Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
b.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah dipandang perlu untuk melakukan restrukturisasi dan penataan ulang terhadap susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan suatu Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.
Pemerintah daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
d.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
e.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
f.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
h.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
k.
Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi.
l.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur.
m.
Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
n.
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.
o.
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
p.
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
q.
Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
r.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
s.
Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
t.
Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana operasional Dinas/Lembaga Teknis Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
(1)
Perangkat Daerah Provinsi meliputi:
a.
Sekretariat Daerah terdiri dari:
1.
Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Hukum) membawahi: a) Biro Pemerintahan; b) Biro Hukum dan HAM.
2.
Asisten II (Asisten Ekonomi dan Sosial) membawahi: a) Biro Perekonomian; b) Biro Sosial.
3.
Asisten III (Asisten Administrasi dan Umum) membawahi: a) Biro Organisasi; b) Biro Keuangan; c) Biro Umum; d) Biro Perlengkapan.
b.
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat
c.
Dinas Daerah terdiri dari:
1.
Dinas Pertanian;
2.
Dinas Kehewanan dan Peternakan;
3.
Dinas Kehutanan;
4.
Dinas Perkebunan;
5.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
6.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
7.
Dinas Pekerjaan Umum;
8.
Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi;
9.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
10.
Dinas Pendidikan;
11.
Dinas Kesehatan;
12.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
13.
Dinas Pertambangan dan Energi;
14.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
15.
Dinas Pendapatan Daerah.
d.
Lembaga Teknis Daerah terdiri dari:
1.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2.
Inspektorat Provinsi;
3.
Badan Kepegawaian Daerah;
4.
Badan Pendidikan dan Latihan;
5.
Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
6.
Badan Koperasi, UKM, Kerjasama, Promosi dan Investasi;
7.
Badan Komunikasi, Informasi dan Kearsipan Daerah;
8.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah;
9.
Badan Pemuda, Olahraga dan Pemberdayaan Perempuan;
10.
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedarso;
11.
Rumah Sakit Jiwa Provinsi;
12.
Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 3
Sekretariat Daerah Provinsi merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sekretariat Daerah Provinsi mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
a.
pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
b.
pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c.
pembinaan organisasi, tatalaksana, keuangan, prasarana dan sarana;
d.
pembinaan pegawai negeri sipil daerah;
e.
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari:
a.
Sekretaris Daerah;
b.
Asisten;
c.
Biro;
d.
Bagian;
e.
Subbagian;
f.
Jabatan Fungsional
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Asisten Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b Peraturan Daerah ini, dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Asisten.
(2)
Asisten Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh Asisten yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Biro sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c Peraturan Daerah ini, dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Biro.
(2)
Biro dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten.
(3)
Masing-masing Biro membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian.
(4)
Untuk membantu kelancaran tugas Biro dibentuk Subbag Tata Usaha Biro yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro.
(5)
Lingkup tugas pokok masing-masing Biro sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf d Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro.
(2)
Bagian membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Subbagian sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf e Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 11
(1)
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Provinsi.
(2)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sekretariat DPRD mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.
(2)
Lingkup tugas pokok Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Daerah ini, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
a.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD Provinsi;
b.
menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD Provinsi;
c.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi;
d.
menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 14
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terdiri dari:
a.
Sekretaris;
b.
Bagian;
c.
Subbagian;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Bagian sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b Peraturan Daerah ini, dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Subbagian sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf c Peraturan Daerah ini, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(2)
Subbagian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DINAS DAERAH PROVINSI
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 17
(1)
Dinas Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi.
(2)
Dinas Daerah Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dinas Daerah Provinsi mempunyai tugas melaksanakan urusan desentralisasi dan tugas pembantuan serta dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
(2)
Lingkup tugas pokok masing-masing Dinas Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini, Dinas Daerah Provinsi mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum berdasarkan standar yang ditentukan;
c.
pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 20
Susunan organisasi Dinas Daerah Provinsi terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang;
d.
Subbagian;
e.
Seksi;
f.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf b Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Bidang sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Peraturan Daerah ini, dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Subbagian sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf d Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf e Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf f Peraturan Daerah ini, merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Daerah Provinsi yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, merupakan bagian dari Dinas Daerah Provinsi.
(3)
Unit Pelaksana Teknis Dinas dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan melalui analisis beban kerja.
(4)
Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(5)
Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan kewenangan Pemerintah Provinsi yang masih ada di Kabupaten/Kota; b) pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c) pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi dalam rangka dekonsentrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 26
(1)
Lembaga Teknis Daerah dapat berbentuk Badan, Inspektorat, Kantor dan Rumah Sakit.
(2)
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu, dipimpin oleh seorang kepala Badan/Inspektur/Kepala Kantor/Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah dalam lingkup tugasnya.
(2)
Lingkup tugas pokok masing-masing Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 27 Peraturan Daerah ini, Lembaga Teknis Daerah mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 29
(1)
Susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan terdiri dari: a) Kepala; b) Bagian Tata Usaha; c) Bidang; d) Subbagian; e) Sub Bidang; f) Unit Pelaksana Teknis Badan; g) Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor terdiri dari: a) Kepala Kantor; b) Subbagian Tata Usaha; c) Seksi; d) Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Rumah Sakit ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Inspektorat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2)
Bagian Tata Usaha membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Bidang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah ini, dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dapat membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Subbagian sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Sub Bidang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Unit Pelaksana Teknis Badan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah ini, merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Badan yang wilayah kerjanya meliputi lebih dari satu Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Badan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, merupakan bagian dari Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan.
