PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4413);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
7.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.
Dewan Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut DPD atau sebutan lainnya adalah pengurus Partai Politik di tingkat Provinsi ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik.
(2)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BANTUAN KEUANGAN
Pasal 3
(1)
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proportional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD.
(2)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Untuk pertama kali bantuan kepada Partai Politik diberikan secara proportional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil dari Pemilihan Umum Tahun 2004.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun.
(2)
Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kemampuan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATACARA PENGAJUAN BANTUAN
Pasal 5
(1)
Pengajuan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Provinsi ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya kepada Gubernur dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Partai Politik dengan melampirkan:
a.
Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b.
Surat Keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di DPRD yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
c.
Surat Pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD atau sebutan lainnya di atas meterai dengan menggunakan kop surat Partai Politik;
(2)
Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 6
Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan dengan mekanisme pencairan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tanda terima uang bantuan dibuat dalam bentuk kwitansi, ditandatangani di atas meterai oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Partai Politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 8
Partai Politik wajib melaporkan penggunaan bantuan keuangan kepada Gubernur melalui Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Negara menjamin setiap Warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara. Keikutsertaan Warga Negara dalam perumusan kebijakan negara sesuai dengan sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dilaksanakan melalui Partai Politik. Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan asset negara, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, pemerintah daerah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memperjuangkan tujuan Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.