Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan operasional perbankan dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peranan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara untuk menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3789);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3587);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3893) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4357);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3497) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5842);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2003 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang diubah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
8.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
9.
Pemegang Saham adalah Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati/Walikota se Sulawesi Tenggara dan atau swasta/masyarakat.
10.
PT. Bank Sultra adalah Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
11.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
12.
Komisaris Utama adalah Komisaris Utama Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
13.
Komisaris adalah Komisaris Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
14.
Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
15.
Pegawai adalah Pegawai Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
16.
Akta Pendirian adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
17.
Saham adalah bukti kepemilikan Modal Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang memberi hak atas deviden dan lain-lainnya.
18.
Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas(PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004, bentuk badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas(PT).
(2)
Dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara termasuk izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.1.18 tanggal 27 Januari 1970 beralih kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
(3)
Seluruh kekayaan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1), Gubernur berkewajiban untuk memproses lebih lanjut perubahan bentuk badan hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dengan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, berlaku semua ketentuan hukum menyangkut Perseroan Terbatas, perbankan dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara diberi nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut PT. Bank Sultra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
PT. Bank Sultra berkedudukan dan berkantor Pusat di Kendari Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kantor-kantor cabang dan unit-unit pelayanan yang ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Penyelenggaraan PT. Bank Sultra dilakukan berdasarkan prinsip korporasi perusahaan dan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dimaksudkan untuk memberikan peranan yang lebih besar dan memperluas jangkauan operasional PT Bank Sultra, sehingga lebih mampu menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah dalam era global.
(2)
Tujuan perubahan bentuk badan hukum PT Bank Sultra, adalah:
a.
meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada Pihak Ketiga untuk turut serta menyertakan modalnya;
b.
meningkatkan daya saing dalam menghadapi perubahan ekonomi nasional maupun global;
c.
meningkatkan sumber pendapatan asli daerah;
d.
turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah.
(3)
Cukup jelas.
(4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAPANGAN USAHA
Pasal 8
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2), PT. Bank Sultra melakukan usaha-usaha perbankan dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Rincian usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) akan diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL DAN SAHAM
Pasal 9
(1)
Modal dasar PT. Bank Sultra ditetapkan sebesar Rp.250.000.000.000,-(dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2)
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), telah disetor sebesar Rp.62.055.134.041,-(enam puluh dua miliar lima puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu empat puluh satu rupiah).
(3)
Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan(2) ditetapkan dalam RUPS.
(4)
Penetapan Modal Dasar, Modal Disetor dan perubahan modal PT. Bank Sultra sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),(2) dan(3), diatur lebih lanjut dalam Akta Pendirian.
(5)
Pemenuhan Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyediakan anggaran sesuai kemampuan daerah atas persetujuan DPRD dan sebagian lainnya dari swasta/masyarakat.
(6)
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pada PT. Bank Sultra adalah:
a.
Semua hak dan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(3) yang tercatat dalam Neraca Keuangan hasil Audit Akuntan Publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) pada saat perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara menjadi PT. Bank Sultra.
b.
Dalam bentuk saham-saham.
(7)
Penyertaan modal pada PT. Bank Sultra dimungkinkan dari Pihak Ketiga dengan besaran komposisi saham masing-masing: a. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota 70% modalnya; b. Pihak Ketiga 30%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Semua saham yang diterbitkan PT Bank Sultra adalah saham biasa yang terdiri dari saham seri A dan saham Seri B.
(2)
Saham seri A hanya dapat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara sedangkan saham seri B hanya dapat dimiliki oleh Pihak Ketiga.
(3)
Pemegang saham seri A, mempunyai hak:
a.
mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.
memiliki hak inisiatif dalam mengajukan usul pencalonan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan;
c.
menerima Deviden didahulukan dari pemegang saham seri B;
d.
menerima bagian kekayaan hasil likuidasi didahulukan dari pada pemegang saham seri B.
(4)
Pemegang saham seri B, mempunyai hak:
a.
mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.
menerima deviden;
c.
menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
(5)
Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS. Setiap pemegang saham, harus tunduk pada semua keputusan yang ditetapkan dengan sah dalam RUPS.
(6)
Keikutsertaan Pihak Ketiga dalam pemilikan dan penggunaan hak atas saham adalah orang perorangan atau Badan Hukum Indonesia atau Subyek Hukum Asing sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Peraturan tentang daftar saham, pemindahtanganan saham dan pengalihan saham diatur dengan peraturan tersendiri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada PT. Bank Sultra mempunyai Hak Istimewa(Voting Right) yang akan diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi PT. Bank Sultra.
(2)
RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan azas musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Tata Tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS yang pertama, dengan berpedoman pada Akta Pendirian.
(9)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada PT. Bank Sultra mempunyai Hak Istimewa(Voting Right) yang akan diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DIREKSI
Pasal 12
(1)
PT. Bank Sultra dipimpin oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) orang Direksi yang seluruhnya wajib berdomisili di Indonesia dan salah satu diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(2)
Direksi diangkat oleh RUPS.
(3)
Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
(4)
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.
(5)
Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25%(dua puluh lima persen) dari modal disetor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain.
(6)
Anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota dewan Komisaris.
(7)
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang Direksi.