(3)
Unit Pelaksana Teknis Badan Provinsi dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan melalui analisis beban kerja.
(4)
Unit Pelaksana Teknis Badan dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Subbagian Tata Usaha pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Seksi pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah ini, dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 3 (tiga) seksi.
(2)
Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 37
(1)
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 37, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pelaksanaan koordinasi dengan aparat kepolisian dan lembaga negara lain sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 39
Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a.
Kepala Satuan;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang;
d.
Subbagian;
e.
Seksi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.
(2)
Bagian Tata Usaha membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Bidang sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf c Peraturan Daerah ini, dapat dibentuk sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Subbagian sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf d Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf e Peraturan Daerah ini, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pola Struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ESELONERING, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Pertama Eselon Organisasi Perangkat Daerah
Pasal 45
(1)
Sekretaris Daerah adalah jabatan struktural eselon I b.
(2)
Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Direktur Rumah Sakit dan Sekretaris DPRD Provinsi adalah jabatan struktural eselon II a.
(3)
Kepala Biro, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan struktural eselon II b.
(4)
Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan adalah jabatan struktural eselon III a.
(5)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan struktural eselon III b.
(6)
Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan struktural eselon IV a.
(7)
Kepala Subbagian, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan struktural eselon IV b.
(8)
Eselonering Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 46
(1)
Pejabat struktural eselon I di lingkungan organisasi perangkat daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pejabat struktural eselon II serta pejabat fungsional yang setara, di lingkungan organisasi perangkat daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Sekretaris DPRD diangkat oleh Gubernur atas persetujuan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pejabat struktural eselon III dan IV serta pejabat fungsional yang setara di lingkungan organisasi perangkat daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah berdasarkan pelimpahan kewenangan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural eselon I, II, III, IV dan Jabatan Fungsional berdasarkan persyaratan dan kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Penambahan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan formasi yang ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dan syarat jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 48
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini, terdiri dari jabatan fungsional yang ditetapkan oleh pemerintah dan jabatan fungsional lokal yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud Pasal 48 Peraturan Daerah ini, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis tertentu berdasarkan keahlian, dan keterampilan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh tenaga fungsional senior dan dinilai mampu, selaku ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat dibagi atas sub kelompok sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
(4)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
(5)
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, pengangkatannya berdasarkan kebutuhan melalui analisis beban kerja.
(7)
Pengaturan lebih lanjut mengenai kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud Pasal 48 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 50
(1)
Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan/Inspektur/Kepala Kantor/Direktur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta jajarannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(2)
Setiap pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi dan Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung jawab memimpin bawahannya masing-masing dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
(3)
Setiap pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi dan Satuan Polisi Pamong Praja wajib menyampaikan laporan dan memberikan penjelasan teknis dan atau keterangan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah perihal kebijakan Pemerintah Daerah.
(4)
Sekretaris Daerah mengolah laporan yang disampaikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah Provinsi untuk disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan perumusan kebijakan lebih lanjut.
(5)
Setiap pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi dan Satuan Polisi Pamong Praja wajib menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(2)
Dalam hal sekretaris DPRD berhalangan tetap, tugas-tugasnya dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 52
(1)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, nomenklatur, jenis dan jumlah unit kerja organisasi perangkat daerah Provinsi dan Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) Tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
(3)
Gubernur melalui unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kelembagaan secara rutin maupun periodik melakukan pemantauan, evaluasi, fasilitasi dan pembinaan penataan organisasi perangkat daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
(4)
Uraian tugas tiap-tiap jabatan pada organisasi perangkat daerah Provinsi dan Satuan Polisi Pamong Praja disusun berdasarkan analisis jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Gubernur dapat mengangkat Staf Khusus dan Dewan Penasehat berdasarkan kebutuhan, analisis beban kerja dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 53
(1)
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas desentralisasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
(2)
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3)
Pengelolaan anggaran tugas dekonsentrasi pada organisasi perangkat daerah Provinsi dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Laporan pengelolaan anggaran tugas dekonsentrasi pada organisasi perangkat daerah Provinsi selain disampaikan kepada Pemerintah, juga wajib disampaikan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 54
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat beserta peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 55
Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian oleh Gubernur sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 18 Maret 2005
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 Tanggal 18 Maret 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
Drs. H. Henri Usman, M.Si
Pembina Utama Madya NIP. 010054889
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Kalimantan Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Ketentuan tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 128 ayat (1) yang menetapkan bahwa Susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Daerah sesuai dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sedangkan berdasarkan Pasal 148 ayat (1) menyatakan untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Penetapan organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan setelah melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 dan diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan baik melalui analisis jabatan, maupun pertimbangan obyektif lainnya, maka organisasi perangkat daerah diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam rangka mewujudkan visi, misi daerah dan mendukung terwujudnya tata kepemerintahan daerah yang lebih baik (good local governance).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…