Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sumber daya alam untuk usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang berkelanjutan, daya dukung dan keanekaragaman jenis, perlu mengatur pembinaan, pengamanan dan pengendalian dengan pemberian Izin Usaha Perkebunan;
b.
bahwa berhubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
5.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Peneriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
12.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
14.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3745);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Peraturan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
20.
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang Bidang Atau Jenis Usaha Yang Di Cadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/ Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/ Pemungut / Pengelola (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 4 Seri E Nomor 1);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan Otonomi oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.
Dinas adalah Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
7.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat DIPENDA adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
9.
Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
10.
Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
11.
Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
12.
Tanaman tertentu adalah tanaman semusim dan atau tanaman yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.
13.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa perkebunan.
14.
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman dan pemanenan termasuk perkebunan jenis tanaman.
15.
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
16.
Perusahaan Perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
17.
Grup Perusahaan Perkebunan adalah beberapa perusahaan yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemegang saham yang sama, baik atas nama perorangan maupun perusahaan.
18.
Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perkebunan untuk dapat melakukan usaha budidaya perkebunan dan atau usaha industri perkebunan dan atau usaha wisata argo perkebunan serta usaha diversifikasi lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan.
19.
Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat SPUP adalah surat yang diberikan oleh pejabat pemberi izin yang berlaku seperti layaknya IUP.
20.
Klasifikasi Kebun adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja perusahaan perkebunan dalam pengelolaan usaha perkebunan dalam kurun waktu tertentu.
21.
Wisata Perkebunan yang selanjutnya disebut WisataAgro adalah suatu bentuk kegiatan yang memanfaatkan usaha perkebunan sebagai obyek wisata dengan tujuan untuk diversifikasi usaha, perluasan kesempatan kerja dan promosi usaha perkebunan.
22.
Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.
23.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai patokan.
24.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan Perusahaan Perseorangan atau Badan.
25.
Wajib Retribusi adalah Perusahaan Perseorangan atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi.
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
28.
Pembayaran Retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
29.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
30.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dan suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
31.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian, pengarahan, petunjuk, bimbingan dan penyuluhan dalam pengelolaan sumber daya perkebunan.
32.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan sesuai dengan penggunaan lahan dan pemenuhan Perizinan dan Kewajiban Retribusi.
33.
Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemanfaatan sumber daya perkebunan.
34.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana pemungutan biaya Izin yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
35.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
USAHA PERKEBUNAN
Bagian Pertama Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang Lingkup Usaha Perkebunan adalah
a.
Jenis Usaha Perkebunan;
b.
Luas Lahan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
c.
Pola Pengembangan Usaha Perkebunan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis Usaha Perkebunan
Pasal 3
(1)
Jenis Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan serta Usaha WisataAgro Perkebunan.
(2)
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas Usaha Budidaya Tanaman skala besar yang harus diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan dan Usaha Budidaya Tanaman skala kecil yang dapat dilakukan oleh Petani Pekebun.
(3)
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Industri Gula Pasir dari Tebu atau gula kasar(raw sugar), tetes dan hasil samping lainnya;
b.
Industri Gula Tumbu dari Tebu dan Gula Kelapa;
c.
Industri Pengolah Teh
d.
Industri Pengolah Karet;
e.
Industri Pengolah Kopi;
f.
Industri Minyak Atsiri;
g.
Industri Pengolah Kakao;
h.
Industri Bahan Baku Tanaman Obat;
i.
Industri Pengolah Lada;
j.
Industri Pengupasan Kapas;
k.
Industri Pengolah Kapok;
l.
Industri Pengolah Kelapa dan hasil ikutannya;
m.
Industri Pengolah hasil samping Usaha Perkebunan dan Industri Perkebunan lainnya yang bertujuan untuk memperpanjang daya simpan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Luas Lahan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
Pasal 4
(1)
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) luas lahannya 25 ha(dua puluh lima hektar) atau lebih wajib memiliki IUP.
(2)
Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 ha(dua puluh lima hektar) wajib memiliki SPUP.
(3)
Luas Lahan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan untuk satu Perusahaan atau Grup Perusahaan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Luas maksimum lahan usaha perkebunan adalah 20.000 Ha dalam satu Provinsi, kecuali usaha perkebunan tebu;
b.
Luas maksimum lahan usaha perkebunan tebu adalah 60.000 Ha dalam satu Provinsi.
(4)
Luas maksimum untuk Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak berlaku bagi:
a.
Perusahaan Perkebunan yang pemegang saham mayoritasnya Koperasi Usaha Perkebunan atau Asosiasi Usaha Perkebunan;
b.
Perusahaan Perkebunan yang sebagian atau seluruh saham dimiliki oleh Negara baik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3) yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan wajib memiliki IUP
(2)
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3) yang dilakukan oleh Petani Pekebun wajib memiliki SPUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pola Pengembangan Usaha Perkebunan
Pasal 6
(1)
Setiap pengembangan usaha perkebunan harus mengikutsertakan masyarakat sekitar perkebunan.
(2)
Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan dalam berbagai pola antara lain:
a.
Pola Koperasi Usaha Perkebunan;
b.
Pola Patungan Koperasi dengan Investor;
c.
Pola Patungan Investor Koperasi;
d.
Pola Build Operate and Transfer(BOT);
e.
Pola Perbankan;
f.
Pola-pola pengembangan lainnya yang saling menguntungkan dan atau memperkuat dan atau membutuhkan antara masyarakat sekitar perkebunan dengan perusahaan perkebunan.
