PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah maka ketentuan pelaksanaan, penyusunan dan peanggungjawaban Keuangan dan Barang Daerah beserta implementasi bentuk dan tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami perubahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah;
b.
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 32 dan undang-undang Nomor 33 dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka peraturan Daerah propinsi Jambi Nomor 4 tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau dan diatur kembali dengan peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
4.
Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
9.
Peraturan Daerah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengurusan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4395);
12.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
13.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Provinsi adalah pemerintah provinsi Jambi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Jambi.
5.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan hak dan kewajiban daerah tersebut, dan tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.
Barang Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, yang dimiliki dan atau yang dikuasai Daerah. Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung atau ditimbang termasuk tanah dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Jambi yang selanjutnya disebut APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan peraturan Daerah tentang APBD.
8.
Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
9.
Pemegang Kekuasaan Umum pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan keterangan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan daerah kepada DPRD.
10.
Bendaharawan Umum Daerah adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh Gubernur untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran kas daerah serta segala bentuk kekayaan daerah lainnya.
11.
Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran belanja daerah.
12.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.
Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharawan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Penggunaan Anggaran Daerah.
14.
Penerimaan Daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
15.
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah.
16.
Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
17.
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah.
18.
Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksud untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
19.
Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
20.
Sisa lebih Perhitungan APBD tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan terhadap realisasi belanja daerah dan merupakan komponen pembiayaan.
21.
Aset Daerah adalah semua harta kekayaan Daerah baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
22.
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.
Piutang adalah jumlah uang yang menjadi hak daerah atau kewajiban pihak lain kepada daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa oleh daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.
25.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintah yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian PertamaAsas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 2
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
APBD merupakan dasar pengelolaan Keuangan daerah dalam tahun Anggaran tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tahun fisikal APBD sama dengan tahun fisikal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
APBD disusun dengan pendekatan kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
(2)
Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.
(3)
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
(4)
Perkiraan sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu, dicatat sebagai saldo awal pada APBD tahun berikutnya sedangkan realisasi sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu dicatat sebagai saldo awal pada perubahan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Semua transaksi keuangan daerah baik penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam bagian Anggaran tersendiri.
(2)
Pengeluaran yang dibebankan pada pengeluaran tidak tersangka adalah untuk penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
(3)
Pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a.
Pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana berhubungan dengan perlindungan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dan
b.
Pengembalian atas kelebihan penerimaan yang terjadi dalam tahun anggaran yang telah ditutup dengan alat bukti-bukti yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(2)
Dana cadangan dibentuk dengan kontribusi tahunan dari penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan dana darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sistem dan/atau prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPejabat Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 13
(1)
Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
(2)
Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah dan/atau pejabat pengelola keuangan daerah.
(3)
Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan.
(4)
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
b.
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
c.
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan Daerah;
d.
Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
e.
Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(5)
Pemegang Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat satu bulan setelah penetapan APBD, menetapkan keputusan tentang:
a.
pejabat yang diberikan wewenang menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO);
b.
pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
c.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
d.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani cek;
e.
Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
f.
Pejabat yang diberi wewenang mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya, yang selanjutnya disebut Bendahara Umum Daerah;
g.
Pejabat yang diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharawan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Pemegang Kas dan pembantu pemegang kas;
h.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti dasar pemungutan pendapatan daerah;
i.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Bukti Penerimaan Kas dan bukti pendapatan lainnya yang sah;
j.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani ikatan atau perjanjian dengan pihak Ketiga yang mengakibatkan pendapatan dan pengeluaran APBD.
(6)
Pejabat perangkat daerah dan/atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk melaksanakan Anggaran.
(2)
Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberi tunjangan khusus dalam pelaksanaan tugasnya yang diatur dengan Keputusan Gubernur dan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Bendahara Umum Daerah menatausahakan kas dan kekayaan Daerah lainnya yang berkedudukan pada Biro Keuangan.
(2)
Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Biro Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bendahara Umum Daerah menyimpan uang milik Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Jambi dan/atau Bank yang sehat lainnya dengan cara membuka Rekening Kas Daerah.
