Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa kawasan lindung adalah bagian ruang wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai arti penting bagi kehidupan secara menyeluruh, mencakup ekosistem dan keanekaragaman, untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, manfaat sumber daya alam serta nilai sejarah dan budaya secara berkelanjutan;
b.
bahwa kawasan lindung harus dikelola dengan penuh tanggung jawab menggunakan pendekatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lebih meningkatkan peran masyarakat termasuk masyarakat adat, serta berprinsip pada nilai-nilai kearifan adat budaya daerah;
c.
bahwa kondisi kawasan lindung Jawa Barat mengalami degradasi yang serius baik kualitas maupun kuantitasnya, penyusutan luas dan meningkatnya lahan kritis akibat tekanan pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, konflik penguasaan pemanfaatan lahan serta berkurangnya rasa kepedulian dan kebersamaan;
d.
bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten telah mengakibatkan perubahan wilayah administratif Provinsi Jawa Barat yang berpengaruh terhadap luasan kawasan lindung Jawa Barat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d tersebut di atas, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai kawasan lindung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
10.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
12.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
13.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
14.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
15.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
16.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.
Instansi Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
6.
Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
7.
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
8.
Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung air hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau ke laut secara alami, yang batasnya di darat merupakan pemisah topografi, sedangkan di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
9.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
10.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
11.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
12.
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
13.
Kawasan Berfungsi Lindung di Luar Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan yang memiliki nilai perlindungan terhadap daerah bawahannya, yang tidak selalu harus berupa hutan.
14.
Kawasan Resapan Air adalah daerah bercurah hujan tinggi, berstruktur tanah yang mudah meresapkan air dan mempunyai geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran.
15.
Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
16.
Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk pada sungai buatan/kanal/saluran/irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
17.
Kawasan Sekitar Waduk dan Situ adalah kawasan tertentu di sekeliling waduk dan situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk dan situ.
18.
Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
19.
Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau lahan timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai negara.
20.
Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
21.
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
22.
Suaka Alam Laut dan Perairan Lainnya adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada.
23.
Kawasan Hutan Payau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan payau atau jenis tanaman lain yang berfungsi memberikan perlindungan kepada keanekaragaman hayati pantai dan lautan.
24.
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
25.
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
26.
Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
27.
Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah adalah kawasan suaka alam dan pelestarian alam yang diperuntukkan bagi pengembangan dan pelestarian pemanfaatan plasma nutfah tertentu.
28.
Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
29.
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah kawasan yang merupakan lokasi tinggalan budaya manusia dan benda alam yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan beserta lingkungannya yang diperlukan bagi pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan.
30.
Kawasan Konservasi Lingkungan Geologi adalah lahan yang mempunyai ciri geologi unik/khas, langka dan atau mempunyai fungsi ekologis yang berguna bagi kehidupan dan menunjang pembangunan berkelanjutan dan atau mempunyai nilai ilmiah tinggi untuk pendidikan.
31.
Kawasan Rawan Bencana Gunung Berapi adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana akibat letusan gunung berapi.
32.
Kawasan Rawan Gempa Bumi adalah kawasan yang pernah terjadi dan diidentifikasi mempunyai potensi terancam bahaya gempa bumi baik gempa bumi tektonik maupun vulkanik.
33.
Kawasan Rawan Gerakan Tanah adalah kawasan yang berdasarkan kondisi geologi dan geografi dinyatakan rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor dengan frekuensi cukup tinggi.
34.
Kawasan Rawan Banjir adalah daratan yang berbentuk flat, cekungan yang sering atau berpotensi menerima aliran air permukaan yang relatif tinggi dan tidak dapat ditampung oleh drainase atau sungai, sehingga melimpah ke kanan dan ke kiri serta menimbulkan masalah yang merugikan manusia.
35.
Masyarakat Adat adalah masyarakat asli yang telah secara turun temurun tinggal dan melaksanakan pola hidup khas setempat, yang taat berpegang teguh kepada norma-norma adat yang ada dan berlaku membumi, dan mempunyai lembaga adat yang merupakan suatu kesatuan sistem pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Asas, Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)
Pengelolaan kawasan lindung di Daerah didasarkan atas asas manfaat, keseimbangan, keserasian, keterpaduan dan kelestarian, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan umum baik lokal, regional maupun nasional serta nilai-nilai agama dan adat budaya Daerah.
(2)
Pengelolaan kawasan lindung dimaksudkan sebagai upaya memulihkan dan memelihara kondisi lingkungan, meningkatkan kelestarian alam dan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3)
Tujuan pengelolaan kawasan lindung di Daerah adalah:
a.
Mewujudkan pencapaian kawasan lindung di Jawa Barat seluas 45% pada tahun 2010, yang meliputi kawasan berfungsi lindung di dalam dan di luar kawasan hutan;
Penjelasan: Komposisi kawasan lindung 45% terdiri atas 19% di dalam kawasan hutan dan 26% di luar kawasan hutan, sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat. Proporsi 45% kawasan lindung tersebar di seluruh Kabupaten/Kota dengan luas yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah masing-masing.
b.
Mewujudkan keseimbangan ekosistem kawasan dan kelestarian lingkungan yang mencakup sumber daya alam, sumber daya air, sumber daya buatan dan nilai sejarah budaya bangsa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mewujudkan pengelolaan kawasan lindung yang bertumpu pada kewenangan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota dan kearifan nilai budaya setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengangkat, mengakui dan mengukuhkan hak-hak dasar masyarakat adat di Jawa Barat dalam penyelenggaraan, pelestarian dan pemulihan kawasan lindung;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Mewujudkan sinergitas dan keterpaduan yang harmonis antar daerah dan antar sektor;
Penjelasan: Sinergitas dan keterpaduan yang harmonis diperlukan dalam rangka pencapaian target kawasan lindung 45%, baik antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota maupun antar sektor.
f.
Mewujudkan sistem informasi pengelolaan kawasan lindung;
Penjelasan: Sistem informasi kawasan lindung digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana tujuan yang diharapkan.
g.
Mewujudkan kelembagaan yang kuat, efektif dan responsif dalam pengelolaan kawasan lindung;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Memperluas dan menguatkan komitmen untuk membangun kerjasama dan kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemangku kepentingan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Menguatkan partisipasi masyarakat dan pengakuan terhadap masyarakat adat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 3
Pengaturan mengenai pengelolaan kawasan lindung dalam Peraturan Daerah ini merupakan dasar bagi:
a.
Pengaturan pengelolaan kawasan lindung di Kabupaten/Kota;
b.
Penyusunan master plan pengelolaan kawasan lindung oleh instansi vertikal dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
c.
Penetapan perizinan;
d.
Pemberian hak berkaitan dengan pemanfaatan tanah.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Daerah ini harus dijadikan dasar hukum bagi Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah di tingkat Provinsi, instansi vertikal dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyusunan penetapan kawasan lindung dan atau penyusunan Master Plan dan atau pemberian izin serta pemberian hak yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan, seperti sertifikasi tanah milik, Hak Guna Usaha dan sebagainya.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Kawasan Lindung di Daerah meliputi:
a.
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan di bawahnya, terdiri atas:
1)
Hutan lindung
2)
Kawasan berfungsi lindung di luar kawasan hutan lindung
3)
Kawasan resapan air
b.
Kawasan perlindungan setempat, terdiri atas:
1)
Sempadan pantai
2)
Sempadan sungai
3)
Kawasan sekitar waduk dan situ
4)
Kawasan sekitar mata air
5)
Tanah timbul
c.
Kawasan suaka alam, terdiri atas:
1)
Cagar alam
2)
Suaka margasatwa
3)
Suaka alam laut dan perairan lainnya
4)
Kawasan hutan payau
d.
Kawasan pelestarian alam, terdiri atas:
1)
Taman nasional
2)
Taman hutan raya
3)
Taman wisata alam
e.
Taman buru
f.
Kawasan perlindungan plasma nutfah
g.
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
h.
Kawasan konservasi geologi, terdiri atas:
1)
Kawasan cagar alam geologi
2)
Kawasan kars
i.
Kawasan rawan bencana alam, terdiri atas:
1)
Kawasan rawan bencana gunung berapi
2)
Kawasan rawan gempa bumi
3)
Kawasan rawan gerakan tanah
4)
Kawasan rawan banjir
j.
Hutan kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 Agustus 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 7 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 1 SERI E
Penjelasan Umum
Pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, di lain pihak ketersediaan sumber daya alam dan kawasan ruang tinggal terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang meningkat, mengakibatkan tekanan terhadap kawasan lindung dengan segala potensi yang ada di dalamnya.

