PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 02 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit perekonomian tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian Daerah yang diharapkan mampu mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya dibidang ekonomi serta menggerakkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian rakyat Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau;
b.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 177 berbunyi "Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Perundang-undangan;
c.
bahwa untuk memenuhi huruf a dan b tersebut diatas perlu dibentuk Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3761);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3592);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pembinaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Pemerintah dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2001 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4136);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4137);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan perinsip otonomi seluas–luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
5.
Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah Provinsi dan/atau peraturan daerah Kabupaten/Kota.
6.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas.
7.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang–Undang serta peraturan pelaksanaanya.
8.
Saham adalah benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya.
9.
Organ BUMD adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris.
10.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ BUMD yang memiliki kekuasaan dan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris.
11.
Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di Luar Pengadilan.
12.
Komisaris adalah organ BUMD yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BUMD.
13.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari APBD untuk suatu usaha bersama dengan pihak ketiga melalui kerjasama penyertaan modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini disetujui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas.
(2)
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan nama PT. PEMBANGUNAN KEPRI atau PT. KEPRI GLOBAL INVESTMENT atau PT. KEPRI INVESTMENT CORPORATION.
(3)
Pelaksanaan pembentukan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan Gubernur sesuai dengan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan Akta Notaris dengan berpedoman pada Undang – Undang tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didirikan dengan maksud meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tujuan dibentuknya Perseroan Terbatas adalah:
a.
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b.
mengelola dan Memanfaatkan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi serta mengembangkan indutri hulu dan hilir yang terkait untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau, termasuk memanfaatkan posisi strategis yang bertetangga dengan Negara maju;
c.
membuka Lapangan Kerja;
d.
menguasai Teknologi, Manajerial dan Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha semua sektor ekonomi;
e.
melaksanakan semua kegiatan usaha yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 6
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan berkantor pusat di Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi dengan Kantor-kantor Cabang dan Unit-unit usaha di Kepulauan Riau dan seluruh wilayah Indonesia serta Luar Negeri yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan tertulis dari Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN PERSEROAN
Pasal 7
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kegiatan:
a.
melaksanakan dan mengembangkan usaha bidang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam;
b.
melaksanakan dan mengembangkan, pengelolaan, pengangkutan, distribusi dan penjualan semua barang yang dapat diperdagangkan;
c.
melaksanakan dan mengembangkan usaha di bidang perikanan, perternakan, pertanian/melaksanakan dan mengembangkan usaha dibidang perikanan, perternakan, pertanian/perkebunan dan berbagai jenis usaha agrobisnis lainnya;
d.
membantu dan mengembangkan berbagai usaha industri manufaktur;
e.
melaksanakan dan mengembangkan usaha di bidang pariwisata;
f.
melaksanakan dan mengembangkan usaha di bidang telekomunikasi dan energi;
g.
melaksanakan dan mengembangkan jasa–jasa termasuk jasa keuangan, asuransi, dan perbankan, serta
h.
melaksanakan jenis-jenis usaha lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
BUMD Sebagai Induk Perusahaan dapat mendirikan lebih dari satu anak perusahaan.
(2)
Untuk menunjang kegiatan BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi BUMD.
(3)
Dalam hal pendirian anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diperlukan persetujuan dari RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL
Pasal 9
(1)
Untuk pertama kalinya modal Dasar BUMD bersumber dari Dana APBD Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 10.000.000.000,-( sepuluh milyar rupiah);
(2)
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) jumlah pemenuhan modal yang ditempatkan dan modal disetor akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
(3)
Perubahan modal dasar ditentukan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
(4)
Pemenuhan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan disetor pada saat pendirian BUMD dengan Akta Notaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kekayaan yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah untuk dijadikan modal dasar dan atau penyertaan pada BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SAHAM-SAHAM
Pasal 11
a.
Modal BUMD terbagi atas saham-saham.
b.
Pemegang saham BUMD terdiri dari 2(dua) orang/badan hukum dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah pemegang saham mayoritas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RUPS
Pasal 12
(1)
RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(2)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(3)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku yang lampau.
