Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 02 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 02 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), kedua dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.
Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
2.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat Daerah, Badan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
7.
Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
8.
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Barat;
9.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Provinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b.
penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c.
penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d.
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:
(1)
a.
Bagian Persidangan, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Persidangan Risalah dan Pelaporan;
2.
Sub Bagian Perundang-undangan;
3.
Subag Komisi dan Panitia.
b.
Bagian Umum, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Rumah Tangga/Perlengkapan;
3.
Sub Bagian Perjalanan/Transportasi dan Keamanan/Ketertiban.
c.
Bagian Keuangan, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Anggaran;
2.
Sub Bagian Pembiayaan;
3.
Sub Bagian Pembukuan dan Pertanggung Jawaban.
d.
Bagian Kehumasan, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Humas;
2.
Sub Bagian Pengaduan Masyarakat.
3.
Sub Bagian Perpustakaan dan Pengkajian;
(2)
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TENAGA AHLI
Pasal 8
(1)
Sekretaris DPRD dapat menyediakan Tenaga Ahli dengan tugas pokok membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya;
(2)
Penyediaan Tenaga Ahli oleh Sekretaris DPRD disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan Komisi-Komisi setelah mendapat pertimbangan Pimpinan DPRD;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNIT PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 9
(1)
Untuk pelayanan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD dan pegawai Sekretariat DPRD dibentuk Unit Pelayanan Kesehatan atau poliklinik DPRD yang bertugas memberikan pelayanan dan penyediaan fasilitas kesehatan serta pelayanan administrasi medis;
(2)
Pembentukan Unit Pelayanan Kesehatan atau poliklinik DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD sesuai kebutuhan dengan persetujuan Pimpinan DPRD;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 10
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, para Kepala Bagian, para Kepala Sub Bagian dan Tenaga Ahli, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat serta Instansi lain di luar Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan tugas pokok masing-masing;
(2)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi, mengendalikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing;
(3)
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu;
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan, monitoring dan evaluasi lebih lanjut;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat berhalangan menjalankan tugasnya, maka Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi dapat menunjuk Kepala Bagian untuk mewakili dengan memperhatikan Senioritas kepangkatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pembiayaan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 13
(1)
Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
(2)
Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretaris Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 15 Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat;

Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 16 Januari 2009
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju pada tanggal 16 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2009 NOMOR 02
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan bahwa "Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya Pejabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Organisasi perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tersebut, oleh karena keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Barat belum terisi dan belum berfungsi, maka Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dibentuk dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2004 dan disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2005.

Dengan telah diresmikannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Susunan Organisasi Sekretariat DPRD ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 17: Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…