Pendayagunaan kawasan dengan segala potensi yang ada di dalamnya untuk meningkatkan mutu kehidupan rakyat dan wilayah harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan kawasan lindung yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.

Upaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu kehidupan rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan hidup dan nilai-nilai kearifan budaya daerah setempat, yang dilaksanakan secara terkendali dan bijaksana terhadap pemanfaatan sumber daya yang merupakan tujuan utama pengelolaan kawasan lindung.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2008, telah ditetapkan bahwa ruang Jawa Barat dibagi kedalam ruang kawasan lindung (45%) dan ruang kawasan budidaya (55%).

Penetapan tersebut adalah dalam rangka upaya pencapaian visi Jawa Barat: "dengan Iman dan Taqwa Jawa Barat sebagai Provinsi termaju di Indonesia dan mitra terdepan Ibu Kota Negara Tahun 2010".

Kawasan lindung karena keadaan sifat fisiknya mempunyai fungsi, kedudukan dan peranan penting sebagai pendukung kehidupan bagi keutuhan lingkungan hidup, sumber daya alam serta cagar budaya, dengan upaya penataan, pemulihan dan perlindungan, dengan memperhatikan arti dan nilai adat budaya daerah, dalam kerangka pembangunan daerah seutuhnya secara berkelanjutan.

Kerusakan kawasan lindung bukanlah suatu hal yang biasa dan dapat diabaikan dan bukan pula merupakan kejadian yang ringan untuk ditanggulangi secara lokal, tetapi perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kondisi kawasan lindung Jawa Barat mengalami degradasi yang serius, baik kuantitas maupun kualitasnya, penyusutan luas dan meningkatnya lahan kritis akibat tekanan pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, konflik penguasaan pemanfaatan lahan serta memudarnya rasa kepedulian dan kebersamaan.

Untuk mendukung pengelolaan kawasan lindung perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Kawasan Lindung, sebagai pengganti Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…