Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Nomor 4389);
4.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.
Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
10.
Kebijakan Nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI
Pasal 2
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan umum;
d.
perumahan;
e.
penataan ruang;
f.
perencanaan pembangunan;
g.
perhubungan;
h.
lingkungan hidup;
i.
pertanahan;
j.
kependudukan dan catatan sipil;
k.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m.
sosial;
n.
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p.
penanaman modal;
q.
kebudayaan dan pariwisata;
r.
kepemudaan dan olahraga;
s.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.
statistik;
w.
kearsipan;
x.
perpustakaan;
y.
komunikasi dan informatika;
z.
pertanian dan ketahanan pangan;
aa.
kehutanan;
bb.
energi dan sumber daya mineral;
cc.
kelautan dan perikanan;
dd.
perdagangan;
ee.
perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi yang berhubungan dengan pelayanan dasar.
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
(2)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 26 (dua puluh enam) bidang meliputi
c.
lingkungan hidup;
d.
pekerjaan umum;
e.
penataan ruang;
f.
perencanaan pembangunan;
g.
perumahan;
h.
kepemudaan dan olahraga;
i.
penanaman modal;
j.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k.
kependudukan dan catatan sipil;
l.
ketenagakerjaan;
m.
ketahanan pangan;
n.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.
perhubungan;
q.
komunikasi dan informatika;
r.
pertanahan;
s.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.
sosial;
w.
kebudayaan;
x.
statistik;
y.
kearsipan;
z.
perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
a.
kelautan dan perikanan;
(1)
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan provinsi.
b.
pertanian;
(2)
Berdasarkan analisis terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), mata pencaharian penduduk, pemanfaatan lahan dan pengembangan potensi yang ada di daerah, maka urusan pilihan yang dilaksanakan meliputi bidang:
c.
kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
pariwisata;
f.
industri;
g.
perdagangan;
h.
ketransmigrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dijadikan pedoman dalam:
a.
penetapan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan otonomi daerah;
b.
penetapan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah;
c.
penetapan personil sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan;
d.
penetapan prioritas penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
e.
penetapan alokasi biaya dalam APBD;
f.
penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah;
g.
penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROVINSI
Pasal 9
Penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Pemerintah Provinsi dapat:
a.
menyelenggarakan sendiri; atau
b.
menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berdampak lintas daerah, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengelolaan bersama dengan Pemerintah Provinsi terkait melalui kerja sama antar daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal Pemerintah Provinsi akan menyelenggarakan urusan pemerintahan sisa yang berskala provinsi terlebih dahulu harus mengusulkannya kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI untuk mendapatkan penetapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 26 Mei 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. SYAHRIAL OESMAN
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF I
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Selatan, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang yang berhubungan dengan pelayanan dasar, sedangkan urusan pilihan meliputi 8 bidang yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi dan potensi unggulan provinsi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…