Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah 2001 Nomor 3

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi SETWAN terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SEKWAN;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bagian Umum, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Tata Usaha Dan Kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Rumah Tangga;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Perlengkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bagian Keuangan, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Pembukuan Dan Verifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Hubungan Masyarakat Dan Publikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Komisi Dan Kepanitiaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bagian Persidangan Dan Risalah, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Rapat-Rapat Dan Risalah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Protokol Dan Aspirasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bagian Perundang-Undangan, membawahkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Hukum Dan Perundang-Undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Pengkajian Dan Pengembangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan/atau keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada SEKWAN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok dan bertanggung jawab kepada SEKWAN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bagan organisasi SETWAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 3 Maret 2006
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 3 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd.
MARDIONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 2 SERI D
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dengan meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah khususnya di bidang hukum dan implikasinya, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.
Berdasarkan pertimbangan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…