Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa air minum merupakan sumber kehidupan yang menguasai hajat hidup orang banyak, perlu peningkatan penyediaan guna memenuhi kebutuhan air minum yang semakin meningkat pula;
b.
bahwa untuk terselenggaranya penyediaan air minum, perlu ditempuh usaha-usaha yang maksimal dan simultan sehingga kebutuhan air minum dimaksud dapat terpenuhi;
c.
bahwa untuk peningkatan penyediaan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat, perlu adanya Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
13.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 4).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
b.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
d.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
e.
Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya disingkat PDAM Provinsi.
f.
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.
g.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.
h.
Sumber air minum adalah sumber air yang airnya memenuhi syarat-syarat air baku.
i.
Air Baku adalah air yang dapat berasal dari sumber mata air, air tanah, air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
j.
Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat langsung diminum sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat yang disingkat PDAM Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
(1)
PDAM Provinsi merupakan Badan Hukum yang berkedudukan dan berkantor Pusat di Ibukota Provinsi Kalimantan Barat.
(2)
Bilamana dianggap perlu PDAM Provinsi dapat mendirikan kantor-kantor cabang, perwakilan dan anak Perusahaan dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tujuan didirikannya PDAM Provinsi adalah:
a.
dalam rangka menyelenggarakan penyediaan air baku dan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Barat;
b.
merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah;
c.
sebagai sarana pengembangan perekonomian dalam rangka pembangunan daerah pada khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, PDAM Provinsi berpedoman pada dasar-dasar ekonomi Perusahaan yang sehat, efisien, efektif, serta terciptanya kegairahan kerja dalam perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
PDAM Provinsi bergerak dalam lapangan usaha penyediaan air baku dan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Barat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan usaha pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MODAL
Pasal 6
(1)
Modal PDAM Provinsi seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2)
Modal Dasar PDAM Provinsi ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,-
(3)
Modal yang disetor pada saat pengesahan Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-
(4)
Penambahan modal selanjutnya diatur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN
Pasal 7
Pengurus PDAM Provinsi terdiri dari:
a.
Direksi;
b.
Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
PDAM Provinsi dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(2)
Salah seorang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai Direktur Utama dan yang lainnya sebagai Direktur.
(3)
Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur bertanggungjawab kepada Direktur Utama dan Direktur Utama bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Direksi berwenang menetapkan tata tertib PDAM Provinsi dan berlaku setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Direksi dalam menjalankan PDAM Provinsi, berdasarkan kebijakan umum yang digariskan oleh Gubernur dengan persetujuan Badan Pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Berdasarkan pertimbangan tertulis Badan Pengawas dan persetujuan Gubernur, Direksi dapat melakukan hal-hal:
a.
pendirian kantor-kantor cabang, perwakilan dan anak perusahaan;
b.
mengadakan perjanjian atas nama PDAM Provinsi yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
c.
mengadakan pinjaman dan mengeluarkan obligasi;
d.
memindahtangankan atau membebani benda tak bergerak;
e.
mengadakan investasi baru;
f.
penyertaan modal dalam perusahaan lain;
g.
mewakili PDAM Provinsi di dalam maupun di luar Pengadilan;
h.
mengadakan tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu.
(2)
Persetujuan dan pemberian kuasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, diberikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas.
(3)
Dalam hal Direksi tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, segala tindakan Direksi dianggap tidak mewakili PDAM Provinsi dan menjadi tanggung jawab pribadi Direksi yang bersangkutan.
(4)
Direksi dalam melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf g ayat (1) pasal ini, dapat menyerahkan kekuasaan dimaksud kepada seorang anggota Direksi lainnya atau kepada seorang dan atau beberapa orang pegawai PDAM Provinsi yang khusus ditunjuk untuk itu atau pejabat lain di luar PDAM Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Direksi dalam mengadakan barang untuk kepentingan penyelenggaraan PDAM Provinsi harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Perusahaan dan harus dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Pengawas.
