
b.
Tunjangan istri, anak dan tunjangan kemahalan serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Tunjangan jabatannya yang besarnya paling banyak 1 (satu) X gaji pokok.
(2)
Anggota Direksi mendapat fasilitas:
a.
Kendaraan dinas/asetan yang layak termasuk istri/suami dan anak sesuai dengan Keputusan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
b.
Tunjangan rumah dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
c.
Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan kemampuan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
d.
Setiap bulan kepada Direktur Utama dapat diberikan dana penunjang, dana operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) X penghasilan sebulan;
e.
Jasa produksi paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan terakhir.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan berdasarkan realisasi laba berdasarkan hasil audit.
(4)
Jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari total biaya operasional berdasarkan realisasi laba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Anggota Direksi setiap akhir masa jabatannya dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya 5% (lima perseratus) dihitung dari laba bersih setelah dipotong pajak dari tahun sebelum akhir masa jabatan dengan penilaian baik dan mendapat Bo% (delapan puluh perseratus) dari Direktur Utama.
(2)
Anggota Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat setelah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan dari nilai laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Cuti
Pasal 29
(1)
Anggota Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a.
Cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja,
b.
Cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan;
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Dewan pengawas.
(3)
Dalam hal permohonan cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikabulkan oleh Dewan pengawas kepada Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir.
(4)
Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DEWAN PENGAWAS
Bagian Pertama Umum
Pasal 30
(1)
Anggota Dewan pengawas berjumlah 3 (tiga) orang, salah seorang diangkat sebagai ketua Dewan pengawas.
(2)
Anggota Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
1 (satu) orang dari unsur birokrasi dilingkungan pemerintah Daerah;
b.
2 (dua) orang dari unsur akademisi dan atau profesional dibidang perekonomian dibagian perbankan.
(3)
Paling sedikit 2 (dua) anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perbankan.
(4)
Dalam menjalankan tugasnya Dewan pengawas bertanggungjawab kepada Gubernur.
(5)
Antar sesama Anggota Dewan pengawas dan atau antara Anggota Dewan pengawas dengan Anggota Direksi tidak boleh mempunyai hubungan keluarga menurut garis lurus kebawah dan/atau kesamping sampai derajat ketiga, baik karena perkawinan maupun karena keturunan.
(6)
Anggota Dewan pengawas tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung pada PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
(7)
Anggota Dewan pengawas hanya dapat merangkap jabatan sebagai pengawas paling banyak pada 2 (dua) Bank perkreditan Rakyat atau Bank Umum.
(8)
Anggota Dewan pengawas tidak boleh merangkap Direksi di Bank perkreditan Rakyat atau Bank Umum atau Lembaga keuangan lainnya.
(9)
Gubernur atau Wakil Gubernur tidak boleh menjabat sebagai Dewan pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 31
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan pengawas adalah:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Mempunyai akhlak dan moral yang baik;
c.
Sehat jasmani dan rohani;
d.
Mempunyai Kompetensi, Integritas dan Reputasi Keuangan;
e.
Tidak ada hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (4);
f.
Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang Perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
g.
Mempunyai pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya dibidang perbankan;
h.
Mampu menjalankan kebijaksanaan Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengangkatan
Pasal 32
(1)
Anggota Dewan pengawas diangkat oleh Gubernur untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(2)
Sebelum pengangkatan Anggota Dewan pengawas ditetapkan, terlebih dahulu diwajibkan mengikuti Fit And Proper test pada Bank Indonesia.
(3)
Setiap calon anggota Dewan pengawas yang akan mengikuti Fit And Proper test pada Bank Indonesia wajib melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
(4)
Pengajuan calon anggota Dewan pengawas disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota dewan pengawas yang lama berakhir.
(5)
Gubernur setelah menerima persetujuan dari Bank Indonesia segera menerbitkan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan Anggota Dewan pengawas.
(6)
Sebelum menjalankan tugas Anggota Dewan pengawas di lantik dan diambil sumpah oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(7)
Setiap pengangkatan Anggota Dewan pengawas PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dilaporkan kepada Bank Indonesia dengan dilampiri Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Anggota Dewan pengawas paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan.
(8)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Gubernur tentang pengangkatan Anggota Dewan pengawas di terbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tugas, Fungsi dan wewenang
Pasal 33
Dewan Pengawas mempunyai Tugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pengawasan dilakukan Dewan pengawas untuk pengendalian dan pembinaan terhadap cara penyelenggaraan Tugas Direksi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan kedalam tanpa mengurangi kewenangan pengawasan diluar PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
a.
Periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
b.
Sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
(4)
Pengendalian dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk petunjuk dan pengarahan kepada Direksi dalam pelaksanaan tugas, untuk meningkatkan dan menjaga kelangsungan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 Dewan pengawas mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan tata cara pengawasan dan pengelolaan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
b.
Pelaksanaan pengawasan atas pengurusan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
c.
Penetapan kebijaksanaan anggaran dan keuangan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
d.
Pembinaan dan pengembangan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dewan Pengawas mempunyai wewenang:
a.
Menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara kepada Gubernur untuk mendapat pengesahan;
b.
