Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa desentralisasi kesehatan adalah merupakan salah satu strategi untuk mencapai Indonesia sehat 2010 untuk meningkatkan daya saing dalam bidang pelayanan kesehatan secara nasional maupun secara internasional untuk menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan kesehatan;
b.
bahwa agar desentralisasi kesehatan dapat berhasil di Provinsi Sumatera Utara, maka dipandang perlu menyusun Sistem Kesehatan Daerah sebagai metode dan arah penyelenggaraan serta kebijakan pembangunan kesehatan di Provinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
10.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi;
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
6.
Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut SKP-SU adalah sistem tatanan yang menghimpun berbagai upaya masyarakat Sumatera Utara secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SISTEM KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ini.
(2)
Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan, pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
(3)
Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 3
(1)
Gubernur melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Hasil pengawasan penyelenggaraan Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 4
Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dibebankan kepada APBN dan APBD Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui dan memperhatikannya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 14 Juli 2008
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
SYAMSUL ARIFIN
Diundangkan di Medan
Pada tanggal 16 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
ttd.
R.E. NAINGGOLAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2008 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Desentralisasi kesehatan merupakan salah satu strategi untuk mencapai Indonesia Sehat 2010 guna meningkatkan daya saing pelayanan kesehatan secara nasional maupun internasional. Agar desentralisasi kesehatan dapat berhasil di Provinsi Sumatera Utara, maka dipandang perlu menyusun Sistem Kesehatan Daerah sebagai metode dan arah penyelenggaraan serta kebijakan pembangunan kesehatan di Provinsi Sumatera Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…