(2)
Setiap mutasi barang PDAM Provinsi baik status maupun fisik, baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur melalui Badan Pengawas.
(3)
Penghapusan harta kekayaan PDAM Provinsi yang tidak digunakan atau tidak bermanfaat lagi ditetapkan oleh Direksi melalui persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur serta diinformasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DIREKSI
Bagian Pertama Pengangkatan
Pasal 13
(1)
Pengangkatan Anggota Direksi dilakukan dengan mekanisme pemilihan oleh Panitia independen yang dibentuk oleh Gubernur dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan.
(2)
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
a.
Syarat-syarat umum:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
sehat jasmani dan rohani serta berumur tidak lebih dari 52 (lima puluh dua) tahun;
4.
berwibawa, jujur dan bertanggung jawab.
b.
Syarat-syarat khusus:
1.
berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-I);
2.
membuat dan menyajikan visi, misi dan strategi Perusahaan;
3.
mempunyai kepribadian dan sifat-sifat kepemimpinan;
4.
mempunyai pengetahuan, kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang memadai di bidang pengelolaan perusahaan;
5.
tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur atau dengan Anggota Direksi atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping;
6.
tidak memiliki tanggungan hutang macet dengan pihak bank atau lembaga keuangan lainnya;
7.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
(3)
Panitia Independen yang dibentuk oleh Gubernur wajib melaksanakan fit and proper test terhadap calon Direksi secara terbuka untuk umum dan hasilnya diinformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)
Direksi sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap yaitu:
a.
sebagai Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah lainnya, Perusahaan Swasta dan atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
b.
sebagai pejabat struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi atau Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
c.
sebagai pejabat lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Anggota Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Perusahaan, perkumpulan lain dalam lapangan usaha yang bertujuan mencari laba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Pengangkatan Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM Provinsi setiap tahun atas pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 15
Direksi dalam mengelola PDAM Provinsi mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PDAM Provinsi;
b.
merencanakan dan menyusun Program Kerja PDAM Provinsi 4 tahunan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pelantikan dan dijabarkan dalam program tahunan;
c.
melakukan pembinaan pegawai PDAM Provinsi;
d.
mengurus dan mengelola kekayaan PDAM Provinsi;
e.
menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
f.
melaksanakan kegiatan teknik PDAM Provinsi;
g.
mewakili PDAM Provinsi baik di dalam dan di luar pengadilan;
h.
menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi dan wajib disampaikan kepada Gubernur dan tembusannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Direksi dalam mengelola PDAM Provinsi mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
mengangkat dan memberhentikan pegawai PDAM Provinsi;
b.
mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
c.
menandatangani pinjaman setelah mendapat persetujuan Gubernur;
d.
menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;
e.
menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penghasilan dan Hak-Hak Direksi
Pasal 17
Penghasilan Direksi terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
tunjangan kesehatan;
b.
tunjangan kemahalan;
c.
perumahan dinas atau uang sewa rumah yang pantas.
(2)
Jasa produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini diberikan setiap tahun apabila Perusahaan menghasilkan laba.
(3)
Besarnya tunjangan dan jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur setelah memperhatikan pendapat Badan Pengawas dan kemampuan PDAM Provinsi.
(4)
Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, honorarium Badan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh realisasi Anggaran Perusahaan Tahun Anggaran yang berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Anggota Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a.
cuti tahunan, selama 12 (dua belas) hari kerja;
b.
cuti besar/cuti panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan;
c.
cuti menunaikan ibadah haji, selama 40 (empat puluh) hari.
(2)
Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Anggota Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari PDAM Provinsi.
