PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 2 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boalemo;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899) Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3965);
4.
Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
5.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
7.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
11.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
12.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional;
13.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 41.1/Kpts/OT.210/2/2000 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BOALEMO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Boalemo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Boalemo.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Boalemo.
4.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
5.
Kepala Daerah adalah Bupati Boalemo.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo.
7.
Dinas adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo.
8.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Pertanian dan Ketahanan Pangan yang di Pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Pertanian Dan Ketahanan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan tekhnis dibidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
b.
penyusunan Perencanaan Pembangunan di bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
c.
pelaksanaan Pemberian Izin dan pelayanan umum;
d.
pelaksanaan Pengelolaan dan Pembinaan Unit Pelaksana Tekhnis Dinas dibidang Pertanian Dan Ketahanan Pangan;
e.
pelaksanaan Bimbingan dan Pengelolaan Penyuluhan Pertanian;
f.
pelaksanaan Pengkajian Penerapan Teknologi Anjuran di Tingkat Usaha Tani;
g.
pengelolaan Urusan Ketata Usahaan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang Penyusunan Program;
d.
Bidang Tanaman Pangan dan Hortilkultura;
e.
Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
f.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD).
(2)
Struktur Organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Tata Laksana;
b.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Bidang Penyusunan Program terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan dan Pelaporan;
b.
Seksi Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Tanaman Pangan dan Hortilkultura;
b.
Seksi Bina Usaha dan Sarana Prasarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan terdiri dari:
a.
Seksi Peningkatan Ketahanan Pangan;
b.
Seksi Penyuluhan Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Uraian Tugas dan fungsi, Bagian Tata Usaha, Bidang, Seksi-seksi dan Sub Bagian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pada Organisasi Dinas dapat dibentuk 1(satu) atau lebih Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan Dinas dan memenuhi kriteria serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Kelompok Penyuluh dan Petugas Teknis lainnya sebagai Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan sebagian tugas-tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(4)
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
(1)
Dalam melaksananakan tugasnya, Dinas dan Unit Pelaksana Teknis wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing – masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing – masing.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang.
(3)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas berkewajiban memberikan petunjuk, bimbingan dan pengawasan terhadap pekerjaan unsur – unsur pembantu pelaksana yang berada dilingkungan kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kepala Dinas melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2)
Kepala Dinas berkewajiban memberikan petunjuk, membina dan membimbing serta mengawasi pekerjaan unsur–unsur pembantu dan pelaksana yang berada dalam lingkungan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 14
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
(2)
Pejabat – Pejabat lainnya dilingkungan Dinas diangkat dan diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
(3)
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta sistem kepegawaian diatur sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peratuan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo.
Ditetapkan di Tilamuta pada tanggal 18 Februari 2005
BUPATI BOALEMO,
IWAN BOKINGS
Diundangkan di Tilamuta pada tanggal 18 Februari 2005
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOALEMO,
NICO HABIE
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2005 NOMOR 2 SERI D
Penjelasan Umum
Menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan keleluasan kepada Daerah untuk meyelenggarakan Otonomi Daerah yang lebih ditekankan pada prinsip demokrasi peran serta masyarakat, pemerataan keadilan, serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah sehingga dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun diluar negeri serta dengan persaingan global dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah harus didukung dengan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara profesional dengan pengaturan dan pembagian sumber daya dan potensi yang ada.
Sehubungan dengan hal tersebut menurut Pasal 120 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, tidak sesuai lagi dengan keadaan perkembangan Penataan Pemerintahan Daerah sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pada prinsipnya dimaksudkan memberikan keleluasaan yang luas kepada daerah untuk menetapkan kebutuhan organisasi sesuai dengan penilaian daerah masing – masing.
Dengan demikian diharapkan Daerah dapat menyusun Organisasi Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, kebutuhan, kemampuan keuangan, ketersediaan Sumber Daya Aparatur serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/ atau pihak ketiga.
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Daerah Otonomi Kabupaten Boalemo dapat membentuk Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya, maka berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemerintah Daerah membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.