(2)
Pembukaan Rekening Kas Daerah di Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 1 (satu) Bank.
(3)
Pembukaan Rekening Kas Daerah di Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bendahara Umum Daerah setiap bulan menyusun Rekonsiliasi Bank yang mencocokkan Saldo menurut pembukuan Bendahara Umum Daerah dengan Saldo menurut Laporan Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Uang milik Daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dengan persetujuan Gubernur sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah dan dalam pelaksanaannya diberitahukan kepada DPRD.
(2)
Bunga Deposito, bunga atas penempatan uang di Bank, dan jasa giro merupakan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bendahara Umum Daerah menyimpan seluruh bukti sah kepemilikan atau sertifikat atas kekayaan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dengan tertib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Bendahara Umum Daerah menyerahkan bukti transaksi yang asli atas penerimaan dan pengeluaran uang secara harian kepada pejabat yang melaksanakan akuntansi Keuangan Daerah untuk dasar pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran kas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kepala Satuan Kerja perangkat Daerah/Lembaga Teknis Daerah bertindak sebagai pengguna Anggaran/Barang.
(2)
Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran/barang yang dialokasikan pada Unit Kerja yang dipimpinnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tata usaha dan struktur pengelola Keuangan dan Barang Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KERANGKA DAN GARIS BESAR PROSEDUR PENYUSUNAN PENETAPAN APBD, PERUBAHAN APBD DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Bagian PertamaStruktur APBD
Pasal 23
(1)
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Daerah;
b.
Belanja Daerah; dan
c.
Pembiayaan.
(2)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan yang merupakan hak Daerah dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi penerimaan Kas Daerah.
(3)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran yang merupakan kewajiban daerah selama satu tahun anggaran yang akan menjadi pengeluaran Kas Daerah.
(4)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi transaksi keuangan untuk menutupi defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
(5)
Selisih lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut surplus anggaran.
(6)
Selisih kurang pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut defisit anggaran.
(7)
Jumlah pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a dirinci menurut kelompok pendapatan dan jenis pendapatan.
(2)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.
(3)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dirinci menurut sumber pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSurplus dan Defisit APBD
Pasal 25
(1)
Dalam hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
(2)
Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a.
Pembayaran cek pokok utang yang jatuh tempo;
b.
Penyertaan modal (investasi daerah);
c.
Transfer ke rekening dana cadangan.
(3)
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, dapat didanai dari sumber pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam perda tentang APBD.
(4)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:
a.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;
b.
Transfer dari dana cadangan;
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d.
Pinjaman daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disediakan dalam bagian anggaran pengeluaran tidak tersangka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penganggaran dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dialokasikan dari sumber penerimaan APBD.
(2)
Semua sumber penerimaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan dicatat dan dikelola dalam APBD.
(3)
Pengeluaran untuk menutup kebutuhan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan dibebankan dalam rekening dana cadangan.
(4)
Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Apabila diperkirakan pendapatan daerah lebih kecil dari rencana belanja daerah, Daerah dapat melakukan pinjaman.
(2)
Pemerintah Provinsi dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan.
(3)
Pemerintah Provinsi dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas pemerintah provinsi.
(4)
Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Daerah.
(5)
Pemerintah Provinsi bertanggungjawab atas pengelolaan sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan setiap akhir tahun Anggaran melaporkan hasil pelaksanaan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembiayaan
Pasal 29
(1)
Pemerintah Provinsi dengan persetujuan DPRD dapat melakukan pinjaman baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(2)
Jenis pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diatur sebagai berikut:
a.
Pinjaman jangka panjang hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana yang merupakan asset Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali serta memberi manfaat bagi pelayanan masyarakat.
b.
Pinjaman jangka panjang tidak boleh digunakan untuk belanja administrasi umum dan belanja operasi, pemeliharaan sarana dan prasarana public.
c.
Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada anggaran pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Batas maksimum jumlah pinjaman jangka panjang jumlah kumulatif pokok Pinjaman Daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya, dan berdasarkan proyeksi penerimaan serta pengeluaran Daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 (dua setengah).
