Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah 1999 Nomor 10

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengantisipasi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai dengan Tahun 2010, agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk kedalam kelompok Bank Regional, maka perlu meningkatkan dan atau menambah atau memperbesar Modal Dasar;
b.
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara 4355);
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Seri D), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Modal dasar Bank yang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh miliyar rupiah) ditingkatkan menjadi Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh miliyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dari jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhannya merupakan penyertaan saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal dasar Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar 41 % atau Rp. 61.000.000.000,- (Enam puluh satu miliyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, sebesar 57 % atau Rp. 86.000.000.000,- (Delapan puluh enam milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pihak ketiga, sebesar 2 % atau Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perubahan modal dasar selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam rangka memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 14 April 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SODJUANGON SITUMORANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 14 April 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
JAMBRI BUSTAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 6 SERI D
Penjelasan Umum
1. PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditingkatkan dan atau ditambah atau diperbesar modal dasarnya, modal yang ditempatkan dan modal disetor atau diambil bagian oleh Pemegang Saham yang ingin menambah saham yang dimiliki serta memperbesar nominal perlembar saham dan presentase komposisi dari Pemegang Saham.
2. Peningkatan dan atau penambahan atau memperbesar Modal Daerah dimaksud perlu, untuk mengantisipasi Arsitektur Perbankan Indonesia Tahun 2010 agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dapat masuk ke dalam kelompok Bank Regional.
3. Penambahan modal dimaksud juga untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha operasional Bank serta memenuhi pencapaian modal minimal Bank sebagai Bank Regional, yang dipersyaratkan karena memiliki modal setor minimal Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah).
4. Guna memenuhi persyaratan dimaksud PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah perlu merubah modal dasarnya dari Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah) menjadi Rp.150.000.000.000,-(Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
5. Untuk memenuhi maksud tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diadakan perubahan dan penyesuaian.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…