(4)
Apabila karena kesibukan di kantor, Anggota Direksi tidak mengambil cuti besar/cuti panjang, diberikan ganti uang sebesar 1 (satu) kali gaji yang diterima pada bulan terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemberhentian
Pasal 20
Anggota Direksi dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
meninggal dunia;
c.
karena kesehatan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d.
tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Program Kerja yang telah disetujui;
e.
terlibat dalam tindakan yang merugikan PDAM Provinsi;
f.
terlibat dalam tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Apabila Anggota Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf d, e dan f Peraturan Daerah ini, Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Gubernur untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Badan Pengawas, sudah harus mengeluarkan Keputusan terhadap Anggota Direksi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Anggota Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, b dan c Peraturan Daerah ini, diberhentikan dengan hormat.
(2)
Anggota Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, e dan f Peraturan Daerah ini, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3)
Anggota Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b Peraturan Daerah ini, selain diberikan uang duka sebesar 1 (satu) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(4)
Anggota Direksi yang diberhentikan berdasarkan Pasal 20 huruf c Peraturan Daerah ini diberikan pesangon sebesar 1 (satu) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir.
(5)
Anggota Direksi yang berhenti karena habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali diberikan uang penghargaan sesuai dengan kemampuan PDAM Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Paling lama 6 (enam) bulan sebelumnya Badan Pengawas sudah memberitahukan kepada Gubernur bahwa masa jabatan Direksi akan berakhir.
(2)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan Calon Direksi kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Gubernur mengangkat Pelaksana Tugas (Plt), apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2)
Pengangkatan Pelaksana Tugas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 26
(1)
Untuk melakukan pengawasan terhadap PDAM Provinsi, dibentuk Badan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan PDAM Provinsi.
(3)
Badan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap PDAM Provinsi dan menjalankan keputusan serta petunjuk dari Gubernur sesuai tugas pokoknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BADAN PENGAWAS
Bagian Pertama Pengangkatan
Pasal 27
(1)
Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Gubernur.
(2)
Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berasal dari orang yang profesional.
(3)
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Badan Pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b.
tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur atau dengan Anggota Badan Pengawas lainnya atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
c.
mempunyai keahlian dan pengalaman yang cukup dibidangnya.
(4)
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Sebelum Anggota Badan Pengawas melaksanakan tugasnya, terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu oleh Gubernur dilakukan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Badan Pengawas beranggotakan 3 (tiga) orang dan seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap Anggota serta seorang Sekretaris merangkap Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Badan Pengawas diangkat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
(2)
Masa jabatan Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
(3)
Pengangkatan Badan Pengawas yang kedua kali dilakukan apabila:
a.
mampu mengawasi PDAM Provinsi sesuai dengan Program Kerja;
b.
mampu memberikan pendapat dan saran kepada Direksi dalam rangka pengembangan PDAM Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 30
(1)
Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
mengawasi kegiatan Direksi PDAM Provinsi;
b.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
c.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap Program Kerja yang diajukan oleh Direksi;
d.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap Laporan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;
e.
memberikan pendapat dan saran atas Laporan Kinerja PDAM Provinsi;
f.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain;
g.
memberikan persetujuan terhadap rencana perubahan status kekayaan PDAM Provinsi;
h.
memberikan persetujuan terhadap tata tertib PDAM Provinsi yang diajukan oleh Direksi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Badan Pengawas wajib memperhatikan:
a.
pedoman dan petunjuk Gubernur berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas;
b.
ketentuan dalam peraturan pendirian PDAM Provinsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pemisahan tugas Pengawasan dengan tugas pengurusan PDAM Provinsi yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi;
d.
semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Pengawas dibebankan kepada Anggaran PDAM Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Program Kerja yang telah disetujui;
b.
memeriksa Direksi yang diduga merugikan PDAM Provinsi;
c.
meminta penjelasan-penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PDAM Provinsi;
d.
melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan PDAM Provinsi;
e.
meminta Direksi dan atau Pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Badan Pengawas;
f.
menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
g.
menunjuk badan yang profesional dibidangnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Pengawas sepanjang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Badan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan PDAM Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan wewenangnya.