Meneliti Neraca dan Perhitungan Rugi Laba yang disampaikan oleh Direksi untuk mendapat pengesahan Gubernur;
c.
Memberikan analisa, pertimbangan dan saran secara tertulis, baik diminta atau tidak kepada gubernur untuk perbaikan dan pengembangan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
d.
Mengusulkan penghentian sementara Anggota Direksi kepada Gubernur melalui Dewan Pengawas;
e.
Menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sekretariat
Pasal 37
(1)
Apabila dipandang perlu untuk kelancaran tugas Dewan pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan pengawas atas biaya PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
(2)
Sekretariat Dewan Pengawas dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan pengawas.
(3)
Kepala Sekretariat Dewan pengawas bukan Anggota Dewan pengawas.
(4)
Anggota sekretariat Dewan pengawas tidak boleh berasal dari pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
(5)
Tugas Sekretariat Dewan pengawas ditetapkan oleh Dewan pengawas.
(6)
Pembentukan sekretariat Dewan pengawas didasarkan atas pertimbangan efisiensi pembiayaan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Rapat Dewan Pengawas
Pasal 38
(1)
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada pasal 33, 34, 35, 36 dan 37, Dewan pengawas sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan pengawas.
(2)
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan pengawas atau Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan pengawas dan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1 (satu) orang Anggota Dewan pengawas, dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat untuk memperoleh keputusan.
(3)
Apabila dalam rapat tidak diperoleh kata mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
(4)
Penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(5)
Dalam hal rapat setelah ditunda 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih belum memperoleh kata mufakat, keputusan diambil oleh Ketua Dewan pengawas setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan memperhatikan pendapat para Anggota Dewan Pengawas.
(6)
Rapat antara Dewan Pengawas dan Direksi dapat dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan/permintaan Dewan pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pemberhentian
Pasal 39
(1)
Anggota Dewan Pengawas berhenti karena:
a.
Masa jabatannya berakhir;
b.
Meninggal dunia;
c.
Diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
Permintaan sendiri;
b.
Alih tugas/jabatan/organisasi/reorganisasi.
c.
Melakukan tindakan terhadap PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
d.
Melakukan tindakan atau bersikap bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara.
e.
Sesuatu hal melaksanakan tugasnya secara wajar;
f.
Tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Anggota Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (2) huruf c, d dan e diberhentikan sementara oleh Gubernur.
(2)
Gubernur memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Gubernur melaksanakan rapat yang dihadiri oleh Anggota Dewan pengawas untuk menetapkan pemberhentian atau rehabilitasi.
(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1) Gubernur belum melaksanakan rapat maka Surat pemberhentian Sementara batal demi hukum.
(3)
Apabila dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota Dewan pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah maka yang bersangkutan dianggap menerima Keputusan yang ditetapkan dalam rapat.
(4)
Keputusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(5)
Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Dewan pengawas merupakan tindak pidana yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Anggota Dewan pengawas yang diberhentikan, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur tentang pemberhentiannya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur.
(2)
Paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya keberatan, Gubernur sudah mengambil Keputusan.
(3)
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur tidak mengambil keputusan, maka Keputusan Gubernur mengenai pemberhentian batal demi hukum dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan penghasilan dan penghargaan
Pasal 43
(1)
Dewan Pengawas diberikan honorarium sebesar:
a.
Ketua Dewan Pengawas paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari penghasilan Direktur Utama;
b.
Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari honorarium Ketua Dewan pengawas;
(2)
Ketua Dewan Pengawas dan Anggota Dewan pengawas memperoleh Jasa produksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian dari laba sebelum dipotong pajak, setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari yang diterima oleh anggota Direksi dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1).
(2)
Untuk Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(3)
Besarnya uang jasa pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatnya yang ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEPEGAWAIAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 45
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(2)
Manajemen kepegawaian PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara berpedoman pada Keputusan Direksi tentang pedoman pengelolaan kepegawaian PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang disetujui oleh Gubernur.
(3)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;
c.
Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
d.
Dinyatakan sehat oleh Dokter yang ditunjuk oleh Direksi;
e.
Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun);
f.
Lulus ujian seleksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(2)
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada kontrak kerja.
(3)
Tenaga honorer/tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan menduduki jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Mantan pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat oleh Direksi menjadi tenaga kontrak/honorer untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji bulanan paling sedikit sebesar gaji pokok pada saat berhenti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hak dan Penghasilan
Pasal 48
(1)
Setiap pegawai tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan pangkat jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya.
(2)
Penyusunan skala gaji pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji pegawai Negeri Sipil disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(3)
Calon pegawai menerima gaji sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok.
(4)
Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum daerah.
(5)
Pemberian hak pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan dan skala usaha PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pegawai berhak mendapat cuti tahunan, cuti besar, cuti kawin, cuti sakit, cuti karena alasan penting serta cuti diluar tanggungan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang pelaksanaannya di atur dengan Keputusan Direksi tentang pedoman pengelolaan Kepegawaian PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
(2)
Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti diluar tanggungan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara wajib menyelenggarakan Dana pensiun dan atau tunjangan/jaminan hari tua bagi Direksi dan pegawai tetap.
