Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2006

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diubahnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4413);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4584);
6.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Provinsi kalimantan Tengah Tahun 2006 Nomor 2);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah dan ditambah 2 ayat, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada gubernur melalui badan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat 4(empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada gubernur melalui badan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat 4(empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) setelah diaudit oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Palangka Raya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bentuk Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Lampiran II
Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 25 Maret 2008
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
cap/ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 26 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
cap/ttd
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 2
Penjelasan Umum
I. UMUM Negara menjamin setiap Warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara. Keikutsertaan Warga Negara dalam perumusan kebijakan negara sesuai dengan sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dilaksanakan melalui Partai Politik. Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan asset negara, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, pemerintah daerah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memperjuangkan tujuan Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan dan Ketentuan mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Atas dasar peraturan-peraturan tersebut, yang juga mengamanatkan agar Daerah menetapkan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan Peraturan Daerah. Maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Sehubungan dengan telah diubahnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas
Pasal II Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…