Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa PT Bank Jabar merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang diharapkan setiap tahunnya memberikan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
b.
bahwa PT Bank Jabar sebagai penyedia jasa intermediasi, berfungsi sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan (agent of development) untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
c.
bahwa dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan fungsi PT Bank Jabar berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melaksanakan penyertaan modal sesuai dengan perkembangan usahanya berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
d.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c dan d, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Jabar;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655) Jis. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Tbk (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 3 Seri D);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT BANK JABAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat yang selanjutnya disebut PT Bank Jabar adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Popy Kuntari Sutresna Nomor 4 tanggal 8 April 1999 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 16 April 1999 dengan Keputusannya Nomor C-7103.HT.01.01.TH.99.
6.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disebut RUPS-LB adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Jabar.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Jabar adalah:
a.
meningkatkan permodalan PT Bank Jabar sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing yang tinggi;
b.
pemenuhan modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham;
c.
mempertahankan posisi sebagai pemegang saham mayoritas;
d.
mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah;
e.
memberikan peningkatan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
Pasal 3
Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham pengendali, yang menguasai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) modal dasar PT Bank Jabar.
Penjelasan Pasal:
Besaran penyertaan modal daerah pada PT Bank Jabar tercantum dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Tbk. Hal ini selanjutnya diperkuat kembali dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah.
BAB IV
PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1)
Modal dasar PT Bank Jabar berdasarkan Keputusan RUPS-LB tahun 2006, ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,- (empat trilyun rupiah).
(2)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Jabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 telah disetor sebesar Rp. 618.498.683.463,79 (enam ratus delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen).
(4)
Sisa penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp. 1.381.501.316.536,21 (satu trilyun tiga ratus delapan puluh satu milyar lima ratus satu juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah dua puluh satu sen).
(5)
Untuk memenuhi sisa penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggarkan dalam APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
(6)
Penggunaan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan bagi program perkuatan modal sesuai dengan rencana bisnis Tahun 2007-2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 5
Dalam melaksanakan pelayanan di bidang perbankan, PT Bank Jabar wajib memberikan perhatian terhadap pemberdayaan bagi usaha produktif kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
PT Bank Jabar wajib mengumumkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik di surat kabar yang peredarannya menjangkau wilayah Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, maka PT Bank Jabar wajib:
a.
menerapkan prinsip good corporate governance yang meliputi prinsip:
1.
transparansi;
2.
keadilan;
3.
akuntabilitas; dan
4.
responsibilitas.
b.
meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia;
c.
meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka melakukan persaingan usaha yang sehat;
d.
melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.
(2)
Gubernur wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PT Bank Jabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3)
Gubernur dapat menunjuk pihak lain yang independen dan profesional dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Gubernur memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3).
(5)
DPRD melakukan pengkajian terhadap laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 15 Agustus 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 20 Agustus 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 1 SERI E
Penjelasan Umum
PT Bank Jabar merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan setiap tahunnya memberikan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat. PT Bank Jabar sebagai penyedia jasa intermediasi, berfungsi sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan (agent of development) untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan fungsi PT Bank Jabar berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melaksanakan penyertaan modal sesuai dengan perkembangan usahanya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Dalam menjalankan usahanya, PT Bank Jabar wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yang merupakan konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian unsur dari struktur perseroan. Salah satu upaya dalam mewujudkan prinsip good corporate governance adalah melalui, pertama kepastian perlindungan atas hak-hak pemilik saham dan kepastian diberlakukannya kontrak yang adil dengan penyedia sumber daya/bahan. Kedua, pengklarifikasian peran dan tanggungjawab pengelolaan, serta usaha-usaha yang dapat membantu memastikan kepentingan pengelolaan dan kepentingan pemilik saham untuk diawasi oleh direksi. Ketiga, kepastian bahwa perusahaan memenuhi kewajiban hukum dan peraturan lainnya yang menggambarkan penilaian masyarakat dalam bidang transparansi.

Salah satu wujud dari upaya transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat di PT Bank Jabar adalah melalui pengumuman neraca keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik di surat kabar yang peredarannya menjangkau wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-40 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007, dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana ditegaskan kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007, menetapkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Untuk itu penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Jabar harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…