(2)
Batas maksimum pinjaman jangka pendek adalah 5% (lima persen) dari jumlah APBD tahun anggaran berjalan, dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pemerintah Provinsi dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Semua pembayaran yang menjadi kewajiban daerah yang jatuh tempo atas pinjaman daerah merupakan prioritas untuk dianggarkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Tata cara pengelolaan pinjaman daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pemerintah Provinsi dapat menggali sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling menguntungkan atas persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemerintah Provinsi dapat menerbitkan obligasi, melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal/pembelian saham atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut menguntungkan bagi daerah.
(2)
Penerbitan obligasi dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada anggaran pembiayaan dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pemerintah Provinsi dapat mendepositokan dana yang belum terpakai dalam tahun anggaran berjalan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan menguntungkan serta terjaminnya likuiditas keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pemerintah Provinsi bertanggungjawab atas pengelolaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, 29, 31, 32, 33, 34, dan 35 serta setiap akhir tahun anggaran melaporkan hasil pelaksanaan dimaksud kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatProses Penyusunan APBD
Pasal 38
(1)
APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
a.
Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja;
b.
standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan;
c.
Bagian pendapatan APBD yang membiayai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal/pembangunan.
(2)
Untuk mengukur kinerja Keuangan pemerintah provinsi, dikembangkan standar analisis belanja, tolok ukur kinerja dan standar biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD, pemerintah provinsi bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijakan Umum APBD.
(2)
Berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah provinsi menyusun strategi dan prioritas APBD.
(3)
Berdasarkan strategi dan prioritas APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan Keuangan Daerah, pemerintah provinsi menyusun rancangan APBD.
(4)
Konsep rancangan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disempurnakan pendahuluan rancangan APBD melalui komisi-komisi DPRD bersama-sama Dinas/Instansi terkait.
(5)
Hasil dari pembahasan konsep rancangan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas lebih lanjut bersama-sama Panitia Anggaran DPRD dan pengelola Keuangan Daerah.
(6)
Pemerintah Provinsi menyusun Rancangan peraturan Daerah tentang APBD berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaProses Penetapan APBD
Pasal 40
(1)
Gubernur menyampaikan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
(2)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Pemerintah provinsi bersama DPRD berdasarkan arah kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran.
(3)
Apabila rancangan perda tentang APBD tidak disetujui DPRD, Pemerintah Provinsi berkewajiban menyempurnakan rancangan perda tentang APBD tersebut.
(4)
Penyempurnaan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan kembali kepada DPRD.
(5)
Pengambilan keputusan oleh DPRD untuk menyetujui rancangan perda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(6)
Atas dasar persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur menyiapkan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dan Rancangan Dokumen pelaksanaan Anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
(7)
Rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(8)
Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengambil keputusan bersama Gubernur terhadap rancangan perda tentang APBD, Gubernur melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya untuk membiayai keperluan 3 (tiga) bulan yang disusun dalam rancangan peraturan Gubernur tentang APBD.
(9)
Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(10)
Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan perda tentang APBD.
(11)
Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan rancangan peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Gubernur menetapkan rancangan peraturan Gubernur dimaksud menjadi peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPerubahan APBD
Pasal 41
(1)
Perubahan APBD dapat dilakukan sehubungan dengan:
a.
Kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah provinsi yang bersifat strategis;
b.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan/atau penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan;
c.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan
d.
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran berjalan dan/atau terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(2)
Gubernur mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD.
(3)
Pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(4)
Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran perubahan APBD sebelum ditetapkan Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPergeseran APBD
Pasal 42
(1)
Gubernur dapat melakukan pergeseran APBD.
(2)
Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada rincian kegiatan dalam satu kegiatan.
(3)
Mekanisme pergeseran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 43
(1)
Kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai (Peraturan Perundang-undangan yang berlaku) dengan standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian PertamaGaji dan Tunjangan
Pasal 44
(1)
Gubernur dan wakil Gubernur diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
(2)
Besarnya gaji pokok Gubernur dan wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Gubernur dan wakil Gubernur tidak dibenarkan menerima penghasilan dan/atau fasilitas rangkap dari Negara.