(2)
Dana pensiun dan atau tunjangan/jaminan hari tua sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber Pada:
a.
Iuran Pensiun dan atau tunjangan/jaminan hari tua dari Direksi dan Pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
b.
Bantuan dari biaya operasional PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara;
c.
Bagian dari dana kesejahteraan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
(3)
Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penghargaan Masa Kerja dan Jasa Pengabdian
Pasal 51
Penghargaan masa kerja dan tanda jasa pengabdian bagi pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dengan Keputusan Direksi tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Sumber dana yang digunakan untuk memberikan penghargaan masa kerja dan jasa pengabdian pegawai dari dana kesejahteraan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara.
BAB XII
PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Bagian Pertama PERENCANAAN
Pasal 52
(1)
Direksi wajib menyusun rencana strategis PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi bersama Dewan Pengawas dan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Direksi PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada pasal 52 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum buku berakhir.
(2)
Rencana kerja dan anggaran tahunan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan;
b.
Hal-hal yang memerlukan Keputusan Gubernur.
(3)
Rancangan rencana kerja dan Anggaran Tahunan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Apabila sampai permulaan tahun buku Gubernur tidak memberikan pengesahan, rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (3) maka rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan perusahaan daerah dinyatakan berlaku.
(2)
Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan Gubernur.
(3)
Rencana kerja dan anggaran PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang telah mendapat pengesahan Gubernur disampaikan kepada Pemimpin Bank Indonesia serempak.
(4)
Pelaksana rencana kerja dan anggaran tahunan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 55
(1)
Direksi menyampaikan Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan laporan rugi/laba sesuai Peraturan Bank Indonesia kepada Dewan Pengawas dan diteruskan kepada Gubernur setelah berakhirnya tahun buku untuk mendapatkan pengesahan.
(2)
Direksi wajib membuat laporan tahunan mengenai perkembangan usaha PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang telah disahkan untuk disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan, Menteri Dalam Negeri dan pemimpin Bank Indonesia.
(3)
Direksi wajib mengumumkan laporan publikasi yang terdiri dari neraca dan laporan rugi/laba yang telah disahkan pada papan pengumuman PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan hasil audit pada media cetak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TAHUN BUKU DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 56
(1)
Tahun Buku PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara adalah Tahun takwin.
(2)
Laba bersih Buku PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh Gubernur ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bagian laba untuk Daerah 50% (lima puluh perseratus);
b.
Cadangan umum 15% (lima belas perseratus);
c.
Cadangan tujuan 15% (lima belas perseratus);
d.
Dana kesejahteraan 10% (sepuluh perseratus);
e.
Jasa produksi 10% (sepuluh perseratus).
(3)
Bagian laba untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggarkan dalam penerimaan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berikutnya.
(4)
Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk membiaya hal-hal yang tidak dapat diduga dan atau belum dianggarkan sebelumnya serta untuk memperkuat modal yang pelaksanaannya ditentukan oleh Gubernur atau Direksi.
(5)
Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c penggunaannya ditentukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(6)
Dana Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dianggarkan untuk dana pensiun dan atau tunjangan hari tua, perumahan, biaya pengobatan bagi Direksi dan pegawai, penghargaan pegawai, kepentingan sosial dan lainnya.
(7)
Jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e penggunaannya ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 57
Struktur organisasi dan tata kerja PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBINAAN
Pasal 58
(1)
Pembinaan umum dan pengawasan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 59
(1)
Anggota Direksi dan atau pegawai PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang dengan sengaja maupun tidak disengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara, wajib mengganti kerugian yang dimaksud.
(2)
Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KERJA SAMA
Pasal 60
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dapat melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya dalam usaha mengembangkan manajemen dan profesionalisme perbankan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
ASOSIASI
Pasal 61
(1)
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara menjadi anggota perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik pemerintah Daerah.
(2)
PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dapat memanfaatkan perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik pemerintah Daerah sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerja sama antar perusahaan Daerah Bank perkreditan Rakyat dan berkoordinasi dengan Instansi terkait di pusat dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PEMBUBARAN
Pasal 62
(1)
Pembubaran PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara ditetapkan dengan peraturan Daerah.
(2)
Gubernur menunjuk panitia pembubaran PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal terjadi pembubaran PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Bank Indonesia.
(4)
Apabila PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangannya, dibayar dari harta kekayaan PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dan sisa lebih/kurang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Gubernur menyelesaikan hak, kewajiban dan kekayaan Direksi maupun pegawai PD BPR Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara yang dibubarkan.
(2)
Pembubaran PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari Pada tanggal 18 Mei 2009
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari Pada tanggal 18 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2009 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah. PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat Sulawesi Tenggara dan pembangunan daerah serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Organisasi PD BPR Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas dan Direksi dengan ketentuan pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang diatur secara komprehensif. Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan perhitungan tahunan, struktur organisasi dan tata kerja, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, asosiasi, serta ketentuan mengenai pembubaran perusahaan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…