PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a perlu ditinjau kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 1 Seri D Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 3 Seri D Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 28);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
5.
Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa termasuk didalamnya Wisma, Asrama, Balai Istirahat Pekerja, Pondok dan Motel yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa termasuk di dalamnya wisma, asrama, balai istirahat pekerja, pondok dan motel yang disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
9.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
10.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
11.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
12.
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
13.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
14.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI
Bagian PertamaNama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan penyediaan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGolongan Retribusi
Pasal 5
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Bagian KetigaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Tingkat penggunaan jasa adalah lama waktu penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Bagian KeempatPrinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak untuk menutup biaya investasi, biaya perawatan dan pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi dan biaya administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau prosentase tertentu untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(2)
Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif ditetapkan berdasarkan perjanjian dengan memperhatikan harga umum setempat.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku mengikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeenamTempat Dan Kewenangan Pemungutan
Pasal 9
(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
Penjelasan: Tempat obyek Retribusi tidak selalu harus sama dengan tempat Wajib Retribusi.
(2)
Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kantor dan Unit Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Bendahara Penerima dan/atau Bendahara Penerima Pembantu Penerimaan Retribusi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Pemungutan Retribusi oleh Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan dan Kantor Provinsi Jawa Tengah yang mengelola Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa berada, hal ini untuk memudahkan dan mendapatkan kepastian Retribusi dapat dibayar. Yang dimaksud dengan "Bendahara Penerimaan" adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai koordinator pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Koordinator Pemungutan ikut serta dalam memberikan bimbingan pemungutan, penyetoran, pembukuan dan pelaporan.
Bagian KetujuhTata Cara Pemungutan
Pasal 10
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dokumen lain yang dipersamakan" adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi sebagai pengganti SKRD.
Bagian KedelapanMasa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
Pasal 12
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanSanksi Administrasi
Pasal 14
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap Bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dimaksudkan untuk mendidik Wajib Retribusi dalam melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu.
Bagian KesepuluhTata Cara Pembayaran
Pasal 15
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah paling lama 1 kali 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tunai/lunas.
(4)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti pembayaran.
(5)
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam buku penerimaan.
(6)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, bahan dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(7)
Tata Cara pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPenagihan Retribusi
Pasal 16
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Surat lain yang sejenis" adalah Surat yang dipersamakan dengan Surat Teguran dan Surat Peringatan sebagai pengganti dari Surat Teguran dan Surat Peringatan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasPengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Pasal 18
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigabelasKadaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa Penagihan
Pasal 19
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
Penjelasan: Saat kadaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang Retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
Penjelasan: Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan: Pengakuan utang Retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 20
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dihapus setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kadaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 30 April 2007
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 15 Mei 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2007 NOMOR 2 SERI C NOMOR 1
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka penyediaan standar, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang selanjutnya sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Selanjutnya dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang juncties Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.