(4)
Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSarana dan Prasarana
Pasal 45
(1)
Gubernur dan Wakil Gubernur disediakan masing-masing:
a.
Sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya;
b.
Sebuah kendaraan dinas jabatan.
(2)
Apabila Gubernur dan wakil Gubernur berhenti dari jabatannya, rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBiaya Operasional
Pasal 46
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur dan Wakil Gubernur karena jabatannya disediakan anggaran belanja.
(2)
Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
c.
Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris digunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur;
d.
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas digunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai Gubernur dan Wakil Gubernur;
e.
Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Gubernur dan Wakil Gubernur beserta anggota keluarga;
f.
Biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur;
g.
Biaya pakaian dinas dipergunakan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur;
h.
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi penanggulangan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3)
Besarnya biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a.
Sampai dengan Rp 15 Milyar paling rendah Rp 150 Juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
b.
Diatas Rp 15 Milyar sampai dengan Rp 100 Milyar paling rendah Rp 262,5 Juta dan paling tinggi sebesar 1%;
c.
Diatas Rp 50 Milyar sampai dengan Rp 100 Milyar paling rendah Rp 500 Juta dan paling tinggi sebesar 0,75%;
d.
Diatas 100 Milyar sampai dengan Rp 250 Milyar paling rendah Rp 750 Juta dan paling tinggi sebesar 0,5%;
e.
Diatas Rp 250 Milyar sampai dengan 500 Milyar paling rendah Rp 1 Milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
f.
Diatas Rp 500 Milyar paling rendah 1,25 Milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan pasal 44 dan 45 dibebankan kepada APBD.
(2)
Penyediaan Anggaran untuk keperluan Keuangan Gubernur dan wakil Gubernur diluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal 48
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN APBD DAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH
Bagian PertamaPenerimaan dan Pengeluaran APBD
Pasal 49
(1)
Setiap perangkat daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan tersebut.
(2)
Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga dan/atau nama lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan jasa dan dari penyimpanan dan/atau penempatan uang daerah merupakan pendapatan daerah.
(3)
Pendapatan daerah disetor sepenuhnya tepat pada waktunya ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan surat Keputusan otorisasi atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang bersangkutan.
(2)
Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan/atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pengguna Anggaran Daerah mengajukan Surat permintaan Pembayaran untuk melaksanakan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(2)
Pembayaran yang membebani APBD dilakukan dengan Surat perintah Membayar.
(3)
Bendahara umum Daerah membayar berdasarkan surat perintah Membayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan dalam APBD.
(2)
Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan secara bertahap berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan pada BUMD atau unit usaha lainnya, gajinya menjadi beban BUMD atau unit usaha yang bersangkutan.
(4)
Pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh Pemerintah Provinsi menjadi tanggung jawab daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Penggunaan Anggaran belanja tidak tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberitahukan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaProses Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah
Pasal 56
(1)
Penatausahaan dan akuntansi Keuangan Daerah berpedoman kepada standar akuntansi keuangan pemerintah yang berlaku.
(2)
Penatausahaan Keuangan Daerah memuat system dan prosedur akuntansi yang meliputi dokumen, catatan, fungsi yang terkait dan prosedur penatausahaan dalam mekanisme Pengolahan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengelolaan Barang dan Jasa Daerah
Pasal 57
(1)
Gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Gubernur bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Barang Daerah.
(3)
Pengelolaan Barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur yang dibantu oleh;
a.
Sekretaris Daerah;
b.
Kepala Biro Perlengkapan;
c.
Kepala unit Kerja;
d.
Pemegang Barang;
e.
Pengurus Barang;
(4)
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebagai Pembantu Pemegang Kuasa Barang bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi antar para pejabat atau unsur pembantu pemegang kuasa barang Daerah.
(5)
Kepala Biro Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebagai pembantu kuasa Barang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang Daerah.
(6)
Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sebagai Penyelenggara pembantu Kuasa Barang berwenang dan bertanggung jawab atas tertib administrasi barang daerah di lingkungan unit kerja masing-masing.
(7)
Pemegang barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan Barang Daerah yang ada dalam pengurusannya atas perintah penyelenggara Pembantu Kuasa Barang.
