Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.
bahwa sehubungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah nomenklaturnya berubah menjadi Departemen Pekerjaan Umum menurut Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004, maka terjadi perubahan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah menjadi Dinas Pekerjaan Umum;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan serta guna keselarasan dan efektifitas jalur koordinasi antara pusat dan daerah, maka perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b dan c, perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.
Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Operasional Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai keahlian tertentu, diberi tugas dan wewenang serta tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 2
(1)
Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang pekerjaan umum.
(2)
Dinas Pekerjaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur teknis operasional dinas, yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas
Pasal 3
(1)
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 4
(1)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum;
b.
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang pekerjaan umum;
c.
pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum wilayah Provinsi;
d.
pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
e.
pelaksanaan urusan tata usaha dinas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi:
a.
menyusun rencana program kerja operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
b.
mengkaji dan menganalisa kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
c.
menguji dan menerapkan metode dan teknologi;
d.
melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, membawahkan:
1.
Sub Bagian Keuangan;
2.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3.
Sub Bagian Perlengkapan.
c.
Sub Dinas Tata Ruang, Bina Program dan Pengendalian, membawahkan:
1.
Seksi Survey dan Pendataan;
2.
Seksi Tata Ruang;
3.
Seksi Perencanaan dan Program;
4.
Seksi Evaluasi dan Pengendalian.
d.
Sub Dinas Sumber Daya Air, membawahkan:
1.
Seksi Perencanaan Teknik;
2.
Seksi Irigasi dan Rawa;
3.
Seksi Sungai, Pantai, Danau dan Pengelolaan Sumber Air Baku;
4.
Seksi Operasi dan Pemeliharaan.
e.
Sub Dinas Bina Marga, membawahkan:
1.
Seksi Perencanaan Teknik;
2.
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan;
3.
Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
4.
Seksi Peralatan dan Pengujian Jalan dan Jembatan.
f.
Sub Dinas Cipta Karya, membawahkan:
1.
Seksi Perkotaan dan Pedesaan;
2.
Seksi Perumahan dan Permukiman;
3.
Seksi Air Bersih;
4.
Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) adalah UPTD Dinas Pekerjaan Umum untuk Kabupaten Belitung.
h.
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terdiri dari:
1.
Kepala UPTD;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Sumber daya Air;
4.
Seksi Bina Marga;
5.
Seksi Cipta Karya;
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 12 Seri D) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata kerja, uraian tugas dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 15 Maret 2007
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR 1 SERI D
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…