PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Daerah berwenang mengatur pengelolaan Ketenagalistrikan dan dalam pemberian Izin Inti Listrik dan Distribusi Lintas Kabupaten/Kota yang tidak disambung ke jaringan transmisi (grid) nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan b, tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Dinas adalah Dinas/Instansi yang berdasarkan tugas pokok dan fungsinya menangani sektor/bidang/kegiatan Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Kalimantan Barat.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas/Instansi yang berdasarkan tugas pokok dan fungsinya menangani sektor/bidang/kegiatan Energi dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Kalimantan Barat.
8.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
9.
Pengelolaan adalah kegiatan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi inventarisasi, perencanaan pendayagunaan, penelitian dan pengembangan, penyusunan RUKD, pemanfaatan, perizinan, penjualan, konservasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan.
10.
Sumber Energi adalah segala sumber energi yang dimanfaatkan menjadi tenaga listrik.
11.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disingkat RUKD adalah Kebijakan Umum di bidang Ketenagalistrikan yang mencakup antara lain prakiraan kebutuhan tenaga listrik, potensi sumber energi primer dan jalur lintasan transmisi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah.
12.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, serta penunjang tenaga listrik.
13.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, eletronika atau isyarat.
14.
Penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
15.
Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
16.
Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya yang menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.
17.
Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
18.
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
19.
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
20.
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
21.
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
22.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin, usaha penyediaan tenaga listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
23.
Ganti kerugian Hak Atas Tanah adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
24.
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman dan atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
25.
Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan fungsional yang mengawasi tentang sistem ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1)
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan ketenagalistrikan, yang meliputi pemberian izin operasi, izin usaha penyediaan tenaga listrik dan penunjang tenaga listrik lintas Kabupaten/Kota yang tidak terhubung dengan jaringan Transmisi Nasional.
(2)
Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dilakukan kegiatan:
a.
Inventarisasi, perencanaan pendayagunaan, penelitian dan pengembangan, penyusunan RUKD, pemanfaatan, perizinan, penjualan, konservasi, menetapkan keadaan memaksa, pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan.
b.
Mengembangkan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
c.
Membangun ketenagalistrikan masyarakat untuk membantu kelompok tidak mampu, di daerah belum berkembang, di daerah terpencil, dan di pedesaan.
d.
Mengangkat Inspektur ketenagalistrikan;
e.
Dalam hal tertentu memberikan fasilitas berupa syarat-syarat teknis untuk dapat diterbitkannya izin usaha Inti listrik dan penunjang tenaga listrik oleh Bupati/Walikota.
(3)
Pelaksanaan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
(4)
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, Kepala Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pelaku Usaha yang sudah mendapat izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian PertamaInventarisasi
Pasal 3
(1)
Inventarisasi meliputi kegiatan pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data sumber energi serta ketenagalistrikan.
(2)
Hasil Inventarisasi dijadikan sebagai salah satu dasar untuk menyusun perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan.
(3)
Tatacara pelaksanaan kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan Pendayagunaan
Pasal 4
(1)
Kegiatan Perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan dilaksanakan sebagai dasar untuk menetapkan RUKD secara terpadu dan menyeluruh.
(2)
Perencanaan Pendayagunaan didasarkan kepada potensi sumber energi yang dilakukan secara rasional dan efisien, agar dapat berkelanjutan.
(3)
Tatacara perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenelitian dan Pengembangan
Pasal 5
(1)
Kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan sebagai dasar untuk menetapkan RUKD secara terpadu dan menyeluruh.
(2)
Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, meliputi:
a.
Penelitian pemanfaatan potensi sumber energi dan ketenagalistrikan;
b.
Pengujian kualitas dan kuantitas sumber energi dan ketenagalistrikan;
c.
Menginformasikan potensi sumber energi setempat dan pengembangan ketenagalistrikan;
d.
Pengembangan teknologi di bidang ketenagalistrikan;
e.
Pengembangan potensi sumber daya manusia dengan memprioritaskan masyarakat setempat.
(3)
Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, Dinas dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Pasal 6
(1)
RUKD disusun dengan memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat Kabupaten/Kota.
(2)
RUKD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini ditetapkan dalam rangka pengelolaan jasa ketenagalistrikan agar bermanfaat, efisien, optimal dalam pemanfaatan sumber daya alam, berkeadilan, berkelanjutan, menjamin keamanan dan keselamatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3)
Penyusunan RUKD mengacu pada Pedoman Rencana Umum Ketenagalistrikan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4)
Pada wilayah yang tidak atau belum menerapkan kompetisi, Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha wajib membuat Rencana Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan RUKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemanfaatan
Pasal 7
(1)
Pemanfaatan Tenaga Listrik diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
(2)
Pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, keseimbangan, keadilan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPengusahaan dan Perizinan
Pasal 8
Pelaku Usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan adalah:
a.
Perseorangan;
b.
Koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Daerah;
d.
Badan Usaha Milik Negara;
e.
Swasta;
f.
Instansi Pemerintah;
g.