(3)
Keputusan rapat Badan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4)
Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Untuk membantu tugas-tugas Badan Pengawas dibentuk Sekretariat.
(2)
Pengangkatan dan Honorarium Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan oleh Badan Pengawas dan dibebankan kepada Anggaran PDAM Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penghasilan
Pasal 34
Penghasilan Badan Pengawas terdiri dari:
a.
uang jasa;
b.
jasa produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Ketua Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari gaji Direktur Utama.
(2)
Sekretaris Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari gaji Direktur Utama.
(3)
Anggota Badan Pengawas menerima uang jasa sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari gaji Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Selain uang jasa, setiap tahun Badan Pengawas diberikan jasa produksi bilamana Perusahaan memperoleh laba.
(2)
Besarnya jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan kemampuan PDAM Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemberhentian
Pasal 37
Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
meninggal dunia;
c.
karena kesehatan, tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d.
tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
e.
terlibat dalam tindakan yang merugikan PDAM Provinsi;
f.
terlibat dalam tindakan pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Apabila Anggota Badan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, e dan f Peraturan Daerah ini, Gubernur segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan, Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari kerja mengeluarkan Keputusan terhadap Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HARGA PENJUALAN PRODUKSI
Pasal 39
(1)
Harga Penjualan Produksi ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Jika akan melakukan perubahan Harga Penjualan Produksi, terhadap PDAM Provinsi perlu dilakukan audit terlebih dahulu oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 40
(1)
Semua Pegawai PDAM Provinsi termasuk Anggota Direksi, yang ternyata melakukan perbuatan merugikan PDAM Provinsi karena tindakan melawan hukum dan atau melalaikan tugas dan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Segala ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri Sipil berlaku sepenuhnya terhadap Pegawai dan atau Direksi PDAM Provinsi.
(3)
Semua Pegawai PDAM Provinsi yang diberi tugas menyimpan, membayar atau menyerahkan uang dan surat-surat berharga serta barang persediaan yang dimiliki PDAM Provinsi, wajib memberikan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pengawas melalui atasan langsung dan Direksi.
(4)
Tuntutan terhadap Pegawai yang melalaikan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilakukan menurut ketentuan yang berlaku bagi Pegawai PDAM Provinsi.
(5)
Semua surat bukti dan Surat lain yang termasuk bagian dari tata buku dan administrasi yang dihimpun di PDAM Provinsi atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, untuk sementara disimpan atau dipindahkan kepada pengawas yang menganggap perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan;
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan Pemeriksaan Akuntan, surat bukti atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Instansi Akuntan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 41
Tahun buku PDAM Provinsi adalah tahun takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Direksi wajib membuat Anggaran PDAM Provinsi untuk setiap tahun buku dan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang bersangkutan mulai berlaku sudah diajukan untuk dimintakan persetujuan pengesahan kepada Gubernur melalui Badan Pengawas.
(2)
Gubernur setelah menerima pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberikan Keputusan mengenai Pengesahan atau penolakan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berjalan.
(3)
Anggaran PDAM Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tidak berlaku sepenuhnya jika Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas mengemukakan keberatan atau menolak Anggaran PDAM Provinsi tersebut.
(4)
Dalam hal terjadi keberatan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Direksi wajib menyempurnakan atau mengubah Anggaran PDAM Provinsi dimaksud selambat-lambatnya dalam triwulan pertama tahun buku yang bersangkutan.
(5)
Anggaran Tambahan atau Perubahan Anggaran yang diadakan oleh Direksi dalam tahun buku yang bersangkutan berlaku setelah mendapat keputusan pengesahan dari Gubernur.