(8)
Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi, minimal harus memenuhi syarat: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga Negara Indonesia; c. memiliki keahlian dibidang perbankan; d. berakhlak dan bermoral yang baik; e. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah; f. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara; g. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan; h. sehat jasmani dan rohani.
(9)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang Direksi, diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DEWAN KOMISARIS
Pasal 13
(1)
Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3(tiga) orang sepanjang jumlah sama dengan jumlah anggota Direksi yang dipimpin oleh seorang Komisaris Utama.
(2)
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
(3)
Paling kurang 1(satu) orang anggota dewan Komisaris wajib berdomisili di Kendari.
(4)
Paling kurang 50%(lima puluh persen) dari jumlah anggota dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
(5)
Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1(satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga Keuangan.
(6)
Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) apabila anggota dewan Komisaris: a. menjalankan tugas fungsional dari pemilik Bank yang berbentuk badan hukum; atau b. merangkap jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan Komisaris Bank.
(7)
Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
(8)
Persyaratan untuk diangkat menjadi Komisaris, minimal harus memenuhi syarat: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga Negara Indonesia; c. memiliki keahlian dibidang perbankan; d. berakhlak dan bermoral yang baik; e. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah; f. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara; g. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan; h. sehat jasmani dan rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEPEGAWAIAN
Pasal 14
(1)
Pegawai Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2), tetap mempunyai kedudukan dan hak yang sama sebagai pegawai PT. Bank Sultra.
(2)
Pegawai PT. Bank Sultra diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Hak dan kewajiban pegawai PT. Bank Sultra diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kemampuan Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 15
(1)
Tahun Buku PT. Bank Sultra adalah Tahun Takwin.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan.
(3)
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum Tahun Buku berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pada setiap akhir Tahun Buku, dibuat Laporan Keuangan PT. Bank Sultra yang terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi beserta penjelasannya.
(2)
Dalam waktu 6(enam) bulan setelah tahun buku ditutup, Direksi menyusun Laporan Keuangan Tahunan untuk diajukan dan disahkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 17
(1)
Laba bersih sesuai hasil Keputusan RUPS akan dibagikan kepada Pemegang Saham dalam bentuk Deviden, Cadangan Umum, Jasa Produksi dan Dana Kesejahteraan.
(2)
Laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS pembagiannya ditetapkan sebagai berikut: a. Deviden untuk Pemegang Saham 50%; b. Cadangan Umum 25%; c. Jasa Produksi 15%; d. Dana Kesejahteraan 10%.
(3)
Perubahan ayat(1) dan(2) dapat dilakukan melalui persetujuan RUPS.
(4)
Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruhnya disetorkan kepada masing-masing Pemerintah yang bersangkutan menurut tata cara dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 18
(1)
Penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan PT. Bank Sultra ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan: a. kepentingan perseroan dan para pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas; b. kepentingan masyarakat.
(2)
Dalam penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan PT. Bank Sultra sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan berdasarkan RUPS.
(3)
Tata cara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT. Bank Sultra sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 19
(1)
PT. Bank Sultra bubar karena: a. Keputusan RUPS; b. jangka waktu pendiriannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; c. penetapan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi PT. Bank Sultra sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
Bank Indonesia melakukan pembinaan perbankan terhadap PT. Bank Sultra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Direksi dalam menjalankan dan mengelola PT. Bank Sultra dibawah pengawasan dan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1)
Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara saat ini masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Bank Sultra.
(2)
Tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dalam pendirian PT. Bank Sultra sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT. Bank Sultra setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
(3)
Semua ketentuan dan peraturan yang telah berlaku di lingkungan Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebelum diberlakukannya peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya ketentuan yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
(1)
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini akan diatur dalam Akta Pendirian PT. Bank Sultra dan peraturan-peraturan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 2 April 2007
Plt. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
H. YUSRAN A. SILONDAE
Diundangkan di Kendari pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 NOMOR:
Penjelasan Umum
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004, bentuk hukumnya perlu diubah sesuai perkembangan operasional perbankan dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah, telah memberikan peluang untuk merubah bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Perubahan bentuk badan hukum ini dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan mendorong laju pertumbuhan perekonomian daerah serta lebih memberdayakan ekonomi rakyat agar badan usaha menjadi lebih mandiri dan profesional, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal kepada pemerintah Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah.

Dengan perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ini, diharapkan:
1. dapat mengantisipasi persaingan perbankan secara global yang membutuhkan teknologi yang handal serta mengembangkan usaha dibidang perbankan;
2. dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat sejajar dengan bank-bank lain khususnya dibidang permodalan dengan mengikutsertakan masyarakat/swasta dan koperasi;
3. dapat memberikan keluwesan gerak operasional dalam bisnis perbankan, kecepatan pengambilan keputusan menuju bank sehat, dinamis dan Profesional;
4. agar mayoritas kepemilikan saham tetap berada pada Pemerintah Daerah dengan diberi hak suara khusus dan atau hak veto harus dimiliki pemegang saham biasa;
5. kemampuan manajemen dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, terutama dalam mengantisipasi penyaluran dana Pemerintah Daerah;
6. pembinaan tetap berada dibawah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dengan demikian, keberadaan PT Bank Sultra sebagai Bank Umum dan sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah perlu terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan pembangunan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…