(8)
Pengurus Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e bertugas mengurus pemakain barang daerah dalam lingkungan unit Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan oleh panitia Pengadaan Pekerjaan Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Gubernur dapat menetapkan kebijakan tentang pengadaan pekerjaan unit melalui panitia pengadaan pekerjaan unit yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul Kepala Biro perlengkapan.
a.
Panitia Pengadaan pekerjaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 menyelenggarakan proses pengadaan dan mengusulkan calon pemenang kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Panitia Pengadaan pekerjaan Unit menyelenggarakan proses pengadaan barang unit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Kepala Unit membuat laporan hasil pengadaan barang dan menyampaikan kepada Gubernur melalui Biro Perlengkapan tiap 6 (enam) bulan.
d.
Kepala Biro perlengkapan mengkompilasi laporan hasil pengadaan barang Daerah sebagaimana dimaksud huruf c untuk menjadi lampiran perhitungan APBD tahun bersangkutan.
e.
Kepala Unit melaporkan penerimaan barang yang berasal dari pihak ketiga berupa hibah, bantuan dan sumbangan kepada Gubernur melalui Kepala Biro Perlengkapan dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pengadaan Barang Daerah yang bergerak diterima oleh pemegang barang atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Unit Kerja.
(2)
Pemegang Barang atau Pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melaksanakan tugas administrasi perbendaharaan Barang Daerah.
(3)
Kepala unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku atasan langsung pemegang barang bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi barang.
(4)
Penerimaan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERUBAHAN STATUS HUKUM
Bagian PertamaPenghapusan
Pasal 61
(1)
Barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan dapat dihapus dari daftar inventaris.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penghapusan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Barang bergerak berupa kendaraan Dinas ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang inventaris lainnya cukup ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b.
Barang tidak bergerak ditetapkan dengan keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD;
c.
Bangunan dan Gedung yang akan dibangun kembali (rehab total) sesuai peruntukannya serta yang sifatnya mendesak atau membahayakan, penghapusannya cukup ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Barang-barang Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
Pelelangan umum/lelang terbatas;
b.
Disumbangkan atau hibah kepada pihak lain;
c.
Pemusnahan.
(5)
Hasil pelelangan umum/terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus disetorkan sepenuhnya pada Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Penghapusan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia Penghapusan Barang Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenjualan Kendaraan Dinas
Pasal 63
(1)
Kendaraan Dinas yang dapat dijual terdiri dari:
a.
Kendaraan perorangan Dinas;
b.
Kendaraan Dinas Operasional.
(2)
Kendaraan Dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Kendaraan Dinas Operasional perkantoran;
b.
Kendaraan Dinas Operasional Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas yang digunakan oleh pejabat Negara yang telah berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada Pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Negara di Daerah yaitu Gubernur atau Wakil Gubernur.
(3)
Penjualan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dinas di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Kendaraan Dinas operasional perkantoran, khususnya kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang telah berumur lebih 5 (lima) tahun atau karena rusak dan tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual melalui penghapusan sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) huruf a kepada Pegawai Negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
(2)
Kendaraan Dinas operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 63 ayat (2) huruf b telah berumur 10 (sepuluh) tahun dan telah ada penggantinya atau rusak berat dan tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dihapuskan.
(3)
Kebijakan penetapan umur kendaraan dinas operasional yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun atau yang lebih senior mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenjualan Kendaraan Dinas
Pasal 66
(1)
Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas dan kendaraan operasional dinas sebagaimana dimaksud pada pasal 63 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Hasil penjualan kendaraan perorangan dan pelelangan kendaraan operasional dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
(3)
Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penghapusan dari Daftar Inventaris Barang Daerah setelah harga penjualan kendaraan perorangan dinas dilunasi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Kendaraan Dinas Operasional yang digunakan Anggota DPRD dapat dilelang atau dijual kepada yang bersangkutan yang mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun.
(5)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud Pasal 63 hanya 1 (satu) kali kecuali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenggunaan Rumah Dinas
Pasal 67
Gubernur menetapkan penggunaan Rumah-rumah dinas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenjualan Rumah Dinas Daerah
Pasal 68
Rumah Dinas Daerah dapat dijual belikan atau disewakan dengan ketentuan:
a.