(3)
Setiap pengembangan usaha perkebunan bagi Perusahaan Perkebunan wajib menyusun proposal Rencana Pembangunan Kebun dan Rencana Partisipasi Pemberdayaan Masyarakat sekitar kebun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN
Bagian Pertama Wewenang
Pasal 7
Setiap Orang Pribadi, Perusahaan Perkebunan dan Grup Perusahaan dapat melakukan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan setelah mendapat Izin dari Gubernur.
(2)
Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan Izin apabila setiap Orang Pribadi, Perusahaan Perkebunan dan Grup Perusahaan telah memiliki lokasi lahan Usaha Perkebunan yang berada pada lintas wilayah Kabupaten dan atau Kota(Kabupaten dan Kota berdasarkan kesepakatan antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota).
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak dapat dipindahtangankan.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada pemohon Izin setelah melunasi Retribusi.
(5)
Tata cara dan persyaratan pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Masa Berlakunya Izin
Pasal 9
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku selama Perusahaan menjalankan usaha perkebunan dengan baik dan kepada perusahaan diwajibkan untuk:
a.
melaporkan perkembangan usahanya secara berkala setiap semester;
b.
mengajukan permohonan persetujuan apabila akan mengadakan perubahan jenis tanaman atau perluasan usaha lainnya;
c.
memberitahukan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pencabutan Izin
Pasal 10
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dicabut apabila:
a.
pemegang Izin tidak melakukan pengelolaan perkebunan secara komersil yang sesuai dengan standart teknis;
b.
Izin dikembalikan oleh pemegang Izin sebelum berakhir masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 11
Dengan nama Usaha Perkebunan dipungut Retribusi atas setiap pengeluaran Izin sebagai pembayaran atas pemberian Izin kepada Orang Pribadi, Perusahaan Perkebunan dan Grup Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Obyek Retribusi adalah setiap ada pemberian Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi, Perusahaan Perkebunan dan Grup Perusahaan yang memperoleh Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Golongan Retribusi
Pasal 14
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 15
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha serta jumlah Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Pasal 16
(1)
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin.
(2)
Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi komponen biaya penerbitan Izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, pembinaan dan biaya dampak dari pemberian Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 17
(1)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jumlah Izin.
(2)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
IUP dan SPUP masing-masing sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) kali luasan hektar; dan
b.
Registrasi IUP dan SPUP sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kali luasan hektar dilaksanakan setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Wilayah Dan Kewenangan Pemungutan Retribusi
Pasal 18
(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas ditunjuk sebagai Pemegang Kas Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
DIPENDA adalah koordinator Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tata Cara Pemungutan
Pasal 19
Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
Pasal 21
Masa Retribusi Izin adalah jangka waktunya sesuai dengan masa berlakunya Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Sanksi Administrasi
Pasal 23
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Tata Cara Pembayaran
Pasal 24
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dilakukan secara tunai/ lunas.
(4)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan tanda bukti pembayaran.
(5)
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dicatat dalam buku penerimaan.
(6)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditetapkan oleh Gubernur.
(7)
Tata cara pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Penagihan Retribusi
Pasal 25
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Bentuk Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Belas Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Pasal 27
(1)
Gubernur dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Belas Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kedaluwarsa Penagihan
Pasal 28
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, Kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagai mana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai Kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat Daftar Penghapusan Piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri Daftar Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa.
(7)
Tata cara Penghapusan Piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UANG PERANGSANG
Pasal 30
(1)
Kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI
Pasal 31
(1)
Penerimaan hasil pungutan Retribusi Usaha Perkebunan setelah dikurangi Uang Perangsang sebesar 5%(lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibagi sebagai berikut:
a.
60%(enam puluh persen) untuk Daerah
b.
40%(empat puluh persen) untuk Kabupaten/ Kota.
(2)
Tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 32
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan kebenaran dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai perusahaan Perseorangan atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari Perusahaan Perseorangan atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e tersebut di atas;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(3)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luasan lahan tertentu dan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki IUP diancam dengan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
(4)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luasan lahan tertentu dan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki IUP diancam dengan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 34
Setiap Perusahaan Perkebunan yang akan mengajukan IUP atau SPUP wajib menyusun Rencana Kerja Partisipasi Pemberdayaan Masyarakat sekitar kebun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Rencana Kerja Partisipasi Pemberdayaan Masyarakat sekitar kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilakukan melalui kegiatan berupa:
a.
Rencana pembinaan teknologi komoditi sejenis yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar kebun;
b.
Rencana program pemanfaatan fasilitas perusahaan perkebunan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar kebun;
c.
Program bantuan untuk pembangunan Desa dan atau pemberdayaan ekonomi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar kebun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 36
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap Orang Pribadi Perusahaan Perkebunan dan Grup Perusahaan yang telah melakukan usaha Perkebunan, wajib mengajukan izin dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6(enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 4 Mei 2005
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang Pada tanggal 4 Mei 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 3 SERI E NOMOR I
Penjelasan Umum
Dalam rangka penertiban, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sumber daya alam untuk usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang berkelanjutan, daya dukung dan keanekaragaman jenis, perlu mengatur pembinaan, pengamanan dan pengendalian dengan pemberian Izin Usaha Perkebunan.
Selanjutnya pemberian Izin Usaha Perkebunan dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, sehingga perkebunan perlu dijamin untuk keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perkebunan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…