(6)
Apabila Anggaran PDAM Provinsi yang telah diajukan oleh Direksi belum mendapat Pengesahan Gubernur, sambil menunggu pengesahan dimaksud diberlakukan Anggaran PDAM Provinsi tahun yang lalu sebagai dasar pelaksanaan untuk tahun yang berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA KEGIATAN PDAM PROVINSI DAN LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 43
Direksi wajib menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan PDAM Provinsi kepada Gubernur melalui Badan Pengawas dan tembusannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sekali dalam setiap triwulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Direksi menyampaikan laporan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi untuk tiap tahun buku kepada Gubernur melalui Badan Pengawas dan tembusannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya akhir bulan Juni tahun berikutnya.
(2)
Dalam hal Laporan Tahunan harus menyebutkan cara penilaian kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan pemeriksaan Akuntan Negara/Akuntan Publik.
(3)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini setelah dipertimbangkan oleh Badan Pengawas dan disahkan oleh Gubernur.
(4)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dianggap telah disahkan jika selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah menerima perhitungan oleh Gubernur tidak diajukan keberatan secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 45
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 44 Peraturan Daerah ini, setelah lebih dahulu dikurangi Cadangan Tujuan, ditetapkan penggunaan sebagai berikut:
a.
untuk Kas Daerah, sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b.
untuk Cadangan Umum sebesar 15% (lima belas perseratus);
c.
untuk Jasa Produksi Direksi, Pegawai dan Badan Pengawas sebesar 15% (lima belas perseratus);
d.
untuk Sumbangan Dana Pensiun Pegawai sebesar 10% (sepuluh perseratus);
e.
untuk Dana Sosial dan Pendidikan Pegawai, sebesar 5% (lima perseratus).
(2)
Besarnya Cadangan Tujuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, serta penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 46
(1)
Pedoman dan rincian lebih lanjut Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja PDAM Provinsi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Pengaturan Pokok-Pokok Kepegawaian PDAM Provinsi akan ditetapkan lebih lanjut dalam suatu Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN STATUS PDAM PROVINSI
Pasal 47
(1)
Pembubaran, peleburan, penggabungan atau perubahan status PDAM Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur menunjuk likuidatur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika PDAM Provinsi dibubarkan.
(3)
Semua kekayaan PDAM Provinsi setelah diadakan likuidasi dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur yang menyangkut tanggung jawab pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya, dilakukan oleh Gubernur atas nama Pemerintah Daerah.
(5)
Dalam hal likuidasi, Pemerintah Daerah menanggung kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, jika kerugian itu disebabkan neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1)
Dalam tahap persiapan pelaksanaan sebelum PDAM Provinsi melaksanakan kegiatan operasional, Gubernur dalam menetapkan kebijakan umum terlebih dahulu meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Gubernur dapat menetapkan seorang Penjabat Direktur PDAM Provinsi di luar ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah ini, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dari saat diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 20 April 2006
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak
Pada tanggal 20 April 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006 NOMOR 2
Penjelasan Umum
1. Dalam ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah dinyatakan, bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka semua sumber-sumber air yang ada harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi kepentingan masyarakat antara lain untuk pemenuhan kebutuhan air minum, pengairan, perikanan darat dan lain sebagainya.
Pemanfaatan sumber-sumber air tersebut harus diimbangi dengan langkah-langkah dan usaha-usaha ke arah perlindungan dan pelestarian dengan sebaik-baiknya, sehingga pemanfaatannya akan tetap dirasakan sepanjang masa.
Disisi lain kebutuhan air bersih masyarakat akan semakin meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk. Dilihat secara geografis, di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat banyak terdapat sumber-sumber air yang potensial. Namun pemanfaatannya sangat terbatas dan ada kecenderungan terbuang percuma. Oleh karena itu perlu diambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
2. Memandang luasnya ruang lingkup usaha yang akan menjangkau beberapa Wilayah Daerah Provinsi Kalimantan Barat maka perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan melayani Daerah Kabupaten/Kota bagi keperluan air minum penduduk serta keperluan lainnya. Langkah pertama yang akan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat adalah memanfaatkan sumber air yang sangat potensial di Kalimantan Barat untuk dikelola dengan asas manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…