Rumah Dinas Daerah Golongan II yang telah diubah golongannya menjadi Rumah Golongan III;
b.
Rumah Dinas Daerah Golongan III yang berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih;
c.
Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat;
d.
Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang surat izin penghunian yang dikeluarkan oleh Gubernur;
e.
Rumah dimaksud tidak sedang dalam sengketa;
f.
Rumah Dinas Daerah yang dibangun diatas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maka untuk perolehan Hak atas Tanah harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Penjualan Rumah Dinas Golongan III atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh Panitia yang ditetapkan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penjualan Rumah Dinas Daerah Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3)
Hasil Penjualan Rumah Dinas Daerah Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPelepasan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
Pasal 70
(1)
Pelepasan Hak atas Tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan atas Tanah dan Bangunannya dilunasi.
(2)
Setiap perubahan status Hukum Barang Daerah yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh Daerah, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan Daerah yang bersangkutan dengan cara:
a.
Pelepasan dengan pembayaran Ganti Rugi (dijual);
b.
Pelepasan dengan tukar menukar atau ruilslag atau tukar guling.
(3)
Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(4)
Perhitungan perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguntungkan Pemerintah provinsi dengan memperhatikan nilai jual objek pajak dan atau harga umum setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
(5)
Nilai Ganti rugi atas tanah dan atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan nilai atau harga taksiran yang dilakukan oleh panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen bersertifikat dibidang penilaian asset.
(6)
Proses Pelepasan Hak atas Tanah dan atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pelelangan atau tender.
(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ini tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah yang telah ada bangunan Rumah Golongan III diatasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANFAATAN BARANG DAERAH
Bagian PertamaPinjam Pakai
Pasal 71
(1)
Untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Barang Daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dapat dipinjam pakaiakan.
(2)
Pelaksanaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyewaan
Pasal 72
(1)
Barang Milik atau dikuasai Pemerintah Daerah baik bergerak maupun barang tidak bergerak dapat disewakan atau dipungut retribusi Daerah sepanjang menguntungkan Daerah.
(2)
Pelaksanaan penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(3)
Penetapan jenis dan besaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenggunausahaan
Pasal 73
(1)
Barang Daerah yang digunakan usahakan dalam bentuk kerjasama dengan Pihak Ketiga ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat daftar Inventaris sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSwadana
Pasal 74
(1)
Barang Daerah baik barang Bergerak maupun Tidak Bergerak dapat dikelola secara swadana.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengamanan
Pasal 75
(1)
Upaya pengurusan barang daerah agar dalam pemanfaatannya terhindar dari penyerobotan, pengambilalihan atau klaim dari pihak lain dilakukan dengan cara:
a.
Pengamanan Administratif, yaitu dengan melengkapi sertifikat dan kelengkapan bukti-bukti kepemilikan;
b.
Pengamanan Fisik, yaitu dengan pemagaran dan pemasangan tanda kepemilikan barang;
c.
Tindakan Hukum, yaitu dengan cara melakukan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hak atau tindak pidana.
(2)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Bagian PertamaUmum
Pasal 76
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah, Gubernur memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur terdiri dari:
a.
Laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran;
b.
Laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dinilai berdasarkan tolak ukur Renstra.
(2)
Setiap Daerah wajib menyusun Renstra dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Gubernur dilantik.
(3)
Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaLaporan Keuangan Daerah
Pasal 79
Laporan Keuangan Daerah terdiri dari laporan triwulan dan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Setiap triwulan Pemerintah Provinsi menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pemberitahuan kepada DPRD.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir triwulan yang bersangkutan.
(3)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Pemerintah Provinsi menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun anggaran yang terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi APBD;
b.
Nota Realisasi APBD yang memuat tentang kinerja keuangan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah memuat antara lain:
1)
Kinerja Daerah dalam rangka pelaksanaan program yang direncanakan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
2)
Kinerja pelayanan yang dicapai.
3)
Bagian belanja APBD yang digunakan untuk membiayai administrasi umum, kegiatan operasi, pemeliharaan sarana dan prasarana public, belanja modal, belanja transfer dan belanja tak tersangka.