Perusahaan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap usaha ketenagalistrikan harus mendapatkan izin.
(2)
Bentuk izin sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini terdiri dari:
a.
Izin Operasi;
b.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
c.
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
(3)
Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a Pasal ini adalah izin untuk pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri pada Daerah Lintas Kabupaten/Kota.
(4)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b pasal ini adalah izin untuk kepentingan umum, terdiri dari:
a.
Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
b.
Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik;
c.
Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
d.
Izin Usaha Penjualan Tenaga Listrik.
(5)
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c pasal ini, terdiri dari:
a.
Izin Usaha Konsultasi Bidang Tenaga Listrik;
b.
Izin Usaha Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik;
c.
Izin Usaha Pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d.
Izin Usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
e.
Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
f.
Izin Usaha Penelitian dan Pengembangan;
g.
Izin Usaha Pendidikan dan Pelatihan;
h.
Izin Usaha Jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(6)
Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) pasal ini diterbitkan, setelah memperhatikan pertimbangan aspek lingkungan hidup, sosial, ekonomi, budaya dan agama.
(7)
Tata cara penerbitan izin diatur lebih lanjut sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Daerah ini meliputi lokasi, sumber energi listrik dan teknis pengoperasian.
(2)
Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 9 Ayat (4) huruf b Peraturan Daerah ini meliputi jalur transmisi (right of way) dan pengoperasian.
(3)
Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (4) huruf c Peraturan Daerah ini adalah mengenai jalur distribusi dan pengoperasiannya.
(4)
Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (4) huruf d Peraturan Daerah ini adalah mengenai lokasi penjualan dan operasionalnya.
(5)
Di wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (4) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Peraturan Daerah ini, memuat Hak dan Kewajiban.
(2)
Izin tidak dapat dipindahkan atau dikerjasamakan kepada pihak lain, kecuali setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
(3)
Di wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (4) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Jangka waktu pelaksanaan izin adalah sebagai berikut:
a.
Izin Operasi ditetapkan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang;
b.
Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik ditetapkan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang;
c.
Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik ditetapkan selama 40 tahun dan dapat diperpanjang;
d.
Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik ditetapkan selama 15 tahun dan dapat diperpanjang;
e.
Izin Usaha Penjualan Tenaga Listrik ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang;
f.
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Izin Operasi sebagaimana yang dimaksud ayat 1 huruf a di atas tidak diperlukan untuk kapasitas pembangkit listrik lebih kecil dari 25 KVA.
(3)
Permohonan perpanjangan izin diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban pemegang izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Daerah ini, sebagai berikut:
a.
Pemegang izin hanya berhak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan;
b.
Pemegang izin berkewajiban untuk:
1)
Mempertanggungjawabkan segala akibat yang ditimbulkan dari hak izin yang diberikan;
2)
Menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada Dinas mengenai usahanya dalam laporan atau format yang ditetapkan oleh Dinas;
3)
Melaksanakan ketentuan-ketentuan teknik, keamanan dan keselamatan kerja serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4)
Memberdayakan potensi masyarakat setempat;
5)
Memberikan ganti rugi hak atas tanah berikut tegakan dan atau kompensasi kepada masyarakat yang lahannya dimanfaatkan dan atau terganggu sebagai akibat adanya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a pasal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6)
Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
7)
Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
8)
Memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan;
9)
Melaporkan setiap perubahan data pengusahaan yang telah diberikan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Izin dapat dicabut apabila:
a.
Pemegang izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam izin;
b.
Pemegang izin tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
(2)
Apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, Kepala Dinas memberikan sanksi administratif berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Pencabutan sementara izin atau;
c.
Pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPenjualan Tenaga Listrik dan Jasa Penyaluran
Pasal 15
(1)
Setiap pemegang izin usaha pembangkit tenaga listrik dapat menjual tenaga listrik.
(2)
Setiap pemegang izin usaha transmisi tenaga listrik dapat menjual jasa penyaluran tenaga Listrik.
(3)
Setiap pemegang izin usaha distribusi tenaga listrik dapat menjual jasa penyaluran tenaga listrik.
(4)
Harga jual tenaga listrik dan atau jasa penyaluran tenaga listrik, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah adanya kesepakatan antara penjual tenaga listrik dengan konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Dalam mengatur harga jual tenaga listrik, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan:
a)
Kepentingan nasional;
b)
Kepentingan konsumen;
c)
Kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
d)
Biaya produksi;
e)
Efisiensi pengusahaan;
f)
Kelangkaan dan sifat-sifat khusus sumber energi primer yang digunakan;
g)
Skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
h)
Biaya pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i)
Kemampuan masyarakat; dan
j)
Mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.
(6)
Harga jual tenaga listrik dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanBENTUK KEMITRAAN DALAM PENGELOLAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 16
(1)
Bentuk kemitraan adalah kemitraan antara Pemerintah Provinsi dengan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 8.
(2)
Pemerintah Provinsi dalam melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatas dalam hal pengelolaan usaha ketenagalistrikan dapat menunjuk Perusahaan Daerah.