(4)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(6)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DEWAN KOMISARIS
Pasal 13
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari perwakilan para perseroan, yang terdiri dari Komisaris Utama dan beberapa Anggota Komisaris.
(2)
Untuk pertama kali pengangkatan Dewan Komisaris ditunjuk oleh para pendiri dan akan ditetapkan dalam Akta Pendirian Perseroan untuk jangka waktu maksimal 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3)
Untuk selanjutnya Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari calon-calon yang memenuhi syarat.
(4)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengawasan BUMD dilakukan oleh Komisaris.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang bertugas sebagai pembanding dari Internal Auditor BUMD.
(3)
Komisaris bertanggungjawab penuh atas pengawasan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar BUMD dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, serta kewajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DIREKSI
Pasal 15
(1)
Pengurusan BUMD dilakukan oleh Direksi.
(2)
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar BUMD dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, serta kewajaran.
(4)
Untuk pengangkatan pertama kali para Direksi ditunjuk oleh para pendiri dan akan ditetapkan dalam akta pendirian perseroan untuk jangka waktu maksimal 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5)
Direksi diangkat oleh RUPS dari calon-calon yang memenuhi persyaratan untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.
(6)
Untuk yang pertama kalinya akan menjabat sebagai Direksi, Calon-calon Direksi tersebut sebelumnya harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dan dinyatakan lulus oleh im uji Kelayakan dan Kepatutan(Fit And Proper Test).
(7)
Untuk yang akan menjabat kedua kalinya, calon direksi tersebut hanya akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan(Fit And Proper Test) sepanjang dikehendaki oleh RUPS.
(8)
Tim uji Kelayakan dan Kepatutan(Fit And Proper Test).sebagaimana dimaksud ayat(2), dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
c.
Akademisi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Para anggota Direksi, Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung dari kegiatan BUMD, selain penghasilan yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Anggota Direksi, Komisaris tidak berwenang mewakili BUMD apabila:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMD dengan anggota Direksi atau Komisaris yang bersangkutan;
b.
anggota Direksi atau Komisaris yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 18
(1)
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan ditetapkan oleh RUPS setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Tatacara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dituangkan dalam Akta Pendirian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 19
(1)
Pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Tatacara pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN TAHUN ANGGARAN
Pasal 20
(1)
Tahun Buku BUMD adalah Tahun Takwin.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Komisaris untuk memperoleh pengesahan.
(3)
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran dimaksud pada ayat(1), ditetapkan selambat-lambatnya 4(empat) bulan sebelum Tahun buku ditutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pada setiap tutup tahun buku, Direksi membuat Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi.
(2)
Dalam waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah tahun buku ditutup, Direksi membuat Laporan Tahunan untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS Tahunan dan jika diperlukan dapat menunjuk Auditor Independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 22
(1)
Laba Bersih ditetapkan oleh RUPS dengan terlebih dahulu menyisihkan dalam jumlah tertentu untuk dana cadangan dan jika diperhitungkan masih ada keuntungan maka dibagikan sebagai deviden.
(2)
Pembagian deviden sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh RUPS dan dialokasikan untuk:
a.
Pemegang Saham;
b.
Dana Pengembangan Perusahaan;
c.
Dana Kesejahteraan Pegawai;
d.
Dana Pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dengan didirikannya Perseroan ini menugaskan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil langkah-langkah strategis penataan Perusahaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau paling lambat dalam waktu 6(enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang Pada tanggal 22 April 2006
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
ttd
ISMETH ABDULLAH
Diundangkan di Tanjungpinang Pada Tanggal 22 April 2006
SEKRETARIS DAERAH,
ttd
Drs. EDDY WIJAYA, MM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006 NOMOR 02 SERI D
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Kepulauan Riau dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit perekonomian tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian Daerah yang diharapkan mampu mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya dibidang ekonomi serta menggerakkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian rakyat Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 177, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Perundang-undangan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas dengan ketentuan mengenai maksud dan tujuan, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, saham, RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, likuidasi, tahun buku, rencana kerja, penetapan dan penggunaan laba, serta ketentuan peralihan dan penutup. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMD serta meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.