4)
Bagian belanja APBD yang digunakan untuk anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
5)
Posisi Dana Cadangan Daerah.
c.
Neraca Daerah;
d.
Laporan Aliran Kas.
(2)
Format dokumen pertanggungjawaban akhir tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dibacakan Gubernur di depan Sidang Rapat Paripurna DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)
Laporan Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran yang telah dibacakan Gubernur, kemudian diserahkan kepada DPRD, selanjutnya dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian PertamaPengawasan DPRD
Pasal 83
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan APBD dilakukan oleh DPRD.
(2)
Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bukan bersifat pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan Fungsional dan Pemeriksaan
Pasal 84
(1)
Pengawasan fungsional dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Daerah dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah.
(2)
Hasil pengawasan fungsional dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 85
(1)
Setiap kerugian Daerah baik yang langsung maupun yang tidak langsung sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian harus diganti oleh yang bersalah dan/atau yang lalai.
(2)
Setiap pimpinan Perangkat Daerah dan Sekretaris DPRD wajib segera melaporkan kepada Gubernur setiap kerugian keuangan Daerah yang terjadi di lingkungannya.
(3)
Gubernur wajib melakukan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi atas setiap kerugian keuangan daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(4)
Penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrument manajemen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 12 April 2005
PEJABAT GUBERNUR JAMBI,
ttd.
Dr. Ir. SUDARSONO H, MA, Sp
Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 18 April 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ttd.
H. A. CHALIK SALEH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2005
NOMOR 2 SERI E NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan akselarasi dan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersifat dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jambi sebagai bagian integral pembangunan nasional, dirasakan perlu menata kembali tata cara pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah.
Pada dasarnya pengelolaan keuangan dan barang daerah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas. Aspek pengelolaan keuangan dan barang daerah ini diatur dengan jelas di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya pasal 155 sampai dengan pasal 194. Juga dalam UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya Pasal 66 sampai dengan 68 bahwa ketentuan tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD disusun berdasarkan pada PP 24 tahun 2004 dengan Perda tersendiri.
Dengan pengaturan tersebut diharapkan terdapat keseimbangan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pendistribusian kewenangan, pembiayaan dan penataan system pengelolaan keuangan yang lebih baik dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang.
Sejalan dengan hal tersebut sudah barang tentu pelaksanaan Otonomi Daerah tidak hanya dilihat dari beberapa besar Daerah akan memperoleh dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, tetapi hal tersebut harus diimbangi dengan sejauh mana instrument atau system pengelolaan Keuangan Daerah ini mampu memberikan nuansa manajemen keuangan yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab.
Sistem pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah yang dikenal selama ini cenderung bersifat sentralistik dan seragam sebagai akibat banyaknya prinsip pengaturan yang ditetapkan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut dapat dikaji berdasarkan antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975 tentang contoh-contoh cara Penyusunan Anggaran dan Penyusunan Perhitungan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57/460 tanggal 28 oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan pengendalian Kredit Anggaran.
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903/417 tanggal 18 September 1988;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1988 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Tugas Pemegang Kas Daerah Dalam Pengurusan Keuangan Daerah.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut masih banyak kelemahan karena kurang mencerminkan semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas sehingga berdampak pada rendahnya kinerja pengelolaan keuangan di Daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mempunyai instrument atau system pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah yang sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan semangat Otonomi Daerah.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 serta Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 telah diatur ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dan lebih menekankan pada hal-hal yang bersifat prinsip, norma, asas dan landasan umum dalam pengelolaan keuangan dan barang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Daerah dalam suatu Peraturan Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan untuk lebih tanggap, kreatif dan mudah mengambil inisiatif dalam evaluasi dan perbaikan secara kontinyu, serta pemuktahiran system dan prosedur pengelolaan keuangan dan barang daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut pasal 194 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 serta Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 maka disusunlah Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah.
Ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah tersebut antara lain mengatur system penyusunan dan penetapan anggaran, tata usaha dan akuntansi keuangan, pertanggungjawaban, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan barang daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.