(3)
Penunjukkan Perusahaan Daerah untuk mewakili Pemerintah Provinsi seperti yang dimaksud pada ayat 2 di atas akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Pemerintah Provinsi dalam kemitraan dengan Pelaku Usaha seperti yang dimaksud pada ayat 1 diatas dapat berupa penyertaan modal dalam bentuk asset dan/atau uang tunai.
(5)
Besarnya modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam kemitraan usaha ketenagalistrikan akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian.
(6)
Dalam melakukan kemitraan seperti yang dimaksud ayat 1 di atas, mitra usaha yang terlibat dalam pengelolaan usaha ketenagalistrikan wajib memberikan kesempatan pertama kepada Pemerintah Provinsi untuk memperbesar saham kepemilikan di dalam kemitraan yang dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanKonservasi, Lingkungan Hidup dan Keselamatan Ketenagalistrikan
Pasal 17
Upaya konservasi ditetapkan pada seluruh tahap kegiatan, mulai dari ketersediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sumber energi untuk menjamin kepentingan generasi mendatang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(2)
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini meliputi standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
(3)
Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib memiliki sertifikat laik beroperasi.
(4)
Setiap pemanfaatan tenaga listrik yang akan diperjualbelikan wajib memiliki tanda keselamatan.
(5)
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(6)
Untuk jenis-jenis usaha yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur tersendiri dalam undang-undang di bidang jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhKeadaan Memaksa
Pasal 20
(1)
Dalam hal terjadi keadaan membahayakan keselamatan umum dan lingkungan atau terjadi kekurangan penyediaan sumber energi, Gubernur dapat menetapkan keadaan memaksa.
(2)
Dalam hal keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, Gubernur dapat mengambil tindakan penghentian operasi atau peningkatan produksi energi sesuai dengan kapasitas pengoperasian.
(3)
Akibat terjadinya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini pemegang izin dapat mengajukan tenggang waktu atau moratorium kepada Kepala Dinas.
(4)
Kepala Dinas mengeluarkan keputusan diterimanya atau ditolaknya tenggang waktu atau moratorium sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) Pasal ini dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sesudah diajukannya permintaan tersebut.
(5)
Dalam tenggang waktu atau moratorium sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) Pasal ini, hak dan kewajiban pemegang izin tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 21
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sumber energi dan ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Dinas, berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, meliputi:
a.
Keselamatan dan keamanan bagi manusia dan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga listrik;
b.
Pengembangan Usaha;
c.
Pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
d.
Perlindungan fungsi lingkungan;
e.
Pemanfaatan teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan efisien;
f.
Pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi tenaga teknik;
g.
Keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik;
h.
Tercapainya standar dalam bidang ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBANGUNAN KETENAGALISTRIKAN MASYARAKAT
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah melakukan Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan saran penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik perdesaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
(2)
Dalam memenuhi kebutuhan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
(3)
Dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal ini, Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4)
Gubernur dapat mengupayakan Pembangunan Ketenagalistrikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dari berbagai sumber dana yang sah.
(5)
Tata cara pelaksanaan Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
(1)
Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), 11 Ayat (1), 12 Ayat (1) dan 13 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tindak pidana kejahatan berupa pencurian dan atau yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dikenakan ancaman pidana sesuai dengan KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 24
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI) juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Ketenagalistrikan;
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, PPNS berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Setiap izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 9 Maret 2004
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
ttd
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2004 Seri B Nomor 1 Tanggal 26 April 2004 Sekretaris Daerah,
ttd
Drs. H.Henri Usman, M.Si
Pembina Utama Madya NIP 010054889
Penjelasan Umum
Tenaga Listrik merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meteril dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam upaya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian, tenaga listrik sebagai bagian dari cabang produksi yang penting bagi Negara sangat menunjang upaya tersebut. Sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tenaga listrik perlu digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Peranan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan ketenagalistrikan antara lain adalah penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) yang mencakup antara lain prakiraan kebutuhan tenaga listrik, perencanaan pendayagunaan potensi sumber energi primer dan jalur lintasan transmisi yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang serta mengembangkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam rangka mempercepat pembangunan ketenagalistrikan kepada seluruh rakyat, dengan berazaskan manfaat, efisiensi, optimasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya alam, keadilan, berkelanjutan, keamanan dan keselamatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, yang bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi juga menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu kelompok konsumen tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan pembangunan listrik perdesaan.
Kewenangan lain Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan ketenagalistrikan adalah pemberian izin usaha inti listrik dan distribusi lintas Kabupaten/Kota serta penunjang tenaga listrik yang tidak disambung ke grid Nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai daerah Otonomi.
Izin Ketenagalistrikan terdiri dari Izin Operasi Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum terdiri dari: a. Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik; b. Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik; c. Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik Peraturan Daerah ini merupakan dasar kebijakan untuk digunakan sebagai landasan yang kuat bagi penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaannya lebih lanjut, agar pengelolaan ketenagalistrikan dapat dilaksanakan secara lebih efisien, transparan dan kompetitif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.